Arsip Tag: kewarganegaraan

SD Kelas 5 – PKN – Pendidikan Kewarganegaraaan – Materi Tema 1,2,3,4,5 Kurikulum 2013

Nilai – Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari.

A. Sejarah Lahirnya Pancasila.

  1. Masa Penjajahan Jepang di Indonesia

Jepang pernah menduduki wilayah Indonesia tahun 1942 sampai 1945. Belanda yang sebelumnya menduduki wilayah Indonesia menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Pada masa itu, Jepang yang tergabung dalam Blok Poros sedang terlibat Perang Pasifik dengan Blok Sekutu. Belanda merupakan salah satu negara yang tergabung dalam Blok Sekutu.

Pada tanggal 7 Desember 1941, Jepang menyerang pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawaii sehingga melemahkan kekuatan Sekutu di Asia.. Dengan cepat, Jepang mengambil alih wilayah jajahan Sekutu termasuk Indonesia. Selanjutnya 8 Maret 1942, Belanda menandatangani Perjanjian Kalijati yang berisi penyerahan seluruh wilayah kekuasaan Belanda di Hindia Belanda tanpa syarat kepada Jepang. Maka, dimulailah masa penajjahan Jepang di Indonesia.

Selama sekitar 3,5 tahun menjajah Indonesia, Jepang menyebabkan banyak penderitaan. Rakyat Indonesia mengalami ketakutan, kemiskinan, dan kelaparan. Rakyat Indonesia dipaksa untuk bekerja tanpa diberi makanan yang layak dan tanpa upah. Kerja paksa pada masa penjajahan jepang disebut romusha.

Akibat penderitaan yang semakin parah, rakyat Indonesia kemudian berusaha melawan penindasan penjajah Jepang. Mereka berjuang bersama untuk mengusir Jepang dari tanah Indonesia. Hingga tahun 1944, perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan Jepang masih belum berhasil.

Perjuangan melawan penjajahan Jepang dilakukan di berbagai daerah, antara lain di Aceh yang dipimpin oleh Tengku Abdul Jalil (1942) dan Tengku Hamid (1944), di Tasikmalaya dipimpin oleh KH. Zainal Mustofa (1943), Indramayu dipimpin oleh H. Madriyan (1944), dan Blitar dipimpin oleh Supriyadi (1945). Perlawanan-perlawanan tersebut berhasil dikalahkan Jepang. Namun, kekalahan tersebut justru membangkitkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia untuk melawan Jepang.

Pada akhir tahun 1944, Jepang sering mengalami kekalahan dari Sekutu. Jepang lalu berubah dan menunjukkan sikap yang lebih baik demi menarik simpati rakyat Indonesia. Jepang berusaha menghentikan perlawanan rakyat dan membujuk rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang berperang melawan Sekutu.

Berikut cara-cara yang dilakukan Jepang untuk menarik hati Rakyat Indonesia:

  1. Bendera Merah Putih diizinkan untuk berkibar di kantor-kantor.

  2. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi.

  3. Jepang memberi janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso di depan sidang Parlemen Jepang. Janji ini kemudian terkenal dengan sebutan “Janji Koiso”. Isi Janji Koiso adalah “Indonesia akan diberi kemerdekaan di kemudian hari.”

 

 

  1. Lahirnya Pancasila

Janji Jepang untuk memberi kemerdekaan kepada rakyat Indonesia dibuktikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritzu Junbi Cosakai. Tugas BPUKI adalah melakukan penyelidikan tentang usaha-usaha mencapai Indonesia merdeka.

Tugas BPUPKI sangat penting bagi Indonesia. Oleh karena itu, banyak tokoh yang dilibatkan sebagai anggota BPUPKI, yaitu sebanyak 67 orang. Sebanyak 60 orang berasal dari Indonesia dan 7 orang berasal dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah R. Panji Suroso.

BPUPKI mengadakan sidang resmi sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Sidang pertama ini bertujuan membahas bentuk negara Indonesia dan merumuskan dasar negara Indonesia. Bentuk negara Indonesia yang disepakati adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam merumuskan dasar negara Indonesia, BPUPKI mendengarkan beberapa pidato dari tokoh pergerakan nasional Indonesia diantaranya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga tokoh tersebut mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Prof. Mohammad Yamin, S.H

Dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, beliau berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Perikebangsaan,

  2. Perikemanusiaan,

  3. Periketuhanan,

  4. Perikerakyatan,

  5. Kesejahteraan Rakyat.

 

  1. Prof. Dr. Soepomo.

Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, beliau berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu:

  1. Persatuan,

  2. Kekeluargaan,

  3. Kesinambungan/keseimbangan lahir batin,

  4. Musyawarah,

  5. Keadilan rakyat.

 

  1. Ir. Soekarno.

Dalam sidang pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau beri nama “Pancasila”, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia,

  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan,

  3. Mufakat atau Demokrasi,

  4. Kesejahteraan Sosial,

  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah itu, BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang. Panitia ini dinamakan “Panitia Sembilan” dengan diketuai Ir. Soekarno. Tugas Panitia Sembilan adalah mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.

Sembilan keanggotaan Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno (Ketua),

  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil ketua),

  3. Raden Ahmad Soebardjo Djojoadisoerjo,

  4. Mr. Prof. Mohammad Yamin,

  5. KH. Abdul Wahid Hasjim,

  6. Abdoel Kahar Moezakir,

  7. Raden Abikoesno Tjokrosoejoso,

  8. Haji Agus Salim,

  9. Alexander Andries Maramis.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan kembali bertemu untuk melaksanakan sidang tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Sidang tak resmi ini dipimpin oleh Ir. Soekarno selaku ketua. Sidang tersebut membahas rancangan Pembukaan (dalam bahasa Belanda Preambule) Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Sebagai ketua Panitia Sembilan, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI. Hasil kerja tersebut berupa dokumen rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang disenut dengan Piagam Jakarta.

Rancangan dasar negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Rancangan dasar negara tersebut diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam sidang BPUPKI yang kedua. Sidang kedua BPUPKI diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. Sidang tersebut membahas tentang rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Setelah itu, BPUPKI dibubarkan dan tugasnya digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritzu Junbi Inkai. PPKI diketuai diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Isi piagam Jakarta yang menjadi rumusan dasar negara kemudian menjadi perdebatan. Alasannya, masyarakat di wilayah timur Indonesia umumnya bukan penganut agama Islam. Masyarakat di Indonesia Timur mengusulkan untuk menghilangkan tujuh kata pada Piagam Jakarta yaitu yang berbunyi “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya…” kalimat tersebut dianggap tidak mewakili masyarakat Indonesia yang beragama selain Islam.

Usulan tersebut disampaikan kepada Mohammad Hatta. Demi menjaga persatuan dan kesatuan, Mohammad Hatta lalu menyampaikan usulan tersebut dalam sidang pertama PPKI. Usulan tersebut diterima sehingga kalimat yang semula berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemuluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam sidang pertama tersebut, PPKI mengesahkan rumusan dasar negara yang kemudian disebut Pancasila, pengesahan ini dilakukan sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.

Bunyi Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

  1. Kedudukan Pancasila,

Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara,

Pancasila sebagai dasar negara berisi aturan-aturan hukum dan merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya setiap peraturan di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila.

  1. Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa, 

Sebagai dasar negara, Pancasila juga berisi cita-cita bangsa Indonesia. Cita-cita bangsa indonesia tercantum dalam alinea keempat UUD 1945, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

  2. Memajukan kesejahteraan umum,

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,

  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

  1. Pancasila sebagai Ciri Khas Bangsa Indonesia,

Pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila berfungsi sebagai identitas bangsa,yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lain.

  1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia,

Kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia berarti bahwa pancasila menjadi petunjuk atau pedoman diberbagai kegiatan kehidupan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua perilaku dan sikap setiap individu harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila.

  1. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila-Sila Pancasila.

Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila digali dari akar budaya bangsa Indonesia sendiri, bukan budaya bangsa asing. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit, yaitu terdapat dalam Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam dalam teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea ke-4.

Pancasila diumpamakan sebagai satu paket lengkap yang menopang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Sila pertama menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dijiwai oleh sila pertama, ketiga, keempat, kelima dan begitu seterusnya. Kelima sila tidak dapat dilepas satu dengan yang lainnya. Walaupun masing-masing sila mempunyai nilai-nilai sendiri tetapi hubungan antarsila merupakan hubungan yang utuh dan saling terkait.

Setiap sila yang membentuk Pancasila merupakan unsur yang mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur pelengkap dan tidak dapat ditambah atau dikurangi. Artinya satu sila menjiwai dan dijiwai sila-sila yang lain. Misalnya meskipun sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila yang berkaitan dengan Tuhan, tetapi tidak berarti sila-sila yang lain hanya sebagai pelengkap saja.

Nilai-nilai Pancasila perlu sekali dikembangkan dalam kehidupan sosial budaya. Hal ini dimaksudkan agar tercipta suasana yang tenang, sejahtera, damai, dan aman. Tanpa nilai-nilai Pancasila semua itu tidak akan tercapai.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di dalam sila pertama Pancasila ini terkandung nilai ketuhanan. Nilai-nilai luhur dalam sila pertama Pancasila antara lain:

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Memeluk satu agama dan menjalani kehidupan sesuai dengan norma-norma agama tanpa memandang rendah pemeluk agama lain.

  2. Manusia Indonesia percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaannya masing-masing

  3. Menerapkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama, agar tercipta kerukunan hidup antar umat beragama

  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama.

  5. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

 

 

  1. Kemanusaiaan yang Adil dan Beradab.

Pada sila kedua ini mengandung nilai luhur sebagai berikut:

  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.

  2. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa, tepa selira, dan berbaur dengan orang lain.

  3. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

  4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

  5. Menumbuhkan rasa kemanusiaan dalam diri kita karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia di dunia.

 

 

 

  1. Persatuan Indonesia.

Nilai yang terkandung dalam sila ketiga antara lain:

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

  3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.

  4. Mengembangkan rasa bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

  5. Menjaga kelestarian bumi Indonesia.

  6. Memajukan pergaulan tanpa memandang suku, agama, atau golongan demi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan.

 

Nilai yang terkandung dalam sila keempat adalah:

  1. Sebagai warga negara Indonesia, kita mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

  3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.

  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

  1. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

 

Sila kelima mengandung nilai:

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta gotong royong.

  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

  4. Tidak menggnakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

  5. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

 

 

 

 

  1. PERILAKU / SIKAP YANG SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA.

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Di lingkungan keluarga:

  1. Melaksanakan ritual keagamaan, misalnya shalat dan berdoa ketika hendak melakukan berbagai kegiatan.

  2. Melaksanakan syukuran ketika mendapatkan kebahagiaan atau memperoleh berkah dan karunia Tuhan.

  3. Bersilaturahmi sesama anggota keluarga

  4. Memperdalam, berdiskusi, ceramah, dan mengkaji ajaran agamanya masing-masing.

 

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Mengikuti ceramah keagamaan di sekolah.

  2. Mengikuti lomba kegiatan keagamaan.

  3. Menghormati bapak/ibu guru.

  4. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran, dan saat upacara bendera.

  5. Memperingati hari-hari besar keagamaan di sekolah.

  6. Mengikuti kegiatan kerohanian di sekolah.

  7. Mengikuti pelajaran agama di sekolah dengan sungguh-sungguh.

  8. Menghormati dan menghargai teman yang sedang menjalankan ibadah.

  9. Memelihara sarana peribadatan dan membiasakan hidup bersih dan rapi.

  10. Melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.

 

 

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Menjalankan ibadah sesuai tata cara agamanya masing-masing.

  2. Menghormati dan tidak mengganggu peribadatan tetangga yang seagama maupun yang tidak seagama.

  3. Turut serta membantu terlaksananya acara keagamaan di lingkungan.

  4. Tidak melakukan perusakan rumah ibadah agama lain.

  5. Tidak memaksakan suatu agama kepada penganut agama lain.

 

 

 

  1. Sila Kemanusiaan yang Adil yang beradab.

  1. Di lingkungan rumah:

  1. Mencintai, menghormati dan menaati nasihat orang tua.

  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keluarga dengan penuh ketulusa sehingga terjadi suasana keluarga yang bahagia.

  3. Menjaga nama baik keluarga d masyarakat.

  4. Saling membantu dan merasakan dalam kesusahan dan kegembiraan.

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Menjunjung tinggi kesopanan dalam pergaulan antarteman di sekolah.

  2. Melaksanakan program sekolah terutama yang berkaitan dengan usaha kemanusiaan.

  3. Saling menasihati apabila ada teman yang mencontek, tidak melaksanakan tugas piket.

  4. Melaporan kepada guru jika ada teman yang membolos atau menyalahgunakan uang sekolah.

  5. Membantu teman yang mengalami musibah.

  6. Mengembangkan sikap tenggang rasa sesama teman.

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Membantu korban bencana alam.

  2. Memberi sedekah kepada fakir miskin.

  3. Tidak menyakiti dan memfitnah orang lain.

  4. Meminta izin bila meminjam barang orang lain.

  5. Mengumpulkan dana bela sungkawa untuk diserahkan kepada yang berhak menerima.

  6. Selalu menyapa tetangga apabila berpapasan.

  7. Tidak gaduh saat malam hari atau ketika ada tetangga yang sakit dan tertimpa musibah.

  8. Tidak merasa lebih mulia ketika bertemu dengan orang yang kurang mampu.

  9. Memberikan bantuan kepada panti asuhan.

  1. Sila Persatuan Indonesia

  1. Di lingkunga rumah

  1. Mencintai sesama anggota keluarga dan membina kerukunan serta keutuhan keluarga.

  2. Mengutamakan kepentingan keluarga di atas kepentingan pribadi.

  3. Tidak memakdakan kehendak kepada anggota keluarga.

  4. Saling menyayangi, tolong-menolong, saling menghormati, dan menghargai serta bergtong royong di antara sesama anggota keluarga.

  5. Menjaga, memelihara dan mempunyai rasa memiliki harta benda keluarga.

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Menghindari sikap dan perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah.

  2. Menyayangi dan saling menghormati antarteman, guru dan etugas sekolah.

  3. Bergaul dengan sesama teman tanpa saling menejek dan membedakan suku, agama, ras dan golongan.

  4. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.

  5. Menjaga kebersihan lingkungan kelas dan sekolah serta tidak mencorat-coret dinding dan prasarana lainnya.

  6. Menggunakan bahasa daerah dan nasional secara baik dan benar.

  7. Giat belajar, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, dan gemar membaca.

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas keentingan pribadi dan golongan.

  2. Giat mengikuti sistem keamanan lingkungan.

  3. Bergaul dengan masyarakat tanpa memandang perbedaan.

  4. Meningkatkan pariwisata di dalam negeri.

  5. Mencintai dan membeli produk bangsa Indonesia

  6. Menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

  7. Belajar kesenian daerah.

  1. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan

  1. Di lingkungan keluarga:

  1. Musyawarah saat akan melakukan pembangunan/renovasi rumah.

  2. Pembagian tugas kerja anggota keluarga dengan musyawarah

  3. Musyawarah saat menyelesaikan masalah keluarga.

  4. Menerima hasil musyawarah keluarga dengan lapang dada.

  5. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah keluarga dengan penuh rasa tanggung jawab.

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Meaksanakan musyawarah saat pemilihan ketua kelas dan pembagian tugas piket.

  2. Melaksanakan diskusi kelompok.

  3. Menyalurkan opini/pendapat melalui majalah dinding.

  4. Menerima teman kita yang terpilih menjadi ketua kelas berdasarkan hasil musyawarah.

  5. Tidak bertengkar saat melakukan diskusi di kelas.

  6. Tidak memaksakan pendapat kepada teman.

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Musyawarah dan gotong royong membangun sarana umum.

  2. Pemberdayaan Badan Musyawarah Desa.

  3. Melaksanakan musyawarah saat pemilihan ketua RT/RW

  4. Tidak boleh marah/bertengkar saat berbeda pendapat dalam rapat/musyawarah

  1. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Di lingkungan keluarga:

  1. Bersikap hemat dan mau bekerja keras sesuai dengan kemampuan.

  2. Pandai mengatur waktu untuk belajar.

  3. Rajin melatih diri dengan keterampilan.

  4. Tidak bersikap boros dan berfoya-foya.

  1. Di lingkungan sekolah:

  1. Gemar menabung dan menghemat uang jajan.

  2. Pengadaan sarana belajar secara sederhana.

  3. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.

  4. Bekajar keras dalam meraih prestasi.

  5. Rajin sekolah dan mengikuti pelajaran dengan tekun

  6. Membantu teman yang kesulitan belajar tetapi bukan memberi contekan

  1. Di lingkungan masyarakat:

  1. Menggalang kegiatan sosial.

  2. Menaati peraturan lalu lintas.

  3. Saling menghargai antar sesama.

  4. Tidak membeli barang bajakan.

 

 

 

Rangkuman Materi

Tema : 2
Sub Tema : 1,2,3
Pembelajaran : 1-6
Kompetensi Dasar : PPkn

3.2 Memahami hak,kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari.

Tanggung jawab sebagai warga masyarakat

  1. Pengertian

Tanggung jawab warga masyarakat adalah sikap dan perilaku seseorang yang ikhlas ikut serta menjaga kelangsungan hidup warga masyarakat. Menjaga kelangsungan hidup warga masyarakat menjadi hak sekaligus tugas dan kewajiban semua warga masyarakat. Oleh karena itu, tanggung jawab warga masyarakat dapat dilihat dari kesediaan warga masyarakat melaksanakan hak, tugas, dan tanggung jawabnya secara ikhlas dan baik.

  1. Bentuk tanggung jawab warga masyarakat.

Bentuk tanggung jawab warga masyarakat tercermin dari pelaksanaan hak, tugas, dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat seperti berikut :

  • Menjaga keamanan lingkungan.

  • Ikut musyawarah bersama warga masyarakat

  • Melakukan penghijauan di lingkungan tempat tinggal.

  • Ikut dalam pemilihan kepala desa dan pemilihan tokoh masyarakat lainnya.

  • Ikut bekerja bakti membersihkan lingkungan tempat tinggal bersama warga masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang tidak hanya bertanggung jawab melaksanakan hak, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai warga masyarakat.Akan tetapi,setiap orang mempunyai tanggung jawab lain yaitu tanggung jawab terhadap terhadap Tuhan, diri sendiri, keluarga, serta bangsa dan Negara.

  • Tanggung jawab setiap orang terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan mematuhi perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.

Contohnya: beribadah tepat waktu sesuai ajaran agama yang dianut dan tidak semena-mena terhadap orang lain.

  • Tanggung jawab terhadap diri sendiri dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan memenuhi kewajiban diri dalam mengembangkan kepribadian.

Contohnya yaitu bertangung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap diri sendiri.

  • Tanggung jawab terhadap keluarga dapat ditunjukkan antara lain dalam bentuk tindakan menjaga nama baik keluarga,meningkatkan kesejahteraan keluarga,dan menjaga keselamatan keluarga.

Contohnya: Ayah bekerja keras untuk menafkahi anggota keluarganya.

Anak rajin dan disiplin belajar di rumah.

Ibu mengasuh anak dengan baik.

  • Tanggung jawab yang lebih luas bagi setiap orang adalah tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara. Tanggung jawab setiap orang sebagai warga Negara dapat ditunjukkan dalam bentuk tindakan melaksanakan hak dan kewajiban.

Contoh : Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ikut serta dalam upaya bela Negara.

Ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Kalian bisa ikut membela Negara. Caranya, kalian dapat ikut mengharumkan nama bangsa melalui berbagai olimpiade atau kejuaraan internasional, baik di bidang pendidikan, budaya, maupun olah raga.

Membiasakan bertanggung jawab dalam masyarakat.

Sikap tanggung jawab yang sebaiknya kalian tunjukkan saat ikut serta dalam musyawarah bersama warga masyarakat sebagai berikut :

  • Menyampaikan pendapat dengan suara jelas,tegas,dan sopan.

  • Mendengarkan pendapat orang lain.

  • Menghargai perbedaan pendapat

  • Menerima keputusan hasil musyawarah.

  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah tanpa rasa terpaksa.

Begitu juga pada saat mengikuti pengambilan keputusan bersama secara voting. Kalian hendaknya menunjukkan sikap bertanggung jawab. Voting biasanya dilaksanakan pada pemilihan pemimpin dalam masyarakat. Misalnya memilih ketua RT, ketua RW, kepala desa. Ikut serta memilih pemimpin dalam masyarakat merupakan hak setiap warga masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat hendaknya menggunakan hak suaranya secara bertanggung jawab. Setiap warga masyarakat bebas memberikan suaranya kepada calon pemimpin yang dikehendaki. Tidak ada seorangpun yang bisa memaksakan kehendak kepada orang lain.Pilihan setiap orang bersifat rahasia sesuai asas pemilu di Negara Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Keputusan hasil musyawarah dan voting merupakan kebijakan bersama. Pelaksanaan hasil musyawarah mengikat semua warga masyarakat. Artinya,semua warga masyarakat wajib melaksanakan keputusan hasil musyawarah secara ikhlas tanpa ada rasa terpaksa. Dengan demikian,berarti telah terlaksana tanggung jawab warga masyarakat. Biasakan bertanggung jawab sejak dini mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, hingga bangsa dan Negara.

Bentuk tanggung jawab warga masyarakat

Bentuk tanggung jawab lain yang bisa dibiasakan warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sbb:

  1. Menjaga dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

Bentuk tanggung jawab masyarakat ini dapat dibiasakan dalam berbagai kegiatan.

Contoh:

  • ikut kerja bakti di lingkungan tempat tinggal.

  • menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan.

  • bergaul tanpa mempermasalahkan perbedaan sara(suku,agama,ras,dan antar golongan)

  • menyelesaikan masalah bersama secara musyawarah.

  • hidup rukun dengan tetangga.

  • menjaga dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan terkandung prinsip-prinsip berikut

  • Membina keserasian,keselarasan,dan keseimbangan dalam berbagai lingkungan kehidupan.

  • Saling mengasihi,membina,dan memberi antar sesama

  • Tidak menonjolkan perbedaan, tetapi mencari kesamaan.

  1. Meningkatkan rasa solidaritas sosial atau setia kawan sebagai sesame warga masyarakat

Misalnya:

  • gotong royong membantu tetangga yang tertimpa musibah

  • mengumpulkan dana sosial untuk korban bencana alam

  • berbagi hasil panen

Meningkatkan rasa solidaritas sosial atau setia kawan terkandung sikap saling membantu, peduli, bekerja

  1. Menghapuskan bentuk- bentuk tindakan diskriminasi dalam kehidupan di masyarakat untuk menghindari perpecahan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Contoh bentuk tindakan diskriminasi yang hendaknya kalian hindari dalam hidup bermasyarakat antara lain bergaul dengan mempertimbangkan perbedaan sara (suku, agama, ras, dan antar golongan) dan bergaul hanya dengan teman yang pandai.

Tanggung jawab sebagai warga masyarakat,penting kalian biasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan membiasakan tanggung jawab sebagai warga masyarakat,akan tercapai berbagai tindakan positif seperti berikut:

– Mewujudkan kehidupan masyarakat yang serasi, selaras, dan seimbang.

– Menjaga kerukunan dan keakraban antar warga masyarakat.

-Memperlancar jalannya pembangunan nasional.

-Memupuk sikap saling mencintai dan saling membantu antar warga masyarakat.

Tanggung jawab, hak, dan kewajiban warga masyarakat

  1. Hak sebagai warga masyarakat

Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat.

  • Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut:

– Mendapatkan perlindungan hukum.

– Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

– Menikmati lingkungan bersih.

– Hidup tenang dan damai.

– Bebas memilih,memeluk,dan menjalankan agama.

– Berpendapat dan berorganisasi.

– Mengembangkan kebudayaan daerah.

  1. Kewajiban sebagai warga masyarakat

Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kewajiban warga masyarakat adalah kewajiban seseorang yang berkedudukan sebagai warga Negara.

<ul

      • Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut:

        – Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

        – Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

        – Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat. Misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.

        – Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.

        – Membantu tetangga yang terkena musibah.

        Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

        <ul

          </ul
      • Bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri seperti berikut:

        – Mandi dua kali sehari.

        – Memotong kuku seminggu sekali.

        – Mencuci piring selesai makan.

        – Mencuci baju yang kotor.

        – Merapikan dan membersihkan kamar tidur.

        <ul

          </ul
      • Selain tanggung jawab terhadap diri sendiri, kamu sebagai siswa mempunyai tanggung jawab di sekolah. Tanggung jawab di sekolah meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban.

        Contoh kewajiban di sekolah yang sebaiknya kalian biasakan sebagai berikut:

        – Menjaga kebersihan sekolah

        – Menjaga ketenangan kelas.

        – Menghormati Bapak/Ibu Guru dan teman

        – Melaksanakan tugas piket kelas yang sudah ditetapkan.

        Contoh hak di sekolah:

        -Mendapat pengajaran.

        -Mendapat nilai.

        -Belajar dengan tenang.

        -Bertanya tentang materi pelajaran yang belum jelas.

        <ul

          </ul
      • Musyawarah untuk Mufakat

        Pengambilan keputusan harus didasarkan pada beberapa nilai penting agar semua pihak yang terlibat merasakan keadilan.

        Nilai yang mendasar tersebut diantaranya sebagai berikut

        -Nilai kebersamaan.

        Pengambilan keputusan harus dilakukan secara bersama-sama duduk dalam suatu tempat dengan tujuan yang sama demi kebaikan bersama,walaupun setiap peserta rapat berasal dari latar belakang yang berbeda,namun harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pribadi.

        -Nilai kebebasan mengemukakan pendapat.

        Bebas artinya tidak mendapat paksaan dari orang lain.Semua peserta rapat boleh mengutarakan pendapatnya.Pendapat yang diberikan harus logis dan masuk di akal.Tidak menimbulkan perpecahan,sesuai dengan norma,dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

        -Nilai menghargai pendapat orang lain.

        Setiap peserta rapat haruslah mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat.Bila tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan peserta lain,boleh menanggapinya,tetapi dengan cara yang sopan agar tidak menimbulkan permasalahan.

        -Nilai jiwa besar serta lapang dada melaksanakan hasil keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab.

        Nilai persamaan hak ialah seluruh peserta rapat diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya.Mereka diberikan kebebasan untuk mengungkapkan idea tau gagasan.

        • Musyawarah adalah pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan.

        • Mufakat artinya kesepakatan bersama untuk melaksanakan hasil musyawarah.

        • Musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah,sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama.Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.

        • Anggota musyawarah dapat menyampaikan pendapatnya dengan cara sebagai berikut:

        – Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara.

        – Berbicara setelah dipersilakan.

        – Kalau ada yang berbicara,menunggu sampai pembicaraan selesai.

        – Bersikap sopan.

        – Suara cukup jelas.

        • Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat:-Sesuai dengan kepentingan bersama.

        – Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.

        -Dalam musyawarah,pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur.

        -Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani.

        • Prinsip-prinsip dan aturan musyawarah:

        -Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.

        – Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.

        – Mengutamakan kepentingan umum.

        – Menghargai pendapat orang lain.

        – Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME.

        – Melaksanakan keputusan bersama dengan dilansi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.

        • Tata cara dan persyaratan musyawarah:

        – Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.

        – Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum.

        Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada saat musyawarah.

        – Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari:ketua,notulis,dan peserta musyawarah.

        – Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat.

        – Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.

        • Sikap dalam musyawarah:

        – Menghargai/menghormati pendapat orang lain.

        – Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

        – Tidak boleh mencela pendapat orang lain.

        – Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.

        Rangkuman Materi

        Tema : 3

        Sub Tema : 1,2,3

        Pembelajaran : 1-6

        Keberagaman Sosial dan Budaya di Indonesia

        Tujuan pembelajaran:

        • Menjelaskan pengertian keberagaman sosial, budaya, dan organisasi sosial budaya di Indonesia
        • Menyebutkan contoh keberagaman sosial budaya dan organisasi sosial budaya di Indonesia
        • Menjelaskan makna Bhineka Tunggal Ika dalam keberagaman sosial budaya di Indonesia
        1. Keberagaman Sosial di Indonesia

        Indonesia merupakan negara yang kaya karena keberagaman sosial. Keberagaman sosial artinya masyarakat Indonesia terdiri atas beragam suku, agama, dan mata pencaharian. Masyarakat Indonesia mendiami ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Setiap pulau memiliki penduduk dengan suku, agama, dan mata pencaharian yang berbeda-beda.

        Keberagaman sosial termasuk kekayaan bangsa dan sudah semestinya kita banggakan. Bangsa dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang mendiami ribuan pulau adealah sebuah kekayaan yang jarang dimiliki oleh bangsa lain. Untuk itu kita harus menyikapi keberagaman sosial dengan bijaksana agar tidak terjadi perpecahan.

        1. Keberagaman Suku

        Kondisi Indonesia yang berupa negara kepulauan membuat masyarakatnya hidup berkelompok berdasarkan pulau tempat tinggalnya. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut kemudian membentuk suku bangsa. Suku bangsa adalah sekelompok masyarakat di suatu daerah yang memiliki kesamaan fisik, bahasa, susunan masyarakat, dan adat istiadat. M. A. Jaspan (1959) menyatakan bahwa Indonesia memiliki 366 suku bangsa.

        Contoh suku bangsa yang ada di Indonesia adalah suku Jawa. Masyarakat suku Jawa dapat dikenali dari ciri fisiknya, seperti memiliki kulit berwarna sawo matang, bahasa, logat bicara, dan adat istiadatnya yang khas. Kesamaan-kesamaan inilah yang membentuk identitas suku Jawa.

        Selain suku Jawa, suku bangsa lain yang ada di Indonesia antara lain suku Bali, suku Toraja, atau suku Asmat. Adapula suku bangsa Tionghoa yang tidak murni berasal dari Indonesia, melainkan dari negeri Tiongkok. Namun, suku Tionghoa saat ini telah menjadi bagian dari keberagaman sosial di Indonesia. Perbedaan yang dimiliki masing-masing suku harus disikapi sebagai keberagaman yang indah. Meskipun memiliki perbedaan, setiap suku harus saling menghormati dan menghargai. Dengan demikian, kita bisa menghindari terjadinya perpecahan bangsa.

        1. Keberagaman Agama

        Keberagaman lainnya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah keberagaman agama. Ada enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Setiap penduduk diberikan kebebasan untuk menganut dan beribadah sesuai agama serta kepercayaan masing-masing. Antara penganut agama satu dengan lainnya harus saling menghormati dan menghargai. Salah satu sikapo yang harus kita terapkan dalam menyikapi keberagaman agama di Indonesia adalah toleransi.

        Toleransi adalah sikap menghargai adanya perbedaan agama di antara penduduk. Toleransi ditunjukkan dengan cara saling menghormati adanya keberagaman tersebut. Sikap toleran bertujuan untuk menjaga keharmonisam hubungan antarumat beragama di Indonesia.

        Toleransi beragama dapat kita wujudkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti : berteman tanpa membedakan suku dan agamanya, menghormati teman yang berbeda agama saat sedang beribadah.

        1. Keberagaman Mata Pencaharian

        Setiap manusia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari disebut mata pencaharian. Jenis mata pencaharian penduduk biasanya menyesuaikan kondisi wilayahnya. Kondisi geografis Indonesia yang beragam menyebabkan penduduk di setiap wilayah memeiliki mata pencaharian yang berbeda-beda. Masayrakat di daerah dataran tinggi biasanya memiliki mata pencaharian di bidang: pertanian, perkebunan, dan peternakan. Mata pencaharian masyarakat di daerah dataran rendah antara lain pekerja kantoran, pekerja pabrik, dan pedagang. Sedangkan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir pantai biasanya bekerja sebagai nelayan dan petani garam.

        Perbedaan mata pencaharian di setiap wilayah membuat setiap daerah dapat saling melengkapi kebutuhan masing-masing. Perbedaan ini membuat mereka dapat saling bekerja sama. Dengan bekerjasama, kebutuhan setiap penduduk dapat terpenuhi.

        1. Keberagaman Budaya di Indonesia

        Setiap daerah di Indonesia memiliki budaya yang berbeda-beda. Perbedaan ini membuat Indonesia menjadi negara yang memiliki keberagaman budaya. Keberagaman yang dimiliki Indonesia merupakan ciri khas yang membedakannya dengan negara lain.

        1. Faktor Penyebab Keberagaman Budaya

        Kondisi negara Indonesia yang berbentuk kepulauan menyebabkan masyarakat hidup dengan berkelompok. Dalam kelompok-kelompok tersebut, mereka membentuk budaya sendiri. Oleh karena itu, setiap pulau atau kelompok masyarakat memiliki budaya yang berbeda-beda.

        Selain itu, setiap pulau di Indonesia memiliki kenampakan alam yang juga berbeda-beda. Misalnya, kenampakan alam Pulau Sumatera umumnya berupa barisan pegunungan atau perbukitan. Kenampakan alam di Pulau Nusa Tenggara umumnya berupa padang rumput (stepa dan sabana). Berbagai macam kenampakan alam turut membentuk budaya pulau setempat.

        Letak Indonesia yang berada di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, menyebabkan Indonesia menjadi jalur perdagangan internasional. Selain berdagang, para pedagang juga menyebarkan budaya yang dibawanya kepada masyarakat Indonesia. Hal ini juga turut membentuk keberagaman budaya di Indonesia

        1. Macam-macam keberagaman budaya di Indonesia

        1. Keberagaman lagu daerah

        Lagu daerah merupakan lagu yang syairnya menggunakan bahasa daerah setempat. Lagu daerah dinyanyikan saat upacra adat. Lagu daerah memiliki makna yang beragam, antara lain rasa syukur dan cerita rakyat setempat.

        1. Keberagaman adat istiadat

        Adat istiadat merupakan perilaku budaya dan aturan-aturan yang diterapkan dalam masyarakat. Setiap anggota masyarakat harus melaksanakan adat istiadat. Apabila mereka melanggar atau tidak emnjalankannya, maka akan mendapatkan sanksi sosial. Setiap daerah umumnya memiliki adat istiadat masing-masing.

        1. Keberagaman alat musik tradisional

        Alat musik digunakan untuk mengiringi pertunjukan tari tradisional. Alat musik tradisional dimainkan dengan cara ditiup, dipetik, maupun dipukul. Setiap provinsi memiliki alat musik tradisional yang khas.

        1. Keberagaman pakaian daerah

        Pakaian daerah digunakan dalam upacara adat maupun pesta pernikahan. Pakaian daerah umumnya terdiri atas penutup kepala, baju, celana, dan aksesoris. Salah satu upaya pelestarian pakaian daerah adalah dengan menggunakannya dalam berbagai kegiatan tradisional maupun nasional.

        1. Keberagaman senjata tradisional

        Salah satu aksesoris pakaian daerah adalah senjata tradisional. Zaman dahului, senjata tradisional digunakan untuk berburu hewan. Namun, sekarangsenjata tradisional digunakan sebagai perlengkapan dalam upacara adat.

        1. Keberagaman bahasa daerah

        Bahasa daerah merupakan bahasa yang digunakan di suatu wilayah. Bahasa daerah digunakan sebagai alat komunikasi masayarakat di suatu daerah. Meskipun memiliki perbedaan bahasa daerah, bahasa Indonesia dipersatukan oleh bahasa Indonesia.

        1. Bhineka Tunggal Ika dan Kaitannya dengan Keberagaman Sosial Budaya di Indonesia
        1. Makna Bhineka Tunggal Ika

        Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang artinya “walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu”. Bagi Indonesia, Bhineka Tunggal Ika bermakna “meskipun memiliki keberagaman sosial budaya tetapi bangsa Indonesia tetap merupakan satu kesatuan yaitu bangsa Indonesia”. Bhineka Tunggal Ika menjadi semangat bangsa Indonesia untuk bersatu. Apabila persatuan dan kesatuan tetap terjaga maka bangsa Indonesia dapat terhindar dari perpecahan.

        1. Bhineka Tunggakl Ika dalam Keberagaman Sosial Budaya di Indonesia

        Indonesia dengan berbagai keberagamn yang dimiliki tetap merupakan satu kesatuan yaitu bangsa Indonesia. Semboyan Bhineka Tunggal Ika menjadi semnagat bangsa Indonesia untuk bersatu dalam keberagaman. Keberagaman sosial dan budaya yang dimiliki hendaknya disikapi dengan menerapkan sikap hidup rukun dalam kehidupan sehari-haridengan cara menghormati dan menghargai perbedaan. Dengan begitu, kita telah menerapkan semangat Bhineka Tunggal Ika di tengah keberagaman sosial budaya yang ada.

        RANGKUMAN MATERI

        TEMA : 4

        SUB TEMA : 1, 2, dan 3

        PEMBELAJARAN : 1 – 6

        KOMPETENSI DASAR

        PKn

        3.2 Memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari

        MATERI

        HAK

        Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.

        Hak Siswa di Sekolah
        Hak akan diperoleh setelah kewajiban dipenuhi. Hak siswa atau siswi di sekolah antara lain sebagai berikut :

        • Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

        • Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

        • Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.

        • Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.

        • Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.

        • Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.

        • Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya

        KEWAJIBAN

        Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

        Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
        Contoh dari Kewajiban adalah:

        1. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

        2. melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya

        Kewajiban Siswa di Sekolah
        Siswa di sekolah sebagai warga sekolah, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan agar mendapatkan hak. Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan atau dipatuhi, maka akan mendapatkan sanksi dari sekolah. Secara umum kewajiban seorang siswa atau siswi di sekolah adalah sebagai berikut :

        1. Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Meninggalkan lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir.
        3. Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
        4. Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
        5. Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.
        6. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.
        7. Siswa wajib memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
        8. Menyiapkan, menggunakan dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar.
        9. Mematuhi berbagai ketentuan khusus yang mengatur pengunaan fasilitas di lingkungan sekolah.
        10. Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
        11. Rambut harus rapi, tidak dicat dan tidak mengganggu belajar (untuk siswa putra tidak melebihi kerah kemeja, alis mata dan telinga)
        12. Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis)
        13. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
        14. Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.
        15. Siswa wajib mengikuti ulangan yang diadakan sekolah

        Kewajiban anak dirumah

        1. Membantu orang tua
        2. Belajar
        3. Belajar agama
        4. Membereskan kamarnya
        5. Menjaga kebersihan rumah
        6. Patuh kepada orang tua
        7. Menghormati anggota keluarga lain
        8. Sayang kepada anggota keluarga
        9. Bangun pagi
        10. Berpakaian rapi
        11. Meminta ijin orang tua

        TANGGUNG JAWAB

        Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

        Contoh tanggung jawab seorang pelajar adalah :

        • Belajar
        • Mengerjakan PR
        • Melaksanakan jadwal piket
        • Melakukan upacara bendera
        • Berbuat baik kepada guru dan teman disekolah

        Ada banyak hal yang menjadi tanggung jawab, tugas atau kewajiban seorang anak kepada orangtua / wali dari dirinya, yaitu:

        • Sayang Kepada Orangtua / Wali
        • Patuh Terhadap Perintah Orangtua / Wali
        • Menjadi Anak yang Baik
        • Rajin Belajar Menimba Ilmu
        • Rajin Ibadah dan Mendoakan Orangtua / Wali
        • Selalu Siap Membantu Orangtua / Wali
        • Tidak Membuat Marah Orangtua / Wali
        • Berupaya Menjadi Orang yang Mandiri dan Mapal
        • Menjaga Nama Baik Keluarga dan Orang Tua / Wali
        • Menjaga Nama Baik Keluarga dan Orang Tua / Wali

        INTERAKSI

        Interaksi adalah suatu jenis tindakan yang terjadi ketika dua atau lebih objek mempengaruhi atau memiliki efek satu sama lain. Ide efek dua arah ini penting dalam konsep interaksi, sebagai lawan dari hubungan satu arah pada sebab akibat. Kombinasi dari interaksi-interaksi sederhana dapat menuntun pada suatu fenomena baru yang mengejutkan. Dalam berbagai bidang ilmu, interaksi memiliki makna yang berbeda

        Interaksi merupakan merupakan suatu bentuk hubungan timbal balik antara individu dengan individu, individu dan kelompok, serta kelompok dengan kelompok. Interaksi manusia bukan hanya dengan individu dan kelompok saja, melainkan mencakup interaksi manusia dengan lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi. Dalam interaksi tersebut, terjadi berbagai macam permasalahan yang disebut dengan dinamika interaksi. Dinamika ini, mendorong terbentuknya suatu perubahan kepada hal yang baik atau pun hal yang sebaliknya.

        Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Interaksi antara manusia dan lingkungan hidup merupakan proses saling mempengaruhi antara satu dan lainnya. Lingkungan hidup memiliki pengaruh besar bagi manusia karena merupakan komponen penting dari kehidupan manusia. Begitupun sebaliknya, manusia memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan hidup dalam hal pemeliharaan dan pelestarian. Lingkungan hidup manusia terdiri atas lingkungan alam, lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi.

        1. Interaksi Manusia dengan Lingkungan Alam

        Lingkungan alam adalah lingkungan yang terbentuk secara alamiah tanpa campur tangan manusia. Lingkungan alam mencakup semua benda hidup dan tak hidup yang terjadi secara alamiah di bumi. Lingkungan alam terdiri atas komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala sesuatu yang ada di lingkungan yang bukan makhluk hidup. Lingkungan biotik adalah segala benda hidup yang ada di lingkungan.

        Dalam lingkungan alam terjadi interaksi antara lingkungan abiotik dengan lingkungan biotik atau sebaliknya. Bahkan, antar komponen lingkungan biotik dan antar komponen lingkungan abiotik juga terjadi saling keterkaitan. Contoh interaksi antara komponen abiotik dengan biotik adalah tanah, suhu dan curah hujan yang memengaruhi jenis tanaman yang tumbuh suatu daerah.


        Lingkungan biotik juga dapat memengaruhi lingkungan abiotik. Contohnya daerah yang banyak tumbuhannya akan membuat suhu udara menjadi lebih sejuk. Daerah yang masih banyak tumbuhannya juga dapat menyimpan air tanah lebih banyak karena tanah di bawahnya dapat menyerap air lebih banyak.

        Interaksi antara manusia dan alam dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu interaksi yang menyesuaikan diri dengan alam dan interaksi yang mendominasi alam.

        • Interaksi manusia yang menyesuaikan diri dengan alam contohnya adalah hidup dekat dengan sumber makanannya. Manusia menyesuaikan waktu tanam dengan musim penghujan, waktu untuk berlayar menyesuaikan dengan keadaan cuaca, menghindari tinggal di daerah rawan bencana alam, dan lain-lain.

        • Interaksi manusia yang mendominasi alam. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki manusia cenderung melakukan upaya mengambil sumber daya alam. Bahkan, manusia berupaya memodifikasi cuaca dengan mengembangkan teknologi hujan buatan.

        Namun demikian, sampai saat ini manusia belum mampu memperkirakan kapan gempa bumi akan terjadi, jam berapa gunung akan meletus, dan seterusnya. Manusia juga tidak mampu menghentikan gelombang tsunami, menghentikan banjir dan lain-lain. Dalam hal ini manusia cenderung berupaya menyesuaikan diri. Sebagai contoh, penduduk yang tinggal di daerah gempa mengembangkan teknologi rumah atau bangunan yang tahan gempa.

        2. Interaksi Manusia dengan Lingkungan Sosial
        Manusia perlu berhubungan atau berkomunikasi dengan yang lainnya. Maka terjadilah apa yang dinamakan proses sosial. Proses sosial adalah suatu interaksi atau hubungan saling memengaruhi antarmanusia. Proses sosial ini akan terjadi kalau ada interaksi sosial. Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan antara orang perorangan, antara kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dan kelompok manusia.

        Dalam interaksi sosial, hubungan yang terjadi harus secara timbal balik dilakukan oleh kedua belah pihak. Artinya kedua belah pihak harus saling merespon. Proses interaksi sosial akan terjadi apabila di antara pihak yang berinteraksi melakukan kontak sosial dan komunikasi.

        Menurut Soerjono Soekanto (2003), kata “kontak” berasal dari bahasa Latin, yaitu berasal dari kata con dan tangere (bersama, menyentuh). Kontak berarti bersama-sama saling menyentuh secara fisik. Dalam pengertian gejala sosial, kontak sosial ini dapat berarti hubungan masing-masing pihak tidak hanya secara langsung bersentuhan secara fisik, Kontak dapat dilakukan melalui surat-menyurat, telepon, sms, dan lain-lain. Dengan demikian hubungan fisik bukan syarat utama terjadinya interaksi sosial.

        Menurut Karl Mannheim, (2003: 65) kontak dapat dibedakan ke dalam dua bagian, yaitu kontak primer dan kontak sekunder. Kontak primer adalah kontak yang dikembangkan dalam media tatap muka, sedangkan kontak sekunder terjadi tidak dalam media tatap muka dan ditandai dengan adanya jarak. Kontak Sekunder dapat dibagi lagi ke dalam dua bagian:

        • Kontak Sekunder langsung, yaitu kontak yang terjadi antara masing-masing pihak melalui alat tertentu, misalnya telepon, internet, surat, sms, dan lain-lain.

        • Kontak Sekunder tidak langsung, yaitu kontak yang memerlukan pihak ketiga. Misalnya, Ahmad minta tolong kepada Fauzi untuk dikenalkan kepada Fatimah.

        Kontak sosial juga dapat berlangsung dalam tiga kegiatan atau bentuk, yaitu:

        • Antara orang perorangan . Contohnya, seorang bayi yang baru lahir, ia akan melakukan kontak sosial dengan ibunya dan keluarga secara langsung.

        • Antara perorangan dengan kelompok. Misalnya seorang siswa sedang belajar bersama atau berdiskusi dalam kelompok belajarnya. 

        • Antara kelompok dengan kelompok. Contohnya, seperti kelompok pelajar dari suatu sekolah melakukan studi banding ke sekolah yang lain.


        Berlangsungnya suatu proses interaksi sosial didorong oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:

        a. Faktor Imitasi

        Menurut Gabriel Tarde (2003: 66), imitasi berasal dari kata imitation, yang berarti peniruan. imitasi merupakan proses seseorang mencontoh orang lain atau kelompok. Untuk dapat meniru, menurut Choros (2003: 66) ada syarat-syarat tertentu, antara lain: (1) Harus menaruh minat terhadap sesuatu yang akan diimitasi. (2) mengagumi hal-hal yang akan diimitasi. (3) memberikan penghargaan sosial yang tinggi terhadap objek yang akan menjadi objek imitasi kita. (4) memiliki pengetahuan tentang pihak atau sesuatu yang akan diimitasi.

        b. Faktor Sugesti

        Sugesti artinya pengaruh yang dapat menggerakan hati orang. Faktor sugesti ini akan terjadi apabila kemampuan berpikir seseorang terhambat sehingga orang itu melakukan pandangan orang lain. Selain itu sugesti akan terjadi kalau orang yang memberi sugesti memiliki wibawa/terpandang di bidangnya atau juga sugesti itu terjadi jika pandangan itu didukung oleh sebagian orang (mayoritas).

        c. Faktor Identifikasi

        Identifikasi merupakan kecenderungan-kecenderungan atau keinginan-keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan orang lain. Proses ini dapat berlangsung dengan sendirinya, sehingga pandangan dan sikap orang lain bisa masuk ke dalam jiwanya. Misalnya, kita mengidolakan seseorang sehingga semua tingkah laku orang itu kita lakukan.

        d. Faktor Simpati

        Simpati merupakan suatu proses ketika seseorang merasa tertarik kepada orang lain. Simpati akan muncul melalui perasaan yang memegang peranan sangat penting. Faktor simpati yang utama adalah ingin mengerti dan ingin bekerjasama dengan orang lain.


        3. Interaksi Manusia dengan Lingkungan Budaya

        Manusia tidak bisa hidup sendiri untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Manusia mempunyai kecendrungan untuk hidup berkelompok dan bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita harus dapat beradaptasi dengan lingkungan, termasuk dalam hal perilaku, aturan, nilai, norma, kepercayaan dan adat istiadat yang berlaku di lingkungan tersebut.

        Perilaku, aturan, nilai, norma, kepercayaan dan adat istiadat merupakan bagian dari kebudayaan. Kebudayaan merupakan salah satu unsur penting yang dimiliki oleh suatu masyarakat. Melalui kebudayaan itu, dapat terlihat ciri khas setiap suku. Kita seharusnya mengetahui tentang kebudayaan bangsa yang beranekaragam hingga dapat menyesuaikan diri terhadap aturan-aturan dan cara-cara beradaptasi terhadap lingkungan. Hal ini bertujuan agar keberadaan kita dapat diterima dalam suatu kelompok masyarakat.


        4. Interaksi Manusia dengan Lingkungan Ekonomi

        Lingkungan ekonomi adalah faktor ekonomi yang memengaruhi jalannya usaha atau kegiatan ekonomi. Faktor pendukung kegiatan ekonomi adalah kebijakan ekonomi pemerintah, pendapatan masyarakat, sumber daya ekonomi yang tersedia dan sebagainya.

        Manusia dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan lingkungan ekonominya. Mereka melakukan aktivitas ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi yang tersedia. Sumber daya ekonomi adalah alat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik berupa barang maupun jasa. Sumber daya alam, tenaga kerja, modal dan kewirausahaan merupakan sumberdaya ekonomi. Sumber daya alam dapat berupa lahan, bahan tambang, hewan, tumbuhan dan sebagainya. Tenaga kerja merupakan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa

        GOTONG ROYONG

        Pengertian Gotong Royong

        Hidup gotong royong itu sudah dilaksanakan oleh nenek mouang kita, karena gotong royong sebagai ciri khas kepribadian bangsa Indonesia dan itulah yang membedakan bangsa lain yang sifatnya individualis. Gotong royong adalah kerja sama antara sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan sesuatu atau pekerjaan tertentu yang dianggap berguna untuk kepentingan bersama. Gotong Royong dapat juga diartikan prinsip kerja sama, saling membantu tanpa imbalan lansung yang diterimanya yang hasilnya untuk kepentingan bersama / kepentingan umum. Gotong royong merupakan budaya bangsa Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat sesuai dengan kegiatan masing-masing.

        Semangat gotong royong berkembang dengan baik karena didorong kesadaran bahwa :

        • Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain
        • Manusia baru bisa dapat wajar bila bersama-sama dengan orang lain
        • Manusia perlu menyusaikan dirinya dengan masyarakat lingkungannya
        • Manusia perlu menjaga hubungan baik dengan sesama untuk mengikat persaudaraan 

        Gotong royong dalam kehidupan sehari-hari 

        • Pada waktu menanam padi, warga masyarakat bersama-sama mengerjakan demikian pula juga dalam menuainya atau memanemnya
        • Pada waktu membuat jalan desa, warga masyarakat memberikan dana sesuai dengan kemampuannya dan menyumbangkan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan gaji demi kepentingan bersama dan kepentingan umum
        • Pada waktu ada salah satu warga masyarakat yang meninggal, mereka berhenti bekerja demi untuk melayat saudaranya dan membantu sesuai dengan kemampuannya masing-masing

        Gotong royong dalam lingkungan keluarga

        Adapun gotong royong yang dilaksanakan dalam lingkungan keluarga, dimana masing-masing

        anggota keluarga melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan bersama yang diatur oleh kepala keluarga dan pelaksanaan tugas tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing.
        Gotong royong dalam lingkungan sekolah

        • Para warga sekolah melaksanakan kerja bakti dalam rangka memelihara kebersihan dan keindahan sekolahnya
        • Para siswa mengadakan belajar bersama
        • Para siswa bersama-sama menengok temannya jika ada yang sakit dan memberikan bantuan moril maupun materil sesuai dengan kemampuan siswa masing-masing
        • Menghargai guru dan saling menghargai pada sesama temannya dan memegang teguh sifat persaudaraan

        Manfaat Kegotong royongan

        Salah satu sifat bangsa indonesia yang sangat menunjang kehidupan bermasyarakat adalah kekeluargaan dan gotong royong yang tumbuh bersama karena banyak mengandung nilai luhur. Oleh karenanya perlu ditumbuh kembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing dan yang paling penting dalam gotong royong adalah tersirat rela berkorban tanpa pamrih, rasa saling membantu, mengutamakan kepentingan bersama / kepentingan umum dan rasa senasib. Dengan demikian manfaat gotong royong itu antara lain :

        • Mempererat tali persaudaraan
        • Memperkukuh persatuan dan kesatuan
        • Membantu umat manusia yang membutuhkan bantuan atau pertolongan
        • Mendorong timbulnya semangat kekeluargaan
        • Dapat meringankan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat terselesaikan
        • Dapat memupuk kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara
        • Menumbuhkan solidaritas dan kebersamaan 
        • Menghemat waktu dan tenaga produktivitas kerja
        •  Meningkatkan produktifitas kerja
        • Dan mendpatkan pahala dari Allah SWT

        Materi PKn Kelas 5

        RANGKUMAN MATERI

        TEMA : 5

        SUB TEMA : 1, 2, dan 3

        PEMBELAJARAN : 1 – 6

        KD 3.4 Menggali manfaat persatuan dan kesatuan untuk membangun kerukunan hidup

        1. Satu Nusa, SatuBangsa, dan Satu Bahasa

        Negara Indonesia disebut juga dengan istilah Nusantara. Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “Nusa” berarti pulau atau kepulauan, sedangkan “antara” artinya di antara. Nusantara diartikan sebagai satu kesatuan wilayah kepulauan di antara pulau-pulau. Wilayah negara Indonesia terdiri atas daratan dan lautan. Indonesia adalah negara kepulauan. Indonesia memiliki lima pulau besar, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Selain itu, masih banyak pulau kecil lainnya. Pulau-pulau tersebut ditempati oleh kurang lebih 220 juta penduduk. Negara Indonesia terkenaldengan keragamannya. Misalnya, suku bangsa, budaya, agama, bahasa daerah, dan adat istiadat.

        Sebagian besar pulau di Indonesia ditempati oleh masyarakat asli daerah tersebut. Namun, ada juga warga pendatang dengan bermacam budayanya. Ada Suku Batak, Suku Jawa, Suku Betawi,Suku Sunda, Suku Badui, Suku Bali,Suku Bugis, Suku Dayak, Suku Ambon, Suku Papua, dan masih banyak lagi. Keragaman suku bangsa tidak menjadikan bangsa Indonesia terpecah belah. Keragaman dapat meningkatkan rasa ke satuan, kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, juga dapat memperkuat tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.

        Setiap suku bangsa menggunakan bahasa daerah yang berbeda dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, Suku Jawa menggunakan bahasa Jawa, Suku Batak menggunakan bahasa Batak dan Suku Sunda menggunakan bahasa Sunda. Namun, jika mengadakan hubungan dengan suku yang lain, biasanya mereka menggunakan bahasa Indonesia. Sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia dijunjung tinggi oleh semua suku bangsa.Bahasa Indonesia telah disepakati sebagai bahasa per satuan dalam pergaulan antar suku bangsa. Bahasa Indonesia juga digunakan sebagai bahasa pengantar di kantor pemerintahan dan di lembaga pendidikan, termasuk juga di sekolah dasar.

        Satu nusa memiliki makna bahwa setiap orang harus merasa memiliki satu tanah air yang sama, yaitu tanah air Indonesia. Satu bangsa memiliki makna walaupun kita berasal dari suku yang berbeda, tetapi kita tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Adapun satu bahasa memiliki makna untuk mewujudkan  persatuan bangsa. Kita harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu antarsuku bangsa. Negara Indonesia pernah dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang. Penyebab negara Indonesia dijajah karena tidak adanya persatuan. Penjajah menyukai bangsa yang terpecah belah. Rakyat Indonesia banyak yang meninggal karena kekejaman penjajah. Penjajah membatasi semua kegiatan rakyat Indonesia.

        Setiap kegiatan yang dilakukan harus seizin penjajah. Kekayaan alam yang dimiliki rakyat Indonesia diambil secara paksa oleh penjajah. Rakyat Indonesia dipaksa bekerja untuk kepentingan penjajah dan tidak diberi upah. Ada sebagian rakyat Indonesia yang memberanikan diri melawan para penjajah. Namun, perlawanan rakyat masih bersifat kedaerahan. Bersifat kedaerahan, artinya hanya berjuang di daerahnya sendiri. Perjuangan juga untuk kepentingan daerahnya masing-masing. Hal ini menyebabkan belum bersatunya kekuatan rakyat untuk mengusir penjajah dari tanah air Indonesia.

        1. Sumpah Pemuda

        Pada 1908, rakyat Indonesia mulai memiliki kesadaran untuk bersatu melawan penjajah. Para pemuda di berbagai wilayah di Indonesia mulai mem bentuk perkumpulan untuk menentang penjajah. Perkumpulan pemuda tersebut mem bawa nama daerah asalnya.

        Beberapa perkumpulan pemuda atau sering disebut organisasi pemuda yang ada di daerah Nusantara, di antaranya sebagai berikut.

        1. Jong Batak, yaitu (Perkumpulan para pemuda Batak).

        2. Jong Java, yaitu (Perkumpulan para pemuda Jawa).

        3. Jong Sumatranen Bond, yaitu (Perkumpulan para pemuda Sumatra).

        4. Jong Ambon, yaitu (Perkumpulan para pemuda Ambon).

        5. Jong Islamaten Bond, yaitu (Perkumpulan para Pemuda Islam).

        6. Jong Minahasa, yaitu (Perkumpulan para pemuda Minahasa).

        7. Jong Celebes, yaitu (Perkumpulan para pemuda Sulawesi).

        Organisasi pemuda yang telah terbentuk masih bersifat kedaerahan. Mereka berjuang untuk daerah asalnya saja sehingga sulit sekali menciptakan rasa persatuan. Hal tersebut disebabkan masih kuatnya sifat kedaerahan yang mereka miliki. Para pemuda ingin sekali berjuang untuk memerdekakan negerinya, walaupun sifat kedaerahan masih kuat pada diri mereka. Hal ini terlihat dengan disepakatinya pertemuan para pemuda.

        Pada 30 April–2 Mei 1926, para pemuda yang ingin mewujudkan persatuan nasional, mengadakan Kongres Pemuda I di Jakarta. Tujuan kongres ini adalah menanamkan semangat kerja sama antar perkumpulan pemuda di Indonesia. Kongres Pemuda I menjadi dasar bagi Persatuan Indonesia. Namun, Kongres Pemuda I belum berhasil mempersatukan kegiatan pemuda dalam satu wadah. Kongres Pemuda I menghasilkan gagasan persatuan dalam perjuangan untuk Indonesia merdeka.

        Pada 28 Oktober 1928 dilaksanakan Kongres Pemuda II di Jakarta.  Kongres Pemuda II berhasil merumuskan suatu ikrar. Ikrar tersebut dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. Isi Sumpah Pemuda, di antaranya sebagai berikut.

        Sumpah Pemuda

        Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe

        Bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.

        Kami poetra poetri Indonesia mengakoe

        Berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

        Kami poetra dan poetri Indonesia

        Mendjoendjoeng bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

        Sumpah Pemuda merupakan pencerminan tekad dan ikrar para pemuda dan pelajar saat itu. Mereka bersatu tanpa memandang perbedaan daerah, agama, dan suku bangsa. Mereka bersatu untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Pada waktu itu, semangat persatuan sangat menonjol. Mereka memiliki tekad lebih baik mati terhormat daripada terjajah. Tidak ada jalan lain dalam usaha merebut kemerdekaan, kecuali menjalin persatuan dan kesatuan. Tekad para pemuda begitu kuat. Mereka bersatu dengan mengucapkan ikrar setia pada negara. Ikrar tersebut dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.

        Pada saat Kongres Pemuda II, lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman untuk kali pertama diperdengarkan. Pada saat itu  juga, bendera Merah Putih ditetapkan sebagai bendera Kebangsaan Indonesia.

        Para peserta Kongres Pemuda II berdiri dan menyambut ikrar Sumpah Pemuda dengan tepuk tangan. Hal tersebut menandakan suka cita dan gembira. Bahkan, ada sebagian peserta menangis karena terharu. Ikrar Sumpah Pemuda dilakanakan oleh semua rakyat. Sumpah Pemuda menjadi peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda membangkitkan kesadaran seluruh rakyat sebagai bangsa yang satu. Oleh sebab itu, pelajar dan generasi penerus harus selalu menjunjung tinggi Persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

        Dengan Sumpah Pemuda, perjuangan rakyat Indonesia tidak lagi bersifat kedaerahan, tetapi sudah menjadi kesatuan yang kuat. Semua kekuatan bersatu untuk melawan para penjajah sehingga dalam waktu singkat, bangsa Indonesia berhasil mengusir penjajah. Puncaknya pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dapat memproklamasikan kemerdekaannya.

        Sumpah Pemuda telah dikumandangkan oleh para pendahulu kita. Hal ini harus dijadikan landasan kekuatan bangsa. Sumpah Pemuda diperlukan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, memiliki rasa kebangsaan, dan satu bahasa yang sama.

        Banyak hal yang dapat kamu lakukan untuk menunjukkan bahwa kamu bangga menjadi anak Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

        1. Rajin belajar sebagai bukti cinta terhadap tanah air.

        2. Selalu giat dalam mengerjakan piket kelas merupakan salah satu    bentuk disiplin dan  tanggung jawab.

        3. Aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.

        4. Aktif dalam kegiatan di daerahmu, seperti ikut serta dalam perlombaan 17 Agustus.

        1. Pengamalan Nilai-Nilai Sumpah Pemuda

        Sumpah Pemuda merupakan peristiwa bersejarah yang berperan penting dalam mencapai kemerdekaan Republik Indonesia. Pada waktu itu, organisasi pemuda berasal dari daerah yang berbeda. Setiap organisasi pemuda memiliki per bedaaan bahasa, agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budaya. Namun, mereka memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadikan Indonesia negara yang merdeka dan bebas dari segala  bentuk penjajahan.

        Bagaimana mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda dalam kehidupan sehari-hari? Banyak cara yang dapat kamu lakukan untuk mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda. Misalnya, kamu bangga menjadi anak Indonesia.

        Contoh pengamalan nilai-nilai Sumpah Pemuda dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya sebagai berikut:

        1. Giat Belajar untuk Meraih Cita-cita

        Sejak kecil, kamu harus giat dan tekun belajar. Setelah dewasa, kamu akan meraih cita-citamu sehingga dapat mencapai kesuksesan dalam hidup. Kehidupan apapun yang kamu jalani harus dilakukan dengan sebaik     mungkin. Tidak hanya kesuksesan hidup yang dapat diraih, seperti pekerjaan yang baik. Namun, kebanggaan dari diri sendiri dan orangtua. Dengan demikian, kamu telah ikut serta membangun bangsa dan negara. Selain itu, kamu juga dapat menjadi penerus bangsa yang mampu menghargai perjuangan pahlawan.

        1. Mengikuti Kegiatan

        Ekstrakurikuler di sekolah sebagai seorang siswa, kamu harus pandai bergaul agar memiliki banyak teman. Dengan bergaul, banyak ilmu dan pengetahuan yang akan didapatkan. Aktif mengikuti organisasi ekstrakurikuler sekolah merupakan salah satu bentuk perwujudan semangat Sumpah Pemuda. Misalnya, pada organisasi Pramuka (Praja Muda Karana), Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera), OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PKS (Patroli Keamanan Sekolah), dan dokter kecil.

        1. Menghargai Keragaman Suku, Adat, Budaya, dan Agama

        Setiap anak Indonesia harus dibekali dengan ilmu dan pengetahuan yang cukup. Dengan demikian, dapat tumbuh menjadi warga negara yang cerdas dan kreatif. Anak yang cerdas dan kreatif mampu menghargai keragaman budaya, suku bangsa, dan tidak menonjolkan sikap kedaerahan. Selain itu, ia selalu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berkomu nikasi dengan orang lain. Persatuan dan kesatuan dapat tercapai jika setiap orang mampu menghargai keragaman suku bangsa, adat, budaya, dan agama.

        Tambahan Rangkuman

        1. Makna Persatuan dan Kesatuan

        Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Dengan demikian  persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh.

        Mungkinkah sepeda tanpa ban dapat berjalan? Dapatkah sebatang lidi dijadikan alat untuk menyapu? Tentu semua tidak mungkin. Puluhan batang lidi yang disatukan akan lebih berguna untuk menjadi alat kebersihan.

        Dalam kehidupan, seorang manusia tidak akan memiliki arti jika ia sendiri. Ketika bersama seseorang merupakan bagian dari masyarakat harus bersatu mendukung tetap berjalannya tata nilai dan keharmonisan masyarakat. Persatuan Indonesia adalah sebagai faktor kunci yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur“.

        Makna dari sebuah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yaitu harus saling bahu-membahu dalam mempertahankan, mengisi, dan merebut kemerdekaan. Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Meningkatkan persatuan dan kesatuan merupakan salah satu cara menjaga kerukunan mulai dari keluarga, masyarakat, negara.

        1. Makna Kerukunan Hidup.

        Kerukunan berasal dari kata rukun. Kerukunan adalah suasana saling berdampingan, bahu membahu, tolong-menolong, dan saling menghormati. Hidup rukun adalah suasana kehidupan yang seimbang, serasi, selaras dimana setiap orang bebas menggunakan apa yang menjadi hak serta melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Hidup rukun harus dijunjung tinggi setiap orang dimanapun . Hidup rukun bertujuan menciptakan kehidupan yang aman dan damai. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri, artinya selalu bergantung pada orang lain. Kita makan saja membutuhkan beras dari petani, ikan dari nelayan. Dari mana kita peroleh? Tentu dengan membeli dari pedagang. Tidak ada seorang pun yang hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam hidup rukun tidak bolah ada saling membenci, iri hati, sombang, serta sifat tidak terpuji lainnya. Hidup rukun bisa dilakukan dimana saja misalnya di rumah, disekolah, dimasyarakat atau lainnya. Hidup rukun di sekolah contohnya menghormati guru, mendengarkan nasihat guru, menyapa bila bertemu guru atau teman, belajar bersama, berdiskusi, berbagi makanan, melaksanakan piket bersama, menghargai pendapat teman. Dengan demikian maka situasi sekolah suasananya nyaman, guru mengajar dengan senang murid dapat belajar dengan gembira, murid mudah menerima pelajaran, belajar lebih kreatif dan berprestasi.

        1. Peristiwa yang mendukung upaya mempersatukan bangsa Indonesia.

        Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Peristiwa dalam upaya mempersatukan bangsa Indonesia melalui tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

        1. Perasaan senasib

        Masa penjajahan telah melahirkan cita-cita akan masa depan yang sama, merasa memiliki perasaan senasib untuk bebas dari cekraman bangsa penjajah.

        1. Kebangkitan Nasional

        Kebangkitan Bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia merdeka yang sangat momunental ditandai dengan lahirnya Budi Utomo (1908), Budi Utomo menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. 

        1. Kebulatan tekad untuk mewujudkan Persatuan Indonesia. Tercermin dalam ikrar Sumpah Pemuda yang dipelopori oleh pemuda perintis kemerdekaan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta menhasilkan Sumpah Pemuda berbunyi:

        1. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.

        2. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa satu Bangsa Indonesia.

        3. Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.

        Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 itulah pangkal tumpuan cita-cita menuju Indonesia merdeka.

        1. Proklamasi Kemerdekaan

        Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa Indonesia. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya. Hal ini merupakan hasil dari persatuan dan kesatuan seluruh bangsa. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pada sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.

        1. Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia

        Apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami, lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia yang dimaksud adalah sebagai berikut.

        1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

        Prinsip ini mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat serta kebiasaan yang majemuk. Untuk itu mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

        1. Prinsip Nasionalisme Indonesia

        Merupakan prinsip mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

        1. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab

        Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kita memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

        1. Prinsip Wawasan Nusantara

        Dengan wawasan nusantara itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

        1. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Bangsa

        Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.

        Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia melalui Pancasila atau kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Kemudian, sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah.

        Apabila semua aspek kehidupan terbentuk secara harmonis, tercipta kerukunan didasari oleh nilai persatuan dan kesatuan. Kerukunan yang terus kita jaga akan menimbulkan kenyamanan, perdamaian, ketentraman sehingga tidak akan terjadi percekcokan. Persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah. Dalam kehidupan bernegara, pengamalan sikap persatuan dan kesatuan diwujudkan dalam bentuk perilaku, antara lain:

        1. mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia;

        2. meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;

        3. mengembangkan semangat kekeluargaan;

        4. menghindari penonjolan SARA, lebih berperilaku yang mendukung persatuan dan kesatuan dengan ikrar kesepakatan para pemuda tersebut diwujudkan dalam sumpah yang dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928;

        5. kegotongroyongan;

        6. musyawarah untuk mufakat;

        7. kita memiliki rasa bangga sebagai bangsa dan negara.Bentuk dari rasa bangga terhadap bangsa dan negara diwujudkan dengan sikap mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Apabila produk dalam negeri digunakan, dengan sendirinya para pengusaha yang menciptakan berbagai produk dan pegawainya akan tetap memiliki penghasilan dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia. Ekonomi masyarakat Indonesia akan meningkat sehingga sejahtera akan lebih kuat dimiliki bangsa dan negara Indonesia jika dibandingkan dengan masyarakat yang tidak sejahtera;

        8. menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia, alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, “… merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Oleh karena itu, untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, seluruh tindakan pemerintah, rakyat, dan bangsa Indonesia harus mengarah kepada terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia. Menikmati kemakmuran merupakan hak seluruh bangsa Indonesia, seperti mendapatkan pendidikan bagi seorang anak usia sekolah. Pemerintah telah menyatakan wajib belajar sembilan tahun. Artinya, seluruh warga negara Indonesia secara peraturan berhak dan wajib menempuh pendidikan dasar yaitu jenjang SD dan SMP.

        9. menghormati keberagaman, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna sesuai dengan keberagaman masyarakat Indonesia saat ini. Pada awalnya Bhinneka Tunggal Ika dahulu hanya untuk menyatukan kehidupan di tengah keberagaman beragama dan keyakinan, ternyata semboyan ini masih sangat sesuai dengan keadaan Indonesia saat ini.

        Sikap-sikap yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan perlu ditingkatkan. Jika masyarakat bersatu, segala ancaman terhadap keutuhan NKRI akan dapat diatasi baik ancaman dari dalam maupun dari luar. Ancaman dari dalam contohnya: Gerakan Aceh Merdeka di Aceh dan gerakan Organisasi Papua Merdeka di Papua merupakan gerakan masyarakat yang ingin memisahkan diri dari NKRI pada masa Orde Baru.

        Setelah masa Orde Baru selesai, digantikan oleh masa Reformasi, para pemimpin nasional pada masa itu berusaha keras melakukan perundingan-perundingan untuk meredam aksi perpecahan tersebut. K.H Abdurrahman Wahid, Presiden ke-empat Indonesia merupakan salah satu tokoh nasional yang membantu upaya perdamaian untuk mengatasi perpecahan. Selain itu berkurannya nilai-nilai budaya bangsa seperti gotong royang ditinggalkan karena lebih memilih individual, sehingga dapat mengancam persatuan.

        Ancaman dari luar contohnya budaya dari negara lain yang negatif serta tidak sesuai dengan Pancasila, pelanggaran wilayah (memasuki wilayah Indonesia tanpa ijin), sabotase (merusak obyek vital nasional), keimigrasian gelap (orang asing yang masuk Indonesia tanpa dokumen resmi), kejahatan lintas negara (penyelundupan senjata), gangguan keamanan laut (penangkapan ikan ilegal, pembajakan), gangguan keamanan udara (pelanggaran pesawat yang memasuki wilayah udara Indonesia).

        Memperkuat persatuan dan kesatuan juga perlu dilakukan dalam mengelola sumber daya alam dan hasil bumi. Setiap daerah bekerja sama dan saling mengisi untuk mengelola sumber daya dan hasil bumi. Kemakmuran masyarakat tidak hanya untuk masyarakat daerah tertentu, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pengelolaan sumber daya alam dan hasil bumi dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

        Jika pengelolaan sumber daya alam tidak mengutamakan persatuan dan kesatuan timbul ketidakadilan, menguntungkan salah satu pihak sehingga akan terjadi perpecahan.

        Sistem Subak (pengaturan air oleh petani di Bali) tidak hanya memperhatikan sistem irigasi untuk mengairi sawah, tetapi juga memperhatikan asas kerja sama dan keadilan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang ditunjukkan masyarakat Bali melalui sistem subak bermanfaat bagi rakyat Indonesia, dengan adanya hal tersebut berhasil meraih perhatian dunia. Subak diakui sebagai salah satu warisan dunia oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Pengakuan ini menjadi sebuah kebanggaan bagi bangsa Indonesia.

        Sikap tidak menjaga persatuan antara lain:

        1. Mementingkan kebutuhan individu

        2. Mempertajam persaingan

        3. Melanggar aturan

        4. Tidak bersikap ramah kepada siapapun

        5. Membeda-bedakan status ekonomi dalam pergaulan

        Akibat sikap tidak menjaga persatuan antara lain:

        1. Timbul keresahan

        2. Pekerjaan terasa berat sebab dikerjakan sendiri

        3. Di jauhi teman

        4. Pembangunan terhambat

        5. Mudah dijajah bangsa lain

        Keuntungan menjaga sikap persatuan dan kesatuan

        1. Mempunyai banyak teman

        2. Saling menjaga (suasana aman, damai)

        3. Jika kita mendapat kesulitan dapat terbantu

        4. Pekerjaan mudah terselesaikan

        5. Kemakmuran akan tercapai

        6. Pengakuan dunia terhadap bangsa Indonesia selayaknya patut untuk dijadikan contoh oleh negara lain.

    </ul

SMA 11 – PKN – BAB 6 – Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

SMA 11 – PKN – BAB 6 – Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.

Selamat ya, kalian saat ini sudah memasuki pembelajaran pada semester genap di kelas XI. Semester ini sangat menentukan langkah kalian untuk bisa naik ke kelas XII. Nah, di semester genap ini materi pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan semakin memberikan tantangan kepada kalian untuk senantiasa belajar dengan penuh kesungguhan.

Pada awal semester genap ini, kalian akan diajak untuk menganalisis kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tentunya sering kalian dengar. Dua istilah tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Setiap orang dapat menikmati haknya, setelah kewajibannya dipenuhi. Setiap orang boleh menuntut haknya, setelah ia selesai menunaikan kewajibannya. Dengan kata lain, kita harus mendahulukan kewajiban dibandingkan dengan hak. Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita?

Info Kewarganegaraan : Secara umum jaminan hak warga negara secara konstitusional di atur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa yang kalian pikirkan ketika melihat gambar di atas? Tentu saja peristiwa yang terdapat dalam gambar di atas sering kalian jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Peritiswa tersebut merupakan perwujudan hak dan kewajiban warga negara. Peristiwa tersebut merupakan contoh perwujudan hak warga negara di bidang politik, serta pemenuhan kewajiban warga negara dalam bidang fiskal atau perpajakan.

Hak dan kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya meliputi berbagai dimensi kehidupan, seperti dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan dan kemanan negara. Hak seorang warga negara harus dipenuhi oleh pemerintah dan warga negara lainnya. Selain itu pula, seorang warga negara tentu saja memiliki kewajiban yang harus dipenuhinya. Akan tetapi pada saat ini sering sekali terjadi kasus pelanggaran hak warga negara, misalnya seorang warga negara yang mempunyai hak pilih tidak tercantum dalam daftar pemilih, sebuah rumah sakit menolak merawat warga negara yang sakit karena tidak mempunyai biaya, dan sebagainya. Begitu juga tidak sedikit warga negara yang mengingkari kewajiban yang harus dipenuhinya, misalnya tidak membayar pajak, tidak berperan serta kegiatan siskamling, dan sebagainya.

 

A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara.

1. Makna Hak Warga Negara.

Kalian tentunya selalu mendapatkan kasih sayang dari orang tua kalian. Salah satu bentuk kasih sayang orang tua kalian adalah dengan memenuhi semua keperluan kalian. Begitu pula ketika di sekolah, kalian mendapatkan ilmu pengetahuan dari pembelajaran yang dilakukan bersama guru. Nah, dua hal itu adalah contoh dari hak kalian sebagai warga negara.

Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pada pembajaran di bab pertama, kalian sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut kalian sama tidak maknanya dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba kalian cermati uraian materi berikut ini.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia.

Apa saja hak warga negara Indonesia itu? Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007), Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak konstitusional yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum, bukan hak konstitusional.

Dengan demikian dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa konsep hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak legal/hukum.
Sekaitan dengan hal di atas, setiap warga negara Indonesia tentunya mempunyai ketiga jenis hak warga negara tersebut. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari kedudukan setiap warga negara Indonesia yang dianggap penting oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai warga negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula bagi setiap individu warga negara Indonesia. Bahkan, di samping jaminan hak asasi manusia itu, setiap warga negara Indonesia juga diberikan jaminan hak konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain yang secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak itu khusus bagi warga negara Indonesia. Artinya, Negara Republik Indonesia tidak wajib memenuhi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun untuk  mendapatkan pendidikan gratis di Indonesia. Hak-hak tersebut dikategorikan sebagai hak warga negara yang meliputi:

a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:

1) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
2) Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
3) Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
5) Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja…..”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.

c. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.

d. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan. Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).

 

2. Makna Kewajiban Warga Negara.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Jika kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar pajak.

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan, sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.

1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara.

Kalian tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kalian pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.

Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang kurang beruntung karena tidak bisa menikmati haknya secara utuh.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya:

a. Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c. Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.

Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Kasus :

Banyaknya Kasus Putus Sekolah Di Indonesia.

Faktor ekonomi menjadi faktor penyebab yang paling dominan putus sekolah. Kenyataan itu dapat dilihat dari tingginya angka rakyat miskin di Indonesia yang anaknya tidak bersekolah atau putus sekolah karena tidak ada biaya. Kurangnya ekonomi orang tua yang dikarenakan tidak adanya penghasilan yang tetap/tidak adanya pekerjaan, kurangnya minat untuk meraih pendidikan/ mengenyam pendidikan dari anak didik itu sendiri, karena faktor lingkungan baik itu pergaulan sehari-hari dengan teman sebaya maupun lingkungan yang lain, kurangnya motivasi dan pengawasan orang tua yang disebabkan karena orang tua tidak pernah mengenyam pendidikan dan tidak memahami arti pentingnya pendidikan bagi kehidupan bangsa dan bernegara juga merupakan penyebab kasus anak putus sekolah.

Anak putus sekolah juga dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu faktor dari dalam diri anak putus sekolah disebabkan malas untuk pergi sekolah karena merasa minder, tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungan sekolahnya, sering dicemooh karena tidak mampu membayar kewajiban biaya sekolah. Ketidakmampuan ekonomi keluarga dalam menopang biaya pendidikan yang berdampak terhadap masalah psikologi anak sehingga anak tidak bisa bersosialisasi dengan baik dalam pergaulan dengan teman sekolahnya selain itu adalah peranan lingkungan. Karena pengaruh teman sehingga ikut-ikutan diajak bermain seperti play stasion sampai akhirnya sering membolos dan tidak naik kelas, prestasi di sekolah menurun dan malu pergi kembali ke sekolah. Anak yang kena sanksi karena mangkir sekolah sehingga kena droup out. Faktor eksternalnya yaitu faktor keluarga dan lingkungan. Dalam keluarga miskin cenderung timbul berbagai masalah yang berkaitan dengan pembiayaan hidup anak, sehingga anak sering dilibatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga merasa terbebani dengan masalah ekonomi ini sehingga mengganggu kegiatan belajar dan kesulitan mengikuti pelajaran, kurangnya perhatian orang tua cenderung akan menimbulkan berbagai masalah. Makin besar anak perhatian orang tua makin diperlukan, dengan cara dan variasi dan sesuai kemampuan. Kenakalan anak adalah salah satu penyebabnya adalah kurangnya perhatian orang tua, hubungan keluarga tidak harmonis dapat berupa perceraian orang tua, hubungan antar keluarga tidak saling peduli. Keadaan ini merupakan dasar anak mengalami permasalahan uyang serius dan hambatan dalam pendidikannya sehingga mengakibatkan anak mengalami putus sekolah.

Pendidikan murah atau gratis yang banyak dijanjikan dan diinginkan masyarakat, memang akan membantu jika ditinjau secara faktor ekonomi, namun kebijakan ini juga harus ditunjang dengan kebijakan yang lain untuk menyelesaikan faktor-faktor penyebab putus sekolah lainnya. Karena faktor ekonomi bukan penyebab satu-satunya putus sekolah.

Sebagai warga Negara Indonesia tentunya akan merasa cemas dengan adanya kasus putus sekolah ini. Pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam menyikapi masalah ini. Dan begitu juga dengan orangtua dan guru-guru seharusnya memberikan motivasi dan mengawasi peserta didik dan anak-anaknya.
Sumber:http://nofiputriaw.wordpress.com/2013/07/11

Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
a. Mengapa faktor ekonomi dianggap sebagai penyebab utama meningkatnya angka putus sekolah?
b. Adakah faktor lain selain faktor ekonomi yang menjadi penyebab meningkatnya angka putus sekolah? Apabila ada, apa saja faktor tersebut?
c. Apakah upaya pemerintah sudah optimal untuk mengatasi masalah ini? Kemukakan indikator optimal dan tidak optimalnya.
d. Selain pemerintah, siapa lagi yang bertanggungjawa untuk mengatasi masalah ini? Apa saja peran yang bisa ditampilkannya?
e. Apa solusi yang kalian ajukan untuk mengatasi masalah ini? Bagaimana starteginya supaya solusi itu berhasil?
f. Kemukakan bentuk pelanggaran hak warga negara yang pernah terjadi di daerahmu. Serta bagaimana solusi untuk menyelesaikannnya?

 

2. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Kalian tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya.
Pada kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban- kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang- undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:
a. Membuang sampah sembarangan.
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya  mangkir dari kegiatan siskamling.
Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

 

Kasus :

Kesadaran Bayar Pajak Warga Masih Rendah

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, yang membayar pajak. “Seharusnya ada enam juta perusahaan yang bayar pajak. Sekarang baru 520 ribu yang bayar. Sementara wajib pajak pribadi baru 30 persen yang bayar pajak,” kata Fuad saat membuka acara seminar yang diadakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 23 September 2013.
Padahal, menurut Fuad, pajak merupakan instrumen yang penting dalam kehidupan bernegara. Seluruh kebutuhan pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, belanja subsidi, dan kebutuhan belanja pegawai, dibayar dengan uang pajak. “Tapi sebagian besar masyarakat masih belum paham mengenai keberadaan pajak,” katanya.
Fuad berharap seluruh elemen masyarakat mau berpartisipasi secara aktif untuk membangun negara dengan membayar pajak. “Bangsa yang besar dan maju itu sukses dalam perpajakan. Mereka (warganya) mau urunan,” kata Fuad.
Jika kesadaran warga dalam membayar pajak sudah terbangun, Fuad optimistis tax ratio akan terus tumbuh dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan maksimal. “Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa maju dengan pesat. Tax ratio Cina mencapai 17,5 persen. Sedangkan Indonesia baru 12 persen. Kalau semua bayar pajak, tax ratio Indonesia bisa mencapai 18 persen,” katanya.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/09/23/092515799

Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
a. Apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak?
b. Jelaskan akibat yang akan diterima negara ketika pendapatan dari pajak terus mengalami penurunan.
c. Apa saja solusi yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak? Bagaimana tingkat keberhasilan dari solusi tersebut?
d. Kemukan solusi yang kalian tawarkan untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak dan kesadaran melaksanakan kewajiban lainnya sebagai warga negara.
e. Kemukakan kasus lain yang berkaitan dengan pengingkaran kewajiban warga negara yang pernah terjadi di daerahmu. Serta bagaimana proses penyelesainnya?
Refleksi :

Setelah kalian menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentunya kalian semakin yakin bahwa hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya harus seimbang. Nah coba sekarang renungkanlah hal-hal berikut serta cobalah berikan jawabannya. Setelah mampu kalian jawab, kemudian amalkanlah dalam kehidupanmu sehari-hari.
1. Bila kalian berbuat sewenang-wenang, siapakah yang dirugikan? Jika demikian, bagaimana keharusannya?
2. Pelanggaran hak cipta dalam bentuk penjualan VCD/DVD bajakan sangat merugikan pemegang hak ciptanya. Atas kejadian tersebut, bagaimana sikap kalian ketika menemukan barang-barang bajakan diperjualbelikan?
3. Coba kemukakan hak dan kewajiban yang ada di pundakmu sehubungan dengan kedudukanmu sebagau seorang anak, pelajar, kakak atau adik, warga kota atau desa di mana kalian bertempat tinggal?
4. Apa yang akan kalian lakukan apabila melanggar hak orang lain dan mengabaikan kewajiban?

 

Rangkuman :

1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hak, kewajiban, hak asasi, kewajiban asasi, hak konstitusional dan kewajiban konstitusional.

2. Intisari Materi
a. Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri setiap melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan demikian ada jenis hak asasi yang hanya dimiliki oleh warga negara saja, yang bukan warga negara tidak memiliki hak tersebut untuk diwilayah yang bukan negaranya.
b. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
d. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
e. Pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

 

Penilaian Diri

Hak dan kewajiban erat kaitannya dengan tanggung jawab yang dipikul oleh setiap orang. Nah berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini terdapat dua buah cerita yang berkaitan dengan tanggung jawab. Coba kalian telaah dua cerita tersebut kemudian jawablah pertanyaannya.

1. Pak Joko adalah seorang yang sudah berusia lanjut, sehingga ia tidak dapat lagi membersihkan rumahnya sendiri. Seminggu sekali, Pak Joko menyuruh Andi dan Susi untuk membersihkan lantai, membuang sampah, dan pergi ke pasar. Andi dan Susi selalu mengerjakan tugas yang diberikan Pak Joko dengan baik dan penuh kesungguhan, sehingga rumah pak Joko selalu kelihatn bersih. Setelah Andi dan Susi selesai mengerjakan tugasnya, Pak Joko selalu member keduanya upah atas pekerjaan yang dilakukannya.

2. Santi, Budi dan Laros sedang berjalan pulang dari sekolah menuju rumah. Mereka melihat orang yang sudah tua renta berada di pinggir jalan untuk menyebrang. Di jalan sangat ramai dengan kendaraan. Walaupun di sana sudah ada jembatan penyebrangan dan lampu lintas, namun orang tua tersebut Nampak kebingungan dan ketakutan untuk menyerangi jalan melalui jembatan penyebrangan. Santi, Budi dan Laros kemudian membantu orang tua tadi menyebarangi jalan tanpa harus melewati jembatan penyebarangan, mengingat kondisi orang tua tersebut yang sudah kelelahan. Mereka menyebarangkan orang tersebut, ketika semua kendaraan berhenti sebagai akibat dari menyalanya lampu lalu lintas yang berwarna merah.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini berdasarkan dua cerita di atas.
1. Siapa yang meliki tanggung jawab pada situasi yang terjadi dalam dua cerita di atas?
2. Apa tanggung jawab itu?
3. Apa sumber dari setiap tanggung jawab?
4. Mengapa melaksanakan setiap tanggung jawab itu penting?
5. Apa saja akibat dari pelalaian sebuah tanggung jawab?
6. Pernahkah kalian melalaikan tanggung jawab? Jika pernah, mengapa kalian melalaikan tanggung jawab? Apa saja dampak atau akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut?