Perbedaan Narasi, Deskripsi, Eksposisi, Argumentasi dan Persuasi.
sumber : http://rezkiiqkye.blogspot.com/2013/10/perbedaan-narasi-deskripsi-eksposisi.html
Paragraf adalah kesatuan pikiran yang mengungkapkan ide pokok yang berbentuk dalam rangkaian kalimat yang berkaitan dengan bentuk (kohesi) dan makna (koherensi).
Ditinjau dari jenisnya, paragraf dibedakan menjadi lima jenis, yakni:
Paragraf Narasi,
Paragraf Deskripsi,
Paragraf Eksposisi,
Paragraf Argumentasi,
Paragraf Persuasi.
Kali ini, saya akan memberi contoh masing-masing kelima paragraf tersebut dengan tema bahasan mengenai Pantai Parangtritis. Sengaja saya buat dengan tema yang sama agar pembaca lebih mudah mengetahui perbedaan dari kelima jenis paragraf tersebut.
A. Paragraf Narasi –> Menceritakan atau mengisahkan suatu kejadian atau peristiwa sehingga tampak seolah-olah pembaca mengalami sendiri peristiwa itu.
Contoh: Tepat ketika tanggal 10 Maret, sekolahku libur selama sembilan hari dan akan berakhir pada tanggal 18 Maret. Aku dan seluruh keluargaku tidak menyia-nyiakan waktu ini untuk mengadakan liburan keluarga. Ketika itu aku memilih berlibur ke Pantai Parangtritis. Pagi-pagi aku telah berbenah dan menyiapkan semua perbekalan yang nantinya diperlukan. Sepanjang perjalanan, aku iringi dengan nyanyian lagu riang. Betapa senangnya aku ketika sampai di pantai tersebut. Dengan hati suka ria, aku sambut Pantai Parangtritis dengan senyumku. Pantai Parangtritis, pantai nan elok yang menjadi favoritku. Tanpa menyia-nyiakan waktu, aku mengajak kakakku untuk bermain air. Kuambil air dan aku ayunkan ke mukanya. Dengan canda tawa, kami saling berbalasan. Puas rasanya, terasa hilang semua kepenatan karena kesibukan tiap harinya. Di sana, aku dan seluruh keluargaku saling berfoto-foto untuk mengabadikan momen yang indah ini. Tak terasa waktu berjam-jam telah kuhabiskan disana. Hari pun mulai sore menandakan perpisahan dan kembali pulang. Tak rela rasanya kebahagiaan ini akhirnya selesai. Dalam benakku, aku kan kembali esok.
B. Paragraf Deskripsi –> Menggambarkan sesuatu (objek) secara terperinci atau mendetil sehingga tampak seolah-olah pembaca melihat, mendengar, dan merasakannya sendiri.
Contoh: Masih melekat di mataku, pemandangan indah nan elok pantai Parang Tritis. Gelombang ombak bergulung-gulung datang silih berganti menyambutku serasa ingin mengajak bermain. Air yang jernih dan pasir putih lembut yang menghampar luas tanpa ada tumbuh-tumbuhan atau karang yang menghalangi membuatku ingin kembali lagi. Di sebelah kanan-kiri, aku bisa memandang air laut sejauh mata memandang, pandai dengan bukit berbatu, pesisir serta pemandangan bukit kapur di sebelah utara pantai. Kurasakan dingin membasuh kakiku karena ombah menghempas kakiku dan terasa asin air itu ketika bibirku terkena percikan. Sepanjang aku berjalan, hampir pinggiran pantai dipenuhi oleh pengunjung wisatawan. Kulihat ada yang berlari berkejar-kejaran di bibir pantai, bermain bola, bermain dengan air, berfoto-foto dengan latar sekitar pantai. Tapi yang paling membuatku tertarik, kulihat ada beberapa turis manca negara yang menikmati keindahan pantai ini dengan naik delman. Seperti apa yang aku lihat, pantai ini memang sangat ramai pengunjung. Tak pernah sunyi pantai Parang Tritis.
C. Paragraf Eksposisi –> Menjelaskan atau memaparkan tentang sesuatu dengan tujuan member informasi (menambah wawasan).
Contoh: Parangtritis adalah nama desa di kecamatan Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di desa ini terdapat pantai Samudera Hindia yang terletak kurang lebih 25 km sebelah selatan kota Yogyakarta. Parangtritis merupakan objek wisata yang cukup terkenal di Yogyakarta selain objek pantai lainnya seperti Samas, Baron, Kukup, Krakal dan Glagah. Parangtritis mempunyai keunikan pemandangan yang tidak terdapat pada objek wisata lainnya yaitu selain ombak yang besar juga adanya gunung-gunung pasir yang tinggi di sekitar pantai, gunung pasir tersebut biasa disebut gumuk. Objek wisata ini sudah dikelola oleh pihak pemda Bantul dengan cukup baik, mulai dari fasilitas penginapan maupun pasar yang menjajakan souvenir khas Parangtritis. Selain itu ada pemandian yang disebut parang wedang konon air di pemandian dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit diantaranya penyakit kulit, air dari pemandian tersebut mengandung belerang yang berasal dari pengunungan di lokasi tersebut. Air panas dari parang wedang dialirkan ke pantai parangtritis untuk bilas setelah bermain pasir dan juga mengairi kolam kecil bermain anak-anak. Di Parangtritis ada juga ATV, kereta kuda & kuda yang dapat disewa untuk menyusuri pantai dari timur ke barat. selain itu juga parangtritis sebagai tempat untuk olahraga udara/aeromodeling.
D. Paragraf Argumentasi –> mengungkapkan ide, gagasan, atau pendapat penulis dengan disertai bukti dan fakta
Contoh: Pantai Parangtritis memang memiki keindahan eksotis yang membuat wisatawan ramai berkunjung, tetapi juga sering menelan korban. Yang disayangkan, sebagian masyarakat Indonesia masih saja menganggap peristiwa tersebut berkaitan dengan hal-hal mistis, yakni dikarenakan Ratu Pantai Selatan meminta tumbal. Padahal, ada penjelasan ilmiah di balik musibah tersebut. Para praktisi ilmu kebumian menegaskan bahwa penyebab utama hilangnya sejumlah wisatawan di Pantai Parangtritis, Bantul, adalah akibat terseret rip current. Dengan kecepatan mencapai 80 kilometer per jam, arus balik tidak hanya kuat, tetapi juga mematikan. Jadi, banyaknya korban tenggelam tidak ada kaitannya sama sekali dengan anggapan para masyarakat. Ali Susanto, Komandan SAR Pantai Parangtritis, juga menambahkan bahwa disepanjang Pantai Parangtritis juga banyak terdapat palung (pusaran air) yang tempatnya selalu berpindah-pindah dan sulit diprediksi. Kondisi inilah yang sering banyak menimbulkan korban mati tenggelam.
E. Paragraf Persuasi –> karangan yang bertujuan untuk meyakinkan dan membujuk seseorang agar melakukan sesuatu yang dikehendaki penulis.
Contoh: Pantai Parangtritis memang memiki keindahan eksotis yang membuat wisatawan ramai berkunjung, tetapi juga sering menelan korban. Yang disayangkan, sebagian masyarakat Indonesia masih saja menganggap peristiwa tersebut berkaitan dengan hal-hal mistis, yakni dikarenakan Ratu Pantai Selatan meminta tumbal. Padahal, ada penjelasan ilmiah di balik musibah tersebut. Para praktisi ilmu kebumian menegaskan bahwa penyebab utama hilangnya sejumlah wisatawan di Pantai Parangtritis, Bantul, adalah akibat terseret rip current. Dengan kecepatan mencapai 80 kilometer per jam, arus balik tidak hanya kuat, tetapi juga mematikan. Jadi, banyaknya korban tenggelam tidak ada kaitannya sama sekali dengan anggapan para masyarakat. Ali Susanto, Komandan SAR Pantai Parangtritis, juga menambahkan bahwa disepanjang Pantai Parangtritis juga banyak terdapat palung (pusaran air) yang tempatnya selalu berpindah-pindah dan sulit diprediksi. Kondisi inilah yang sering banyak menimbulkan korban mati tenggelam. Oleh karena itu, selayaknya warga masyarakat tidak lagi percaya hal-hal gaib dan bisa mengedepankan penalaran logika atau akal sehat. Pemerintah daerah pun sebaiknya memberikan pemahaman yang benar mengenai penyebab bencana laut kepada warga di sekitar pantai. Informasi tersebut dapat diteruskan kepada wisatawan guna meningkatkan kewaspadaan mereka.
Sinonim, biasanya disebut persamaan kata, merupakan bentuk kata yang maknanya mirip atau sama dengan bentuk kata lain. Sedangkan antonim, biasanya disebut lawan kata, merupakan bentuk kata yang maknanya berlawanan dengan makna kata tersebut. Sinonim dan antonim bahasa Indonesia terkumpul dalam Tesaurus. Tesaurus merupakan buku referensi berupa daftar kata dengan sinonim dan antonimnya, buku tersebut berisi referensi berupa informasi tentang berbagai perangkat konsep atau istilah dalam berbagai bidang kehidupan atau pengetahuan.
Contoh Kalimat Sinonim dan Antonim
Berikut kumpulan contoh kalimat sinonim dan antonim kosa kata Bahasa Indonesia.
abadi = awet, baka, daim, infinit, kekal, langgeng; Antonimnya adalahsementara. Contoh kalimat: Akhirat dipercaya sebagai kehidupan abadi, sedangkan dunia itu kehidupan sementara
abdi 1 aku, ana (cak), awak, beta, ego, hamba, kami, saya; Antonimnya adalahkamu, juragan. Contoh kalimat : Aku tidak seperti kamu yang menyukai bola.
cantik = adiwarna, adun, anggun, apas, ayu, bagus, bahari, baik, bergaya, berupa, cakap, cendayam, elok, ganteng, geulis, gombang, hasan, indah, jambu, jangak, janguk, jelita, jombang, juita, kacak, kirana, laksmi, majelis, manis, memesonakan, menarik hati, menawan, mentereng, molek, mongel, pantas, rancak, ranggi, rupawan, sajak, segak, sekak, songgak, syahdu, tampan, tampan, tumandang; Antonimnya adalahjelek. Contoh kalimat : Baik jelek atau cantik aku akan selalu berada di sampingnya.
dahulu = awal, berlalu, di depan, di muka, dulu, lalu, lampau, lepas, lewat, mulamula, purba, silam, sudah-sudah, tempo hari, waktu lalu; Antonimnya adalahsekarang. Contoh kalimat : Dari dahulu sampai sekarang penampilannya tetap sama.
daif = cacat, hina, kecil, keji, laif, lata, leceh, lemah, leta, miskin, nista, papa, remeh, rendah, sukar; Antonimnya adalah mulia. Contoh kalimat : Penggunaan dalil daif, akan menodai kemuliaan dalil sesungguhnya.
ekonomis = cermat, hati-hati, hemat, irit; Antonimnya adalahboros. Contoh kalimat : belilah barang – barang ekonomis sehingga pengeluaran tidak akan boros.
ekor = akhir, belakang, buntut, burit, hujung, kotek, punggung, sudut, ujung; Antonimnya adalahkepala. Contoh kalimat : bulu kucing itu sangat halus dari kepala hingga ekor.
eksplisit = akurat, definitif, gamblang, jelas, kentara, positif, spesifik, tegas, terang, terperinci,tersurat. Antonimnya adalah Implisit.Contoh kalimat : Beritanya seharusnya disajikan secara eksplisit, bukan implisit.
fana = sementara, temporer;Antonimnya adalah baka. Contoh kalimat : kita tidak mampu memilih hidup dalam kefanaan atau alam baka.
fasih = bacar, bijak, calak, cepat, galir, lancar, lincir, lincir lidah, pantas, petah, petah lidah, petes; Antonimnya adalahgagap; Contoh kalimat : Salah satu kriteria yang dibutuhkan saat penerimaan penyiar yaitu berbicara tidak gagap, namun fasih.
gadai mempertanggungkan, mempertaruhkan, mengagunkan, menjaminkan, menyandarkan, merungguhkan; Antonimnya adalahmenebus. Contoh kalimat : mobilnya memang ia gadaikan, sekarang ia telah menebusnya.
gadis n anak dara, anak perempuan, cewek (cak), dara, dayang, inong, kenya, kuntum, lajang, nona, pemudi, perawan, putri, teruna, upik; Antonimnya adalah (je)jaka. Contoh kalimat : Gadis sekarang lebih memilih duda ketimbang jejaka.
homogen = sama, seragam, tunggal, unik; Antonimnya adalahheterogen. Contoh kalimat: Pandangan masyarakat heterogen dapat menjadi homogen melalui pancasila.
identik = analog, ekuivalen, sama, sebangun, serupa; Antonimnya adalahberbeda. Contoh kalimat : Bunga – bunga itu identikmeskipun berasal dari induk yang berbeda.
ilegal = bawah tangan, gelap (ki), haram, liar, palsu, terlarang; Antonimnya adalahlegal. Contoh kalimat : Jangan memilih kosmetik ilegal, yang aman untuk kesehatan itu legal.
ilmiah a keilmuan, objektif, rasional, saintifik; Antonimnya adalah khayal. Contoh kalimat : Karya ilmiah tidak akan berasal dari cerita khayal.
imitasi = artifisial, bikinan, buatan, lancung, lip-lap, palsu, selungkang, sintetis, tiruan; Antonimnya adalah asli. Contoh kalimat : Wanita menegah kebawah lebih memilih produk imitasi dibanding asli, karena harganya lebih miring.
jahat = bandel, bangor, bangpak, bengal, bengis, biadab (cak), buas, busuk, curang, dengki, durjana, hina, jahanam, jahil, jalang, jelek, kejam, keji, khianat, kotor (ki), kurang ajar, lacur, licik, nakal, pasik, rusak, sadis, sundal, tambung, tebal hati, terkutuk; Antonimnya adalah baik. Contoh kalimat : Sebuah drama sengaja menghadirkan kedua karakter tokoh yaitu tokoh jahat dan tokoh baik.
jalang a beringas, binal, buas, galak, ganas, garang, geladak, jahat, lacur, liar, nakal, panjang mata, sundal; Antonimnya adalahjinak.Binatang jalang telah berhasil dijinakkan.
janda = balu, bujang, randa; Antonimnya adalah duda. Contoh kalimat : Tetangga sebelah rumahku yang janda besok menikah dengan seorang duda.
jawab = balas, balasan, elakan, jawaban, perlawanan, reaksi, respons, sahutan, sambutan, tanggapan, tangkisan; Antonimnya adalah tanya. Contoh kalimat : Sesi tanya dan jawab jumpa pers Syahrini akan segera berakhir.
kawan n bendu, dongan, kenalan, sahabat, sejawat, sobat (cak), teman; Antonimnya adalah musuh. Contoh kalimat : dalam politik, yang awalnya kawan dapat menjadi lawan.
pendahuluan = alas kata, haluan kata, introduksi, kata pengantar, mukadimah, pembukaan, pengantar kata, pengenalan, permulaan, pimpinan, prakata, prawacana, prolog; Antonimnya adalahpenutup. Contoh kalimat : Pendahuluan sebuah artikel itu di buat semenarik mungkin, sedangkan penutupannya biasa saja.
tergabung = tercampur, terhimpun, terpadu, terkumpul, terpumpun; Antonimnya adalahterpisah. Contoh kalimat : Salah satu sekolah tergabung ke dalam sekolah berbasis Internasional, terpisah dari kurikulum yang ditetapkan pemerintah.
terikat v 1 terbalut, terbebat, terbelenggu, terbelit, terberkas, terjalin, terkait, terkebat, terkongkong, terkujut, terkurung, terlilit, terpaut, terpikat, tersaur, tersekat, tersimpai, tersimpul, tertambat, tertawan; tergabung, tergolong, terlibat, tersangkut; tertakluk; Antonimnya adalahterbebas. Contoh kalimat : Hewan terikat itu ingin terbebas dari tali temali pengikatnya.
kontroversi = perbalahan, perbantahan, perdebatan, polemik, silang pendapat; percederaan, percekcokan, perselisihan, pertengkaran, pertikaian; prahara Antonimnya adalahselaras. Contoh kalimat : Ahmad Dani memang pribadi yang penuh kontroversi, selaras dengan ide – ide musik yang dihasilkannya.
konsisten = konstan, malar, persisten, stabil, taat asas, tetap; harmonis, koheren, selaras, sesuai; Antonimnya adalahinkonsisten.Contoh kalimat : Remaja biasanya belum konsisten dalam hal perasaan, mereka masih inkonsisten terhadap perubahan kehidupannya.
konotatif = alegoris, asosiatif, figuratif, metaforis, simbolis; Antonimnya adalahdenotatif. Contoh kalimat : Pakai kata denotatif saja, karena kata konotatif kerap membuatku kebingungan.
kualitas n 1 bobot, derajat, jenis, kadar,kaliber (cak), kelas, kapasitas, karakter, status, peringkat, mutu, nilai, taraf, tingkat; atribut, ciri, karakteristik, keunikan, sifat, tanda; Antonimnya adalahkuantitas. Contoh kalimat : Baik kuantitas maupun kualitasproduk baru ini harus unggul dibanding produk-produk lama.
laba = keuntungan, kelebihan, margin, profit, surplus; arti, faedah, guna, manfaat; Antonimnya adalahrugi. Contoh kalimat : Bukannya mendapat laba, tetapi merugi.
labil = goyah, goyang, temperamental; fluktuatif; Antonimnya adalahstabil. Contoh kalimat : Tunggulah ketika ia telah stabil, bukan sekarang saat ia labil.
lahir = jebol, ada, berdiri, hadir, jadi, keluar, muncul, terbentuk, timbul, tumbuh, jasmani, keduniaan; Antonimnya adalahmeninggal, mati.Kelahiran disambut dengan tawa, kematian disambut dengan tangis.
lahiriah = badaniah, fisis, jasmaniah, ragawi, zahir; Antonimnya adalahbatiniah. Contoh kalimat : Kemuliaan itu terbentuk dari kebersihan lahiriah dan kesucian batiniah.
laki = adam, laki-laki, lanang, lelaki, maskulin, pria; bujang, cowok (cak), jaka, jejaka, pemuda, perjaka; jantan; junjungan, suami; Antonimnya adalahperempuan. Contoh kalimat : Sekat laki – laki dan perempuan masa kini telah berangsur – angsur menghilang.
mortalitas = kematian; Antonimnya adalah natalitas. Contoh kalimat : Tahun ini angka natalitas lebih tinggi dibandingkan angka mortalitas.
muda = anak muda, anom, baru, belia, bujang, enom, jejaka, kecil, lembut, mengunjung, mentah, orang muda, pentil, peria, perjaka, rawan, remaja, teruna, yuana, yunior, yuvenil, yuwana; Antonimnya adalahtua. Contoh kalimat : Pertunjukan ini cocok bagi semua kalangan, baik muda maupun tua.
mudah = encer, enteng, gampang, gembur,lancar, lasuh, lekeh, lun-tur, murah, ringan, sederhana, senang, sepele, suang; Antonimnya adalah susah, sulit. Contoh kalimat : Ali mengerjakan pertanyaan yang mudah dahulu dan mengabaikan yang sulit.
mujur = asian, berbahagia, berbintang terang, berkat, bernasib baik, beruntung, membujur, mendapat habuan, mendapat laba, mendingan, menyaruk, warisan; Antonimnya adalahsial, apes. Contoh kalimat : Pejudi hanya mengandalkan kemujuran belaka, ketika apes bangkrut keuangannya.
mumpuni = ahli, cakap, lihai, mahir, >< bodoh. Contoh kalimat : Pekerjaan ini membutuhkan keahlian yang mumpuni, tidak akan bisa dikerjakan oleh orang bodoh.
munafik = bermuka dua, hipokrit, inkonsisten, kepalsuan, kepura-puraan, nifak; >< jujur. Contoh kalimat : Bersikap itu pilihan, ingin jadi orang jujur atau munafik.
mundur = berkurang, hanyut, hengkang, kembali, kolot, meleset, menarik langkah, mengundurkan diri, menyusut, merosot, surut, terkebelakang, tertinggal, undur; Antonimnya adalahmaju. Contoh kalimat : Maju mundur cantik menjadi lagu andalan Syahrini saat manggung.
murah = banyak, berlebih-lebih, ekonomis, gampang, limpah, melimpah, mudah; Antonimnya adalahmahal. Contoh kalimat : pasar tidak selalu menjual barang murah, terkadang barang mahal pun dijual disana.
murid = anak buah, anak didik, anak sasian, cantrik, cekel, centerik, mahasiswa, mahasiswi, pelajar, pengikut, penuntut, siswa; Antonimnya adalahguru; mursyid.Contoh kalimat : Guru sukses membuat muridnya lebih pintar darinya.
naik = bertambah, ke atas, maju, terangkat, terbang; Antonimnya adalahturun. Contoh kalimat : Berhati – hatilah saat naik turun tangga.
nakal = badung, bandel, bangor, bengal, bengkok (ki), biadab, binal, buruk (kelakuan), culas, curang, degil, dugal, geladak, jahanam, jahat, jalang, kasar, kepala batu, keras kepala, kotor (ki), kurang ajar,lacur, lancang, liar, licik, licin (ki), rusak (ki), mbeling (cak), sundal, tambeng, tambung, tekak, ugal-ugalan; Antonimnya adalahalim, patuh. Contoh kalimat : Orang tuanya mengharapkan anak nakalnya menjadi alim.
nasional = dalam negeri, domestik, kebangsaan, lokal; Antonimnya adalahinternasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional dan internasional.
netral = adil, objektif; bebas, independen, nonblok; Antonimnya adalahberpihak. Contoh kalimat : Polisi harus netral dalam pilkada, tidak boleh berpihak pada partai tertentu.
nikah, menikah = berbaur (ki), beristri, berjodoh, berkawin, berkeluarga, bersemenda, bersuami, berumah tangga, duduk, janji, kawin, menempuh hidup baru, mengikat, naik ke pelaminan;Antonimnya adalahbercerai. Contoh kalimat : Baru seminggu menikah, hari ini mereka bercerai.
niskala = abstrak, khayali, maya, mujarad, tanwujud; Antonimnya adalahnyata. Contoh kalimat : Penglihatan kita hanya mampu melihat sesuatu yang nyata bukan niskala.
objektif = adil, faktual, ilmiah, netral, rasional; Antonimnya adalahsubjektif. Contoh kalimat : Seorang pengajar harus objektif dalam melakukan penilaian, subjektivitas karena hubungan pribadi dapat menjadi penilaian yang kurang baik.
opa = cak aki, engkong, eyang kakung, kakek; Antonimnya adalahoma. Contoh kalimat : Liburan tahun baru 2017 aku berencana mengajak opa dan oma ke puncak.
optimistis = berpengharapan, yakin; Antonimnya adalah pesimistis. Contoh kalimat : Ketika kamu gagal jangan pesimis, haru optimis terhadap masa depan.
orang tua = ayah bunda, ibu bapak, penanggung, pengampu, wali; ki sesepuh, tokoh; Antonimnya adalahanak. Contoh kalimat : Rupa anak tidak jauh – jauh dari orang tuanya.
orisinal = asli, otentik, sah, sejati, tulen, bersih, Antonimnya adalahimitasi; tiruan. Contoh kalimat : Kamu sudah tertipu barang imitasi, yang original tidak akan rusak secepat itu.
palsu = artifisial, bikinan, buatan, imitasi, kuasi, lancung, pseudo, semu, sintetis, tiruan, samaran; bohong bohongan, ecekecek, gadungan, ilegal; Antonimnya adalahasli; legal. Contoh kalimat : Badan POM membandingkan produk palsudengan produk asli sebuah minuman botol.
panas = bahang, kolor, beringsang, gerah, dedar, demam, meriang, kemarau, kering, berbahaya, bergolak, gawat, genting, kritis, tegang, ki erotis, hot (cak), memberahikan, menggairahkan, menggiurkan, merangsang, seksi, sensual, seronok. Antonimnya adalahdingin. Contoh kalimat : Musim kemarau identik dengan panas yang terik, sedangkan musim penghujan ditandai dengan suasana dingin sepanjang hari.
pangkal = akar (ki), asal mula, awal, benih, biang, bibit, induk (ki), kausa, punca, sebab, sumber, dasar, pokok, subyek, kapital, modal; Antonimnya adalahujung. Tanaman hias itu sangat menawan dari pangkal hingga ujungnya.
panik belingsatan, bingung, buncah, gagap, gamam, ganar, gelagapan, gelisah, kalangkabut, nanar, resah, salah tingkah, senewen(cak), tegang, tersara bara, terkencar-kencar; Antonimnya adalahtenang; diam. Beberapa saat lalu ketika terjadi gempa, ia panik mengitari rumahnya yang roboh, namun sekarang ia bisa tenang setelah TIM Penanggulangan Bencana datang.
Contoh kalimat sinonim dan antonim lengkap dengan artinya di atas, semoga dapat menambah wawasan pembaca. Contoh kalimatnya juga dapat anda kembangkan sendiri sesuai dengan kebutuhan.
Sumber : Chanel www.inibudi.org silakan kunjungan web http:inibudi.org untuk materi lebih lengkap.
Pertahanan dan keamanan negara memang bukan hanya tugas TNI saja, kita pun sebagai warga negara wajib untuk membela negara sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 pada pasal 30 ayat (1), yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Integrasi berasal dari bahasa Latin yakni integrate yang berarti member tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari kata nation (inggris) yang berarti bangsa. Dengan demikian, yang dimaksud integrasi nasional adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari suatu bangsa. Integrasi dibedakan menjadi tiga macam, yaitu integrasi sosial, integrasi kebudayaan, dan integrasi nasional.
Arti integrasi nasional dalam kamus besar bahasa Indonesia: 1. Secara politis, integrasi berarti proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional. 2. Secara antropologis, integrasi berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa Indonesia adalah hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai satu bangsa yakni bangsa Indonesia.
Faktor-faktor pendorong integrasi nasional: a. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan. b. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. c. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan. d. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan. e. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
Faktor-faktor penghambat integrasi nasional: a. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras, dan sebagainya. b. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas. c. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. d. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatism dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa. e. Adanya paham “etnosentrisme” di antara berbagai suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Contoh wujud integrasi nasional:
Pembanguna Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua provinsi di Indonesia.
Sikap toleransi antar umat beragama.
Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayaan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain.
Diadakan Pekan Olahraga Nasional (PON), yaitu perlombaan bidang olahraga tingkat nasional yang diselenggarakan setiap empat tahun sekali. Melalui Pekan Olahraga Nasional akan terpupuk persatuan Indonesia dan menggali potensi para atlet daerah untuk dapat berkembang mewakili negara di tingkat internasional.
Aku cinta Indonesia! Kalimat itulah yang harus selalu kita gaungkan sebagai Warga Negara Indonesia. Kalimat tersebut bukan hanya untuk digaungkan, tetapi harus dibuktikan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, kita tidak perlu mencari-cari alasan mengapa kita harus mencintai dan menjunjung tinggi Indonesia, karena mencintai dan menjunjung tinggi negara itu merupakan sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Bersyukurlah kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila dalam diri kita, kecintaan kepada negara semakin hari semakin besar, karena itu semua merupakan anugerah Tuhan yang amat besar.
Nah, untuk semakin meyakinkan kecintaan kita kepada Indonesia, coba kalian nyanyikan bersama-sama lagu “Dari Sabang Sampai Merauke” ciptaan R. Suharjo. Nyanyikanlah dengan penuh semangat.
Dari Sabang Sampai Merauke
Dari Sabang sampai Merauke Berjajar pulau-pulau Sambung menyambung menjadi satu Itulah Indonesia Indonesia tanah airku Aku berjanji padamu Menjunjung tanah airku Tanah airku Indonesia
Apa makna yang terkandung dalam lagu tersebut? Tentu saja kalian akan menyimpulkan bahwa dalam lagu tersebut ditegaskan begitu luasnya wilayah negara kita. Selain itu, negara Indonesia mempunyai karakteristik wilayah yang unik, yaitu sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Hal itu memberikan konsekuensi bahwa keanekaragaman atau kebhinekaan merupakan sebuah hal yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bangsa Indonesia yang meliputi kebhinekaan suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan sebagainya.
Kebhinekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan adanya kebhinekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat yang lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena segenap warga negara mesti mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam mengatasi berbagai acaman tersebut.
Pada bab ini kalian akan diajak untuk mendalami strategi dalam membangun integrasi nasional, sehingga pada akhirnya nanti kalian diharapkan dapat mengenali berbagai macam jenis ancaman bagi integrasi Bangsa Indonesia dan menganalisis strategi yang diterapkan bangsa Indonesia untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
A. Mewaspadai Ancaman terhadap Integrasi Nasional.
Kalian tentunya pernah melihat peta dunia. Dalam peta tersebut, kalian dapat menunjukkan posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia, serta berada diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada posisi silang sangat sangat strategis.
Perlu kalian ketahui, bahwa posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:
Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
Kebudayaan Indonesia dinatara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Dikatakan sebuah potensi karena akan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia serta akan memperkokoh keberadaan Indonesia sebagai negara yang tidak dapat disepelekan perannya dalam menunjang kemajuan serta terciptanya perdamaian dunia. Akan tetapi, posisi silang ini juga mejadikan Indonesia sebagai negara yang tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa.
Apa sebenarnya yang menjadi ancaman bagi integrasi nasional negara Indonesia? Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer. Nah, untuk menjawab rasa penasaran kalian, berikut ini diuaraikan secara singkat ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer maupun non-milter.
.
1. Ancaman Militer.
Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah.
Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SMA 11 – PKN – BAB 6 – Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Selamat ya, kalian saat ini sudah memasuki pembelajaran pada semester genap di kelas XI. Semester ini sangat menentukan langkah kalian untuk bisa naik ke kelas XII. Nah, di semester genap ini materi pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan semakin memberikan tantangan kepada kalian untuk senantiasa belajar dengan penuh kesungguhan.
Pada awal semester genap ini, kalian akan diajak untuk menganalisis kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tentunya sering kalian dengar. Dua istilah tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Setiap orang dapat menikmati haknya, setelah kewajibannya dipenuhi. Setiap orang boleh menuntut haknya, setelah ia selesai menunaikan kewajibannya. Dengan kata lain, kita harus mendahulukan kewajiban dibandingkan dengan hak. Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita?
Info Kewarganegaraan : Secara umum jaminan hak warga negara secara konstitusional di atur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apa yang kalian pikirkan ketika melihat gambar di atas? Tentu saja peristiwa yang terdapat dalam gambar di atas sering kalian jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Peritiswa tersebut merupakan perwujudan hak dan kewajiban warga negara. Peristiwa tersebut merupakan contoh perwujudan hak warga negara di bidang politik, serta pemenuhan kewajiban warga negara dalam bidang fiskal atau perpajakan.
Hak dan kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya meliputi berbagai dimensi kehidupan, seperti dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan dan kemanan negara. Hak seorang warga negara harus dipenuhi oleh pemerintah dan warga negara lainnya. Selain itu pula, seorang warga negara tentu saja memiliki kewajiban yang harus dipenuhinya. Akan tetapi pada saat ini sering sekali terjadi kasus pelanggaran hak warga negara, misalnya seorang warga negara yang mempunyai hak pilih tidak tercantum dalam daftar pemilih, sebuah rumah sakit menolak merawat warga negara yang sakit karena tidak mempunyai biaya, dan sebagainya. Begitu juga tidak sedikit warga negara yang mengingkari kewajiban yang harus dipenuhinya, misalnya tidak membayar pajak, tidak berperan serta kegiatan siskamling, dan sebagainya.
A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara.
1. Makna Hak Warga Negara.
Kalian tentunya selalu mendapatkan kasih sayang dari orang tua kalian. Salah satu bentuk kasih sayang orang tua kalian adalah dengan memenuhi semua keperluan kalian. Begitu pula ketika di sekolah, kalian mendapatkan ilmu pengetahuan dari pembelajaran yang dilakukan bersama guru. Nah, dua hal itu adalah contoh dari hak kalian sebagai warga negara.
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pada pembajaran di bab pertama, kalian sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut kalian sama tidak maknanya dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba kalian cermati uraian materi berikut ini.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia.
Apa saja hak warga negara Indonesia itu? Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007), Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak konstitusional yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum, bukan hak konstitusional.
Dengan demikian dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa konsep hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak legal/hukum.
Sekaitan dengan hal di atas, setiap warga negara Indonesia tentunya mempunyai ketiga jenis hak warga negara tersebut. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari kedudukan setiap warga negara Indonesia yang dianggap penting oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai warga negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula bagi setiap individu warga negara Indonesia. Bahkan, di samping jaminan hak asasi manusia itu, setiap warga negara Indonesia juga diberikan jaminan hak konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain yang secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak itu khusus bagi warga negara Indonesia. Artinya, Negara Republik Indonesia tidak wajib memenuhi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun untuk mendapatkan pendidikan gratis di Indonesia. Hak-hak tersebut dikategorikan sebagai hak warga negara yang meliputi:
a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
1) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
2) Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
3) Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
5) Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja…..”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
c. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan. Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).
2. Makna Kewajiban Warga Negara.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Jika kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar pajak.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan, sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara.
Kalian tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kalian pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.
Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang kurang beruntung karena tidak bisa menikmati haknya secara utuh.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya:
a. Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.
b. Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Kasus :
Banyaknya Kasus Putus Sekolah Di Indonesia.
Faktor ekonomi menjadi faktor penyebab yang paling dominan putus sekolah. Kenyataan itu dapat dilihat dari tingginya angka rakyat miskin di Indonesia yang anaknya tidak bersekolah atau putus sekolah karena tidak ada biaya. Kurangnya ekonomi orang tua yang dikarenakan tidak adanya penghasilan yang tetap/tidak adanya pekerjaan, kurangnya minat untuk meraih pendidikan/ mengenyam pendidikan dari anak didik itu sendiri, karena faktor lingkungan baik itu pergaulan sehari-hari dengan teman sebaya maupun lingkungan yang lain, kurangnya motivasi dan pengawasan orang tua yang disebabkan karena orang tua tidak pernah mengenyam pendidikan dan tidak memahami arti pentingnya pendidikan bagi kehidupan bangsa dan bernegara juga merupakan penyebab kasus anak putus sekolah.
Anak putus sekolah juga dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu faktor dari dalam diri anak putus sekolah disebabkan malas untuk pergi sekolah karena merasa minder, tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungan sekolahnya, sering dicemooh karena tidak mampu membayar kewajiban biaya sekolah. Ketidakmampuan ekonomi keluarga dalam menopang biaya pendidikan yang berdampak terhadap masalah psikologi anak sehingga anak tidak bisa bersosialisasi dengan baik dalam pergaulan dengan teman sekolahnya selain itu adalah peranan lingkungan. Karena pengaruh teman sehingga ikut-ikutan diajak bermain seperti play stasion sampai akhirnya sering membolos dan tidak naik kelas, prestasi di sekolah menurun dan malu pergi kembali ke sekolah. Anak yang kena sanksi karena mangkir sekolah sehingga kena droup out. Faktor eksternalnya yaitu faktor keluarga dan lingkungan. Dalam keluarga miskin cenderung timbul berbagai masalah yang berkaitan dengan pembiayaan hidup anak, sehingga anak sering dilibatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga merasa terbebani dengan masalah ekonomi ini sehingga mengganggu kegiatan belajar dan kesulitan mengikuti pelajaran, kurangnya perhatian orang tua cenderung akan menimbulkan berbagai masalah. Makin besar anak perhatian orang tua makin diperlukan, dengan cara dan variasi dan sesuai kemampuan. Kenakalan anak adalah salah satu penyebabnya adalah kurangnya perhatian orang tua, hubungan keluarga tidak harmonis dapat berupa perceraian orang tua, hubungan antar keluarga tidak saling peduli. Keadaan ini merupakan dasar anak mengalami permasalahan uyang serius dan hambatan dalam pendidikannya sehingga mengakibatkan anak mengalami putus sekolah.
Pendidikan murah atau gratis yang banyak dijanjikan dan diinginkan masyarakat, memang akan membantu jika ditinjau secara faktor ekonomi, namun kebijakan ini juga harus ditunjang dengan kebijakan yang lain untuk menyelesaikan faktor-faktor penyebab putus sekolah lainnya. Karena faktor ekonomi bukan penyebab satu-satunya putus sekolah.
Sebagai warga Negara Indonesia tentunya akan merasa cemas dengan adanya kasus putus sekolah ini. Pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam menyikapi masalah ini. Dan begitu juga dengan orangtua dan guru-guru seharusnya memberikan motivasi dan mengawasi peserta didik dan anak-anaknya.
Sumber:http://nofiputriaw.wordpress.com/2013/07/11
Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
a. Mengapa faktor ekonomi dianggap sebagai penyebab utama meningkatnya angka putus sekolah?
b. Adakah faktor lain selain faktor ekonomi yang menjadi penyebab meningkatnya angka putus sekolah? Apabila ada, apa saja faktor tersebut?
c. Apakah upaya pemerintah sudah optimal untuk mengatasi masalah ini? Kemukakan indikator optimal dan tidak optimalnya.
d. Selain pemerintah, siapa lagi yang bertanggungjawa untuk mengatasi masalah ini? Apa saja peran yang bisa ditampilkannya?
e. Apa solusi yang kalian ajukan untuk mengatasi masalah ini? Bagaimana starteginya supaya solusi itu berhasil?
f. Kemukakan bentuk pelanggaran hak warga negara yang pernah terjadi di daerahmu. Serta bagaimana solusi untuk menyelesaikannnya?
2. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Kalian tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya.
Pada kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban- kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang- undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:
a. Membuang sampah sembarangan.
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.
Kasus :
Kesadaran Bayar Pajak Warga Masih Rendah
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, yang membayar pajak. “Seharusnya ada enam juta perusahaan yang bayar pajak. Sekarang baru 520 ribu yang bayar. Sementara wajib pajak pribadi baru 30 persen yang bayar pajak,” kata Fuad saat membuka acara seminar yang diadakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 23 September 2013.
Padahal, menurut Fuad, pajak merupakan instrumen yang penting dalam kehidupan bernegara. Seluruh kebutuhan pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, belanja subsidi, dan kebutuhan belanja pegawai, dibayar dengan uang pajak. “Tapi sebagian besar masyarakat masih belum paham mengenai keberadaan pajak,” katanya.
Fuad berharap seluruh elemen masyarakat mau berpartisipasi secara aktif untuk membangun negara dengan membayar pajak. “Bangsa yang besar dan maju itu sukses dalam perpajakan. Mereka (warganya) mau urunan,” kata Fuad.
Jika kesadaran warga dalam membayar pajak sudah terbangun, Fuad optimistis tax ratio akan terus tumbuh dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan maksimal. “Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa maju dengan pesat. Tax ratio Cina mencapai 17,5 persen. Sedangkan Indonesia baru 12 persen. Kalau semua bayar pajak, tax ratio Indonesia bisa mencapai 18 persen,” katanya.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/09/23/092515799
Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
a. Apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak?
b. Jelaskan akibat yang akan diterima negara ketika pendapatan dari pajak terus mengalami penurunan.
c. Apa saja solusi yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak? Bagaimana tingkat keberhasilan dari solusi tersebut?
d. Kemukan solusi yang kalian tawarkan untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak dan kesadaran melaksanakan kewajiban lainnya sebagai warga negara.
e. Kemukakan kasus lain yang berkaitan dengan pengingkaran kewajiban warga negara yang pernah terjadi di daerahmu. Serta bagaimana proses penyelesainnya?
Refleksi :
Setelah kalian menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentunya kalian semakin yakin bahwa hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya harus seimbang. Nah coba sekarang renungkanlah hal-hal berikut serta cobalah berikan jawabannya. Setelah mampu kalian jawab, kemudian amalkanlah dalam kehidupanmu sehari-hari.
1. Bila kalian berbuat sewenang-wenang, siapakah yang dirugikan? Jika demikian, bagaimana keharusannya?
2. Pelanggaran hak cipta dalam bentuk penjualan VCD/DVD bajakan sangat merugikan pemegang hak ciptanya. Atas kejadian tersebut, bagaimana sikap kalian ketika menemukan barang-barang bajakan diperjualbelikan?
3. Coba kemukakan hak dan kewajiban yang ada di pundakmu sehubungan dengan kedudukanmu sebagau seorang anak, pelajar, kakak atau adik, warga kota atau desa di mana kalian bertempat tinggal?
4. Apa yang akan kalian lakukan apabila melanggar hak orang lain dan mengabaikan kewajiban?
Rangkuman :
1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hak, kewajiban, hak asasi, kewajiban asasi, hak konstitusional dan kewajiban konstitusional.
2. Intisari Materi
a. Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri setiap melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan demikian ada jenis hak asasi yang hanya dimiliki oleh warga negara saja, yang bukan warga negara tidak memiliki hak tersebut untuk diwilayah yang bukan negaranya.
b. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
d. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
e. Pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
Penilaian Diri
Hak dan kewajiban erat kaitannya dengan tanggung jawab yang dipikul oleh setiap orang. Nah berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini terdapat dua buah cerita yang berkaitan dengan tanggung jawab. Coba kalian telaah dua cerita tersebut kemudian jawablah pertanyaannya.
1. Pak Joko adalah seorang yang sudah berusia lanjut, sehingga ia tidak dapat lagi membersihkan rumahnya sendiri. Seminggu sekali, Pak Joko menyuruh Andi dan Susi untuk membersihkan lantai, membuang sampah, dan pergi ke pasar. Andi dan Susi selalu mengerjakan tugas yang diberikan Pak Joko dengan baik dan penuh kesungguhan, sehingga rumah pak Joko selalu kelihatn bersih. Setelah Andi dan Susi selesai mengerjakan tugasnya, Pak Joko selalu member keduanya upah atas pekerjaan yang dilakukannya.
2. Santi, Budi dan Laros sedang berjalan pulang dari sekolah menuju rumah. Mereka melihat orang yang sudah tua renta berada di pinggir jalan untuk menyebrang. Di jalan sangat ramai dengan kendaraan. Walaupun di sana sudah ada jembatan penyebrangan dan lampu lintas, namun orang tua tersebut Nampak kebingungan dan ketakutan untuk menyerangi jalan melalui jembatan penyebrangan. Santi, Budi dan Laros kemudian membantu orang tua tadi menyebarangi jalan tanpa harus melewati jembatan penyebarangan, mengingat kondisi orang tua tersebut yang sudah kelelahan. Mereka menyebarangkan orang tersebut, ketika semua kendaraan berhenti sebagai akibat dari menyalanya lampu lalu lintas yang berwarna merah.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini berdasarkan dua cerita di atas.
1. Siapa yang meliki tanggung jawab pada situasi yang terjadi dalam dua cerita di atas?
2. Apa tanggung jawab itu?
3. Apa sumber dari setiap tanggung jawab?
4. Mengapa melaksanakan setiap tanggung jawab itu penting?
5. Apa saja akibat dari pelalaian sebuah tanggung jawab?
6. Pernahkah kalian melalaikan tanggung jawab? Jika pernah, mengapa kalian melalaikan tanggung jawab? Apa saja dampak atau akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut?