Sumber :
– chanel www.inibudi.org
– https://blog.ruangguru.com/mengenal-perencanaan-tata-ruang-nasional-provinsi-dan-kabupaten/kota
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) memuat:
1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
4. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
6. Penataan ruang kawasan strategis nasional;
7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang wilayah nasional:
Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.
Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
Peta Struktur Ruang Wilayah Nasional (Sumber: bkprn.org)
Pola ruang wilayah nasional:
Kawasan lindung.
Kawasan budi daya.
Kawasan strategis nasional.
Peta Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional (sumber bkprn.org)
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Secara lengkap mengenai perencanaan tata ruang wilayah nasional bisa kalian ketahui dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Secara lengkap, penjelasan mengenai RTRW Provinsi bisa disimak di sini, ya!
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
sumber :
– chanel www.inibudi.org
– https://andimanwno.wordpress.com/2010/07/02/komponenunsur-kelengkapan-peta/
Peta merupakan alat bantu dalam menyampaikan suatu informasi keruangan. Berdasarkan fungsi tersebut maka sebuah peta hendaknya dilengkapi dengan berbagai macam komponen/unsur kelengkapan yan bertujuan untuk mempermudah pengguna dalam membaca/menggunakan peta. Beberapa komponen kelengkapan peta yang secara umum banyak ditemukan pada peta misalnya adalah :
Komponen Kelangkapan Peta
1. Judul Peta.
Judul peta merupakan nama suatu daerah yang digambar. Judul mencerminkan isi dan tipe peta . Penulisan judul peta hendaknya menggunakan huruf cetak tegak, semua menggunakan huruf besar dan simetris
2. Skala Peta
Skala adalah angka yang menunjukkan perbandingan jarak pada peta dengan jarak sebenarnya dipermukaan bumi
3. Arah Mata Angin / Orientasi / Petunjuk Arah
Petunjuk arah adalah tanda pada peta yang menunjukkan arah utara, timur, selatan atau arah daerah yang digambar
4. Simbol Peta
Simbol peta adalah tanda atau gambar yang mewakili kenampakan yang ada permukaan bumi yang terdapat pada peta kenampakannya,
5. Warna Peta
Pada peta, warna digunakan untuk membedakan kenampakan atau objek di permukaan bumi
6. Tipe Huruf (Lettering)
Penggambar uruf berfungsi untuk mempertebal arti dari simbol-simbol yang ada. Setiap nama simbol menggunakan huruf-huruf standar sebagai berikut.
7. Gratikul (Posisi Geografis)
Posisi gografis terdiri atas garis lintang dan garis bujur yang digunakan untuk menunjukkan letak suatu tempat atau wilayah
8. Inset
Inset adalah peta kecil tambahan dan memberikan kejelasan yang terdapat di dalam peta. Inset juga di gunakan untuk menggambar suatu wilayah yang tidak tergamabr pada peta, sehubungan dengan terbatasnya media gambar.
9. Garis Tepi
Garis tepi peta sebaiknya dibuat rangkap. Garis tepi peta merupakan garis untuk membatasi ruang peta.
10. Legenda
Legenda adalah keterangan yang berupa simbol-simbol pada peta agar peta mudah dimengerti oleh pembaca.
11. Sumber dan Tahun Pembuatan
Sumber dan tahun pembuatan peta merupakan sumber data yang perlu dicantumkan untuk kebenaran peta yang dibuat.
Membahasa tentang Antropologi; Empati Sosial & Toleransi; materi untuk tingkat SMA Kelas 12.
Siswa diharapkan mampu menyerap antropologi sebagai pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menyikapi perbedaan latar budaya, masyarakat, bahasa, dan kepercayaan di masyarakat. Antropologi merupakan ilmu yang mempelajari manusia dengan segala aktivitasnya. Di satu pihak, manusia adalah pencipta kebudayaan, di pihak lain kebudayaanlah yang membentuk perilaku manusia sesuai dengan lingkungannya. Dengan demikian, terjalin hubungan timbal balik yang sangat erat antara manusia dan kebudayaan. Agar memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai kedudukan, fungsi, dan peran bahasa dalam kebudayaan, pengenalan dan pemahaman mengenai antropologi dengan sendirinya
SMA12 – Sejarah Wajib – Bab 2 – Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Tahukah kalian, bahwa periode antara tahun 1950-1959 dalam sejarah Indonesia disebut sebagai sistem Demokrasi Palementer yang memperlihatkan semangat belajar berdemokrasi. Oleh karena itu, sistem pemerintahan yang dibangun mengalami kendala yang mengakibatkan jatuh bangun kabinet.
Periode ini disebut oleh Wilopo, salah seorang Perdana Menteri di era tersebut (1952-1953) sebagai zaman pemerintahan partai-partai. Banyaknya partai- partai dianggap sebagai salah satu kendala yang mengakibatkan kabinet/ pemerintahan tidak berusia panjang dan silih berganti. Sebagaimana pendapat Wilopo yang menyebut Demokrasi Parlementer sebagai zaman liberal: “… zaman kabinet silih berganti, zaman yang melalaikan pembangunan berencana. Itulah biasanya menjadi sebutan zaman ini”. (Wilopo,1978)
Namun demikian periode tersebut sesungguhnya tidak hanya menampilkan sisi-sisi kelemahan saja melainkan juga terdapat berbagai segi positif sebagai bentuk pembelajaran berdemokrasi. Lebih lanjut Wilopo menegaskan bahwa :
Aku cinta Indonesia! Kalimat itulah yang harus selalu kita gaungkan sebagai Warga Negara Indonesia. Kalimat tersebut bukan hanya untuk digaungkan, tetapi harus dibuktikan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, kita tidak perlu mencari-cari alasan mengapa kita harus mencintai dan menjunjung tinggi Indonesia, karena mencintai dan menjunjung tinggi negara itu merupakan sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Bersyukurlah kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila dalam diri kita, kecintaan kepada negara semakin hari semakin besar, karena itu semua merupakan anugerah Tuhan yang amat besar.
Nah, untuk semakin meyakinkan kecintaan kita kepada Indonesia, coba kalian nyanyikan bersama-sama lagu “Dari Sabang Sampai Merauke” ciptaan R. Suharjo. Nyanyikanlah dengan penuh semangat.
Dari Sabang Sampai Merauke
Dari Sabang sampai Merauke Berjajar pulau-pulau Sambung menyambung menjadi satu Itulah Indonesia Indonesia tanah airku Aku berjanji padamu Menjunjung tanah airku Tanah airku Indonesia
Apa makna yang terkandung dalam lagu tersebut? Tentu saja kalian akan menyimpulkan bahwa dalam lagu tersebut ditegaskan begitu luasnya wilayah negara kita. Selain itu, negara Indonesia mempunyai karakteristik wilayah yang unik, yaitu sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Hal itu memberikan konsekuensi bahwa keanekaragaman atau kebhinekaan merupakan sebuah hal yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bangsa Indonesia yang meliputi kebhinekaan suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan sebagainya.
Kebhinekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan adanya kebhinekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat yang lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena segenap warga negara mesti mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam mengatasi berbagai acaman tersebut.
Pada bab ini kalian akan diajak untuk mendalami strategi dalam membangun integrasi nasional, sehingga pada akhirnya nanti kalian diharapkan dapat mengenali berbagai macam jenis ancaman bagi integrasi Bangsa Indonesia dan menganalisis strategi yang diterapkan bangsa Indonesia untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
A. Mewaspadai Ancaman terhadap Integrasi Nasional.
Kalian tentunya pernah melihat peta dunia. Dalam peta tersebut, kalian dapat menunjukkan posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia, serta berada diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada posisi silang sangat sangat strategis.
Perlu kalian ketahui, bahwa posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:
Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
Kebudayaan Indonesia dinatara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Dikatakan sebuah potensi karena akan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia serta akan memperkokoh keberadaan Indonesia sebagai negara yang tidak dapat disepelekan perannya dalam menunjang kemajuan serta terciptanya perdamaian dunia. Akan tetapi, posisi silang ini juga mejadikan Indonesia sebagai negara yang tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa.
Apa sebenarnya yang menjadi ancaman bagi integrasi nasional negara Indonesia? Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer. Nah, untuk menjawab rasa penasaran kalian, berikut ini diuaraikan secara singkat ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer maupun non-milter.
.
1. Ancaman Militer.
Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah.
Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.