Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimak- sud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
1. Pemerintahan Pusat. Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Joko Widodo (Jokowi)dan Muhammad Jusuf Kalla merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen.
Untuk menjalankan pemerintahaan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Kerja. Apa yang dimaksud dengan kabinet?
Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggara pemerin- tahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri. Menteri terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang me- mimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.
a) Presiden. Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pe- merintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerin- tahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: 1) memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945; 2) mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR; 3) menetapkan peraturan pemerintah; 4) menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa; 5) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut: 1) memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; 2) menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; 3) menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang; 4) mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR; 5) menerima penempatan duta negara lain; 6) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; 7) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 8) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang; 9)membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
b. Wakil Presiden. Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya. Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
c.Menteri Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang me- mimpin departemen, menteri nondepartemen, dan pejabat tinggi negara setingkat menteri. 1) Menteri Koordinator (Menko) Pada Kabinet Kerja Joko Widodo – Jusuf Kalla, adalah : – Menteri Koordinator Bidang Polhukam : Wiranto. – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian : Darmin Nasution. – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Puan Maharani. – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman : Luhut Binsar Panjaitan. Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengoordi- nasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelaksanaan kebijakan antar departemen.
2)Menteri Negara yang Memimpin Departemen : Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
3)Menteri Negara Nondepartemen : Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
4)Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri : Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negara, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.
2. Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
a. Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) DPRD Provinsi. Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2) DPRD Kabupaten/Kota. Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keang- gotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/ kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
SD6 -PKN – Negara dan Lembaga Negara – Sistem Pemerintah Indonesia
Pengertian Negara : Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi dan Tujuan Negara : Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Unsur-Unsur Negara. Unsur-unsur suatu negara itu meliputi : rakyat, wilayah, pemeritahan, pengakuan dari negara lain.
a) Rakyat. Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b) Wilayah. Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan meru- pakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara ber- batasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c) Pemerintahan yang Sah. Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang diben- tuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d) Pengakuan dari Negara Lain. Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Lembaga – Lembaga Negara.
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen, seperti berikut : DPR, Presiden, BPK, DPA, M A.
Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen maka terjadi peubahan pada susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti berikut ini.
Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, M A, MK, dan BPK.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Siapa yang termasuk anggo- ta MPR? Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a.mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; b.melantik presiden dan wakil presiden; c.memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-un- dang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini: a.mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; b.menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; c.memilih dan dipilih; d.membela diri; e.imunitas; f.protokoler; g.keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut: a.mengamalkan Pancasila; b.melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; c.menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; d.mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e.melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut: a.jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; b.jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang; c.jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan se- banyak-banyaknya 50 orang.
Pada DPR RI, jumlah kursi ditetapkan bertambah 15, dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Karena adanya 3 daerah pemilihan, yakni di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan di Nusa Tenggara Barat.
Keanggotaan DPR dires- mikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR ber- domisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan ber- akhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini. a.Fungsi Legislasi : artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. b.Fungsi Anggaran : artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). c.Fungsi Pengawasan : artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
a) Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
b) Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c) Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan da- erah yang berkedudukan sebagai lembaga ne- gara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyak- nya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD
tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Ke- anggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a.Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pem- bentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sum- ber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan ran- cangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan peme- rintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pe- merintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara lang- sung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 5.Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a.berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; b.mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; c.memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedu- dukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kon- titusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Kon- stitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan sela- ma tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut. a) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD; b) memutuskan sengketa kewenangan lembaga ne- gara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; c) memutuskan pembubaran partai politik; d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; e) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
7. Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini: a) mengusulkan pengangkatan hakim agung; b) menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan per- timbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki per- wakilan di setiap provinsi.
SD5 PKN – Keuntuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia – NKRI.
A, Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Meskipun demikian, antara manusia yang satu dengan yang lain tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup berkelompok-kelompok. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok yang lebih besar seperti suku, masyarakat, bangsa, atau negara. Salah satu contoh negara di dunia ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia? Untuk mengetahuinya, pelajarilah uraian materi berikut secara saksama!
1, Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a) Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
b) Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
c) Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d) Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
e) Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
f) Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).
Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Beberapa pengertian negara antara lain:
a) Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b) Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut.
a) Unsur Konstitutif.
Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup wilayah (darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur Deklaratif. Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini meliputi adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto.
Secara umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.
2, Proses Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang melalui berbagai tahap, yaitu:
a) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan).
Sejarah mencatat sebelum abad ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak.
Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.
Dari Aceh muncul tokoh Cut Nyak Dien, Teuku Umar, dan Cut Meutia. Mereka berjuang melawan penjajah, tetapi juga belum berhasil. Pahlawan dari wilayah Timur di antaranya Kapitan Pattimura yang berasal dari Ambon dengan dibantu teman-temannya. Pangeran Antasari dari Kalimantan Selatan pun berjuang melawan penjajah tetapi belum berhasil juga. Bahkan Kapitan Pattimura atau Thomas Matulesi gugur di tiang gantungan. Dari Ujung Pandang, ada Sultan Hasanuddin yang gigih dan perkasa mengusir penjajah, walaupun kandas juga. Sultan Hasanuddin terkenal dengan julukan “Ayam Jantan dari Timur”.
b) Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan Indonesia. Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.
c.Terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu: 1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun. 2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan. 3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. 4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah: 1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia. 2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. 3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. 4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
Tokoh-tokoh yang berjasa dalam memproklamasikan berdirinya NKRI.
a) IR. Soekarno. Soekarno lahir di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 1901. Soekarno merupakan lulusan Techische Hoge School (sekarang ITB) Bandung. Pada tanggal 4 Juli 1927, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI). Lewat pidato dan kritikannya yang tajam, Soekarno sering keluar masuk penjara pemerintahan Belanda. Bersama DRS. Mohammad Hatta, pada tanggal 17 Agustus 1945, beliau memproklamaksikan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, Soekarno menjabat sebagai presiden Republik Indonesia yang pertama. IR. Soekarno wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Jakarta dan dimakamkan di Blitar Jawa Timur.
b) DRS. Mohammad Hatta. Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Beliau melanjutkan sekolah Rotterdam, Belanda, tepatnya di Sekolah Tinggi Ekonomi Negera Belanda. Mohammad Hatta aktif dalam organisasi Jong Sumatra dan ketika di Belanda, beliau mendirikan organisasi Perhimpunan Indonesia (PI). Pada tanggal 17 Agustus 1945 beliau mendampingi IR. Soekarno membacakan teks proklamasi. Mohammad Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Mohammad Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Jakarta.
c) Ahmad Soebardjo. Ahmad Soebardjo terkenal sebagai konseptor dalam penulisan naskah teks proklamasi dan Pembukaan UUD 1945. Beliaulah yang menjamin IR. Soekarno dan Mohammad Hatta dengan nyawanya ketika terjadi peristiwa Rengasdengklok.
3, Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara merupakan perkumpulan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan negara bermacam-macam, di antaranya memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, yaitu: a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keempat tujuan tersebut didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4, Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada banyak fungsi negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah sebagai berikut. a) Melaksanakan penertiban. Fungsi negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil. b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun). c) Pertahanan. Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap beserta peralatan pertahanannya. d) Menegakkan keadilan. Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum.
Kemudian apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam Budiardjo, fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia adalah: a) keamanan ekstern, b) ketertiban intern, c) keadilan, d) kesejahteraan umum, dan e) kebebasan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpukan bahwa tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga meliputi: a) Fungsi reguler. Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Fungsi reguler pemerintah antara lain: 1) Negara sebagai negara politik, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan. 2) Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga. 3) Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya. 4) Negara sebagai administratif, fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b, Fungsi Perkembangan.
1) Fungsi stabilisator. Dalam hal ini pemerintah wajib melaksanakan fungsi sebagai berikut.
a) Stabilitas politik. Stabilitas politik bertujuan menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ideologis.
b) Stabilitas ekonomi. Stabilitas ini menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan lain-lain.
c) Stabilitas sosial budaya. Stabilitas ini bertujuan menghilangkan dan mengurangi pembangunan yang menghambat.
2) Sebagai inovator. Negara menciptakan ide-ide baru terutama berhubungan dengan pembangunan. Presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan pembangunan.
B. Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dianugerahi wilayah yang luas dan kekayaan alam yang beraneka ragam untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, semua rakyat Indonesia berkewajiban untuk melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh.
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui perjuangan para pejuang yang dilakukan dengan proses yang sangat panjang. Mereka telah mengorbankan harta dan bahkan nyawa mereka demi Indonesia tercinta, sehingga para pejuang dan pendiri Indonesia sudah bertekad bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pilihan terakhir.
1, Pengertian Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keutuhan berasal dari kata dasar utuh yang berarti dalam keadaan sempurna seperti semula. Utuh juga berarti tidak bercerai berai atau tidak terpecah belah. Jadi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya adalah bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan berdiri secara utuh baik wilayahnya, rakyatnya, ataupun pemerintahnya.
Keutuhan NKRI juga ditunjukkan melalui hal-hal berikut:
a) Indonesia yang utuh dan tidak mudah terpecah belah.
b) Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya baik.
c) Tidak ada pergolakan, peperangan, pemberontakan ataupun perpecahan di antara rakyat.
d) Situasi negara yang aman, nyaman, dan damai.
Jika Indonesia bisa mencapai keempat butir di atas maka Indonesia adalah negara yang utuh.
Sejak proklamasi kemerdekaan, keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut. Gangguan demi gangguan yang berusaha membubarkan Republik Indonesia sudah banyak terjadi, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. Misalnya, pemberontakan PKI di Madiun, PRRI Semesta, Pemberontakan Kahar Muzakar, Pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemberontakan G 30 S/PKI, Gerakan Aceh Merdeka, dan Organisasi Papua Merdeka. Semua peristiwa yang berusaha memecah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut berhasil digagalkan oleh tekad segenap bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan dan kesatuan Republik Indonesia.
Kita harus selalu waspada terhadap ancaman dan gangguan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia harus membangun rasa kebersamaan dan menjadikan perbedaan sebagai sumber kekuatan bersama.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan, karena terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke. Negara Indonesia disebut juga negara maritim karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan luas perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh wilayah kepulauan Indonesia disebut sebagai Nusantara.
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah ini terbagi atas beberapa provinsi. Tiap-tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Saat ini Indonesia terdiri dari 33 provinsi. Perhatikanlah tabel yang mencantumkan beberapa provinsi berikut ini!
No. Nama Provinsi. Ibu Kotanya 1. Nangro Aceh Darusalam, Ibukotanya Banda Aceh. 2. Sumatra Utara, Ibukotanya Medan. 3. Sumatra Barat, Ibukotanya Padang. 4. Riau, Ibukotanya Pekan Baru. 5. Kepulauan Riau, Ibukotanya Batam. 6. Jambi , IbukotanyaJambi. 7. Sumatra Selatan, Ibukotanya Palembang. 8. Bangka Belitung, Ibukotanya Pangkal Pinang. 9. Bengkulu, Ibukotanya Bengkulu. 10. Lampung Bandar, Ibukotanya Lampung. 11. DKI Jakarta, Ibukotanya Jakarta. 12. Jawa Barat, Ibukotanya Bandung. 13. Banten, Ibukotanya Serang. 14. Jawa Tengah, Ibukotanya Semarang. 15. DI Yogyakarta, Ibukotanya Yogyakarta. 16. Jawa Timur, Ibukotanya Surabaya. 17. Kalimantan Barat, Ibukotanya Pontianak. 18. Kalimantan Tengah, Ibukotanya Palangkaraya. 19. Kalimantan Selatan, Ibukotanya Banjarmasin. 20. Kalimantan Timur , Ibukotanya Samarinda. 21. Sulawesi Utara, Ibukotanya Manado. 22. Gorontalo, Ibukotanya Gorontalo. 23. Sulawesi, Ibukotanya Tengah Palu. 24. Sulawesi Selatan, Ibukotanya Makassar. 25. Sulawesi Tenggara, Ibukotanya Kendari. 26. Sulawesi Barat, Ibukotanya Mamuju. 27. Bali, Ibukotanya Denpasar. 28. Nusa Tenggara Barat, Ibukotanya Mataram. 29. Nusa Tenggara Timur, Ibukotanya Kupang. 30. Maluku, Ibukotanya Ambon. 31. Maluku Utara, Ibukotanya Ternate. 32. Papua Barat, Ibukotanya Manokwari. 33. Papua, Ibukotanya Jayapura.
Dari tabel tersebut, terlihat betapa luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga kita perlu menjaga dan mempertahankan keutuhannya.
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan alam ini dimanfaatkan dan digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga semua warga dan rakyat Indonesia berkewajiban melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh. Keutuhan wilayah ini sangat penting karena mengingat kemajemukan bangsa Indonesia.
Nasihat Bijak : Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita mengenal istilah “Tri Kerukunan Umat Beragama”. Isi Tri Kerukunan Umat Beragama meliputi 3 hal, yaitu: 1) Kerukunan intern umat beragama. 2) Kerukunan antarumat beragama. 3) Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
Keutuhan wilayah sebuah negara sangat penting, karena keutuhan wilayah suatu negara sangat menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara. Maka, semua negara berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya. Demikian juga dengan negara Indonesia yang selalu berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya termasuk di dalamnya pemerintah dan aparat keamanan untuk bersama-sama dan bersatu padu menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap: a. Cinta tanah air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain: 1) Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. 2) Menjaga kelestarian lingkungan dan men-cegah terjadinya pencemaran lingkungan. 3) Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. 4) Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
b, Membina persatuan dan kesatuan. Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain: 1) Menyelenggarakan kerjasama antar daerah. 2) Menjalin pergaulan antarsuku bangsa. 3) Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah. 4) Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain. 5)Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 6)Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam. 7)Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
c, Rela Berkorban. Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk kepentingan orang lain atau kepentingan bersama.
Pelaksanaan sikap rela berkorban antara lain: 1) Di rumah. a) Menunda acara bermain untuk membantu pekerjaan ibu. b) Menunda rencana berkemah bersama teman-teman karena harus menunggu anggota keluarga yang sedang sakit.
2) Di sekolah. a) Memberi iuran bila ada teman yang kena musibah. b) Mau berangkat lebih pagi untuk melaksanakan piket kelas.
c) Memberikan sumbangan untuk PMI (Palang Merah Indonesia).
3) Di masyarakat. a) Menunda pergi piknik ketika ada acara kerja bakti di kampung. b) Membatalkan perayaan ulang tahun di rumah karena ada tetangga di sebelah rumah yang sedang sakit keras.
C, Upaya-Upaya dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.
Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.
1, Bela Negara Secara Fisik. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam: a) Anggota TNI. b) Jajaran Kepolisian RI (Polri). c) Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.
2, Bela Negara secara Nonfisik. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya: a) Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain. b) Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat. c) Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata. d) Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai seorang pelajar, kita juga wajib membela negara kita. Wujud partisipasi kita dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya: 1) Menghormati jasa para pahlawan. 2) Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia. 3) Menghormati dan menghargai bendera Merah Putih. 4) Melestarikan dan mencintai budaya daerah. 5) Menggunakan barang-barang dari dalam negeri.
Selain melalui bela negara secara fisik dan nonfisik, partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1, Lingkungan Keluarga. Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga.
Keamanan dan ketertiban keluarga dapat terwujud jika di dalam keluarga ada kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan keluarga, tata krama, dan adat istiadat.
Jadi, apabila setiap anggota keluarga telah memiliki kepatuhan dan ketaatan terhadap tata krama dan aturan keluarga, maka akan terciptalah kehidupan yang harmonis, rukun, dan damai. Adapun hal-hal yang dapat mendukung suasana harmonis dalam keluarga, antara lain: a) beribadah bersama,
b) saling mencintai, menghargai, dan tolong menolong antaranggota keluarga.
c) mengakui keberadaan dan fungsi atau kedudukan masing-masing anggota keluarga,
d) menghargai pendapat satu sama lain, dan sebagainya.
2, Lingkungan Sekolah.
Di dalam ligkungan sekolah ada tata tertib yang harus ditaati oleh seluruh warga sekolah. Tata tertib di sekolah bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar. Jika semua warga sekolah menaati tata tertib maka keamanan, kenyamanan, dan keberhasilan belajar dapat dicapai. Sebaliknya, bila warga sekolah tidak menaati tata tertib maka akan terjadi kekacauan dalam kegiatan belajar mengajar. Selain itu, menjaga teta tertib di sekolah juga dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain:
a) Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah masing-masing.
b) Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
c) Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
d) Mempunyai kepedulian sosial, misalnya memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan sebagainya.
3, Lingkungan Masyarakat.
Masyarakat adalah bagian dari suatu negara, sehingga masyarakat dapat memengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang bersangkutan. Masyarakat yang terdiri atas berbagai individu dengan berbagai sikap dan kehendak akan mengalami kekacauan jika tidak memiliki tata tertib di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat tata tertib yang mengatur kehidupan bermasyarakat, agar dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka semua warga masyarakat harus berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
Adapun contoh-contoh kegiatan di masyarakat sebagai wujud peran serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
a) Kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan dan sarana prasarana hidup milik umum.
b) Saling menghormati dan bekerja sama.
c) Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
d) Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. e) Rela berkorban untuk kepentingan bersama bagi bangsa dan negara.
Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungan masyarakat, kita akan dapat:
a) Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga tidak merasa takut dan gelisah.
b) Menciptakan ketenangan dan ketenteraman hidup.
c) Menciptakan suasana yang teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d) Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
e) Menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga, karena dengan adat istiadat yang berbeda, persatuan dan kesatuan masih tetap terjaga. Jadi, upaya yang perlu dilakukan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kita harus memahami dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila.
Istilah Bhinneka Tunggal Ika ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan ini sangat cocok bagi bangsa Indonesia dan perlu diemban. Seperti kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, maka hal itu jangan sampai menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga dan mewujudkan satu kesatuan Negara Republik Indonesia.
Melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini, kita harus dapat menjadikan pegangan bagi masyarakat untuk mewujudkan keutuhan NKRI. Semboyan ini mengajarkan kita untuk menghindari perpecahan karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada justru dapat dijadikan sebagai kekayaan bangsa, sebagai modal dalam mengembangkan dan memajukan bangsa Indonesia.
Rangkuman :
Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
– Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
– Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara, terdiri dari unsur konstitusif dan unsur deklaratif.
– Tahap-tahap yang merupakan proses terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
1) Perjuangan pergerakan kemederkaan Indonesia.
2) Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
– Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
– Fungsi negara, terdiri dari:
1) Melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
2) Pertahanan.
3) Menegakkan keadilan.
– Keutuhan wilayah suatu negara menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara.
– Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan golongan.
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
3) Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
5) Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
6) Mengurangi ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
7) Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.
– Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1) Keikutsertaan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui bela negara, baik secara fisik maupun nonfisik.
2) Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari:
a) Lingkungan keluarga.
b) Lingkungan sekolah.
c) Lingkungan masyarakat.
Arti pancasila yang memiliki lima sila memang terkadang sering di salah artikan sehingga menyebabkan multi tafsir dari masyarakat umum. Pancasila dalam posisinya sebagai ideologi negara Indonesia memang memiliki peran vital dan penting, oleh karenanya pemahaman arti pokok pancasila harus dipahami secara benar. Pentingnya pancasila dalam kehidupan bernegara dibuktikan dengan adanya pendidikan pancasila ini telah ditanamkan sejak sekolah dasar. Para pemimpin dan tokoh pendidikan Indonesia sadar bahwa tidak hanya fungsi lembaga tinggi negara yang bertugas dalam menjaga martabat dan harkat bangsa ini. Seluruh komponen kehidupan bangsa harus turut serta dalam menjaga dan mengamalkan panca sila.
Arti Lambang Pancasila
Sebelum kita membahas arti sila pancasila yang lebih detil ada baiknya kita memahami arti lambang pancasila tersebut yang digambarkan dalam 5 gambar yang memiliki arti penting.
4. Sila Keempat Lambang Kepala Banteng – kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Kepala banteng memiliki makna bahwa hewan yang suka berkumpul dan memiliki kepala yang tangguh. Banteng merupakan hewan yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan suka berkumpul. Artinya kita harus rajin bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah dan dalam mengambil keputusan.
5. Sila Kelima Lambang Padi dan Kapas- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Padi dan kapas ini melambangkan kebutuhan dasar manusia, padi yang menjadi dasar untuk makanan pokok dan kapas untuk kebutuhan dasar sandang. Jadi lambang ini bertujuan untuk memberikan kebutuhan dasar setiap bangsa Indonesia secara merata dan adil.
Arti pancasila dan lambangnya memang sangat vital bagi bangsa kita hukum dan budaya di seluruh Indonesia hendaknya harus mematuhi dan tidak melanggar serta bertentangan dengan pancasila. Fungsi pancasila memang telah menjadi pedoman bangsa Indonesia selama bangsa ini berdiri.
Arti Pancasila
Panca sila memiliki lima sila yang lambangnya telah kita bahas dalam segmen pertama, kelima isi sila dalam panca sila ini juga memiliki makna yang cukup penting.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi dalam mengambil keputusan.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Bermusyawarah sampai mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Adil terhadap sesama.
Membantu Sesama
Menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
Arti pancasila dan kelima sila di atas harus diamalkan oleh segenap bangsa dan negara Indonesia, tugas DPR sebagai dewan perwakilan rakyat harus memberikan contoh dalam mengamalkan sila tersebut.
Arti pancasila yang memiliki lima sila memang terkadang sering di salah artikan sehingga menyebabkan multi tafsir dari masyarakat umum. Pancasila dalam posisinya sebagai ideologi negara Indonesia memang memiliki peran vital dan penting, oleh karenanya pemahaman arti pokok pancasila harus dipahami secara benar. Pentingnya pancasila dalam kehidupan bernegara dibuktikan dengan adanya pendidikan pancasila ini telah ditanamkan sejak sekolah dasar. Para pemimpin dan tokoh pendidikan Indonesia sadar bahwa tidak hanya fungsi lembaga tinggi negara yang bertugas dalam menjaga martabat dan harkat bangsa ini. Seluruh komponen kehidupan bangsa harus turut serta dalam menjaga dan mengamalkan panca sila.
Arti Lambang Pancasila
Sebelum kita membahas arti sila pancasila yang lebih detil ada baiknya kita memahami arti lambang pancasila tersebut yang digambarkan dalam 5 gambar yang memiliki arti penting.
1. Sila pertama dengan lambang Bintang – Ketuhanan yang Maha Esa
Bintang pada lambang sila pertama artinya adalah menerangi dan memberi cahaya bagi bangsa dan negara. Terus memberi cahaya seperti tuhan yang maknanya adalah jalan terang agar negara dapat menempuh jalan yang benar.
2. Sila Kedua Lambang Rantai – Kemanusiaan yang adil dan beradab
Rantai merupakan lambang dari sila kedua, rantai ini memiliki makna yang sangat besar dan terdiri dari rantai bulat (melambangkan perempuan) dan rantai persegi (melambangkan laki laki). Rantai yang saling berkait melambangkan bahwa setiap rakyat baik perempuan dan laki laki harus bersatu padu untuk agar bisa menjadi kuat seperti rantai.
3. Sila Ketiga Lambang Pohon Beringin – Persatuan Indonesia
Pohon beringin merupakan pohon yang besar memiliki ranting luas yang dapat menjadi tempat berteduh yang menyejukkan. Selain itu pohon beringin juga memiliki akar yang sangat kuat dan menjalar di mana mana, seperti keanekaragaman suku dan bangsa indonesia yang harus tetap bersatu.
4. Sila Keempat Lambang Kepala Banteng – kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Kepala banteng memiliki makna bahwa hewan yang suka berkumpul dan memiliki kepala yang tangguh. Banteng merupakan hewan yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan suka berkumpul. Artinya kita harus rajin bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah dan dalam mengambil keputusan.
5. Sila Kelima Lambang Padi dan Kapas- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Padi dan kapas ini melambangkan kebutuhan dasar manusia, padi yang menjadi dasar untuk makanan pokok dan kapas untuk kebutuhan dasar sandang. Jadi lambang ini bertujuan untuk memberikan kebutuhan dasar setiap bangsa Indonesia secara merata dan adil.
Arti pancasila dan lambangnya memang sangat vital bagi bangsa kita hukum dan budaya di seluruh Indonesia hendaknya harus mematuhi dan tidak melanggar serta bertentangan dengan pancasila. Fungsi pancasila memang telah menjadi pedoman bangsa Indonesia selama bangsa ini berdiri.
Arti Pancasila
Panca sila memiliki lima sila yang lambangnya telah kita bahas dalam segmen pertama, kelima isi sila dalam panca sila ini juga memiliki makna yang cukup penting.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama dalam pancasila ini pada umumnya adalah untuk bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berikut detilnya.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Saling menghormati dengan bangsa lain karena Indonesia merupakan bagian dari dunia Internasional.
Persatuan Indonesia
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Cinta akan Tanah Air.
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi dalam mengambil keputusan.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Bermusyawarah sampai mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Adil terhadap sesama.
Membantu Sesama
Menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
Arti pancasila dan kelima sila di atas harus diamalkan oleh segenap bangsa dan negara Indonesia, tugas DPR sebagai dewan perwakilan rakyat harus memberikan contoh dalam mengamalkan sila tersebut.