Arsip Kategori: PKn

SD6 – PKN – Pemerintah Pusat dan Daerah – Sistem Pemerintah Indonesia

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimak- sud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

1. Pemerintahan Pusat.
Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri.
Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Joko Widodo (Jokowi)dan Muhammad Jusuf Kalla merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen.

Untuk menjalankan pemerintahaan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Kerja. Apa yang dimaksud dengan kabinet?

Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggara pemerin- tahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri. Menteri terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang me- mimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.

a) Presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pe- merintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerin- tahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945;
2) mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR;
3) menetapkan peraturan pemerintah;
4) menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
1) memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2) menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3) menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4) mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5) menerima penempatan duta negara lain;
6) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;
9)membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

b. Wakil Presiden.
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.

c.Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang me- mimpin departemen, menteri nondepartemen, dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
1) Menteri Koordinator (Menko) Pada Kabinet Kerja Joko Widodo – Jusuf Kalla, adalah : 
   – Menteri Koordinator Bidang Polhukam : Wiranto.
   – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian : Darmin Nasution.
   – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Puan Maharani.
   – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman : Luhut Binsar Panjaitan.
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengoordi- nasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelaksanaan kebijakan antar departemen.

2)Menteri Negara yang Memimpin Departemen : Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.

3)Menteri Negara Nondepartemen : Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.

4)Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri : Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negara, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.

 

2. Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

a. Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

 

b.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1) DPRD Provinsi.
Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

2) DPRD Kabupaten/Kota.
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keang- gotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan.
DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/ kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

SD6 -PKN – Negara dan Lembaga Negara – Sistem Pemerintah Indonesia


SD6 -PKN – Negara dan Lembaga Negara – Sistem Pemerintah Indonesia

Pengertian Negara :
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Fungsi dan Tujuan Negara :
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.

Unsur-Unsur Negara.
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi : rakyat, wilayah, pemeritahan, pengakuan dari negara lain.

a) Rakyat.
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b) Wilayah.
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan meru- pakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara ber- batasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

c) Pemerintahan yang Sah.
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang diben- tuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d) Pengakuan dari Negara Lain.
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

 

Lembaga – Lembaga Negara.

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen, seperti berikut : DPR, Presiden, BPK, DPA, M A.

Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen maka terjadi peubahan pada susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti berikut ini.

Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, M A, MK, dan BPK.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Siapa yang termasuk anggo- ta MPR? Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b.melantik presiden dan wakil presiden;
c.memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-un- dang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
a.mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
b.menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.memilih dan dipilih;
d.membela diri;
e.imunitas;
f.protokoler;
g.keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.mengamalkan Pancasila;
b.melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d.mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b.jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
c.jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan se- banyak-banyaknya 50 orang.

Pada DPR RI, jumlah kursi ditetapkan bertambah 15, dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Karena adanya 3 daerah pemilihan, yakni di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan di Nusa Tenggara Barat.

Keanggotaan DPR dires- mikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR ber- domisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan ber- akhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a.Fungsi Legislasi : artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b.Fungsi Anggaran : artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c.Fungsi Pengawasan : artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.

a) Hak Interpelasi.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

b) Hak Angket.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

c) Hak Menyatakan Pendapat.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

 

3. Dewan Perwakilan Daerah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan da- erah yang berkedudukan sebagai lembaga ne- gara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyak- nya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD

tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Ke- anggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.

a.Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pem- bentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sum- ber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b.Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c.Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan ran- cangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.

d.Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan peme- rintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pe- merintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara lang- sung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
5.Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:

a.berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
b.mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
c.memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedu- dukan di ibu kota negara.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kon- titusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Kon- stitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan sela- ma tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut.
a) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
b) memutuskan sengketa kewenangan lembaga ne- gara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
c) memutuskan pembubaran partai politik;
d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.

7. Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a) mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b) menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan per- timbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki per- wakilan di setiap provinsi.

 

SD6 – PKN – Pemilihan Umum – Sistem Pemerintah Indonesia


SD Kelas 6 – PKN – Pemilihan Umum – Sistem Pemerintah Indonesia. Di negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat ikut serta dalam menentukan pengelolaan negara. Keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara salah satu caranya dengan mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Apa tujuan pemilu dan pilkada? Bagaimana tahapan pemilu dan pilkada? Apa saja lembaga-lembaga negara yang sesuai dengan UUD 1945 yang diaman- demen? Bagaimana tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajarinya. A Pemilihan Umum. Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, dan kratei yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk me- wujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif. Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilu 2014 di atur dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 2012. Sedangkan Pemilu yang akan di laksanakan tahun 2019 di atur dengan UU No 7/2017. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). 1) Langsung . Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mem- berikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. 2) Umum. Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang me- menuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya. 3) Bebas. Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun. 4) Rahasia. Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kera- hasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. 5) Jujur. Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6) Adil. Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang- kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu. 1) Pendaftaran Pemilih. Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih. 2) Pendaftaran Peserta Pemilu. Peserta pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD. a) Peserta Pemilu dari Partai Politik. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Partai Pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik; 2) memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi; 3) memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 4) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; 5) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang; 6) mempunyai kantor tetap; 7) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. b) Peserta Pemilu dari Perseorangan. Untuk dapat menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih. 2) Provinsi yang berpenduduk lebih dari  1 juta sampai dengan 5 juta orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2000 pemilih. 3) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 3000 pemilih. 4) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta sampai dengan 15 juta orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4000 pemilih. 5)Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5000 pemilih. 3. Penetapan Peserta Pemilu. Penetapan nomor urut parta politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu. 4. Penetapan Jumlah Kursi. Jumlah kursi dalam DPR, DPD, dan DPRD yang diperebutkan dalam pemilu diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.jumlah kursi DPR untuk pemilu tahaun 2019 ditetapkan sebanyak 575 orang; b.jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat orang; c.jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 dan sebanyak-banyaknya 100 kursi; d.jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang- kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi. 5. Kampanye. Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, partai politik peserta pemilu diberi kesempat- an untuk berkampanye. Kampanye sering dilakukan dengan cara mengerahkan massa untuk menghadiri rapat umum. Cara ini seringkali digunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai politik ataupun calon memiliki massa yang banyak. Peserta kampanye baik dari partai politik maupun simpatisannya seringkali melanggar peraturan yang ada. Misalnya, mereka mengerahkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk meng- ikuti kampanye partai politik tertentu. Peserta kampanye (simpatisan partai politik) juga seringkali melanggar peraturan lalu lintas yang ada. Misalnya, mereka naik kendaraan bak terbuka sehingga sangat membahayakan jiwa seseorang. Mereka juga melakukan konvoi keliling kota berboncengan lebih dari dua orang tanpa memakai helm dan meraung-raungkan suara knalpot kendaraannya. Jadi, kampanye kesannya hanya hura-hura. Pada kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan mendidik. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui dialog yang dilakukan da- lam pertemuan terbatas, penyebaran program melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum,dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pada kampanye pemilu dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e) mengganggu ketertiban umum. 6.Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pernahkah kalian menyaksi- kan dilaksanakannya pemungutan suara pemilu? Masyarakat mengistilahkannya dengan coblosan. Di mana tempat diadakannya coblosan? Pemberian suara atau coblosan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suara dibuatkan surat suara pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, dan nama calaontetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan. Surat suara untuk pemilu anggota DPD memuat nama dan foto terbaru calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda ”satu kali” pada surat suara. Memberikan tanda ”satu kali” sebagaimana yang dimaksud dila- kukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam perhitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaran pemilu. Untuk keperluan pemu- ngutan suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. Setelah waktu pemungutan suara selesai, kemudian dilakukan penghi- tungan suara saat itu juga. Sebelum penghitungan suara dimulai Ketua Pa- nitia Pemungutan Suara (KPPS) menghitung hal-hal sebagai berikut: a) jumlah pemillih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b) jumlah pemilih dari TPS lain; c) jumlah surat suara yang tidak terpakai; d) jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; e) sisa surat suara cadangan. Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, kemudian dibuatkan berita acara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara dan sekurang-kurangnya dua anggota Panitia Pemungutan Suara serta ditandatangani oleh saksi peserta pemilu.   B Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai Pemilu 2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih secara langsung oleh bangsa Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dan tahapan-tahapannya hampir sama dengan pemilihan DPR, DPRD, dan DPRD. Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. 2 Pemilih. Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemu- ngutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. 3 Kampanye. Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemu- ngutan suara. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran radio, dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar pera- turan perundang-undangan. 4 Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan mem- berikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasang- an calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghi- tungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir. 5 Penetapan Calon Terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan se- bagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pa- sangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak pertama dan kedua. Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 diikuti oleh dua pasangan calon berikut ini. a. Bapak Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa. b. Bapak Joko Widodo dengan Jusuf Kalla. Peroleh suara terbanyak oleh Pasangan Joko Widodo dengan Jusuf Kalla.  C.Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah untuk wilayah kota madya. Pemilihan pasangan kepada daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pelaksanaan pemilihan, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Adapun tahapan dalam pelaksanaan pilkada, antara lain sebagai berikut. 1 Persiapan Pemilihan. Tahapan dalam permilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabu- paten/kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut. a. Masa Persiapan Pemilihan. Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini. 1) Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan. 2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 3) Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 4) Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Ke- camatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 5) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. b.Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. 1) Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas KPUD dalam me- laksanakan pemilihan. Anggota PPK sebanyak lima orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul camat. 2) Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di desa/kelurahan. PPS mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengang- kat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan membantu tugas PPK. Anggota PPS sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh-tokoh masya- rakat yang independen. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul kepala desa atau lurah. 3)Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota KPPS sebanyak tujuh orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas) sebanyak dua orang. KPPS berkewajiban membuat berita acara dan setifikat hasil pemungutan suara untuk disampaikan kepada PPS. Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai politik.   c. Pendaftaran dan Penetapan Pemilih. Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus me- menuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan daftar pemilihan sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih diberikan tanda bukti pen- daftaran. Seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan. d. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon. Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. e. Kampanye. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang. Kampanye dapat dilakukan melalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran program dan gambar melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarcalon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. f. Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemberian suara untuk pe- milihan dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Penghitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, ser- tifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS. g.Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan. Bagaimanakah cara menetapkan pemenang pilkada, pengesahan, dan pengangkatannya? Perhatikan uraian berikut ini.

1) Penetapan Calon Terpilih. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50% jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Bagaimana kalau tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50%?

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 25% suara sah pilkada atau pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara sama maka penentuan pasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Apabila tidak ada yang mencapai lebih dari 25% suara sah pilklada maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih.

2) Pengesahan Pemenang Pilkada. Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon wali kota/wakil wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden selambat-lambatnya dalam 30 hari.

3) Pelantikan Pemenang Pilkada. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum me- mangku jabatannya, dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil gubernur sebe- lum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas na- ma presiden. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.    

SD5 PKN – KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

SD5 PKN – Keuntuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia – NKRI.

A, Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Meskipun demikian, antara manusia yang satu dengan yang lain tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup berkelompok-kelompok. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok yang lebih besar seperti suku, masyarakat, bangsa, atau negara. Salah satu contoh negara di dunia ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia? Untuk mengetahuinya, pelajarilah uraian materi berikut secara saksama!

1, Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kita adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a) Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
b) Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
c) Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d) Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
e) Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
f) Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).

Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Beberapa pengertian negara antara lain:
a) Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b) Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Dari beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut.
a)  Unsur Konstitutif.
Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup wilayah (darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur Deklaratif.

Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini meliputi adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto.

Secara umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.

 

2, Proses Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang melalui berbagai tahap, yaitu:

a)  Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan).

Sejarah mencatat sebelum abad ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak.

Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.

Dari Aceh muncul tokoh Cut Nyak Dien, Teuku Umar, dan Cut Meutia. Mereka berjuang melawan penjajah, tetapi juga belum berhasil. Pahlawan dari wilayah Timur di antaranya Kapitan Pattimura yang berasal dari Ambon dengan dibantu teman-temannya. Pangeran Antasari dari Kalimantan Selatan pun berjuang melawan penjajah tetapi belum berhasil juga. Bahkan Kapitan Pattimura atau Thomas Matulesi gugur di tiang gantungan. Dari Ujung Pandang, ada Sultan Hasanuddin yang gigih dan perkasa mengusir penjajah, walaupun kandas juga. Sultan Hasanuddin terkenal dengan julukan “Ayam Jantan dari Timur”.

b) Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.

c.Terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:

1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.

Tokoh-tokoh yang berjasa dalam memproklamasikan berdirinya NKRI.

a) IR. Soekarno.
Soekarno lahir di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 1901. Soekarno merupakan lulusan Techische Hoge School (sekarang ITB) Bandung.
Pada tanggal 4 Juli 1927, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI). Lewat pidato dan kritikannya yang tajam, Soekarno sering keluar masuk penjara pemerintahan Belanda. Bersama DRS. Mohammad Hatta, pada tanggal 17 Agustus 1945, beliau memproklamaksikan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, Soekarno menjabat sebagai presiden Republik Indonesia yang pertama. IR. Soekarno wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Jakarta dan dimakamkan di Blitar Jawa Timur.

b) DRS. Mohammad Hatta.
Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Beliau melanjutkan sekolah Rotterdam, Belanda, tepatnya di Sekolah Tinggi Ekonomi Negera Belanda.
Mohammad Hatta aktif dalam organisasi Jong Sumatra dan ketika di Belanda, beliau mendirikan organisasi Perhimpunan Indonesia (PI). Pada tanggal 17 Agustus 1945 beliau mendampingi IR. Soekarno membacakan teks proklamasi. Mohammad Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Mohammad Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Jakarta.

c) Ahmad Soebardjo.
Ahmad Soebardjo terkenal sebagai konseptor dalam penulisan naskah teks proklamasi dan Pembukaan UUD 1945. Beliaulah yang menjamin IR. Soekarno dan Mohammad Hatta dengan nyawanya ketika terjadi peristiwa Rengasdengklok. 

 

3, Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara merupakan perkumpulan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan negara bermacam-macam, di antaranya memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keempat tujuan tersebut didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

4, Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada banyak fungsi negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah sebagai berikut.
a) Melaksanakan penertiban.
Fungsi negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
c) Pertahanan.
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap beserta peralatan pertahanannya.
d) Menegakkan keadilan.
Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum.

Kemudian apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam Budiardjo, fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia adalah:
a) keamanan ekstern,
b) ketertiban intern,
c) keadilan,
d) kesejahteraan umum, dan
e) kebebasan.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpukan bahwa tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga meliputi:
a) Fungsi reguler.
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Fungsi reguler pemerintah antara lain:
1) Negara sebagai negara politik, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2) Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3) Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4) Negara sebagai administratif, fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.

b, Fungsi Perkembangan.

1) Fungsi stabilisator.
Dalam hal ini pemerintah wajib melaksanakan fungsi sebagai berikut.

a) Stabilitas politik. 
Stabilitas politik bertujuan menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ideologis.

b) Stabilitas ekonomi.
Stabilitas ini menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan lain-lain.

c) Stabilitas sosial budaya. 
Stabilitas ini bertujuan menghilangkan dan mengurangi pembangunan yang menghambat.

2) Sebagai inovator.
Negara menciptakan ide-ide baru terutama berhubungan dengan pembangunan. Presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan pembangunan.

 

B. Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dianugerahi wilayah yang luas dan kekayaan alam yang beraneka ragam untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, semua rakyat Indonesia berkewajiban untuk melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh.

Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui perjuangan para pejuang yang dilakukan dengan proses yang sangat panjang. Mereka telah mengorbankan harta dan bahkan nyawa mereka demi Indonesia tercinta, sehingga para pejuang dan pendiri Indonesia sudah bertekad bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pilihan terakhir.

1, Pengertian Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keutuhan berasal dari kata dasar utuh yang berarti dalam keadaan sempurna seperti semula. Utuh juga berarti tidak bercerai berai atau tidak terpecah belah. Jadi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya adalah bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan berdiri secara utuh baik wilayahnya, rakyatnya, ataupun pemerintahnya.

Keutuhan NKRI juga ditunjukkan melalui hal-hal berikut:
a) Indonesia yang utuh dan tidak mudah terpecah belah.
b) Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya baik.
c) Tidak ada pergolakan, peperangan, pemberontakan ataupun perpecahan di antara rakyat.
d) Situasi negara yang aman, nyaman, dan damai.
Jika Indonesia bisa mencapai keempat butir di atas maka Indonesia adalah negara yang utuh.

Sejak proklamasi kemerdekaan, keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut. Gangguan demi gangguan yang berusaha membubarkan Republik Indonesia sudah banyak terjadi, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. Misalnya, pemberontakan PKI di Madiun, PRRI Semesta, Pemberontakan Kahar Muzakar, Pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemberontakan G 30 S/PKI, Gerakan Aceh Merdeka, dan Organisasi Papua Merdeka. Semua peristiwa yang berusaha memecah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut berhasil digagalkan oleh tekad segenap bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan dan kesatuan Republik Indonesia.

Kita harus selalu waspada terhadap ancaman dan gangguan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia harus membangun rasa kebersamaan dan menjadikan perbedaan sebagai sumber kekuatan bersama.

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan, karena terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke. Negara Indonesia disebut juga negara maritim karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan luas perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh wilayah kepulauan Indonesia disebut sebagai Nusantara.

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah ini terbagi atas beberapa provinsi. Tiap-tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Saat ini Indonesia terdiri dari 33 provinsi. Perhatikanlah tabel yang mencantumkan beberapa provinsi berikut ini!

No. Nama Provinsi. Ibu Kotanya
1. Nangro Aceh Darusalam, Ibukotanya Banda Aceh.
2. Sumatra Utara, Ibukotanya Medan.
3. Sumatra Barat, Ibukotanya Padang.
4. Riau, Ibukotanya Pekan Baru.
5. Kepulauan Riau, Ibukotanya Batam.
6. Jambi , IbukotanyaJambi.
7. Sumatra Selatan, Ibukotanya Palembang.
8. Bangka Belitung, Ibukotanya Pangkal Pinang.
9. Bengkulu, Ibukotanya Bengkulu.
10. Lampung Bandar, Ibukotanya Lampung.
11. DKI Jakarta, Ibukotanya Jakarta.
12. Jawa Barat, Ibukotanya Bandung.
13. Banten, Ibukotanya Serang.
14. Jawa Tengah, Ibukotanya Semarang.
15. DI Yogyakarta, Ibukotanya Yogyakarta.
16. Jawa Timur, Ibukotanya Surabaya.
17. Kalimantan Barat, Ibukotanya Pontianak.
18. Kalimantan Tengah, Ibukotanya Palangkaraya.
19. Kalimantan Selatan, Ibukotanya Banjarmasin.
20. Kalimantan Timur , Ibukotanya Samarinda.
21. Sulawesi Utara, Ibukotanya Manado.
22. Gorontalo, Ibukotanya Gorontalo.
23. Sulawesi, Ibukotanya Tengah Palu.
24. Sulawesi Selatan, Ibukotanya Makassar.
25. Sulawesi Tenggara, Ibukotanya Kendari.
26. Sulawesi Barat, Ibukotanya Mamuju.
27. Bali, Ibukotanya Denpasar.
28. Nusa Tenggara Barat, Ibukotanya Mataram.
29. Nusa Tenggara Timur, Ibukotanya Kupang.
30. Maluku, Ibukotanya Ambon.
31. Maluku Utara, Ibukotanya Ternate.
32. Papua Barat, Ibukotanya Manokwari.
33. Papua, Ibukotanya Jayapura.

Dari tabel tersebut, terlihat betapa luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga kita perlu menjaga dan mempertahankan keutuhannya.

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan alam ini dimanfaatkan dan digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga semua warga dan rakyat Indonesia berkewajiban melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh. Keutuhan wilayah ini sangat penting karena mengingat kemajemukan bangsa Indonesia.

Nasihat Bijak : Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita mengenal istilah “Tri Kerukunan Umat Beragama”. Isi Tri Kerukunan Umat Beragama meliputi 3 hal, yaitu: 
1) Kerukunan intern umat beragama.
2) Kerukunan antarumat beragama.
3) Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

Keutuhan wilayah sebuah negara sangat penting, karena keutuhan wilayah suatu negara sangat menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara. Maka, semua negara berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya. Demikian juga dengan negara Indonesia yang selalu berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya termasuk di dalamnya pemerintah dan aparat keamanan untuk bersama-sama dan bersatu padu menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap: a. Cinta tanah air

Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
1) Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
2) Menjaga kelestarian lingkungan dan men-cegah terjadinya pencemaran lingkungan.
3) Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4) Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

b,  Membina persatuan dan kesatuan.
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:

1) Menyelenggarakan kerjasama antar daerah.
2) Menjalin pergaulan antarsuku bangsa.
3) Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
4) Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain.
5)Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6)Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
7)Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan

c, Rela Berkorban.
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk kepentingan orang lain atau kepentingan bersama.

Pelaksanaan sikap rela berkorban antara lain:
1) Di rumah.
a) Menunda acara bermain untuk membantu pekerjaan ibu.
b) Menunda rencana berkemah bersama teman-teman karena harus menunggu anggota keluarga yang sedang sakit.

2) Di sekolah.
a) Memberi iuran bila ada teman yang kena musibah.
b) Mau berangkat lebih pagi untuk melaksanakan piket kelas.

c) Memberikan sumbangan untuk PMI (Palang Merah Indonesia).

3) Di masyarakat.
a) Menunda pergi piknik ketika ada acara kerja bakti di kampung.
b) Membatalkan perayaan ulang tahun di rumah karena ada tetangga di sebelah rumah yang sedang sakit keras.

 

 

C, Upaya-Upaya dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.

Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.

1, Bela Negara Secara Fisik.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam:

a) Anggota TNI.
b) Jajaran Kepolisian RI (Polri).
c) Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.

2, Bela Negara secara Nonfisik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
a) Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
b) Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.
c) Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata.
d) Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai seorang pelajar, kita juga wajib membela negara kita. Wujud partisipasi kita dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
1) Menghormati jasa para pahlawan.
2) Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia.
3) Menghormati dan menghargai bendera Merah Putih.
4) Melestarikan dan mencintai budaya daerah.
5) Menggunakan barang-barang dari dalam negeri.

Selain melalui bela negara secara fisik dan nonfisik, partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

1, Lingkungan Keluarga.
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga.

Keamanan dan ketertiban keluarga dapat terwujud jika di dalam keluarga ada kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan keluarga, tata krama, dan adat istiadat.

Jadi, apabila setiap anggota keluarga telah memiliki kepatuhan dan ketaatan terhadap tata krama dan aturan keluarga, maka akan terciptalah kehidupan yang harmonis, rukun, dan damai. Adapun hal-hal yang dapat mendukung suasana harmonis dalam keluarga, antara lain:
a) beribadah bersama,
b) saling mencintai, menghargai, dan tolong menolong antaranggota keluarga.
c) mengakui keberadaan dan fungsi atau kedudukan masing-masing anggota keluarga,
d) menghargai pendapat satu sama lain, dan sebagainya.

2, Lingkungan Sekolah.
Di dalam ligkungan sekolah ada tata tertib yang harus ditaati oleh seluruh warga sekolah. Tata tertib di sekolah bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar. Jika semua warga sekolah menaati tata tertib maka keamanan, kenyamanan, dan keberhasilan belajar dapat dicapai. Sebaliknya, bila warga sekolah tidak menaati tata tertib maka akan terjadi kekacauan dalam kegiatan belajar mengajar. Selain itu, menjaga teta tertib di sekolah juga dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan.

Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain:
a) Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah masing-masing.
b) Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
c) Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
d) Mempunyai kepedulian sosial, misalnya memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan sebagainya.

3, Lingkungan Masyarakat.
Masyarakat adalah bagian dari suatu negara, sehingga masyarakat dapat memengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang bersangkutan. Masyarakat yang terdiri atas berbagai individu dengan berbagai sikap dan kehendak akan mengalami kekacauan jika tidak memiliki tata tertib di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat tata tertib yang mengatur kehidupan bermasyarakat, agar dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka semua warga masyarakat harus berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.

Adapun contoh-contoh kegiatan di masyarakat sebagai wujud peran serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
a) Kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan dan sarana prasarana hidup milik umum.
b) Saling menghormati dan bekerja sama.
c) Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
d) Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

e) Rela berkorban untuk kepentingan bersama bagi bangsa dan negara.

Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungan masyarakat, kita akan dapat:
a) Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga tidak merasa takut dan gelisah.
b) Menciptakan ketenangan dan ketenteraman hidup.
c) Menciptakan suasana yang teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d) Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
e) Menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga, karena dengan adat istiadat yang berbeda, persatuan dan kesatuan masih tetap terjaga. Jadi, upaya yang perlu dilakukan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kita harus memahami dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila.

Istilah Bhinneka Tunggal Ika ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan ini sangat cocok bagi bangsa Indonesia dan perlu diemban. Seperti kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, maka hal itu jangan sampai menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga dan mewujudkan satu kesatuan Negara Republik Indonesia.

Melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini, kita harus dapat menjadikan pegangan bagi masyarakat untuk mewujudkan keutuhan NKRI. Semboyan ini mengajarkan kita untuk menghindari perpecahan karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada justru dapat dijadikan sebagai kekayaan bangsa, sebagai modal dalam mengembangkan dan memajukan bangsa Indonesia.

 

Rangkuman :

Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
– Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
– Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara, terdiri dari unsur konstitusif dan unsur deklaratif.

– Tahap-tahap yang merupakan proses terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
1) Perjuangan pergerakan kemederkaan Indonesia.
2) Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

– Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

– Fungsi negara, terdiri dari:
1) Melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
2) Pertahanan.
3) Menegakkan keadilan.

– Keutuhan wilayah suatu negara menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara.
– Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan

Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan golongan.
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
3) Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
5) Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
6) Mengurangi ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
7) Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.

– Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1) Keikutsertaan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui bela negara, baik secara fisik maupun nonfisik.
2) Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari:
a) Lingkungan keluarga.
b) Lingkungan sekolah.
c) Lingkungan masyarakat.

Selamat Belajar.

 

SD Kelas 5 – PKN – Pendidikan Kewarganegaraaan – Materi Tema 1,2,3,4,5 Kurikulum 2013

Nilai – Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari.

A. Sejarah Lahirnya Pancasila.

  1. Masa Penjajahan Jepang di Indonesia

Jepang pernah menduduki wilayah Indonesia tahun 1942 sampai 1945. Belanda yang sebelumnya menduduki wilayah Indonesia menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Pada masa itu, Jepang yang tergabung dalam Blok Poros sedang terlibat Perang Pasifik dengan Blok Sekutu. Belanda merupakan salah satu negara yang tergabung dalam Blok Sekutu.

Pada tanggal 7 Desember 1941, Jepang menyerang pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawaii sehingga melemahkan kekuatan Sekutu di Asia.. Dengan cepat, Jepang mengambil alih wilayah jajahan Sekutu termasuk Indonesia. Selanjutnya 8 Maret 1942, Belanda menandatangani Perjanjian Kalijati yang berisi penyerahan seluruh wilayah kekuasaan Belanda di Hindia Belanda tanpa syarat kepada Jepang. Maka, dimulailah masa penajjahan Jepang di Indonesia.

Selama sekitar 3,5 tahun menjajah Indonesia, Jepang menyebabkan banyak penderitaan. Rakyat Indonesia mengalami ketakutan, kemiskinan, dan kelaparan. Rakyat Indonesia dipaksa untuk bekerja tanpa diberi makanan yang layak dan tanpa upah. Kerja paksa pada masa penjajahan jepang disebut romusha.

Akibat penderitaan yang semakin parah, rakyat Indonesia kemudian berusaha melawan penindasan penjajah Jepang. Mereka berjuang bersama untuk mengusir Jepang dari tanah Indonesia. Hingga tahun 1944, perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan Jepang masih belum berhasil.

Perjuangan melawan penjajahan Jepang dilakukan di berbagai daerah, antara lain di Aceh yang dipimpin oleh Tengku Abdul Jalil (1942) dan Tengku Hamid (1944), di Tasikmalaya dipimpin oleh KH. Zainal Mustofa (1943), Indramayu dipimpin oleh H. Madriyan (1944), dan Blitar dipimpin oleh Supriyadi (1945). Perlawanan-perlawanan tersebut berhasil dikalahkan Jepang. Namun, kekalahan tersebut justru membangkitkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia untuk melawan Jepang.

Pada akhir tahun 1944, Jepang sering mengalami kekalahan dari Sekutu. Jepang lalu berubah dan menunjukkan sikap yang lebih baik demi menarik simpati rakyat Indonesia. Jepang berusaha menghentikan perlawanan rakyat dan membujuk rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang berperang melawan Sekutu.

Berikut cara-cara yang dilakukan Jepang untuk menarik hati Rakyat Indonesia:

  1. Bendera Merah Putih diizinkan untuk berkibar di kantor-kantor.

  2. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi.

  3. Jepang memberi janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso di depan sidang Parlemen Jepang. Janji ini kemudian terkenal dengan sebutan “Janji Koiso”. Isi Janji Koiso adalah “Indonesia akan diberi kemerdekaan di kemudian hari.”

 

 

  1. Lahirnya Pancasila

Janji Jepang untuk memberi kemerdekaan kepada rakyat Indonesia dibuktikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritzu Junbi Cosakai. Tugas BPUKI adalah melakukan penyelidikan tentang usaha-usaha mencapai Indonesia merdeka.

Tugas BPUPKI sangat penting bagi Indonesia. Oleh karena itu, banyak tokoh yang dilibatkan sebagai anggota BPUPKI, yaitu sebanyak 67 orang. Sebanyak 60 orang berasal dari Indonesia dan 7 orang berasal dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah R. Panji Suroso.

BPUPKI mengadakan sidang resmi sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Sidang pertama ini bertujuan membahas bentuk negara Indonesia dan merumuskan dasar negara Indonesia. Bentuk negara Indonesia yang disepakati adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam merumuskan dasar negara Indonesia, BPUPKI mendengarkan beberapa pidato dari tokoh pergerakan nasional Indonesia diantaranya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga tokoh tersebut mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Prof. Mohammad Yamin, S.H

Dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, beliau berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Perikebangsaan,

  2. Perikemanusiaan,

  3. Periketuhanan,

  4. Perikerakyatan,

  5. Kesejahteraan Rakyat.

 

  1. Prof. Dr. Soepomo.

Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, beliau berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu:

  1. Persatuan,

  2. Kekeluargaan,

  3. Kesinambungan/keseimbangan lahir batin,

  4. Musyawarah,

  5. Keadilan rakyat.

 

  1. Ir. Soekarno.

Dalam sidang pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau beri nama “Pancasila”, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia,

  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan,

  3. Mufakat atau Demokrasi,

  4. Kesejahteraan Sosial,

  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah itu, BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang. Panitia ini dinamakan “Panitia Sembilan” dengan diketuai Ir. Soekarno. Tugas Panitia Sembilan adalah mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.

Sembilan keanggotaan Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno (Ketua),

  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil ketua),

  3. Raden Ahmad Soebardjo Djojoadisoerjo,

  4. Mr. Prof. Mohammad Yamin,

  5. KH. Abdul Wahid Hasjim,

  6. Abdoel Kahar Moezakir,

  7. Raden Abikoesno Tjokrosoejoso,

  8. Haji Agus Salim,

  9. Alexander Andries Maramis.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan kembali bertemu untuk melaksanakan sidang tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Sidang tak resmi ini dipimpin oleh Ir. Soekarno selaku ketua. Sidang tersebut membahas rancangan Pembukaan (dalam bahasa Belanda Preambule) Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Sebagai ketua Panitia Sembilan, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI. Hasil kerja tersebut berupa dokumen rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang disenut dengan Piagam Jakarta.

Rancangan dasar negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Rancangan dasar negara tersebut diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam sidang BPUPKI yang kedua. Sidang kedua BPUPKI diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. Sidang tersebut membahas tentang rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Setelah itu, BPUPKI dibubarkan dan tugasnya digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritzu Junbi Inkai. PPKI diketuai diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Isi piagam Jakarta yang menjadi rumusan dasar negara kemudian menjadi perdebatan. Alasannya, masyarakat di wilayah timur Indonesia umumnya bukan penganut agama Islam. Masyarakat di Indonesia Timur mengusulkan untuk menghilangkan tujuh kata pada Piagam Jakarta yaitu yang berbunyi “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya…” kalimat tersebut dianggap tidak mewakili masyarakat Indonesia yang beragama selain Islam.

Usulan tersebut disampaikan kepada Mohammad Hatta. Demi menjaga persatuan dan kesatuan, Mohammad Hatta lalu menyampaikan usulan tersebut dalam sidang pertama PPKI. Usulan tersebut diterima sehingga kalimat yang semula berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemuluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam sidang pertama tersebut, PPKI mengesahkan rumusan dasar negara yang kemudian disebut Pancasila, pengesahan ini dilakukan sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.

Bunyi Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

  1. Kedudukan Pancasila,

Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara,

Pancasila sebagai dasar negara berisi aturan-aturan hukum dan merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya setiap peraturan di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila.

  1. Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa, 

Sebagai dasar negara, Pancasila juga berisi cita-cita bangsa Indonesia. Cita-cita bangsa indonesia tercantum dalam alinea keempat UUD 1945, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

  2. Memajukan kesejahteraan umum,

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,

  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

  1. Pancasila sebagai Ciri Khas Bangsa Indonesia,

Pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila berfungsi sebagai identitas bangsa,yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lain.

  1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia,

Kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia berarti bahwa pancasila menjadi petunjuk atau pedoman diberbagai kegiatan kehidupan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua perilaku dan sikap setiap individu harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila.

  1. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila-Sila Pancasila.

Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila digali dari akar budaya bangsa Indonesia sendiri, bukan budaya bangsa asing. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit, yaitu terdapat dalam Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam dalam teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea ke-4.

Pancasila diumpamakan sebagai satu paket lengkap yang menopang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Sila pertama menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dijiwai oleh sila pertama, ketiga, keempat, kelima dan begitu seterusnya. Kelima sila tidak dapat dilepas satu dengan yang lainnya. Walaupun masing-masing sila mempunyai nilai-nilai sendiri tetapi hubungan antarsila merupakan hubungan yang utuh dan saling terkait.

Setiap sila yang membentuk Pancasila merupakan unsur yang mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur pelengkap dan tidak dapat ditambah atau dikurangi. Artinya satu sila menjiwai dan dijiwai sila-sila yang lain. Misalnya meskipun sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila yang berkaitan dengan Tuhan, tetapi tidak berarti sila-sila yang lain hanya sebagai pelengkap saja.

Nilai-nilai Pancasila perlu sekali dikembangkan dalam kehidupan sosial budaya. Hal ini dimaksudkan agar tercipta suasana yang tenang, sejahtera, damai, dan aman. Tanpa nilai-nilai Pancasila semua itu tidak akan tercapai.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di dalam sila pertama Pancasila ini terkandung nilai ketuhanan. Nilai-nilai luhur dalam sila pertama Pancasila antara lain:

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Memeluk satu agama dan menjalani kehidupan sesuai dengan norma-norma agama tanpa memandang rendah pemeluk agama lain.

  2. Manusia Indonesia percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaannya masing-masing

  3. Menerapkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama, agar tercipta kerukunan hidup antar umat beragama

  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama.

  5. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

 

 

  1. Kemanusaiaan yang Adil dan Beradab.

Pada sila kedua ini mengandung nilai luhur sebagai berikut:

  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.

  2. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa, tepa selira, dan berbaur dengan orang lain.

  3. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

  4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

  5. Menumbuhkan rasa kemanusiaan dalam diri kita karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia di dunia.

 

 

 

  1. Persatuan Indonesia.

Nilai yang terkandung dalam sila ketiga antara lain:

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

  3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.

  4. Mengembangkan rasa bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

  5. Menjaga kelestarian bumi Indonesia.

  6. Memajukan pergaulan tanpa memandang suku, agama, atau golongan demi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan.

 

Nilai yang terkandung dalam sila keempat adalah:

  1. Sebagai warga negara Indonesia, kita mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

  3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.

  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

  1. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

 

Sila kelima mengandung nilai:

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta gotong royong.

  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

  4. Tidak menggnakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

  5. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

 

 

 

 

  1. PERILAKU / SIKAP YANG SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA.

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Di lingkungan keluarga:

  1. Melaksanakan ritual keagamaan, misalnya shalat dan berdoa ketika hendak melakukan berbagai kegiatan.

  2. Melaksanakan syukuran ketika mendapatkan kebahagiaan atau memperoleh berkah dan karunia Tuhan.

  3. Bersilaturahmi sesama anggota keluarga

  4. Memperdalam, berdiskusi, ceramah, dan mengkaji ajaran agamanya masing-masing.

 

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Mengikuti ceramah keagamaan di sekolah.

  2. Mengikuti lomba kegiatan keagamaan.

  3. Menghormati bapak/ibu guru.

  4. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran, dan saat upacara bendera.

  5. Memperingati hari-hari besar keagamaan di sekolah.

  6. Mengikuti kegiatan kerohanian di sekolah.

  7. Mengikuti pelajaran agama di sekolah dengan sungguh-sungguh.

  8. Menghormati dan menghargai teman yang sedang menjalankan ibadah.

  9. Memelihara sarana peribadatan dan membiasakan hidup bersih dan rapi.

  10. Melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.

 

 

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Menjalankan ibadah sesuai tata cara agamanya masing-masing.

  2. Menghormati dan tidak mengganggu peribadatan tetangga yang seagama maupun yang tidak seagama.

  3. Turut serta membantu terlaksananya acara keagamaan di lingkungan.

  4. Tidak melakukan perusakan rumah ibadah agama lain.

  5. Tidak memaksakan suatu agama kepada penganut agama lain.

 

 

 

  1. Sila Kemanusiaan yang Adil yang beradab.

  1. Di lingkungan rumah:

  1. Mencintai, menghormati dan menaati nasihat orang tua.

  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keluarga dengan penuh ketulusa sehingga terjadi suasana keluarga yang bahagia.

  3. Menjaga nama baik keluarga d masyarakat.

  4. Saling membantu dan merasakan dalam kesusahan dan kegembiraan.

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Menjunjung tinggi kesopanan dalam pergaulan antarteman di sekolah.

  2. Melaksanakan program sekolah terutama yang berkaitan dengan usaha kemanusiaan.

  3. Saling menasihati apabila ada teman yang mencontek, tidak melaksanakan tugas piket.

  4. Melaporan kepada guru jika ada teman yang membolos atau menyalahgunakan uang sekolah.

  5. Membantu teman yang mengalami musibah.

  6. Mengembangkan sikap tenggang rasa sesama teman.

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Membantu korban bencana alam.

  2. Memberi sedekah kepada fakir miskin.

  3. Tidak menyakiti dan memfitnah orang lain.

  4. Meminta izin bila meminjam barang orang lain.

  5. Mengumpulkan dana bela sungkawa untuk diserahkan kepada yang berhak menerima.

  6. Selalu menyapa tetangga apabila berpapasan.

  7. Tidak gaduh saat malam hari atau ketika ada tetangga yang sakit dan tertimpa musibah.

  8. Tidak merasa lebih mulia ketika bertemu dengan orang yang kurang mampu.

  9. Memberikan bantuan kepada panti asuhan.

  1. Sila Persatuan Indonesia

  1. Di lingkunga rumah

  1. Mencintai sesama anggota keluarga dan membina kerukunan serta keutuhan keluarga.

  2. Mengutamakan kepentingan keluarga di atas kepentingan pribadi.

  3. Tidak memakdakan kehendak kepada anggota keluarga.

  4. Saling menyayangi, tolong-menolong, saling menghormati, dan menghargai serta bergtong royong di antara sesama anggota keluarga.

  5. Menjaga, memelihara dan mempunyai rasa memiliki harta benda keluarga.

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Menghindari sikap dan perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah.

  2. Menyayangi dan saling menghormati antarteman, guru dan etugas sekolah.

  3. Bergaul dengan sesama teman tanpa saling menejek dan membedakan suku, agama, ras dan golongan.

  4. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.

  5. Menjaga kebersihan lingkungan kelas dan sekolah serta tidak mencorat-coret dinding dan prasarana lainnya.

  6. Menggunakan bahasa daerah dan nasional secara baik dan benar.

  7. Giat belajar, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, dan gemar membaca.

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas keentingan pribadi dan golongan.

  2. Giat mengikuti sistem keamanan lingkungan.

  3. Bergaul dengan masyarakat tanpa memandang perbedaan.

  4. Meningkatkan pariwisata di dalam negeri.

  5. Mencintai dan membeli produk bangsa Indonesia

  6. Menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

  7. Belajar kesenian daerah.

  1. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan

  1. Di lingkungan keluarga:

  1. Musyawarah saat akan melakukan pembangunan/renovasi rumah.

  2. Pembagian tugas kerja anggota keluarga dengan musyawarah

  3. Musyawarah saat menyelesaikan masalah keluarga.

  4. Menerima hasil musyawarah keluarga dengan lapang dada.

  5. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah keluarga dengan penuh rasa tanggung jawab.

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Meaksanakan musyawarah saat pemilihan ketua kelas dan pembagian tugas piket.

  2. Melaksanakan diskusi kelompok.

  3. Menyalurkan opini/pendapat melalui majalah dinding.

  4. Menerima teman kita yang terpilih menjadi ketua kelas berdasarkan hasil musyawarah.

  5. Tidak bertengkar saat melakukan diskusi di kelas.

  6. Tidak memaksakan pendapat kepada teman.

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Musyawarah dan gotong royong membangun sarana umum.

  2. Pemberdayaan Badan Musyawarah Desa.

  3. Melaksanakan musyawarah saat pemilihan ketua RT/RW

  4. Tidak boleh marah/bertengkar saat berbeda pendapat dalam rapat/musyawarah

  1. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Di lingkungan keluarga:

  1. Bersikap hemat dan mau bekerja keras sesuai dengan kemampuan.

  2. Pandai mengatur waktu untuk belajar.

  3. Rajin melatih diri dengan keterampilan.

  4. Tidak bersikap boros dan berfoya-foya.

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Gemar menabung dan menghemat uang jajan.

  2. Pengadaan sarana belajar secara sederhana.

  3. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.

  4. Bekajar keras dalam meraih prestasi.

  5. Rajin sekolah dan mengikuti pelajaran dengan tekun

  6. Membantu teman yang kesulitan belajar tetapi bukan memberi contekan

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Menggalang kegiatan sosial.

  2. Menaati peraturan lalu lintas.

  3. Saling menghargai antar sesama.

  4. Tidak membeli barang bajakan.

 

 

 

Rangkuman Materi

Tema : 2
Sub Tema : 1,2,3
Pembelajaran : 1-6
Kompetensi Dasar : PPkn

3.2 Memahami hak,kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari.

Tanggung jawab sebagai warga masyarakat

  1. Pengertian

Tanggung jawab warga masyarakat adalah sikap dan perilaku seseorang yang ikhlas ikut serta menjaga kelangsungan hidup warga masyarakat. Menjaga kelangsungan hidup warga masyarakat menjadi hak sekaligus tugas dan kewajiban semua warga masyarakat. Oleh karena itu, tanggung jawab warga masyarakat dapat dilihat dari kesediaan warga masyarakat melaksanakan hak, tugas, dan tanggung jawabnya secara ikhlas dan baik.

  1. Bentuk tanggung jawab warga masyarakat.

Bentuk tanggung jawab warga masyarakat tercermin dari pelaksanaan hak, tugas, dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat seperti berikut :

  • Menjaga keamanan lingkungan.

  • Ikut musyawarah bersama warga masyarakat

  • Melakukan penghijauan di lingkungan tempat tinggal.

  • Ikut dalam pemilihan kepala desa dan pemilihan tokoh masyarakat lainnya.

  • Ikut bekerja bakti membersihkan lingkungan tempat tinggal bersama warga masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang tidak hanya bertanggung jawab melaksanakan hak, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai warga masyarakat.Akan tetapi,setiap orang mempunyai tanggung jawab lain yaitu tanggung jawab terhadap terhadap Tuhan, diri sendiri, keluarga, serta bangsa dan Negara.

  • Tanggung jawab setiap orang terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan mematuhi perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.

Contohnya: beribadah tepat waktu sesuai ajaran agama yang dianut dan tidak semena-mena terhadap orang lain.

  • Tanggung jawab terhadap diri sendiri dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan memenuhi kewajiban diri dalam mengembangkan kepribadian.

Contohnya yaitu bertangung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap diri sendiri.

  • Tanggung jawab terhadap keluarga dapat ditunjukkan antara lain dalam bentuk tindakan menjaga nama baik keluarga,meningkatkan kesejahteraan keluarga,dan menjaga keselamatan keluarga.

Contohnya: Ayah bekerja keras untuk menafkahi anggota keluarganya.

Anak rajin dan disiplin belajar di rumah.

Ibu mengasuh anak dengan baik.

  • Tanggung jawab yang lebih luas bagi setiap orang adalah tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara. Tanggung jawab setiap orang sebagai warga Negara dapat ditunjukkan dalam bentuk tindakan melaksanakan hak dan kewajiban.

Contoh : Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ikut serta dalam upaya bela Negara.

Ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Kalian bisa ikut membela Negara. Caranya, kalian dapat ikut mengharumkan nama bangsa melalui berbagai olimpiade atau kejuaraan internasional, baik di bidang pendidikan, budaya, maupun olah raga.

Membiasakan bertanggung jawab dalam masyarakat.

Sikap tanggung jawab yang sebaiknya kalian tunjukkan saat ikut serta dalam musyawarah bersama warga masyarakat sebagai berikut :

  • Menyampaikan pendapat dengan suara jelas,tegas,dan sopan.

  • Mendengarkan pendapat orang lain.

  • Menghargai perbedaan pendapat

  • Menerima keputusan hasil musyawarah.

  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah tanpa rasa terpaksa.

Begitu juga pada saat mengikuti pengambilan keputusan bersama secara voting. Kalian hendaknya menunjukkan sikap bertanggung jawab. Voting biasanya dilaksanakan pada pemilihan pemimpin dalam masyarakat. Misalnya memilih ketua RT, ketua RW, kepala desa. Ikut serta memilih pemimpin dalam masyarakat merupakan hak setiap warga masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat hendaknya menggunakan hak suaranya secara bertanggung jawab. Setiap warga masyarakat bebas memberikan suaranya kepada calon pemimpin yang dikehendaki. Tidak ada seorangpun yang bisa memaksakan kehendak kepada orang lain.Pilihan setiap orang bersifat rahasia sesuai asas pemilu di Negara Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Keputusan hasil musyawarah dan voting merupakan kebijakan bersama. Pelaksanaan hasil musyawarah mengikat semua warga masyarakat. Artinya,semua warga masyarakat wajib melaksanakan keputusan hasil musyawarah secara ikhlas tanpa ada rasa terpaksa. Dengan demikian,berarti telah terlaksana tanggung jawab warga masyarakat. Biasakan bertanggung jawab sejak dini mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, hingga bangsa dan Negara.

Bentuk tanggung jawab warga masyarakat

Bentuk tanggung jawab lain yang bisa dibiasakan warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sbb:

  1. Menjaga dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

Bentuk tanggung jawab masyarakat ini dapat dibiasakan dalam berbagai kegiatan.

Contoh:

  • ikut kerja bakti di lingkungan tempat tinggal.

  • menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan.

  • bergaul tanpa mempermasalahkan perbedaan sara(suku,agama,ras,dan antar golongan)

  • menyelesaikan masalah bersama secara musyawarah.

  • hidup rukun dengan tetangga.

  • menjaga dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan terkandung prinsip-prinsip berikut

  • Membina keserasian,keselarasan,dan keseimbangan dalam berbagai lingkungan kehidupan.

  • Saling mengasihi,membina,dan memberi antar sesama

  • Tidak menonjolkan perbedaan, tetapi mencari kesamaan.

  1. Meningkatkan rasa solidaritas sosial atau setia kawan sebagai sesame warga masyarakat

Misalnya:

  • gotong royong membantu tetangga yang tertimpa musibah

  • mengumpulkan dana sosial untuk korban bencana alam

  • berbagi hasil panen

Meningkatkan rasa solidaritas sosial atau setia kawan terkandung sikap saling membantu, peduli, bekerja

  1. Menghapuskan bentuk- bentuk tindakan diskriminasi dalam kehidupan di masyarakat untuk menghindari perpecahan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Contoh bentuk tindakan diskriminasi yang hendaknya kalian hindari dalam hidup bermasyarakat antara lain bergaul dengan mempertimbangkan perbedaan sara (suku, agama, ras, dan antar golongan) dan bergaul hanya dengan teman yang pandai.

Tanggung jawab sebagai warga masyarakat,penting kalian biasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan membiasakan tanggung jawab sebagai warga masyarakat,akan tercapai berbagai tindakan positif seperti berikut:

– Mewujudkan kehidupan masyarakat yang serasi, selaras, dan seimbang.

– Menjaga kerukunan dan keakraban antar warga masyarakat.

-Memperlancar jalannya pembangunan nasional.

-Memupuk sikap saling mencintai dan saling membantu antar warga masyarakat.

Tanggung jawab, hak, dan kewajiban warga masyarakat

  1. Hak sebagai warga masyarakat

Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat.

  • Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut:

– Mendapatkan perlindungan hukum.

– Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

– Menikmati lingkungan bersih.

– Hidup tenang dan damai.

– Bebas memilih,memeluk,dan menjalankan agama.

– Berpendapat dan berorganisasi.

– Mengembangkan kebudayaan daerah.

  1. Kewajiban sebagai warga masyarakat

Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kewajiban warga masyarakat adalah kewajiban seseorang yang berkedudukan sebagai warga Negara.

<ul

      • Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut:

        – Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

        – Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

        – Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat. Misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.

        – Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.

        – Membantu tetangga yang terkena musibah.

        Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

        <ul

          </ul
      • Bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri seperti berikut:

        – Mandi dua kali sehari.

        – Memotong kuku seminggu sekali.

        – Mencuci piring selesai makan.

        – Mencuci baju yang kotor.

        – Merapikan dan membersihkan kamar tidur.

        <ul

          </ul
      • Selain tanggung jawab terhadap diri sendiri, kamu sebagai siswa mempunyai tanggung jawab di sekolah. Tanggung jawab di sekolah meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban.

        Contoh kewajiban di sekolah yang sebaiknya kalian biasakan sebagai berikut:

        – Menjaga kebersihan sekolah

        – Menjaga ketenangan kelas.

        – Menghormati Bapak/Ibu Guru dan teman

        – Melaksanakan tugas piket kelas yang sudah ditetapkan.

        Contoh hak di sekolah:

        -Mendapat pengajaran.

        -Mendapat nilai.

        -Belajar dengan tenang.

        -Bertanya tentang materi pelajaran yang belum jelas.

        <ul

          </ul
      • Musyawarah untuk Mufakat

        Pengambilan keputusan harus didasarkan pada beberapa nilai penting agar semua pihak yang terlibat merasakan keadilan.

        Nilai yang mendasar tersebut diantaranya sebagai berikut

        -Nilai kebersamaan.

        Pengambilan keputusan harus dilakukan secara bersama-sama duduk dalam suatu tempat dengan tujuan yang sama demi kebaikan bersama,walaupun setiap peserta rapat berasal dari latar belakang yang berbeda,namun harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pribadi.

        -Nilai kebebasan mengemukakan pendapat.

        Bebas artinya tidak mendapat paksaan dari orang lain.Semua peserta rapat boleh mengutarakan pendapatnya.Pendapat yang diberikan harus logis dan masuk di akal.Tidak menimbulkan perpecahan,sesuai dengan norma,dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

        -Nilai menghargai pendapat orang lain.

        Setiap peserta rapat haruslah mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat.Bila tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan peserta lain,boleh menanggapinya,tetapi dengan cara yang sopan agar tidak menimbulkan permasalahan.

        -Nilai jiwa besar serta lapang dada melaksanakan hasil keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab.

        Nilai persamaan hak ialah seluruh peserta rapat diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya.Mereka diberikan kebebasan untuk mengungkapkan idea tau gagasan.

        • Musyawarah adalah pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan.

        • Mufakat artinya kesepakatan bersama untuk melaksanakan hasil musyawarah.

        • Musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah,sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama.Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.

        • Anggota musyawarah dapat menyampaikan pendapatnya dengan cara sebagai berikut:

        – Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara.

        – Berbicara setelah dipersilakan.

        – Kalau ada yang berbicara,menunggu sampai pembicaraan selesai.

        – Bersikap sopan.

        – Suara cukup jelas.

        • Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat:-Sesuai dengan kepentingan bersama.

        – Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.

        -Dalam musyawarah,pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur.

        -Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani.

        • Prinsip-prinsip dan aturan musyawarah:

        -Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.

        – Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.

        – Mengutamakan kepentingan umum.

        – Menghargai pendapat orang lain.

        – Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME.

        – Melaksanakan keputusan bersama dengan dilansi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.

        • Tata cara dan persyaratan musyawarah:

        – Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.

        – Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum.

        Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada saat musyawarah.

        – Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari:ketua,notulis,dan peserta musyawarah.

        – Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat.

        – Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.

        • Sikap dalam musyawarah:

        – Menghargai/menghormati pendapat orang lain.

        – Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

        – Tidak boleh mencela pendapat orang lain.

        – Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.

        Rangkuman Materi

        Tema : 3

        Sub Tema : 1,2,3

        Pembelajaran : 1-6

        Keberagaman Sosial dan Budaya di Indonesia

        Tujuan pembelajaran:

        • Menjelaskan pengertian keberagaman sosial, budaya, dan organisasi sosial budaya di Indonesia
        • Menyebutkan contoh keberagaman sosial budaya dan organisasi sosial budaya di Indonesia
        • Menjelaskan makna Bhineka Tunggal Ika dalam keberagaman sosial budaya di Indonesia
        1. Keberagaman Sosial di Indonesia

        Indonesia merupakan negara yang kaya karena keberagaman sosial. Keberagaman sosial artinya masyarakat Indonesia terdiri atas beragam suku, agama, dan mata pencaharian. Masyarakat Indonesia mendiami ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Setiap pulau memiliki penduduk dengan suku, agama, dan mata pencaharian yang berbeda-beda.

        Keberagaman sosial termasuk kekayaan bangsa dan sudah semestinya kita banggakan. Bangsa dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang mendiami ribuan pulau adealah sebuah kekayaan yang jarang dimiliki oleh bangsa lain. Untuk itu kita harus menyikapi keberagaman sosial dengan bijaksana agar tidak terjadi perpecahan.

        1. Keberagaman Suku

        Kondisi Indonesia yang berupa negara kepulauan membuat masyarakatnya hidup berkelompok berdasarkan pulau tempat tinggalnya. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut kemudian membentuk suku bangsa. Suku bangsa adalah sekelompok masyarakat di suatu daerah yang memiliki kesamaan fisik, bahasa, susunan masyarakat, dan adat istiadat. M. A. Jaspan (1959) menyatakan bahwa Indonesia memiliki 366 suku bangsa.

        Contoh suku bangsa yang ada di Indonesia adalah suku Jawa. Masyarakat suku Jawa dapat dikenali dari ciri fisiknya, seperti memiliki kulit berwarna sawo matang, bahasa, logat bicara, dan adat istiadatnya yang khas. Kesamaan-kesamaan inilah yang membentuk identitas suku Jawa.

        Selain suku Jawa, suku bangsa lain yang ada di Indonesia antara lain suku Bali, suku Toraja, atau suku Asmat. Adapula suku bangsa Tionghoa yang tidak murni berasal dari Indonesia, melainkan dari negeri Tiongkok. Namun, suku Tionghoa saat ini telah menjadi bagian dari keberagaman sosial di Indonesia. Perbedaan yang dimiliki masing-masing suku harus disikapi sebagai keberagaman yang indah. Meskipun memiliki perbedaan, setiap suku harus saling menghormati dan menghargai. Dengan demikian, kita bisa menghindari terjadinya perpecahan bangsa.

        1. Keberagaman Agama

        Keberagaman lainnya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah keberagaman agama. Ada enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Setiap penduduk diberikan kebebasan untuk menganut dan beribadah sesuai agama serta kepercayaan masing-masing. Antara penganut agama satu dengan lainnya harus saling menghormati dan menghargai. Salah satu sikapo yang harus kita terapkan dalam menyikapi keberagaman agama di Indonesia adalah toleransi.

        Toleransi adalah sikap menghargai adanya perbedaan agama di antara penduduk. Toleransi ditunjukkan dengan cara saling menghormati adanya keberagaman tersebut. Sikap toleran bertujuan untuk menjaga keharmonisam hubungan antarumat beragama di Indonesia.

        Toleransi beragama dapat kita wujudkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti : berteman tanpa membedakan suku dan agamanya, menghormati teman yang berbeda agama saat sedang beribadah.

        1. Keberagaman Mata Pencaharian

        Setiap manusia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari disebut mata pencaharian. Jenis mata pencaharian penduduk biasanya menyesuaikan kondisi wilayahnya. Kondisi geografis Indonesia yang beragam menyebabkan penduduk di setiap wilayah memeiliki mata pencaharian yang berbeda-beda. Masayrakat di daerah dataran tinggi biasanya memiliki mata pencaharian di bidang: pertanian, perkebunan, dan peternakan. Mata pencaharian masyarakat di daerah dataran rendah antara lain pekerja kantoran, pekerja pabrik, dan pedagang. Sedangkan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir pantai biasanya bekerja sebagai nelayan dan petani garam.

        Perbedaan mata pencaharian di setiap wilayah membuat setiap daerah dapat saling melengkapi kebutuhan masing-masing. Perbedaan ini membuat mereka dapat saling bekerja sama. Dengan bekerjasama, kebutuhan setiap penduduk dapat terpenuhi.

        1. Keberagaman Budaya di Indonesia

        Setiap daerah di Indonesia memiliki budaya yang berbeda-beda. Perbedaan ini membuat Indonesia menjadi negara yang memiliki keberagaman budaya. Keberagaman yang dimiliki Indonesia merupakan ciri khas yang membedakannya dengan negara lain.

        1. Faktor Penyebab Keberagaman Budaya

        Kondisi negara Indonesia yang berbentuk kepulauan menyebabkan masyarakat hidup dengan berkelompok. Dalam kelompok-kelompok tersebut, mereka membentuk budaya sendiri. Oleh karena itu, setiap pulau atau kelompok masyarakat memiliki budaya yang berbeda-beda.

        Selain itu, setiap pulau di Indonesia memiliki kenampakan alam yang juga berbeda-beda. Misalnya, kenampakan alam Pulau Sumatera umumnya berupa barisan pegunungan atau perbukitan. Kenampakan alam di Pulau Nusa Tenggara umumnya berupa padang rumput (stepa dan sabana). Berbagai macam kenampakan alam turut membentuk budaya pulau setempat.

        Letak Indonesia yang berada di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, menyebabkan Indonesia menjadi jalur perdagangan internasional. Selain berdagang, para pedagang juga menyebarkan budaya yang dibawanya kepada masyarakat Indonesia. Hal ini juga turut membentuk keberagaman budaya di Indonesia

        1. Macam-macam keberagaman budaya di Indonesia

        1. Keberagaman lagu daerah

        Lagu daerah merupakan lagu yang syairnya menggunakan bahasa daerah setempat. Lagu daerah dinyanyikan saat upacra adat. Lagu daerah memiliki makna yang beragam, antara lain rasa syukur dan cerita rakyat setempat.

        1. Keberagaman adat istiadat

        Adat istiadat merupakan perilaku budaya dan aturan-aturan yang diterapkan dalam masyarakat. Setiap anggota masyarakat harus melaksanakan adat istiadat. Apabila mereka melanggar atau tidak emnjalankannya, maka akan mendapatkan sanksi sosial. Setiap daerah umumnya memiliki adat istiadat masing-masing.

        1. Keberagaman alat musik tradisional

        Alat musik digunakan untuk mengiringi pertunjukan tari tradisional. Alat musik tradisional dimainkan dengan cara ditiup, dipetik, maupun dipukul. Setiap provinsi memiliki alat musik tradisional yang khas.

        1. Keberagaman pakaian daerah

        Pakaian daerah digunakan dalam upacara adat maupun pesta pernikahan. Pakaian daerah umumnya terdiri atas penutup kepala, baju, celana, dan aksesoris. Salah satu upaya pelestarian pakaian daerah adalah dengan menggunakannya dalam berbagai kegiatan tradisional maupun nasional.

        1. Keberagaman senjata tradisional

        Salah satu aksesoris pakaian daerah adalah senjata tradisional. Zaman dahului, senjata tradisional digunakan untuk berburu hewan. Namun, sekarangsenjata tradisional digunakan sebagai perlengkapan dalam upacara adat.

        1. Keberagaman bahasa daerah

        Bahasa daerah merupakan bahasa yang digunakan di suatu wilayah. Bahasa daerah digunakan sebagai alat komunikasi masayarakat di suatu daerah. Meskipun memiliki perbedaan bahasa daerah, bahasa Indonesia dipersatukan oleh bahasa Indonesia.

        1. Bhineka Tunggal Ika dan Kaitannya dengan Keberagaman Sosial Budaya di Indonesia
        1. Makna Bhineka Tunggal Ika

        Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang artinya “walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu”. Bagi Indonesia, Bhineka Tunggal Ika bermakna “meskipun memiliki keberagaman sosial budaya tetapi bangsa Indonesia tetap merupakan satu kesatuan yaitu bangsa Indonesia”. Bhineka Tunggal Ika menjadi semangat bangsa Indonesia untuk bersatu. Apabila persatuan dan kesatuan tetap terjaga maka bangsa Indonesia dapat terhindar dari perpecahan.

        1. Bhineka Tunggakl Ika dalam Keberagaman Sosial Budaya di Indonesia

        Indonesia dengan berbagai keberagamn yang dimiliki tetap merupakan satu kesatuan yaitu bangsa Indonesia. Semboyan Bhineka Tunggal Ika menjadi semnagat bangsa Indonesia untuk bersatu dalam keberagaman. Keberagaman sosial dan budaya yang dimiliki hendaknya disikapi dengan menerapkan sikap hidup rukun dalam kehidupan sehari-haridengan cara menghormati dan menghargai perbedaan. Dengan begitu, kita telah menerapkan semangat Bhineka Tunggal Ika di tengah keberagaman sosial budaya yang ada.

        RANGKUMAN MATERI

        TEMA : 4

        SUB TEMA : 1, 2, dan 3

        PEMBELAJARAN : 1 – 6

        KOMPETENSI DASAR

        PKn

        3.2 Memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari

        MATERI

        HAK

        Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.

        Hak Siswa di Sekolah
        Hak akan diperoleh setelah kewajiban dipenuhi. Hak siswa atau siswi di sekolah antara lain sebagai berikut :

        • Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

        • Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

        • Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.

        • Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.

        • Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.

        • Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.

        • Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya

        KEWAJIBAN

        Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

        Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
        Contoh dari Kewajiban adalah:

        1. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

        2. melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya

        Kewajiban Siswa di Sekolah
        Siswa di sekolah sebagai warga sekolah, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan agar mendapatkan hak. Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan atau dipatuhi, maka akan mendapatkan sanksi dari sekolah. Secara umum kewajiban seorang siswa atau siswi di sekolah adalah sebagai berikut :

        1. Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Meninggalkan lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir.
        3. Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
        4. Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
        5. Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.
        6. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.
        7. Siswa wajib memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
        8. Menyiapkan, menggunakan dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar.
        9. Mematuhi berbagai ketentuan khusus yang mengatur pengunaan fasilitas di lingkungan sekolah.
        10. Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
        11. Rambut harus rapi, tidak dicat dan tidak mengganggu belajar (untuk siswa putra tidak melebihi kerah kemeja, alis mata dan telinga)
        12. Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis)
        13. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
        14. Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.
        15. Siswa wajib mengikuti ulangan yang diadakan sekolah

        Kewajiban anak dirumah

        1. Membantu orang tua
        2. Belajar
        3. Belajar agama
        4. Membereskan kamarnya
        5. Menjaga kebersihan rumah
        6. Patuh kepada orang tua
        7. Menghormati anggota keluarga lain
        8. Sayang kepada anggota keluarga
        9. Bangun pagi
        10. Berpakaian rapi
        11. Meminta ijin orang tua

        TANGGUNG JAWAB

        Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

        Contoh tanggung jawab seorang pelajar adalah :

        • Belajar
        • Mengerjakan PR
        • Melaksanakan jadwal piket
        • Melakukan upacara bendera
        • Berbuat baik kepada guru dan teman disekolah

        Ada banyak hal yang menjadi tanggung jawab, tugas atau kewajiban seorang anak kepada orangtua / wali dari dirinya, yaitu:

        • Sayang Kepada Orangtua / Wali
        • Patuh Terhadap Perintah Orangtua / Wali
        • Menjadi Anak yang Baik
        • Rajin Belajar Menimba Ilmu
        • Rajin Ibadah dan Mendoakan Orangtua / Wali
        • Selalu Siap Membantu Orangtua / Wali
        • Tidak Membuat Marah Orangtua / Wali
        • Berupaya Menjadi Orang yang Mandiri dan Mapal
        • Menjaga Nama Baik Keluarga dan Orang Tua / Wali
        • Menjaga Nama Baik Keluarga dan Orang Tua / Wali

        INTERAKSI

        Interaksi adalah suatu jenis tindakan yang terjadi ketika dua atau lebih objek mempengaruhi atau memiliki efek satu sama lain. Ide efek dua arah ini penting dalam konsep interaksi, sebagai lawan dari hubungan satu arah pada sebab akibat. Kombinasi dari interaksi-interaksi sederhana dapat menuntun pada suatu fenomena baru yang mengejutkan. Dalam berbagai bidang ilmu, interaksi memiliki makna yang berbeda

        Interaksi merupakan merupakan suatu bentuk hubungan timbal balik antara individu dengan individu, individu dan kelompok, serta kelompok dengan kelompok. Interaksi manusia bukan hanya dengan individu dan kelompok saja, melainkan mencakup interaksi manusia dengan lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi. Dalam interaksi tersebut, terjadi berbagai macam permasalahan yang disebut dengan dinamika interaksi. Dinamika ini, mendorong terbentuknya suatu perubahan kepada hal yang baik atau pun hal yang sebaliknya.

        Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Interaksi antara manusia dan lingkungan hidup merupakan proses saling mempengaruhi antara satu dan lainnya. Lingkungan hidup memiliki pengaruh besar bagi manusia karena merupakan komponen penting dari kehidupan manusia. Begitupun sebaliknya, manusia memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan hidup dalam hal pemeliharaan dan pelestarian. Lingkungan hidup manusia terdiri atas lingkungan alam, lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi.

        1. Interaksi Manusia dengan Lingkungan Alam

        Lingkungan alam adalah lingkungan yang terbentuk secara alamiah tanpa campur tangan manusia. Lingkungan alam mencakup semua benda hidup dan tak hidup yang terjadi secara alamiah di bumi. Lingkungan alam terdiri atas komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala sesuatu yang ada di lingkungan yang bukan makhluk hidup. Lingkungan biotik adalah segala benda hidup yang ada di lingkungan.

        Dalam lingkungan alam terjadi interaksi antara lingkungan abiotik dengan lingkungan biotik atau sebaliknya. Bahkan, antar komponen lingkungan biotik dan antar komponen lingkungan abiotik juga terjadi saling keterkaitan. Contoh interaksi antara komponen abiotik dengan biotik adalah tanah, suhu dan curah hujan yang memengaruhi jenis tanaman yang tumbuh suatu daerah.


        Lingkungan biotik juga dapat memengaruhi lingkungan abiotik. Contohnya daerah yang banyak tumbuhannya akan membuat suhu udara menjadi lebih sejuk. Daerah yang masih banyak tumbuhannya juga dapat menyimpan air tanah lebih banyak karena tanah di bawahnya dapat menyerap air lebih banyak.

        Interaksi antara manusia dan alam dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu interaksi yang menyesuaikan diri dengan alam dan interaksi yang mendominasi alam.

        • Interaksi manusia yang menyesuaikan diri dengan alam contohnya adalah hidup dekat dengan sumber makanannya. Manusia menyesuaikan waktu tanam dengan musim penghujan, waktu untuk berlayar menyesuaikan dengan keadaan cuaca, menghindari tinggal di daerah rawan bencana alam, dan lain-lain.

        • Interaksi manusia yang mendominasi alam. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki manusia cenderung melakukan upaya mengambil sumber daya alam. Bahkan, manusia berupaya memodifikasi cuaca dengan mengembangkan teknologi hujan buatan.

        Namun demikian, sampai saat ini manusia belum mampu memperkirakan kapan gempa bumi akan terjadi, jam berapa gunung akan meletus, dan seterusnya. Manusia juga tidak mampu menghentikan gelombang tsunami, menghentikan banjir dan lain-lain. Dalam hal ini manusia cenderung berupaya menyesuaikan diri. Sebagai contoh, penduduk yang tinggal di daerah gempa mengembangkan teknologi rumah atau bangunan yang tahan gempa.

        2. Interaksi Manusia dengan Lingkungan Sosial
        Manusia perlu berhubungan atau berkomunikasi dengan yang lainnya. Maka terjadilah apa yang dinamakan proses sosial. Proses sosial adalah suatu interaksi atau hubungan saling memengaruhi antarmanusia. Proses sosial ini akan terjadi kalau ada interaksi sosial. Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan antara orang perorangan, antara kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dan kelompok manusia.

        Dalam interaksi sosial, hubungan yang terjadi harus secara timbal balik dilakukan oleh kedua belah pihak. Artinya kedua belah pihak harus saling merespon. Proses interaksi sosial akan terjadi apabila di antara pihak yang berinteraksi melakukan kontak sosial dan komunikasi.

        Menurut Soerjono Soekanto (2003), kata “kontak” berasal dari bahasa Latin, yaitu berasal dari kata con dan tangere (bersama, menyentuh). Kontak berarti bersama-sama saling menyentuh secara fisik. Dalam pengertian gejala sosial, kontak sosial ini dapat berarti hubungan masing-masing pihak tidak hanya secara langsung bersentuhan secara fisik, Kontak dapat dilakukan melalui surat-menyurat, telepon, sms, dan lain-lain. Dengan demikian hubungan fisik bukan syarat utama terjadinya interaksi sosial.

        Menurut Karl Mannheim, (2003: 65) kontak dapat dibedakan ke dalam dua bagian, yaitu kontak primer dan kontak sekunder. Kontak primer adalah kontak yang dikembangkan dalam media tatap muka, sedangkan kontak sekunder terjadi tidak dalam media tatap muka dan ditandai dengan adanya jarak. Kontak Sekunder dapat dibagi lagi ke dalam dua bagian:

        • Kontak Sekunder langsung, yaitu kontak yang terjadi antara masing-masing pihak melalui alat tertentu, misalnya telepon, internet, surat, sms, dan lain-lain.

        • Kontak Sekunder tidak langsung, yaitu kontak yang memerlukan pihak ketiga. Misalnya, Ahmad minta tolong kepada Fauzi untuk dikenalkan kepada Fatimah.

        Kontak sosial juga dapat berlangsung dalam tiga kegiatan atau bentuk, yaitu:

        • Antara orang perorangan . Contohnya, seorang bayi yang baru lahir, ia akan melakukan kontak sosial dengan ibunya dan keluarga secara langsung.

        • Antara perorangan dengan kelompok. Misalnya seorang siswa sedang belajar bersama atau berdiskusi dalam kelompok belajarnya. 

        • Antara kelompok dengan kelompok. Contohnya, seperti kelompok pelajar dari suatu sekolah melakukan studi banding ke sekolah yang lain.


        Berlangsungnya suatu proses interaksi sosial didorong oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:

        a. Faktor Imitasi

        Menurut Gabriel Tarde (2003: 66), imitasi berasal dari kata imitation, yang berarti peniruan. imitasi merupakan proses seseorang mencontoh orang lain atau kelompok. Untuk dapat meniru, menurut Choros (2003: 66) ada syarat-syarat tertentu, antara lain: (1) Harus menaruh minat terhadap sesuatu yang akan diimitasi. (2) mengagumi hal-hal yang akan diimitasi. (3) memberikan penghargaan sosial yang tinggi terhadap objek yang akan menjadi objek imitasi kita. (4) memiliki pengetahuan tentang pihak atau sesuatu yang akan diimitasi.

        b. Faktor Sugesti

        Sugesti artinya pengaruh yang dapat menggerakan hati orang. Faktor sugesti ini akan terjadi apabila kemampuan berpikir seseorang terhambat sehingga orang itu melakukan pandangan orang lain. Selain itu sugesti akan terjadi kalau orang yang memberi sugesti memiliki wibawa/terpandang di bidangnya atau juga sugesti itu terjadi jika pandangan itu didukung oleh sebagian orang (mayoritas).

        c. Faktor Identifikasi

        Identifikasi merupakan kecenderungan-kecenderungan atau keinginan-keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan orang lain. Proses ini dapat berlangsung dengan sendirinya, sehingga pandangan dan sikap orang lain bisa masuk ke dalam jiwanya. Misalnya, kita mengidolakan seseorang sehingga semua tingkah laku orang itu kita lakukan.

        d. Faktor Simpati

        Simpati merupakan suatu proses ketika seseorang merasa tertarik kepada orang lain. Simpati akan muncul melalui perasaan yang memegang peranan sangat penting. Faktor simpati yang utama adalah ingin mengerti dan ingin bekerjasama dengan orang lain.


        3. Interaksi Manusia dengan Lingkungan Budaya

        Manusia tidak bisa hidup sendiri untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Manusia mempunyai kecendrungan untuk hidup berkelompok dan bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita harus dapat beradaptasi dengan lingkungan, termasuk dalam hal perilaku, aturan, nilai, norma, kepercayaan dan adat istiadat yang berlaku di lingkungan tersebut.

        Perilaku, aturan, nilai, norma, kepercayaan dan adat istiadat merupakan bagian dari kebudayaan. Kebudayaan merupakan salah satu unsur penting yang dimiliki oleh suatu masyarakat. Melalui kebudayaan itu, dapat terlihat ciri khas setiap suku. Kita seharusnya mengetahui tentang kebudayaan bangsa yang beranekaragam hingga dapat menyesuaikan diri terhadap aturan-aturan dan cara-cara beradaptasi terhadap lingkungan. Hal ini bertujuan agar keberadaan kita dapat diterima dalam suatu kelompok masyarakat.


        4. Interaksi Manusia dengan Lingkungan Ekonomi

        Lingkungan ekonomi adalah faktor ekonomi yang memengaruhi jalannya usaha atau kegiatan ekonomi. Faktor pendukung kegiatan ekonomi adalah kebijakan ekonomi pemerintah, pendapatan masyarakat, sumber daya ekonomi yang tersedia dan sebagainya.

        Manusia dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan lingkungan ekonominya. Mereka melakukan aktivitas ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi yang tersedia. Sumber daya ekonomi adalah alat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik berupa barang maupun jasa. Sumber daya alam, tenaga kerja, modal dan kewirausahaan merupakan sumberdaya ekonomi. Sumber daya alam dapat berupa lahan, bahan tambang, hewan, tumbuhan dan sebagainya. Tenaga kerja merupakan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa

        GOTONG ROYONG

        Pengertian Gotong Royong

        Hidup gotong royong itu sudah dilaksanakan oleh nenek mouang kita, karena gotong royong sebagai ciri khas kepribadian bangsa Indonesia dan itulah yang membedakan bangsa lain yang sifatnya individualis. Gotong royong adalah kerja sama antara sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan sesuatu atau pekerjaan tertentu yang dianggap berguna untuk kepentingan bersama. Gotong Royong dapat juga diartikan prinsip kerja sama, saling membantu tanpa imbalan lansung yang diterimanya yang hasilnya untuk kepentingan bersama / kepentingan umum. Gotong royong merupakan budaya bangsa Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat sesuai dengan kegiatan masing-masing.

        Semangat gotong royong berkembang dengan baik karena didorong kesadaran bahwa :

        • Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain
        • Manusia baru bisa dapat wajar bila bersama-sama dengan orang lain
        • Manusia perlu menyusaikan dirinya dengan masyarakat lingkungannya
        • Manusia perlu menjaga hubungan baik dengan sesama untuk mengikat persaudaraan 

        Gotong royong dalam kehidupan sehari-hari 

        • Pada waktu menanam padi, warga masyarakat bersama-sama mengerjakan demikian pula juga dalam menuainya atau memanemnya
        • Pada waktu membuat jalan desa, warga masyarakat memberikan dana sesuai dengan kemampuannya dan menyumbangkan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan gaji demi kepentingan bersama dan kepentingan umum
        • Pada waktu ada salah satu warga masyarakat yang meninggal, mereka berhenti bekerja demi untuk melayat saudaranya dan membantu sesuai dengan kemampuannya masing-masing

        Gotong royong dalam lingkungan keluarga

        Adapun gotong royong yang dilaksanakan dalam lingkungan keluarga, dimana masing-masing

        anggota keluarga melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan bersama yang diatur oleh kepala keluarga dan pelaksanaan tugas tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing.
        Gotong royong dalam lingkungan sekolah

        • Para warga sekolah melaksanakan kerja bakti dalam rangka memelihara kebersihan dan keindahan sekolahnya
        • Para siswa mengadakan belajar bersama
        • Para siswa bersama-sama menengok temannya jika ada yang sakit dan memberikan bantuan moril maupun materil sesuai dengan kemampuan siswa masing-masing
        • Menghargai guru dan saling menghargai pada sesama temannya dan memegang teguh sifat persaudaraan

        Manfaat Kegotong royongan

        Salah satu sifat bangsa indonesia yang sangat menunjang kehidupan bermasyarakat adalah kekeluargaan dan gotong royong yang tumbuh bersama karena banyak mengandung nilai luhur. Oleh karenanya perlu ditumbuh kembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing dan yang paling penting dalam gotong royong adalah tersirat rela berkorban tanpa pamrih, rasa saling membantu, mengutamakan kepentingan bersama / kepentingan umum dan rasa senasib. Dengan demikian manfaat gotong royong itu antara lain :

        • Mempererat tali persaudaraan
        • Memperkukuh persatuan dan kesatuan
        • Membantu umat manusia yang membutuhkan bantuan atau pertolongan
        • Mendorong timbulnya semangat kekeluargaan
        • Dapat meringankan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat terselesaikan
        • Dapat memupuk kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara
        • Menumbuhkan solidaritas dan kebersamaan 
        • Menghemat waktu dan tenaga produktivitas kerja
        •  Meningkatkan produktifitas kerja
        • Dan mendpatkan pahala dari Allah SWT

        Materi PKn Kelas 5

        RANGKUMAN MATERI

        TEMA : 5

        SUB TEMA : 1, 2, dan 3

        PEMBELAJARAN : 1 – 6

        KD 3.4 Menggali manfaat persatuan dan kesatuan untuk membangun kerukunan hidup

        1. Satu Nusa, SatuBangsa, dan Satu Bahasa

        Negara Indonesia disebut juga dengan istilah Nusantara. Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “Nusa” berarti pulau atau kepulauan, sedangkan “antara” artinya di antara. Nusantara diartikan sebagai satu kesatuan wilayah kepulauan di antara pulau-pulau. Wilayah negara Indonesia terdiri atas daratan dan lautan. Indonesia adalah negara kepulauan. Indonesia memiliki lima pulau besar, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Selain itu, masih banyak pulau kecil lainnya. Pulau-pulau tersebut ditempati oleh kurang lebih 220 juta penduduk. Negara Indonesia terkenaldengan keragamannya. Misalnya, suku bangsa, budaya, agama, bahasa daerah, dan adat istiadat.

        Sebagian besar pulau di Indonesia ditempati oleh masyarakat asli daerah tersebut. Namun, ada juga warga pendatang dengan bermacam budayanya. Ada Suku Batak, Suku Jawa, Suku Betawi,Suku Sunda, Suku Badui, Suku Bali,Suku Bugis, Suku Dayak, Suku Ambon, Suku Papua, dan masih banyak lagi. Keragaman suku bangsa tidak menjadikan bangsa Indonesia terpecah belah. Keragaman dapat meningkatkan rasa ke satuan, kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, juga dapat memperkuat tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.

        Setiap suku bangsa menggunakan bahasa daerah yang berbeda dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, Suku Jawa menggunakan bahasa Jawa, Suku Batak menggunakan bahasa Batak dan Suku Sunda menggunakan bahasa Sunda. Namun, jika mengadakan hubungan dengan suku yang lain, biasanya mereka menggunakan bahasa Indonesia. Sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia dijunjung tinggi oleh semua suku bangsa.Bahasa Indonesia telah disepakati sebagai bahasa per satuan dalam pergaulan antar suku bangsa. Bahasa Indonesia juga digunakan sebagai bahasa pengantar di kantor pemerintahan dan di lembaga pendidikan, termasuk juga di sekolah dasar.

        Satu nusa memiliki makna bahwa setiap orang harus merasa memiliki satu tanah air yang sama, yaitu tanah air Indonesia. Satu bangsa memiliki makna walaupun kita berasal dari suku yang berbeda, tetapi kita tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Adapun satu bahasa memiliki makna untuk mewujudkan  persatuan bangsa. Kita harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu antarsuku bangsa. Negara Indonesia pernah dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang. Penyebab negara Indonesia dijajah karena tidak adanya persatuan. Penjajah menyukai bangsa yang terpecah belah. Rakyat Indonesia banyak yang meninggal karena kekejaman penjajah. Penjajah membatasi semua kegiatan rakyat Indonesia.

        Setiap kegiatan yang dilakukan harus seizin penjajah. Kekayaan alam yang dimiliki rakyat Indonesia diambil secara paksa oleh penjajah. Rakyat Indonesia dipaksa bekerja untuk kepentingan penjajah dan tidak diberi upah. Ada sebagian rakyat Indonesia yang memberanikan diri melawan para penjajah. Namun, perlawanan rakyat masih bersifat kedaerahan. Bersifat kedaerahan, artinya hanya berjuang di daerahnya sendiri. Perjuangan juga untuk kepentingan daerahnya masing-masing. Hal ini menyebabkan belum bersatunya kekuatan rakyat untuk mengusir penjajah dari tanah air Indonesia.

        1. Sumpah Pemuda

        Pada 1908, rakyat Indonesia mulai memiliki kesadaran untuk bersatu melawan penjajah. Para pemuda di berbagai wilayah di Indonesia mulai mem bentuk perkumpulan untuk menentang penjajah. Perkumpulan pemuda tersebut mem bawa nama daerah asalnya.

        Beberapa perkumpulan pemuda atau sering disebut organisasi pemuda yang ada di daerah Nusantara, di antaranya sebagai berikut.

        1. Jong Batak, yaitu (Perkumpulan para pemuda Batak).

        2. Jong Java, yaitu (Perkumpulan para pemuda Jawa).

        3. Jong Sumatranen Bond, yaitu (Perkumpulan para pemuda Sumatra).

        4. Jong Ambon, yaitu (Perkumpulan para pemuda Ambon).

        5. Jong Islamaten Bond, yaitu (Perkumpulan para Pemuda Islam).

        6. Jong Minahasa, yaitu (Perkumpulan para pemuda Minahasa).

        7. Jong Celebes, yaitu (Perkumpulan para pemuda Sulawesi).

        Organisasi pemuda yang telah terbentuk masih bersifat kedaerahan. Mereka berjuang untuk daerah asalnya saja sehingga sulit sekali menciptakan rasa persatuan. Hal tersebut disebabkan masih kuatnya sifat kedaerahan yang mereka miliki. Para pemuda ingin sekali berjuang untuk memerdekakan negerinya, walaupun sifat kedaerahan masih kuat pada diri mereka. Hal ini terlihat dengan disepakatinya pertemuan para pemuda.

        Pada 30 April–2 Mei 1926, para pemuda yang ingin mewujudkan persatuan nasional, mengadakan Kongres Pemuda I di Jakarta. Tujuan kongres ini adalah menanamkan semangat kerja sama antar perkumpulan pemuda di Indonesia. Kongres Pemuda I menjadi dasar bagi Persatuan Indonesia. Namun, Kongres Pemuda I belum berhasil mempersatukan kegiatan pemuda dalam satu wadah. Kongres Pemuda I menghasilkan gagasan persatuan dalam perjuangan untuk Indonesia merdeka.

        Pada 28 Oktober 1928 dilaksanakan Kongres Pemuda II di Jakarta.  Kongres Pemuda II berhasil merumuskan suatu ikrar. Ikrar tersebut dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. Isi Sumpah Pemuda, di antaranya sebagai berikut.

        Sumpah Pemuda

        Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe

        Bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.

        Kami poetra poetri Indonesia mengakoe

        Berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

        Kami poetra dan poetri Indonesia

        Mendjoendjoeng bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

        Sumpah Pemuda merupakan pencerminan tekad dan ikrar para pemuda dan pelajar saat itu. Mereka bersatu tanpa memandang perbedaan daerah, agama, dan suku bangsa. Mereka bersatu untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Pada waktu itu, semangat persatuan sangat menonjol. Mereka memiliki tekad lebih baik mati terhormat daripada terjajah. Tidak ada jalan lain dalam usaha merebut kemerdekaan, kecuali menjalin persatuan dan kesatuan. Tekad para pemuda begitu kuat. Mereka bersatu dengan mengucapkan ikrar setia pada negara. Ikrar tersebut dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.

        Pada saat Kongres Pemuda II, lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman untuk kali pertama diperdengarkan. Pada saat itu  juga, bendera Merah Putih ditetapkan sebagai bendera Kebangsaan Indonesia.

        Para peserta Kongres Pemuda II berdiri dan menyambut ikrar Sumpah Pemuda dengan tepuk tangan. Hal tersebut menandakan suka cita dan gembira. Bahkan, ada sebagian peserta menangis karena terharu. Ikrar Sumpah Pemuda dilakanakan oleh semua rakyat. Sumpah Pemuda menjadi peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda membangkitkan kesadaran seluruh rakyat sebagai bangsa yang satu. Oleh sebab itu, pelajar dan generasi penerus harus selalu menjunjung tinggi Persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

        Dengan Sumpah Pemuda, perjuangan rakyat Indonesia tidak lagi bersifat kedaerahan, tetapi sudah menjadi kesatuan yang kuat. Semua kekuatan bersatu untuk melawan para penjajah sehingga dalam waktu singkat, bangsa Indonesia berhasil mengusir penjajah. Puncaknya pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dapat memproklamasikan kemerdekaannya.

        Sumpah Pemuda telah dikumandangkan oleh para pendahulu kita. Hal ini harus dijadikan landasan kekuatan bangsa. Sumpah Pemuda diperlukan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, memiliki rasa kebangsaan, dan satu bahasa yang sama.

        Banyak hal yang dapat kamu lakukan untuk menunjukkan bahwa kamu bangga menjadi anak Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

        1. Rajin belajar sebagai bukti cinta terhadap tanah air.

        2. Selalu giat dalam mengerjakan piket kelas merupakan salah satu    bentuk disiplin dan  tanggung jawab.

        3. Aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.

        4. Aktif dalam kegiatan di daerahmu, seperti ikut serta dalam perlombaan 17 Agustus.

        1. Pengamalan Nilai-Nilai Sumpah Pemuda

        Sumpah Pemuda merupakan peristiwa bersejarah yang berperan penting dalam mencapai kemerdekaan Republik Indonesia. Pada waktu itu, organisasi pemuda berasal dari daerah yang berbeda. Setiap organisasi pemuda memiliki per bedaaan bahasa, agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budaya. Namun, mereka memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadikan Indonesia negara yang merdeka dan bebas dari segala  bentuk penjajahan.

        Bagaimana mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda dalam kehidupan sehari-hari? Banyak cara yang dapat kamu lakukan untuk mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda. Misalnya, kamu bangga menjadi anak Indonesia.

        Contoh pengamalan nilai-nilai Sumpah Pemuda dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya sebagai berikut:

        1. Giat Belajar untuk Meraih Cita-cita

        Sejak kecil, kamu harus giat dan tekun belajar. Setelah dewasa, kamu akan meraih cita-citamu sehingga dapat mencapai kesuksesan dalam hidup. Kehidupan apapun yang kamu jalani harus dilakukan dengan sebaik     mungkin. Tidak hanya kesuksesan hidup yang dapat diraih, seperti pekerjaan yang baik. Namun, kebanggaan dari diri sendiri dan orangtua. Dengan demikian, kamu telah ikut serta membangun bangsa dan negara. Selain itu, kamu juga dapat menjadi penerus bangsa yang mampu menghargai perjuangan pahlawan.

        1. Mengikuti Kegiatan

        Ekstrakurikuler di sekolah sebagai seorang siswa, kamu harus pandai bergaul agar memiliki banyak teman. Dengan bergaul, banyak ilmu dan pengetahuan yang akan didapatkan. Aktif mengikuti organisasi ekstrakurikuler sekolah merupakan salah satu bentuk perwujudan semangat Sumpah Pemuda. Misalnya, pada organisasi Pramuka (Praja Muda Karana), Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera), OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PKS (Patroli Keamanan Sekolah), dan dokter kecil.

        1. Menghargai Keragaman Suku, Adat, Budaya, dan Agama

        Setiap anak Indonesia harus dibekali dengan ilmu dan pengetahuan yang cukup. Dengan demikian, dapat tumbuh menjadi warga negara yang cerdas dan kreatif. Anak yang cerdas dan kreatif mampu menghargai keragaman budaya, suku bangsa, dan tidak menonjolkan sikap kedaerahan. Selain itu, ia selalu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berkomu nikasi dengan orang lain. Persatuan dan kesatuan dapat tercapai jika setiap orang mampu menghargai keragaman suku bangsa, adat, budaya, dan agama.

        Tambahan Rangkuman

        1. Makna Persatuan dan Kesatuan

        Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Dengan demikian  persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh.

        Mungkinkah sepeda tanpa ban dapat berjalan? Dapatkah sebatang lidi dijadikan alat untuk menyapu? Tentu semua tidak mungkin. Puluhan batang lidi yang disatukan akan lebih berguna untuk menjadi alat kebersihan.

        Dalam kehidupan, seorang manusia tidak akan memiliki arti jika ia sendiri. Ketika bersama seseorang merupakan bagian dari masyarakat harus bersatu mendukung tetap berjalannya tata nilai dan keharmonisan masyarakat. Persatuan Indonesia adalah sebagai faktor kunci yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur“.

        Makna dari sebuah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yaitu harus saling bahu-membahu dalam mempertahankan, mengisi, dan merebut kemerdekaan. Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Meningkatkan persatuan dan kesatuan merupakan salah satu cara menjaga kerukunan mulai dari keluarga, masyarakat, negara.

        1. Makna Kerukunan Hidup.

        Kerukunan berasal dari kata rukun. Kerukunan adalah suasana saling berdampingan, bahu membahu, tolong-menolong, dan saling menghormati. Hidup rukun adalah suasana kehidupan yang seimbang, serasi, selaras dimana setiap orang bebas menggunakan apa yang menjadi hak serta melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Hidup rukun harus dijunjung tinggi setiap orang dimanapun . Hidup rukun bertujuan menciptakan kehidupan yang aman dan damai. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri, artinya selalu bergantung pada orang lain. Kita makan saja membutuhkan beras dari petani, ikan dari nelayan. Dari mana kita peroleh? Tentu dengan membeli dari pedagang. Tidak ada seorang pun yang hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam hidup rukun tidak bolah ada saling membenci, iri hati, sombang, serta sifat tidak terpuji lainnya. Hidup rukun bisa dilakukan dimana saja misalnya di rumah, disekolah, dimasyarakat atau lainnya. Hidup rukun di sekolah contohnya menghormati guru, mendengarkan nasihat guru, menyapa bila bertemu guru atau teman, belajar bersama, berdiskusi, berbagi makanan, melaksanakan piket bersama, menghargai pendapat teman. Dengan demikian maka situasi sekolah suasananya nyaman, guru mengajar dengan senang murid dapat belajar dengan gembira, murid mudah menerima pelajaran, belajar lebih kreatif dan berprestasi.

        1. Peristiwa yang mendukung upaya mempersatukan bangsa Indonesia.

        Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Peristiwa dalam upaya mempersatukan bangsa Indonesia melalui tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

        1. Perasaan senasib

        Masa penjajahan telah melahirkan cita-cita akan masa depan yang sama, merasa memiliki perasaan senasib untuk bebas dari cekraman bangsa penjajah.

        1. Kebangkitan Nasional

        Kebangkitan Bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia merdeka yang sangat momunental ditandai dengan lahirnya Budi Utomo (1908), Budi Utomo menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. 

        1. Kebulatan tekad untuk mewujudkan Persatuan Indonesia. Tercermin dalam ikrar Sumpah Pemuda yang dipelopori oleh pemuda perintis kemerdekaan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta menhasilkan Sumpah Pemuda berbunyi:

        1. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.

        2. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa satu Bangsa Indonesia.

        3. Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.

        Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 itulah pangkal tumpuan cita-cita menuju Indonesia merdeka.

        1. Proklamasi Kemerdekaan

        Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa Indonesia. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya. Hal ini merupakan hasil dari persatuan dan kesatuan seluruh bangsa. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pada sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.

        1. Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia

        Apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami, lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia yang dimaksud adalah sebagai berikut.

        1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

        Prinsip ini mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat serta kebiasaan yang majemuk. Untuk itu mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

        1. Prinsip Nasionalisme Indonesia

        Merupakan prinsip mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

        1. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab

        Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kita memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

        1. Prinsip Wawasan Nusantara

        Dengan wawasan nusantara itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

        1. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Bangsa

        Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.

        Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia melalui Pancasila atau kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Kemudian, sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah.

        Apabila semua aspek kehidupan terbentuk secara harmonis, tercipta kerukunan didasari oleh nilai persatuan dan kesatuan. Kerukunan yang terus kita jaga akan menimbulkan kenyamanan, perdamaian, ketentraman sehingga tidak akan terjadi percekcokan. Persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah. Dalam kehidupan bernegara, pengamalan sikap persatuan dan kesatuan diwujudkan dalam bentuk perilaku, antara lain:

        1. mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia;

        2. meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;

        3. mengembangkan semangat kekeluargaan;

        4. menghindari penonjolan SARA, lebih berperilaku yang mendukung persatuan dan kesatuan dengan ikrar kesepakatan para pemuda tersebut diwujudkan dalam sumpah yang dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928;

        5. kegotongroyongan;

        6. musyawarah untuk mufakat;

        7. kita memiliki rasa bangga sebagai bangsa dan negara.Bentuk dari rasa bangga terhadap bangsa dan negara diwujudkan dengan sikap mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Apabila produk dalam negeri digunakan, dengan sendirinya para pengusaha yang menciptakan berbagai produk dan pegawainya akan tetap memiliki penghasilan dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia. Ekonomi masyarakat Indonesia akan meningkat sehingga sejahtera akan lebih kuat dimiliki bangsa dan negara Indonesia jika dibandingkan dengan masyarakat yang tidak sejahtera;

        8. menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia, alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, “… merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Oleh karena itu, untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, seluruh tindakan pemerintah, rakyat, dan bangsa Indonesia harus mengarah kepada terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia. Menikmati kemakmuran merupakan hak seluruh bangsa Indonesia, seperti mendapatkan pendidikan bagi seorang anak usia sekolah. Pemerintah telah menyatakan wajib belajar sembilan tahun. Artinya, seluruh warga negara Indonesia secara peraturan berhak dan wajib menempuh pendidikan dasar yaitu jenjang SD dan SMP.

        9. menghormati keberagaman, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna sesuai dengan keberagaman masyarakat Indonesia saat ini. Pada awalnya Bhinneka Tunggal Ika dahulu hanya untuk menyatukan kehidupan di tengah keberagaman beragama dan keyakinan, ternyata semboyan ini masih sangat sesuai dengan keadaan Indonesia saat ini.

        Sikap-sikap yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan perlu ditingkatkan. Jika masyarakat bersatu, segala ancaman terhadap keutuhan NKRI akan dapat diatasi baik ancaman dari dalam maupun dari luar. Ancaman dari dalam contohnya: Gerakan Aceh Merdeka di Aceh dan gerakan Organisasi Papua Merdeka di Papua merupakan gerakan masyarakat yang ingin memisahkan diri dari NKRI pada masa Orde Baru.

        Setelah masa Orde Baru selesai, digantikan oleh masa Reformasi, para pemimpin nasional pada masa itu berusaha keras melakukan perundingan-perundingan untuk meredam aksi perpecahan tersebut. K.H Abdurrahman Wahid, Presiden ke-empat Indonesia merupakan salah satu tokoh nasional yang membantu upaya perdamaian untuk mengatasi perpecahan. Selain itu berkurannya nilai-nilai budaya bangsa seperti gotong royang ditinggalkan karena lebih memilih individual, sehingga dapat mengancam persatuan.

        Ancaman dari luar contohnya budaya dari negara lain yang negatif serta tidak sesuai dengan Pancasila, pelanggaran wilayah (memasuki wilayah Indonesia tanpa ijin), sabotase (merusak obyek vital nasional), keimigrasian gelap (orang asing yang masuk Indonesia tanpa dokumen resmi), kejahatan lintas negara (penyelundupan senjata), gangguan keamanan laut (penangkapan ikan ilegal, pembajakan), gangguan keamanan udara (pelanggaran pesawat yang memasuki wilayah udara Indonesia).

        Memperkuat persatuan dan kesatuan juga perlu dilakukan dalam mengelola sumber daya alam dan hasil bumi. Setiap daerah bekerja sama dan saling mengisi untuk mengelola sumber daya dan hasil bumi. Kemakmuran masyarakat tidak hanya untuk masyarakat daerah tertentu, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pengelolaan sumber daya alam dan hasil bumi dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

        Jika pengelolaan sumber daya alam tidak mengutamakan persatuan dan kesatuan timbul ketidakadilan, menguntungkan salah satu pihak sehingga akan terjadi perpecahan.

        Sistem Subak (pengaturan air oleh petani di Bali) tidak hanya memperhatikan sistem irigasi untuk mengairi sawah, tetapi juga memperhatikan asas kerja sama dan keadilan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang ditunjukkan masyarakat Bali melalui sistem subak bermanfaat bagi rakyat Indonesia, dengan adanya hal tersebut berhasil meraih perhatian dunia. Subak diakui sebagai salah satu warisan dunia oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Pengakuan ini menjadi sebuah kebanggaan bagi bangsa Indonesia.

        Sikap tidak menjaga persatuan antara lain:

        1. Mementingkan kebutuhan individu

        2. Mempertajam persaingan

        3. Melanggar aturan

        4. Tidak bersikap ramah kepada siapapun

        5. Membeda-bedakan status ekonomi dalam pergaulan

        Akibat sikap tidak menjaga persatuan antara lain:

        1. Timbul keresahan

        2. Pekerjaan terasa berat sebab dikerjakan sendiri

        3. Di jauhi teman

        4. Pembangunan terhambat

        5. Mudah dijajah bangsa lain

        Keuntungan menjaga sikap persatuan dan kesatuan

        1. Mempunyai banyak teman

        2. Saling menjaga (suasana aman, damai)

        3. Jika kita mendapat kesulitan dapat terbantu

        4. Pekerjaan mudah terselesaikan

        5. Kemakmuran akan tercapai

        6. Pengakuan dunia terhadap bangsa Indonesia selayaknya patut untuk dijadikan contoh oleh negara lain.

    </ul