Arsip Tag: kelas 12

Video Pembelajaran : SMA – Tata Ruang

Sumber :
– chanel  www.inibudi.org
– https://blog.ruangguru.com/mengenal-perencanaan-tata-ruang-nasional-provinsi-dan-kabupaten/kota

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) memuat:

1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;

4. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;

5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;

6. Penataan ruang kawasan strategis nasional;

7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang wilayah nasional:

  1. Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.
  2. Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
Mengenal Perencanaan Tata Ruang

Peta Struktur Ruang Wilayah Nasional (Sumber: bkprn.org)

Pola ruang wilayah nasional:

  1. Kawasan lindung.
  2. Kawasan budi daya.
  3. Kawasan strategis nasional.

Mengenal Perencanaan Tata Ruang

Peta Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional (sumber bkprn.org)

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

  1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
  2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
  5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
  6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
  8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
  9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

Secara lengkap mengenai perencanaan tata ruang wilayah nasional bisa kalian ketahui dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Secara lengkap, penjelasan mengenai RTRW Provinsi bisa disimak di sini, ya!

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

SMA12 – Sejarah Wajib – Bab 2 – Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

SMA12 – Sejarah Wajib – Bab 2 – Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Tahukah kalian, bahwa periode antara tahun 1950-1959 dalam sejarah Indonesia disebut sebagai sistem Demokrasi Palementer yang memperlihatkan semangat belajar berdemokrasi. Oleh karena itu, sistem pemerintahan yang dibangun mengalami kendala yang mengakibatkan jatuh bangun kabinet.

Periode ini disebut oleh Wilopo, salah seorang Perdana Menteri di era tersebut (1952-1953) sebagai zaman pemerintahan partai-partai. Banyaknya partai- partai dianggap sebagai salah satu kendala yang mengakibatkan kabinet/ pemerintahan tidak berusia panjang dan silih berganti. Sebagaimana pendapat Wilopo yang menyebut Demokrasi  Parlementer  sebagai  zaman  liberal:  “… zaman kabinet silih berganti, zaman yang melalaikan pembangunan berencana. Itulah biasanya menjadi sebutan zaman ini”. (Wilopo, 1978)

Namun demikian periode tersebut sesungguhnya tidak hanya menampilkan sisi-sisi kelemahan saja melainkan juga terdapat berbagai segi positif sebagai bentuk pembelajaran berdemokrasi. Lebih lanjut Wilopo menegaskan bahwa :

Sebaliknya harus diakui, bahwa zaman itu telah menjadi sebagian sejarah kita sejak merdeka dan berlangsung hampir satu dasa warsa, serta banyak unsur- unsur di dalamnya yang patut kita pelajari lebih mendalam. (Wilopo, 1978).

 

SMA12 – Sosiologi – Bab 2 – Lembaga Sosial.

SMA Kelas 12 – Sosiologi – Bab 2 – Lembaga Sosial.

 Penulis : Bagja Waluya.

Apa yang dimaksud lembaga sosial itu? Dalam bab ini, Anda akan mempelajari tentang berbagai lembaga sosial yang hidup dalam masyarakat beserta fungsi dan proses terbentuknya. Anda diharapkan mampu memahami dan mendeskripsikan berbagai lembaga sosial yang dapat menunjang kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Manusia merupakan makhluk yang dinamis. Kedinamisan manusia tersebut digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan dalam hidupnya. Meskipun kebutuhannya bersifat pribadi atau kelompok, manusia tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan masyarakat karena manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial. Oleh karena itu, diperlukan sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia dan memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat. Sesuatu yang dapat mengatur perilaku tersebut ialah lembaga sosial.

Lembaga sosial (sosial institution) atau dapat disebut juga dengan pranata sosial adalah suatu himpunan norma yang mengatur segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun norma adalah sejumlah ukuran atau patokan mengenai perilaku anggota masyarakat yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan bersama. Semua norma tersebut jika berkaitan dengan pengaturan terhadap suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat, akan berkembang menjadi suatu lembaga sosial.

Manusia mempunyai kebutuhan yang bermacam-macam dan lembaga sosiallah yang memenuhi kebutuhan individu pada masyarakat. Contohnya, manusia membutuhkan pendidikan. Orangtua akan mendaftarkan anaknya pada sekolah yang dituju, kemudian mengikuti tes atau ujian masuk, mematuhi peraturan sekolah, membayar iuran pendidikan atau uang sekolah, mengikuti pelajaran, dan lain sebagainya. Semua hal yang berkaitan dengan pendidikan diatur pada lembaga pendidikan. Manusia membutuhkan nafkah atau penghasilan, lembaga ekonomi yang mengaturnya. Misalnya, bekerja, berdagang, atau melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.

A. Pengertian Lembaga Sosial.

Di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat norma yang berfungsi mengatur perilaku anggota-anggotanya. Proses terbentuknya norma itu sendiri berawal dari sejumlah nilai-nilai yang terinternalisasi dalam perilaku warganya. Proses ini melalui proses yang panjang dan membutuhkan waktu lama. Norma-norma tersebut kemudian membentuk sistem norma yang kita kenal sebagai pranata sosial. Proses sejumlah norma menjadi pranata sosial disebut pelembagaan atau institusionalisasi. Oleh karena itu, pranata sosial sering disebut sebagai lembaga sosial.

Secara garis besar, munculnya lembaga sosial dapat diklasifikasikan ke dalam dua cara, yakni secara tidak terencana dan terencana. Secara tidak terencana artinya bahwa lembaga tersebut lahir secara bertahap (berangsur-angsur) dalam praktik kehidupan masyarakat. Hal ini biasanya terjadi ketika manusia dihadapkan pada masalah-masalah yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Contohnya, dalam kehidupan ekonomi. Sistem barter (tukar barang) sudah dianggap tidak efisien, masyarakat menggunakan mata uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan dengan cara membelinya dari orang lain.

Adapun cara terencana yaitu lembaga sosial muncul melalui suatu perencanaan yang matang oleh seorang atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Contohnya, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah membentuk Koperasi Unit Desa (KUD). Hal tersebut dilakukan agar petani dapat menampung hasil panen dan membelinya dengan harga yang menguntungkan petani.

Untuk lebih jelasnya, sebaiknya Anda pahami beberapa definisi mengenai lembaga sosial dari para sosiolog berikut ini.
1. Robert Melver dan C.H. Page (Soekanto, 1990: 218), lembaga sosial adalah prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang tergabung pada suatu kelompok dalam masyarakat.
2. Leopold Von Wiese dan Becker (Soekanto, 1990: 219), lembaga sosial adalah jaringan proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu serta pola-polanya sesuai dengan minat dan kepentingan individu serta kelompoknya.
3. W.G. Sumner (Soekanto, 1990: 218), lembaga sosial merupakan perbuatan, cita-cita, sikap, dan perlengkapan kebudayaan yang mempunyai sikap kekal serta bertujuan memenuhi kebutuhan- kebutuhan masyarakat. Lembaga berfungsi agar ada keteraturan dan integrasi di dalam masyarakat.
4. Koentjaraningrat (1964: 113), lembaga sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan dalam kehidupan manusia.
5. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, lembaga sosial merupakan kumpulan dari berbagai cara berperilaku (usage) yang diakui oleh anggota masyarakat sebagai sarana untuk mengatur hubungan-hubungan sosial.
6. Soerjono Soekanto, lembaga sosial atau pranata sosial adalah himpunan norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.

Dari uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa lembaga sosial berkaitan dengan seperangkat norma yang saling berkaitan, bergantung, dan saling memengaruhi; seperangkat norma yang dapat dibentuk, diubah, dan dipertahankan sesuai dengan kebutuhan hidup; seperangkat norma yang mengatur hubungan antarwarga masyarakat agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, lembaga sosial memiliki ciri-ciri antara lain adanya tujuan, dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tertulis atau tidak tertulis, diambil dari nilai-nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat, adanya prasarana seperti bangunan dan lambang tertentu. Di dalam lembaga sosial akan ditemukan unsur budaya dan unsur struktural, yaitu berupa norma dan peranan sosial. Lembaga sosial dapat dikatakan sebagai suatu adat kebiasaan dalam kehidupan bersama yang mempunyai sanksi yang sistematis dan dibentuk oleh kewibawaan masyarakat.

Selain itu, menurut Harsoja lembaga sosial juga memiliki sifat- sifat umum, yaitu sebagai berikut.
1. Lembaga sosial berfungsi sebagai satu unit dalam sistem kebudayaan yang merupakan satu kesatuan bulat.
2. Lembaga sosial biasanya mempunyai berbagai tujuan yang jelas.
3. Lembaga sosial biasanya relatif kokoh.
4. Lembaga sosial dalam melakukan fungsinya sering menggunakan hasil kebudayaan material.
5. Sifat karakteristik yang ada pada lembaga sosial merupakan sebuah lambang.
6. Lembaga sosial biasanya memiliki tradisi tertulis atau lisan.

A. Suhandi berpendapat bahwa dalam suatu sistem sosial, terdapat lembaga sosial jika memiliki beberapa syarat, yaitu sebagai berikut.
1. Harus memiliki aturan atau norma yang hidup dalam ingatan atau yang tertulis.
2. Aktivitas-aktivitas bersama tersebut harus memiliki suatu sistem hubungan yang didasarkan atas norma-norma tertentu.
3. Aktivitas-aktivitas bersama tersebut harus memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang disadari dan dipahami oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan.
4. Harus memiliki peralatan dan perlengkapan.
Oleh karena itu, lembaga merupakan kelompok individu yang memiliki norma dan berhubungan secara langgeng, dan anggotanya memiliki fungsi untuk mendukung fungsi lembaga itu sendiri.

 

B. Klasifikasi Lembaga Sosial.

Tipe-tipe lembaga sosial dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut pandang. Menurut Gillin dan Gillin lembaga sosial dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut.
1. Crescive institutions dan enacted institutions yang merupakan klasifikasi dari sudut perkembangannya. Crescive institutions disebut juga lembaga-lembaga paling primer dan merupakan lembaga yang secara tidak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contohnya, hak milik, perkawinan, agama, dan seterusnya. Adapun enacted institutions dengan segaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu. Misalnya lembaga utang piutang, lembaga perdagangan, dan lembaga-lembaga pendidikan, yang semuanya berakar pada kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat.
2. Dilihat dari sudut nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat, timbul klasifikasi lembaga sosial berdasarkan basic institutions dan subsidiary institutions. Basic institutions dianggap sebagai lembaga sosial yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Di dalam masyarakat Indonesia, keluarga, sekolah-sekolah, negara dan lain sebagainya dianggap sebagai basic institutions ( lembaga yang pokok). Adapun subsidiary institutions dianggap lembaga yang kurang penting. Misalnya, kegiatan-kegiatan rekreasi. Ukuran yang dipakai untuk menentukan suatu lembaga sosial penting atau tidak penting, setiap kelompok masyarakat memiliki penilaian yang berbeda.
3. Dari sudut penerimaan masyarakat, lembaga sosial dapat dibedakan menjadi social sanctioned institutions (approved) dan unsanctioned institutions. Social sanctioned institutions (approved) adalah lembaga- lembaga yang diterima oleh masyarakat. Misalnya, sekolah, atau perusahaan dagang. Adapun unsanctioned institutions merupakan lembaga yang ditolak keberadaannya oleh masyarakat walaupun kadang-kadang masyarakat itu sendiri tidak berhasil memberantasnya. Misalnya, kelompok penjahat, perampok, pemeras, atau pencoleng.
4. Perbedaan antara general institutions dan restricted institutions timbul jika klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya, misal agama. Agama merupakan suatu general institutions karena hampir dikenal oleh seluruh masyarakat di dunia. Adapun agama Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan lainnya, merupakan restricted institutions karena dianut oleh masyarakat-masyarakat tertentu di dunia. Misalnya, agama Islam banyak dianut oleh masyarakat di Timur Tengah, dan Indonesia, Malaysia. Adapun di Amerika dan Eropa mayoritas penduduk memeluk agama Kristen.
5. Menurut fungsinya, lembaga sosial dibedakan atas operative institutions dan regulative institutions. Operative institutions berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang  bersangkutan, seperti lembaga industrialisasi. Adapun regulative institutions bertujuan untuk mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri. Suatu contoh adalah lembaga-lembaga hukum, seperti kejaksaan, atau pengadilan.

Klasifikasi lembaga-lembaga sosial tersebut menunjukkan bahwa di dalam setiap masyarakat akan dijumpai bermacam-macam lembaga sosial. Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai yang menentukan lembaga sosial manakah yang dianggap sebagai pusat dan yang dianggap berada di atas lembaga-lembaga sosial lainnya.

Pada masyarakat totaliter, misalnya, negara dianggap sebagai lembaga sosial pokok yang membawahkan lembaga-lembaga lainnya seperti keluarga, hak milik, perusahaan, atau sekolah. Akan tetapi, dalam setiap masyarakat akan dijumpai pola-pola yang mengatur hubungan antarlembaga sosial tersebut. Sistem pola hubungan- hubungan tersebut lazimnya disebut institutional configuration.
Masyarakat yang homogen dan tradisional mempunyai pola hubungan yang cenderung bersifat statis. Pada masyarakat yang sudah kompleks dan terbuka bagi perubahan sosial budaya, sistem tersebut sering sekali mengalami kegoncangan-kegoncangan. Hal tersebut disebabkan oleh masuknya hal-hal yang baru.

 

C. Peran dan Fungsi Lembaga Sosial.

Setiap hal memiliki peran dan fungsinya tersendiri. Demikian pula dengan keberadaan lembaga-lembaga sosial. Peran dan fungsi lembaga sosial sangat erat dengan orientasinya. Beberapa lembaga sosial yang tumbuh dan sangat dikenal dalam kehidupan sosial adalah sebagai berikut.

1. Lembaga Keluarga.

Pengertian luas dari keluarga adalah kekerabatan yang dibentuk atas dasar perkawinan dan hubungan darah. Kekerabatan yang berasal dari satu keturunan atau hubungan darah merupakan penelusuran leluhur seseorang, baik melalui garis ayah maupun ibu ataupun keduanya. Hubungan kekerabatan seperti ini dikenal sebagai keluarga luas (extended family) yaitu ikatan keluarga dalam satu keturunan yang terdiri atas kakek, nenek, ipar, paman, anak, cucu, dan sebagainya. Kekerabatan ini ada yang memiliki norma atau solidaritas ke dalam yang kuat sehingga ikatan kekerabatan menjadi erat sekali. Adapun kekerabatan atas dasar perkawinan merupakan proses masuknya seseorang dalam satu ikatan keluarga, baik masuk menjadi keluarga laki-laki maupun keluarga wanita atau keduanya.

Pembentukan keluarga yang ideal yaitu untuk mendirikan rumah tangga (household) yang berada pada satu naungan tempat tinggal sehingga satu rumah tangga dapat terdiri atas lebih dari satu keluarga inti. Hal tersebut disebabkan sulitnya mendapatkan tempat tinggal bagi keluarga inti atau salah satu keluarga inti sengaja melarang keluarga inti lainnya untuk berpisah. Bentuk kekerabatan seperti ini disebut sebagai keluarga poligamous, yaitu beberapa keluarga inti dipimpin oleh seorang kepala keluarga. Akan tetapi, umumnya satu rumah tangga hanya memiliki satu keluarga inti. Mereka yang membentuk rumah tangga akan mengatur ekonominya sendiri serta bertanggung jawab terhadap pengurusan dan pendidikan anak-anaknya.

Keluarga yang ideal dibentuk melalui perkawinan dan akan memberikan fungsi kepada setiap anggotanya. Di dalam keluarga, akan terbentuk tingkat-tingkat sepanjang hidup individu (stages a long the life cycle), yaitu masa-masa perkembangan individu sejak masa bayi, masa penyapihan (anak yang sedang menyusu kepada ibunya), masa kanak-kanak, masa pubertas, masa setelah nikah, masa hamil, masa tua, dan seterusnya. Perkembangan kehidupan yang demikian dapat terjadi
dalam kehidupan keluarga umum. Pada setiap masa perkembangan individu dalam keluarga, akan terjadi penanaman pengaruh dari lingkungan sosial tempat individu yang bersangkutan berada. Pengaruh tersebut secara langsung berasal dari orangtuanya melalui penanaman nilai-nilai budaya yang dianut atau pengaruh lingkungan pergaulan yang membentuk pribadi bersangkutan (sosialisasi). Suatu keluarga dapat terbentuk karena hal-hal berikut.
a. Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang yang sama sehingga perkawinan dapat terjadi di antara mereka yang memiliki satu keturunan, disebut endogami.
b. Suatu kelompok kekerabatan disatukan oleh darah atau perkawinan. Pasangan perkawinan tidak didapat dari kelompok sendiri yang berasal dari satu keturunan atau nenek moyang, tetapi pasangan hidup diperoleh dari kelompok lain sehingga di antara dua kelompok yang berbeda terikat oleh adanya perkawinan di antara keturunannya disebut eksogami.
Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak. Suatu keluarga adakalanya tidak dapat memiliki keturunan sehingga pasangan hidup dapat mengadopsi anak orang lain sebagai anggota untuk pelengkap keluarga batih.
d. Pasangan tanpa nikah yang mempunyai anak. Akibat adanya keinginan untuk melakukan hubungan suami istri di luar nikah, tidak jarang di antara mereka mempunyai anak. Di negara- negara yang menganut paham bebas (liberal), hal ini dianggap sesuatu yang lumrah. Jika pasangan hidup di luar nikah memiliki anak dan mereka dapat hidup dengan rukun tanpa adanya ikatan perkawinan disebut samen leven atau kumpul kebo. Di Indonesia, perbuatan demikian dianggap menyeleweng dari kehidupan sosial yang sekaligus melanggar nilai dan norma masyarakat, dan melanggar norma agama.
e. Satu orang dapat hidup dengan beberapa orang anak. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pasangan hidup, ayah atau ibu, berpisah yang disebabkan oleh perceraian atau salah seorang dari mereka meninggal sehingga salah seorang di antara mereka harus memelihara anaknya.

Keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil memiliki struktur yang khas, diikat oleh aturan-aturan yang ada di masyarakat yang Riset umumnya secara ideal dibentuk melalui perkawinan. Oleh karena itu, setiap orang tidak dapat seenaknya dalam menentukan pilihan. Pasangan hidup yang diperoleh melalui perkawinan merupakan pasangan resmi yang diakui masyarakat sehingga setiap orang tidak dapat mengganti pasangannya hanya berdasarkan kebutuhan atau keinginan semata-mata. Jika hal ini terjadi di masyarakat, orang yang berbuat demikian akan tercela bahkan diasingkan dalam kehidupan sehari-hari karena dianggap melanggar norma dan nilai yang telah melembaga di masyarakat.

Di dalam kehidupan keluarga dikenal keluarga inti, yaitu keluarga yang terdiri atas orangtua (ayah dan ibu) dan anak-anaknya yang belum menikah. Anak sebagai anggota dari keluarga inti dapat saja merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Mereka bersama-sama memelihara keutuhan rumah tangga sebagai suatu satuan sosial.

Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak yang di kenal sebagai keluarga inti (nuclear family). Keluarga memiliki fungsi sosial majemuk bagi terciptanya kehidupan sosial dalam masyarakat. Dalam keluarga diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga tiap anggota mempunyai peran dan fungsi yang jelas. Contohnya, seorang ayah sebagai kepala keluarga sekaligus bertanggung jawab untuk menghidupi keluarganya; ibu sebagai pengatur, pengurus, dan pendidik anak.
Keluarga inti biasanya disebut sebagai rumah tangga, yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat sebagai tempat dan proses pergaulan hidup. Suatu keluarga inti dianggap sistem sosial karena memiliki unsur-unsur sosial yang meliputi kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah-kaidah, kedudukan dan peranan, tingkatan atau jenjang, sanksi, kekuasaan, dan fasilitas. Jika unsur-unsur tersebut diterapkan pada keluarga inti, akan dijumpai keadaan sebagai berikut.
a. Adanya kepercayaan bahwa terbentuknya keluarga inti merupakan kodrat yang Maha Pencipta.
b. Adanya perasaan-perasaan tertentu pada diri setiap anggota keluarga batih, yang berwujud rasa saling mencintai, saling menghargai, atau rasa saling bersaing.
c. Tujuan hidup, yaitu bahwa keluarga inti merupakan suatu wadah manusia mengalami proses sosialisasi dan mendapatkan jaminan ketenteraman jiwanya.
d. Setiap keluarga inti diatur oleh kaidah-kaidah yang mengatur timbal balik antaranggota-anggotanya ataupun dengan pihak- pihak luar dari keluarga yang bersangkutan.
e. Keluarga inti dan anggota-anggotanya mempunyai kedudukan dan peranan tertentu dalam masyarakat.
f. Anggota-anggota keluarga inti, misalnya suami dan istri sebagai ayah dan ibu, mempunyai kekuasaan yang menjadi salah satu dasar bagi pengawasan proses hubungan kekeluargaan.
g. Setiap anggota keluarga inti mempunyai posisi sosial tertentu dalam hubungan kekeluargaan, kekerabatan, ataupun dengan pihak luar.
h. Lazimnya sanksi-sanksi positif ataupun negatif diterapkan dalam keluarga tersebut bagi mereka yang patuh serta mereka yang menyeleweng.
i. Biasanya ada fasilitas untuk mencapai tujuan berkeluarga. Misalnya, sarana untuk mencapai proses sosialisasi.

 

a. Perkawinan.

Sebelum terbentuknya keluarga, tentu saja didahului dengan adanya perkawinan di antara calon pasangan hidup untuk mengakhiri masa gadis bagi seorang wanita atau masa bujang bagi seorang laki- laki. Pembentukan keluarga melalui perkawinan disebut keluarga konyugal, sedangkan perkawinan adalah suatu pola sosial yang telah disetujui dan dua orang yang memiliki jenis kelamin berbeda telah bertekad untuk membentuk sebuah keluarga. Perkawinan adalah suatu transaksi yang menghasilkan suatu kontrak seseorang (pria atau wanita, korporatif atau individual, secara pribadi atau melalui wakil) memiliki hak secara terus menerus untuk menggauli seorang wanita atau pria secara sah. Hak ini memiliki prioritas bagi laki- laki atau wanita untuk melakukannya secara berkesinambungan, sampai wanita dianggap telah memenuhi syarat untuk memiliki dan melahirkan anak. 

Selanjutnya, perkawinan adalah penerimaan status baru untuk siap menerima hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri yang sah diakui masyarakatnya dan hukum. Status baru yang diperoleh dan diumumkan biasanya melalui perayaan dengan jalan mengundang kerabat, kenalan, handai taulan, dan lain-lain yang berhubungan dengan kedua belah pihak. Perkawinan berlangsung tentu saja disertai upacara keagamaan sesuai yang dianut oleh pasangan pengantin. Mereka yang telah membentuk sebuah keluarga akan memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri di kemudian hari.
Pasangan hidup yang telah berumah tangga dan membentuk keluarga batih pada dasarnya memiliki fungsi sebagai berikut.
1) Unit terkecil dalam masyarakat yang mengatur hubungan seksual secara berkesinambungan yang sah secara hukum.
2) Wadah tempat berlangsungnya sosialisasi, yakni proses anggota- anggota masyarakat yang baru mendapatkan pendidikan untuk mengenal, memahami, menaati, dan menghargai kaidah-kaidah serta nilai-nilai yang berlaku.
3) Unit terkecil masyarakat yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomis.
4) Unit terkecil dalam masyarakat tempat anggota-anggotanya mendapatkan perlindungan bagi ketenteraman dan perkembangan jiwanya.

Perkawinan untuk membentuk status baru yaitu rumah tangga, yang terjadi di masyarakat idealnya secara monogami, yaitu pasangan hidup antara seorang suami dan seorang istri. Akan tetapi, di masyarakat tidak menutup kemungkinan terjadi poligami, yaitu seseorang memiliki pasangan lebih dari satu. Poligami dibagi dua: poligini yaitu seorang suami memiliki pasangan lebih dari seorang istri dan poliandri yaitu seorang istri memiliki pasangan lebih dari seorang suami. Poliandri di Indonesia dilarang dilaksanakan, selain bertentangan dengan norma agama, juga status anak yang dilahirkan oleh istri tidak jelas ayahnya.

Perkawinan tidak boleh dilangsungkan apabila terjadi perkawinan sumbang yang disebut incest,yaitu perkawinan sedarah antara kakak beradik, atau orangtua dengan anaknya. Larangan perkawinan sumbang ini sifatnya universal di setiap kelompok manusia karena dianggap melanggar norma yang berlaku.

Secara umum, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat dan tidak dibenarkan untuk dilakukan adalah sebagai berikut.
1) Hidup bersama atas dasar suka sama suka yang tidak diikat oleh tali perkawinan (kumpul kebo).
2) Adanya istri simpanan bagi laki-laki, atau suami simpanan bagi wanita.
3) Melahirkan anak di luar nikah.
4) Hubungan suami istri sebelum pernikahan atau pada masa tunangan.
5) Melakukan hubungan suami istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah (perzinaan).

Keutuhan keluarga adakalanya mengalami perpecahan berupa perceraian, sebagai akibat hilangnya keserasian untuk mempertahankan keutuhan keluarga. Beberapa masyarakat tertentu (berhubungan dengan agama yang dianut oleh keluarga) melarang adanya perceraian karena perkawinan merupakan anugerah yang tidak boleh dipisahkan, kecuali oleh kematian. Oleh karena itu, untuk bercerai akan mengalami kesulitan, kalaupun dapat terjadi perceraian biasanya melalui prosedur yang berbelit-belit. Akan tetapi, adapula masyarakat yang membolehkan suatu keluarga mengalami perceraian. Hal ini biasanya apabila suami istri satu sama lain bersepakat untuk mengakhiri rumah tangganya sehingga perceraian dapat dilaksanakan dan masing-masing menempuh jalan hidupnya sendiri.

Persoalan akibat perceraian adalah anak dari keluarga yang bersangkutan. Mereka dapat mengikuti salah satu orangtuanya, tetapi dalam jiwa anak akan terjadi konflik batin yang dapat mengakibatkan ketidakpuasan akan kehidupan yang dihadapi. Oleh karena itu, mereka mencari penyelesaian sendiri terhadap persoalan yang dihadapinya. Tidak jarang di antara mereka terjerumus pada pergaulan negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan lingkungan sosialnya, baik dalam bentuk penyimpangan perilaku di masyarakat maupun terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang.

Di Jepang pada 1888 tercatat ada 300 perceraian dari 1000 perkawinan. Survei rumah tangga di masyarakat Cina dan India menunjukkan angka perceraian 3,3% sampai 5,5%. Usia perkawinan orang-orang desa rata-rata lebih lama daripada orang bangsawan karena ada syarat bahwa pasangan itu harus mempunyai lahan mereka sendiri. Sumber: Sosiologi Keluarga, 2002.

 

b. Fungsi Keluarga.

Setiap kehidupan yang terjadi di masyarakat, terutama keluarga sebagai lembaga terkecil, struktur kelembagaannya akan berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat untuk menyelesaikan tugas- tugas tertentu. Adapun tugas atau fungsi keluarga adalah sebagai berikut.

1) Fungsi Melanjutkan Keturunan atau Reproduksi.
Pada awal terbinanya keluarga, tentu saja banyak yang mendambakan kehadiran anak, sebagai hasil perkawinan dari hubungan suami istri yang dilakukan secara sah.

2) Fungsi Afeksi.
Seseorang memiliki kebutuhan dasar yang telah ditanamkan sejak dilahirkan, berupa kasih sayang, rasa cinta orangtua yang melahirkan atau yang mengasuhnya. Kebutuhan dasar yang demikian akan terus berlanjut sampai dewasa, bahkan sampai tua dan kemudian saat seblum meninggal dunia. Kebutuhan kasih sayang atau rasa cinta dapat diperoleh dari orangtuanya atau orang lain terhadap dirinya apabila yang bersangkutan turut pula memberikan kebutuhan dasar kepada orang lain sehingga terjadi saling mengisi kebutuhan dasar.
Fungsi afeksi ini dapat berupa tatapan mata, ucapan-ucapan mesra, sentuhan-sentuhan halus, yang semuanya akan merangsang anak dalam membentuk kepribadiannya. Dengan demikian, fungsi afeksi harus dimulai dari lingkungan keluarga karena orangtua langsung berhubungan terus-menerus dengan anaknya sehingga anak akan menerima komunikasi dari orangtuanya dan merasakan adanya rangsangan rasa kasih sayang yang mereka perlukan.

3) Fungsi Sosialisasi.
Keluarga merupakan sistem yang menyelenggarakan sosialisasi terhadap calon-calon warga masyarakat baru. Seseorang yang dilahirkan di suatu keluarga akan melalui suatu proses penyerapan unsur- unsur budaya yang mengatur masyarakat bersangkutan. Calon warga masyarakat baru dipersiapkan oleh orangtuanya, kemudian oleh orang lain dan lembaga pendidikan sekolah, untuk dapat menjalankan peranan dalam kehidupan bermasyarakat, di bidang ekonomi, agama, atau politik sesuai dengan kebutuhan setiap anggota masyarakat. Keluarga merupakan tempat awal terbinanya sosialisasi bagi seseorang. Dijumpai tiga proses yang menjadi dasar hubungan antara manusia dan dunia kehidupannya sebagai lingkungan sosial (walaupun tidak selalu berurutan), yaitu sebagai berikut.
a) Eksternalisasi adalah proses pembentukan pengetahuan latar belakang yang tersedia untuk dirinya serta untuk orang lain.
b) Objektivasi adalah proses meneruskan pengetahuan latar belakang tersebut kepada generasi berikutnya secara objektif.
c) Internalisasi adalah proses yang menjadikan kenyataan sosial yang sudah menjadi kenyataan objektif itu ditanamkan ke dalam kesadaran, terutama pada anggota masyarakat baru, dalam konteks proses sosialisasi.

c. Peran Keluarga.
Seseorang tidak dilahirkan langsung menjadi anggota masyarakat, tetapi bagian dari anggota keluarga sebagai satuan unit masyarakat yang terkecil. Di dalam keluarga, seseorang akan mendapat pendidikan awal untuk mengenal lingkungan sosialnya, yang kemudian berpartisipasi di dalamnya. Hal itu dianggap sosialisasi primer untuk mempersiapkan anggota keluarga menjadi anggota masyarakat. Sosialisasi sekunder adalah suatu proses bagi individu untuk mengenal dan memahami lingkungan sosialnya secara lebih luas. Hal ini merupakan awal menjadi anggota masyarakat yang disebut juga sebagai proses internalisasi. Internalisasi adalah dasar untuk memahami sesama anggota masyarakat dan untuk memahami dunia kehidupan sosial sebagai kenyataan sosial yang penuh makna bagi seorang individu.
Proses pemahaman lingkungan sosial bagi anggota masyarakat tidak ditafsirkan secara perorangan, tetapi melihat keterlibatan setiap anggota masyarakat yang terdapat di dalamnya. Selanjutnya, seseorang akan meleburkan diri dan mengikuti kehidupan yang berlaku di tempat individu tersebut berada atau tinggal.

Memahami dunia kehidupan sosial dimulai dari dunia kehidupan keluarga sebagai dunia awal bagi seseorang untuk melakukan sosialisasi. Setelah yang bersangkutan dewasa maka harus memahami dunia kehidupan yang lebih luas dari dunia sebelumnya, yang turut membentuk dan memengaruhi kepribadiannya. Proses pemahaman lingkungan sosial tidak hanya terbatas pada lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat, tetapi akan meluas ke berbagai bidang kehidupan dan bergantung pada aktivitas kehidupan seseorang.
Keluarga tidak hanya berfungsi sebagai satuan sosial yang menyelenggarakan sosialisasi, tetapi juga sebagai satuan yang memberikan kepuasan emosional dan rangsangan perasaan para anggotanya. Keluarga merupakan lembaga atau pranata yang besar pengaruhnya terhadap sosialisasi anak. Kondisi demikian menyebabkan pentingnya peranan keluarga, yaitu sebagai berikut.
1) Keluarga batih merupakankelompok kecil yang anggota-anggotanya berinteraksi langsung secara tetap dan berkesinambungan. Dengan demikian, perkembangan anak dapat diikuti secara saksama oleh kedua orangtuanya, dan kepribadian anakpun dapat lebih mudah dibentuk dalam tahap sosialisasi primer. Perhatian yang besar orangtua terhadap anak-anaknya dapat mendorong mereka berprestasi di sekolah.
2) Orangtua yang berpandangan maju memiliki motivasi yang kuat dalam mendidik anaknya. Anak diharapkan dapat memiliki status dan peran yang baik di masyarakat.

 

2. Lembaga Ekonomi.

Cabang ekonomi adalah lembaga-lembaga yang berkisar pada lapangan produksi, distribusi, konsumsi (pemakaian) barang-barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.

Setiap masyarakat akan menyusun pola pemenuhan kebutuhan ekonominya yang disebut konsumsi atau pengeluaran pendapatannya berupa makanan, pakaian, perumahan yang harus tersedia agar mereka dapat bertahan hidup. Setiap pemenuhan kebutuhan tidak selamanya dapat dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri, adakalanya memerlukan kelompok masyarakat lain. Oleh karena itu, timbullah proses tukar-menukar barang-barang kebutuhan yang prosesnya dimulai dari sistem barter, kemudian penggunaan uang sebagai alat tukar yang sah sesuai dengan harga yang disepakati bersama.
Menelaah ekonomi melalui sosiologi dapat dikaji dengan pendekatan struktural, yakni melihat relasi atau hubungan antara subjek dan objek atau komponen-komponen yang merupakan bagian dari suatu sistem pemenuhan kebutuhan. Struktur adalah pola dari berbagai sistem relasi. Ekonomi akan melibatkan berbagai sistem yang terdapat di dalamnya, termasuk hubungan antarmanusia yang terlibat dalam proses ekonomi. Dengan demikian, unsur manusia sebagai unsur sosial akan selalu terlibat dalam suatu proses produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. Hal ini akan menjadi suatu permasalahan struktural dalam sosial-ekonomi karena perekonomian masyarakat akan melibatkan hubungan antarmanusia, baik sebagai konsumen maupun sebagai produsen, yang juga merupakan relasi sosial sehingga masalah sosial ekonomi mencakup antara lain sebagai berikut.
a. Pola relasi antara manusia sebagai subjek dan sumber kemakmuran ekonomi, seperti alat produksi, fasilitas dari negara, perbankan, dan kenyataan sosial. Adapun masalah struktural dalam ekonomi akan berkisar pada bagi hasil, sewa-menyewa, keuntungan, pinjaman ke bank, dan lain-lain.
b. Pola relasi antara manusia sebagai subjek dan hasil produksi, meliputi masalah distribusi hasil, masalah penghasilan yang didapat dengan prestasi yang dicapai.
c. Pola relasi antarsubjek sebagai komponen sosial ekonomi sehingga merupakan mata rantai dalam sistem produksi.
Dengan demikian, proses produksi, distribusi, ataupun konsumsi barang dan jasa akan selalu melibatkan subjek atau pihak lain sehingga lembaga ekonomi tidak dapat dilepaskan dari aspek-aspek pendukungnya, yaitu manusia yang terlibat di dalamnya.

a. Produksi.
Produksi adalah proses yang diorganisasikan secara sosial yang di dalamnya barang dan jasa diciptakan atau dihasilkan. Pada tahap produksi, lingkungan alam digarap dan diubah oleh hasil kerja manusia yang melibatkan segi fisik dan berbagai perangkat teknologi serta unsur-unsur sosial yang terdapat di dalamnya. Proses produksi dapat pula dilakukan secara perorangan ataupun kelompok, bergantung pada tujuan dari hasil produksi atau barang yang dibutuhkan sehingga akan menyangkut berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut dapat menyangkut individu ataupun kelompok. Barang atau hasil produksi yang merupakan hasil kerja akan menembus berbagai jaringan sosial di masyarakat sehingga memiliki nilai tersendiri.

b. Distribusi.
Manusia selalu berhubungan dengan manusia lain guna memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa. Kebutuhan tersebut baik untuk dikonsumsi ataupun ditukar maka terbentuklah konsep distribusi, yaitu proses alokasi barang dan jasa yang diproduksi oleh masyarakat. Barang atau jasa tersebut dapat digunakan sendiri atau ditukar untuk melengkapi kebutuhan akan barang dan jasa yang tidak diperoleh di lingkungannya.

c. Konsumsi
Konsumsi merupakan suatu pengeluaran dari pendapatan yang diperoleh seseorang, masyarakat, atau lembaga tertentu untuk dibelanjakan terhadap barang atau hal yang dibutuhkan. Pengeluaran tersebut dapat berupa belanja rumah tangga, belanja perusahaan, belanja pemerintah, dan lain-lain yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan.
Pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa dapat diperoleh dari masyarakat lain yang sengaja melakukan produksi. Lalu terjadi distribusi yang hasilnya diperoleh untuk memenuhi setiap orang, masyarakat, atau lembaga yang membutuhkannya.

 

3. Lembaga Politik.
Istilah politik adalah kegiatan manusia yang berkenaan dengan pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Politik merupakan suatu aspek kehidupan sosial yang tidak dapat dihindarkan oleh setiap orang di dalam suatu negara. Politik pada umumnya disamakan dengan penggunaan pengaruh, perjuangan kekuasaan, dan persaingan di antara individu dan kelompok atas alokasi ganjaran atau nilai-nilai di dalam masyarakat. Politik juga mencakup proses pengendalian sosial, termasuk lingkungan dan pencapaian tujuan bersama.
Lembaga politik adalah suatu pola tingkah laku manusia yang sudah mapan, yang terdiri atas interaksi sosial dan tersusun di dalam suatu kerangka nilai yang sesuai. Pranata politik dibentuk berdasarkan konstitusi dokumen-dokumen dasar atau beberapa kebiasaan sehingga terbentuk struktur dan proses formal legislatif, eksekutif, adminitratif, dan hukum. Lembaga politik menentukan hasil-hasil dalam proses politik dengan penetapan batas-batas kekuasaan, yang digunakan di dalamnya dengan memengaruhi isi dan arah komunikasi politik. Mengkaji lembaga politik dapat  menggunakan latar belakang sejarah dan perundang-undangan yang berlaku. Memahami sejarah perkembangan lembaga politik akan memberikan gambaran yang berguna bagi penelaahan struktur- struktur pemerintahan. Adapun perundang-undangan memberikan dasar hukum bagi tingkah laku sosial yang terjadi di masyarakat. Analisis lembaga politik sekarang ini lebih banyak difokuskan pada masalah wewenang kekuasaan dan keabsahan yang terdapat di dalamnya. 

Lembaga politik dapat dipahami apabila kita mengenal sosiologi politik, yang artinya merupakan studi tentang pranata-pranata dan proses politik di dalam lingkungan sosial. Sosiologi politik mempelajari pengaruh gejala politik dan pengaruh aspek-aspek lain dari masyarakat. Pendekatan masyarakat secara menyeluruh (makro) berhubungan dengan dasar-dasar kekuasaan masyarakat, pengaruh adanya pertentangan (konflik) dari suatu kelas sosial tertentu dengan kelompok- kelompok lain terhadap lembaga politik, dan pengaruh timbal balik antara lembaga-lembaga politik dan perilaku stratifikasi (kelas) sosial serta kelompok. Pendekatan secara sempit terhadap masyarakat (sempit) dalam sosiologi politik dipusatkan pada pranata-pranata politik tertentu seperti organisasi sosial, yang di dalamnya termasuk tatanan sosial formal dan informal, pola-pola kepemimpinan, metode pengendalian konflik, dan hubungan dengan organisasi-organisasi lainnya.

Lembaga politik memiliki fungsi untuk memelihara ketertiban dalam negeri dan menjaga keamanan luar negeri, mengusahakan kesejahteraan umum, dan mengatur proses politik. Lembaga politik bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan keadilan dalam sebuah negara. Oleh karena itu, dalam menjalankan sebuah negara diperlukan kekuasaan dari pemerintah yang dapat melindungi kepentingan rakyat dan kesejahteraan umum dari berbagai tekanan dan rongrongan pihak yang ingin mengacaukan kehidupan masyarakat. Rakyat perlu mendapatkan rasa aman dan tenteram agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Selain itu, perlu adanya kesadaran politik dari setiap warga negara. Kesadaran politik ialah apabila seluruh warga negara menyadari kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kepentingan negara tidak sama dengan kepentingan pemerintah karena negara tidak hanya dibentuk oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh warga negara. Di sinilah pentingnya kesadaran politik, bagi negara untuk semua warga negara atau rakyat.

 

4. Lembaga Pendidikan.

Pendidikan mulai diterapkan sejak bayi berada dalam kandungan ibunya. Pendidikan keluarga pun mulai dilaksanakan sebagai pendidikan yang paling awal diterima dari lingkungan si bayi. Pendidikan keluarga merupakan pendidikan yang diselenggarakan setiap orang dewasa atau orangtua kepada orang lain sejak yang bersangkutan dilahirkan. Orangtua akan mengajarkan anaknya berjalan, berbicara, dan sopan-santun. Proses sosialisasi merupakan proses awal untuk mengenal lingkungan sosial, kemudian dipersiapkan untuk meneruskan nilai tradisi atau norma yang berlaku di masyarakat jika yang bersangkutan siap menerima.

Penyelenggaraan pendidikan sekolah dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu pendidikan sekolah dan luar sekolah. Pada bagian tersebut akan dikaji mengenai pendidikan sekolah untuk proses pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, mereka berhak melanjutkan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, baik melalui jalur pendidikan umum, kedinasan, maupun kejuruan sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 2 tahun 1989. Begitu pula halnya anak yang memiliki kelainan, baik fisik maupun mental, berhak mendapatkan pendidikan luar biasa.

Pada prinsipnya, pendidikan hampir sama dengan proses sosialisasi terhadap anak. Selain itu, pendidikan sekolah merupakan proses sosialisasi, media tranformasi pengetahuan dasar dari setiap bidang ilmu, dan menyosialisasikan kebudayaan kepada komunitas masyarakat, terutama generasi muda, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan sekolah dilaksanakan oleh anak yang telah cukup usianya, yaitu 6 tahun berhak untuk
mengikutinya dan anak yang berusia 7 tahun wajib mengikutinya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun bertujuan agar setiap anak usia sekolah (6–15 tahun) wajib mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di SD selama 6 tahun dan di SLTP selama 3 tahun.

a. Fungsi Pendidikan.

Pendidikan memiliki fungsi mempertahankan atau melestarikan sistem nilai yang berlaku. Pendidikan juga dituntut untuk dapat berperan penuh dalam mempercepat perubahan sosial. Nilai dan budaya diwariskan kepada generasi penerus, salah satunya melalui pendidikan sekolah. Warisan nilai dan budaya yang diwariskan dapat berupa perilaku untuk membentuk kepribadian yang bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dengan tidak melepaskan diri dari nilai dan norma yang sesuai dengan identitas dan jati diri bangsa.

Pendidikan sekolah memegang peran penting dalam proses perubahan di masyarakat yaitu mengembangkan kehidupan masyarakat agar lebih baik. Anak didik yang mendapat pengetahuan diharapkan dapat memacu kehidupan bangsa yang lebih baik dan menyongsong kemajuan masyarakat yang dicita-citakan.

b. Perkembangan Lembaga Pendidikan.

Keluarga merupakan lembaga pendidikan dan sosialisasi paling awal bagi seseorang. Semakin berkembang kehidupan masyarakat, semakin penting peran lembaga yang dapat mendidik generasi mudanya untuk melanjutkan sistem nilai dan budaya yang dianut sehingga muncullah lembaga pendidikan sekolah.

Pendidikan sekolah dalam masyarakat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Demi perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, pada setiap saat kurikulum pendidikan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang terbaru agar tidak terjadi ketertinggalan kebudayaan (culture lag).

Hubungan pendidikan dengan perkembangan masyarakat yaitu perkembangan pendidikan dalam masyarakat selalu mengalami perubahan. Dalam hal tersebut terdapat empat tahapan perkembangan pendidikan yang meliputi hal-hal berikut.

1) Pendidikan Masyarakat Tanpa Aksara.

Proses belajar melalui keluarga, yakni proses pendewasaan anak diserahkan kepada orangtuanya. Anak belajar berdasarkan kebiasaan orangtua sehingga segala kemampuan yang dimiliki orangtua akan diwariskan kepada anak, seperti keterampilan yang berhubungan dengan produksi, ekonomi, atau menyosialisasikan kehidupan masyarakat. Sebagai pengajar selain orangtua dapat juga berasal dari anggota keluarga yang lebih tua dan dianggap telah dewasa, yang mampu memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki kepada anggota keluarga yang lebih muda.

2) Pendidikan di Luar Pendidikan Keluarga.
Pendidikan keluarga merupakan proses awal anak melakukan sosialisasi. Anak mengetahui tradisi atau nilai budaya yang dimiliki masyarakat diajarkan oleh orang tertentu. Komunitas masyarakat mendidik generasi mudanya melalui orang yang dipercaya untuk menangani hal tersebut terutama yang berhubungan dengan pewarisan nilai budaya yang disampaikan secara lisan, begitu juga pendidikan keterampilan dan kepercayaan yang dianut sebagai milik masyarakat. Dengan demikian, tanggung jawab masyarakat berkembang sesuai dengan pelestarian nilai budaya yang dimiliki pada generasi mudanya.

3) Pendidikan terhadap Masyarakat yang Semakin Kompleks.
Dewasa ini, kehidupan masyarakat semakin berkembang, jenis- jenis pekerjaan mulai ditangani secara khusus oleh orang-orang tertentu (ahli) atau keterampilan tertentu hanya dapat dimiliki seseorang melalui hasil belajar. Setiap jenis pekerjaan mulai ditangani oleh orang yang benar-benar dapat menjalankannya. Pendidikan  anak diserahkan kepada lembaga pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu pendidikan sekolah. Dengan demikian, masyarakat memerlukan pendidikan sekolah untuk menanamkan sikap, memberikan keterampilan-keterampilan yang diperlukan guna memelihara, mengembangkan, dan menyesuaikan lembaga-lembaga sosial yang terdapat di masyarakat sehingga lulusan pendidikan sekolah dapat bekerja menempati lembaga yang terdapat di masyarakat.

Kurikulum di sekolah mulai diperhitungkan sehingga peran guru diperlukan untuk mendidik dan mengajar di sekolah. Agar tujuan masyarakat terpenuhi, disusun dan dipusatkan pada pengetahuan serta pengembangan bahasa, pengetahuan umum, dan falsafah, sebagai tambahannya diajarkan tata susila, hukum, dan agama.

4) Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat yang Lebih Maju

Kehidupan masyarakat menjadi sangat kompleks pada berbagai bidang kehidupan. Setiap warga masyarakat terspesialisasi terhadap pekerjaannya. Setiap jenis pekerjaan diserahkan kepada ahlinya. Masyarakat tersebut menunjukkan ciri sebagai masyarakat industri atau masyarakat modern. Pendidikan setelah pendidikan keluarga seutuhnya diserahkan kepada lembaga pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu pendidikan sekolah. Selain itu, bermunculan pendidikan luar sekolah yang mengajarkan keterampilan-keterampilan tertentu, seperti kursus komputer, montir, dan bahasa. Kurikulum pada setiap jenjang yang ada dibakukan secara nasional, sesuai dengan kebutuhan negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan sekolah telah menyebar dan meluas ke berbagai pelosok tanah air sehingga pendidikan sekolah memiliki peran yang penting dalam meningkatkan perubahan sosial ekonomi masyarakat. Masyarakat menyadari bahwa sekolah tidak hanya sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan pada setiap lulusannya, tetapi sekolah merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sekolah membekali anak didiknya dengan pengetahuan yang berguna agar setiap lulusannya dapat hidup mandiri terutama pada pendidikan yang bersifat kejuruan. Adapun pendidikan umum mengharapkan siswanya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di samping membekali dengan kemampuan atau keterampilan dasar.

Masyarakat modern memandang pendidikan sekolah sebagai pendidikan pokok dalam mendidik generasi penerusnya. Oleh karena itu, fungsi sekolah dalam masyarakat modern, yaitu:
a) pengawasan (custodial care),
b) penyeleksi peran sosial (social role selection),
c) indoktrinasi (indoktrination),
d) pendidikan (education).
Pendidikan sekolah bagi pengembangan industri akan menghasilkan beberapa hal, yaitu:
a) ilmu pengetahuan (knowledge),
b) keterampilan (skills),
c) jasa pengawasan (culstodial care),
d) sertifikasi (sertification),
e) kegiatan komunitas (community activity).
Dengan demikian, pendidikan merupakan usaha untuk mencetak, memperoleh, dan mengembangkan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pembangunan negara.

5. Lembaga Agama.
Manusia menjalani kehidupan bersama dengan manusia lain. Manusia memerlukan adanya kerukunan sehingga diperlukan suatu pedoman yang dapat mengaturnya. Pedoman tersebut dapat berupa aturan tertulis ataupun pedoman yang berdasarkan agama-agama yang dianut setiap warga masyarakat. Setiap agama mengatur hubungan antarmanusia yang juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhan sehingga agama merupakan pedoman hidup yang kekal.
Kehidupan manusia di seluruh dunia pada umumnya menghendaki adanya kerukunan dan kedamaian satu sama lain. Agar penganut agama satu sama lain dapat saling menghargai, dan saling menghormati dalam pergaulan hidup sampai akhir zaman, di antara mereka diperlukan adanya upaya saling mengenal; serta adanya tanggapan pikiran, sikap, dan perilaku masing-masing, baik tentang latar belakang yang berbeda maupun antaragama dan budaya masing-masing.
Sebagai sebuah lembaga sosial, agama berarti sistem keyakinan dan praktik keagamaan yang penting dari masyarakat, yang telah dibakukan dan dirumuskan serta dianut secara luas dan dipandang sebagai sesuatu yang diperlukan dan benar. Asosiasi agama merupakan kelompok orang yang terorganisasi, yang secara bersama-sama menganut keyakinan dan menjalankan praktik suatu agama.
Sebagaimana lembaga-lembaga lainnya, agama juga memiliki fungsi atau peran. Peran lembaga agama di bidang sosial adalah sebagai penentu, agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik di antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban- kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Peran agama sebagai sosialisasi individu akan tampak secara nyata pada saat individu tumbuh menjadi dewasa. Pada saat itu, individu memerlukan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam masyarakat dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Pendidikan agama merupakan tanggung jawab dari orangtua untuk mengenalkan, memberikan contoh, dan menanamkan ajaran-ajaran moral kepada anak-anaknya. Agama mengajarkan bahwa hidup adalah untuk memperoleh keselamatan sebagai tujuan utamanya. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut, anak harus diajarkan dan diberikan contoh untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan perintah-Nya.

Adapun fungsi lembaga keagamaan menurut Bruce J. Cohen, yaitu:
1) bantuan terhadap pencarian identitas moral;
2) memberikan penafsiran-penafsiran untuk membantu memperjelas keadaan lingkungan fisik dan sosial seseorang;
3) peningkatan kadar keramahan bergaul, kohesi sosial, dan solidaritas kelompok.

Negara kita merupakan negara hukum. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya lembaga-lembaga hukum baik yang dibentuk pemerintah maupun berdiri secara independen. Apakah yang Anda ketahui mengenai lembaga hukum dan bagaimana fungsi dan peran lembaga-lembaga hukum yang ada?

 

Rangkuman :

• Konflik terjadi karena adanya perbedaan atau kesalahpahaman antara individu atau kelompok masyarakat yang satu dan individu atau kelompok masyarakat yang lainnya.
• Konflik merupakan proses sosial yang akan terus terjadi dalam masyarakat, baik individu atau kelompok, dalam rangka perubahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan cara menentang lawannya. Adapun kekerasan merupakan gejala yang muncul sebagai salah satu efek dari adanya proses sosial yang biasanya ditandai oleh adanya perusakan dan perkelahian.

• Indikator-indikator tersebut adalah sebagai berikut.
a, Demonstrasi (a protest demonstration).
b, Kerusuhan.
c, Serangan bersenjata (armed attack).
d, Jumlah kematian.

 

SMA12 – Sosiologi – Bab 1 – Perubahan Sosial di Masyarakat

SMA Kelas 12 – Sosiologi – Bab 1 – Perubahan Sosial di Masyarakat.

 Penulis : Bagja Waluya.


Apa yang dimaksud dengan perubahan? Apa dampak perubahan sosial bagi kehidupan masyarakat? Dalam bab ini, Anda akan mempelajari proses dan dampak perubahan sosial bagi kehidupan masyarakat. Anda sebagai anggota masyarakat diharapkan lebih siap dalam menghadapi segala perubahan sekaligus menjadi bagian dari perubahan tersebut. Perubahan yang dimaksud tentunya perubahan yang mengarah kepada kemajuan.

Masyarakat merupakan kumpulan individu dan kelompok yang membentuk organisasi sosial yang bersifat kompleks. Dalam organisasi sosial tersebut terdapat nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berfungsi sebagai aturan-aturan untuk bertingkah laku dan berinteraksi dalam kehidupan masyarakat.
Setiap manusia selama hidupnya akan mengalami perubahan. Perubahan tersebut merupakan akibat dari adanya interaksi antarmanusia dan antarkelompok. Akibatnya, di antara mereka terjadi proses saling memengaruhi yang menyebabkan perubahan sosial.

Hal ini berarti perubahan sosial tidak bisa kita hindari. Kemajuan teknologi yang amat pesat telah membawa berbagai macam pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar. Pengaruh kemajuan teknologi begitu mudah hadir di tengah-tengah kita. Lambat laun tanpa disadari orang telah mengadopsi nilai-nilai baru tersebut. Perubahan yang terjadi di masyarakat bisa berupa perubahan nilai- nilai sosial, norma-norma yang berlaku di masyarakat, pola-pola perilaku individu dan organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan atau kelas-kelas dalam masyarakat, kekuasaan, wewenang, interaksi sosial, dan masih banyak lagi. Dengan kata lain, perubahan sosial bisa meliputi perubahan organisasi sosial, status, lembaga, dan struktur sosial dalam masyarakat.

Perubahan pada bidang-bidang kehidupan tertentu tidak hanya semata-mata berarti suatu kemajuan, namun dapat pula berarti kemunduran. Dengan kata lain, perubahan sosial merupakan ketidaksesuaian unsur-unsur yang saling berbeda yang ada di masyarakat sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang fungsinya tidak serasi yang keadaannya lebih buruk dari sebelumnya.

 

A. Perubahan Sosial.

Perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks. Perubahan sosial dapat dilihat dari segi terganggunya kesinambungan di antara kesatuan sosial walaupun keadaannya relatif kecil. Perubahan ini meliputi struktur, fungsi, nilai, norma, pranata, dan semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antarmanusia, organisasi atau komunitas, termasuk perubahan dalam hal budaya.

Adanya pengenalan teknologi, cara mencari nafkah, migrasi, pengenalan ide baru, dan munculnya nilai-nilai sosial baru untuk melengkapi ataupun menggantikan nilai-nilai sosial yang lama meru- pakan beberapa contoh perubahan sosial dalam aspek kehidupan. Dengan kata lain, perubahan sosial merupakan suatu perubahan menuju keadaan baru yang berbeda dari keadaan sebelumnya.

1. Pengertian Perubahan Sosial.

Pengertian perubahan sosial menurut para sosiolog.
a. William F. Ogburn (1964: ), mengemukakan bahwa ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan material dan immaterial, yang ditekankan pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial.
b. Kingsley Davis (1960: ), mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya, timbulnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dan majikan yang selanjutnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.
c. Mac Iver (1937: 272), mengartikan bahwa perubahan sosial sebagai perubahan dalam hubungan sosial (perubahan yang dikehendaki dan perubahan yang tidak dikehendaki) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial.
d. Gillin dan Gillin (1957: 279), mengartikan perubahan sosial adalah suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, dan ideologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
e. Selo Soemardjan (1962: 379), merumuskan perubahan sosial sebagai segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Perubahan yang paling awal dapat muncul adalah adanya kebutuhan setiap individu sebagai anggota masyarakat dalam menanggapi lingkungannya. Hal itu mengakibatkan terjadinya interaksi sosial antarindividu, baik antarwarga masyarakat setempat maupun dengan warga masyarakat lain yang saling memengaruhi.

Menurut Bonner, interaksi sosial adalah suatu hubungan antara dua individu atau lebih yang saling memengaruhi, mengubah, atau memperbaiki kelakuan individu yang lain atau sebaliknya. Dalam interaksi sosial, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi seperti imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Keempat faktor tersebut membuat individu memilih untuk melakukan interaksi sosial yang hasilnya adalah menanggapi setiap gerak kehidupan dalam masyarakat. Tanggapan anggota masyarakat tersebut terutama dalam menanggapi tradisi yang berlaku.

Perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat terjadi karena masyarakat tersebut menginginkan perubahan. Perubahan juga dapat terjadi karena adanya dorongan dari luar sehingga masyarakat secara sadar ataupun tidak akan mengikuti perubahan. Perubahan yang menyangkut kehidupan manusia atau terkait dengan lingkungan fisik, alam, dan sosial disebut perubahan sosial.

Perubahan sosial cepat atau lambat senantiasa terjadi dan tidak dapat dihindari oleh siapapun. Suatu perubahan bergantung dan ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Perubahan dapat berarti suatu perkembangan yang sesuai dengan tujuan atau dapat juga tidak sesuai dengan yang hendak dicapai. Oleh karena itu, orang perlu mengetahui mengapa perubahan dapat terjadi dan mengapa masyarakat perlu menanggapi atau menyesuaikan dengan perubahan.

 

2. Wujud Perubahan Sosial.

Perubahan sosial dapat terjadi dalam segala bidang yang wujudnya dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Beberapa bentuk perubahan sosial menurut Soekanto, yaitu sebagai berikut.

a. Perubahan yang Terjadi Secara Lambat dan Perubahan yang terjadi secara cepat.

Perubahan terjadi secara lambat akan mengalami rentetan perubahan yang saling berhubungan dalam jangka waktu yang cukup lama. Perkembangan perubahan ini termasuk dalam evolusi. Perubahan secara evolusi dapat diamati berdasarkan batas waktu yang telah lampau sebagai patokan atau tahap awal sampai masa sekarang yang sedang berjalan. Adapun penentuan kapan perubahan tersebut terjadi, bergantung pada orang yang bersangkutan.

Perubahan sosial yang terjadi secara cepat mengubah dasar atau sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, perubahan itu dinamakan revolusi. Contohnya, Revolusi Industri di Eropa. Revolusi tersebut menyebabkan perubahan besar-besaran dalam proses produksi barang-barang industri. Contoh lain Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang mengubah tatanan kenegaraan dan sistem pemerintahan NKRI.

b. Perubahan yang Pengaruhnya Kecil dan Perubahan yang Pengaruhnya Besar.

Perubahan yang pengaruhnya kecil adalah perubahan yang memengaruhi unsur-unsur kehidupan masyarakat. Akan tetapi, perubahan ini dianggap tidak memiliki arti yang penting dalam struktur sosial. Contohnya, perubahan mode pakaian yang tidak melanggar nilai sosial. Perubahan yang pengaruhnya besar adalah perubahan yang dapat memengaruhi lembaga-lembaga yang ada pada masyarakat. Misalnya, perubahan sistem pemerintahan yang memengaruhi tatanan kenegaraan suatu bangsa.

c. Perubahan yang Dikehendaki dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki.

Perubahan yang dikehendaki merupakan perubahan yang memang telah direncanakan sebelumnya terutama oleh pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijaksanaan. Misalnya, penerapan program Keluarga Berencana untuk membentuk keluarga kecil yang sejahtera dan menurunkan angka pertumbuhan penduduk. Perubahan yang tidak dikehendaki umumnya beriringan dengan perubahan yang dikehendaki. Misalnya adanya pembuatan jalan baru yang melalui suatu desa maka sumber alam desa akan mudah dipasarkan ke kota. Dengan demikian, tingkat kesejahteraan penduduk desa akan meningkat. Meskipun begitu lancarnya hubungan desa dengan kota menyebabkan mudahnya penduduk desa melakukan urbanisasi dan masuknya budaya kota terutama yang bersifat negatif, seperti mode yang dipaksakan, minuman keras, VCD porno, dan keinginan penduduk desa untuk memiliki barang-barang mewah.

Perubahan sosial dapat diartikan sebagai perubahan masyarakat atau perubahan ke arah kemajuan atau kemunduran suatu masyarakat, bergantung pada keadaan masyarakat yang mengalami perubahan itu sendiri. Perubahan sosial terbagi atas dua wujud sebagai berikut.
1) Perubahan dalam arti kemajuan (progress) atau menguntungkan.
2) Perubahan dalam arti kemunduran (regress) yaitu yang membawa pengaruh kurang menguntungkan bagi masyarakat.

Jika perubahan sosial dapat bergerak ke arah suatu kemajuan, masyarakat akan berkembang. Sebaliknya, perubahan sosial juga dapat menyebabkan kehidupan masyarakat mengalami kemunduran. Kemunduran atau kemajuan suatu masyarakat disebabkan oleh perubahan sosial. Jika muncul inovasi baru dengan kualitas tinggi, akan terjadi proses perubahan yang sangat cepat pada masyarakat. Sebaliknya, perubahan yang terjadi di masyarakat dapat juga seperti jalan di tempat. Misalnya keadaan masyarakat berubah, tetapi perubahan tersebut tidak meningkatkan atau menurunkan kualitas hidup mereka. Keadaan sosial yang baru dengan masuknya teknologi atau peraturan baru tidak mempunyai kualitas inovasi tinggi apabila masyarakat menganggapnya hanya mengganti keadaan yang lama. Akibatnya, proses perubahan ke arah kemajuan menjadi lambat. Hal itu disebut perubahan sirkuler (berputar-putar tanpa menimbulkan pengaruh). Jika dibiarkan tanpa adanya campur tangan pemerintah, akan sampai pada kemacetan pembangunan (stagnasi). Akibatnya, terjadi proses pelapukan kebudayaan atau peradaban masyarakat menjadi menurun. Oleh karena itu, maju mundurnya suatu masyarakat bergantung pada masyarakat itu sendiri dalam menanggapi setiap gejala perubahan yang ada di lingkungannya.

Perubahan sosial ke arah kemajuan merupakan perubahan yang diinginkan oleh setiap masyarakat. Kadang-kadang perubahan sosial tidak diinginkan oleh kelompok masyarakat tertentu karena perubahan tersebut dianggap dapat mengganggu kehidupan mereka yang telah mapan. Perubahan sosial dapat pula mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai yang ada dalam masyarakat. Dengan demikian, ada beberapa faktor yang cukup berperan dan berpengaruh terhadap diterima atau tidaknya suatu perubahan oleh masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1) Adanya sikap terbuka dari masyarakat terhadap hal-hal yang baru. Contohnya, masyarakat tersebut mengadakan kebiasaan yang berhubungan dengan kebudayaan lain.
2) Suatu unsur baru dapat diterima oleh suatu masyarakat apabila unsur baru tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianut.
3) Corak struktur sosial masyarakat menentukan proses penerimaan unsur kebudayaan baru. Struktur sosial yang tertutup akan sulit menerima kebudayaan baru.

Perubahan sosial ke arah kemajuan merupakan perubahan yang diinginkan oleh setiap masyarakat. Kadang-kadang perubahan sosial tidak diinginkan oleh kelompok masyarakat tertentu karena perubahan tersebut dianggap dapat mengganggu kehidupan mereka yang telah mapan. Perubahan sosial dapat pula mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai yang ada dalam masyarakat. Dengan demikian, ada beberapa faktor yang cukup berperan dan berpengaruh terhadap diterima atau tidaknya suatu perubahan oleh masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1) Adanya sikap terbuka dari masyarakat terhadap hal-hal yang baru. Contohnya, masyarakat tersebut mengadakan kebiasaan yang berhubungan dengan kebudayaan lain.
2) Suatu unsur baru dapat diterima oleh suatu masyarakat apabila unsur baru tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianut.
3) Corak struktur sosial masyarakat menentukan proses penerimaan unsur kebudayaan baru.
4) Unsur kebudayaan baru akan dapat diterima oleh suatu masyarakat apabila telah ada dasar unsur-unsur kebudayaan sebelumnya.
5) Unsur baru dapat diterima oleh warga masyarakat apabila telah terbukti kegunaannya.Struktur sosial yang tertutup akan sulit menerima kebudayaan baru.

 

3. Teori Perubahan Sosial.

Perubahan sosial merupakan suatu hal yang wajar dan akan terus berlangsung sepanjang manusia berinteraksi dan bersosialisasi. Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan unsur-unsur dalam kehidupan masyarakat, baik yang bersifat materiil maupun immaterial, sebagai cara untuk menjaga keseimbangan masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis. Misalnya, unsur-unsur geografis, biologis, ekonomis, atau kebudayaan.

Para sosiolog berpendapat bahwa perubahan sosial adalah kondisi-kondisi sosial primer yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Kondisi yang dimaksud antara lain kondisi-kondisi ekonomis, teknologis, geografis, ataupun biologis. Kondisi ini menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan pada aspek kehidupan sosial lainnya. Beberapa teori yang menjelaskan sebab-sebab terjadi perubahan sosial antara lain sebagai berikut.

a. Teori Evolusi (Evolutionary Theory).

Teori ini berpijak pada teori evolusi Darwin dan dipengaruhi oleh pemikiran Herbert Spencer. Tokoh yang berpengaruh pada teori ini ialah Emile Durkheim dan Ferdinand Tonnies.
Durkheimberpendapatbahwaperubahankarenaevolusimemengaruhi cara pengorganisasian masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kerja. Adapun Tonnies memandang bahwa masyarakat berubah dari masyarakat sederhana yang mempunyai hubungan yang erat dan kooperatif, menjadi tipe masyarakat besar yang memiliki hubungan yang terspesialisasi dan impersonal. Tonnies tidak yakin bahwa perubahan- perubahan tersebut selalu membawa kemajuan. Dia melihat adanya fragmentasi sosial (perpecahan dalam masyarakat), individu menjadi terasing, dan lemahnya ikatan sosial sebagai akibat langsung dari perubahan sosial budaya ke arah individualisasi dan pencarian kekuasaan. Gejala itu tampak jelas pada masyarakat perkotaan.
Teori ini masih belum memuaskan banyak pihak karena tidak mampu menjelaskan jawaban terhadap pertanyaan mengapa masyarakat berubah. Teori ini hanya menjelaskan proses perubahan terjadi.

b. Teori Konflik (Conflict Theory).

Menurut teori ini, konflik berasal dari pertentangan kelas antara kelompok tertindas dan kelompok penguasa sehingga akan mengarah pada perubahan sosial. Teori ini berpedoman pada pemikiran Karl Marx yang menyebutkan bahwa konflik kelas sosial merupakan sumber yang paling penting dan berpengaruh dalam semua perubahan sosial. Ralf Dahrendorf berpendapat bahwa semua perubahan sosial merupakan hasil dari konflik kelas di masyarakat. la yakin bahwa konflik atau pertentangan selalu menjadi bagian dari masyarakat. Menurut pandangannya, prinsip dasar teori konflik (konflik sosial dan perubahan sosial) selalu melekat dalam struktur masyarakat.

c. Teori Fungsional (Functional Theory).

Teori fungsional berusaha melacak penyebab perubahan sosial sampai pada ketidakpuasan masyarakat akan kondisi sosialnya yang secara pribadi memengaruhi mereka. Teori ini berhasil menjelaskan perubahan sosial yang tingkatnya moderat.

Konsep kejutan budaya menurut William F. Ogburn berusaha menjelaskan perubahan sosial dalam kerangka fungsional. Menurutnya, meskipun unsur-unsur masyarakat saling berhubungan satu sama lain, beberapa unsurnya bisa saja berubah dengan sangat cepat, sementara unsur lainnya tidak. Ketertinggalan tersebut menjadikan kesenjangan sosial dan budaya di antara unsur-unsur yang berubah sangat cepat dan unsur yang berubah lambat. Kesenjangan ini akan menyebabkan adanya kejutan sosial dan budaya pada masyarakat.

Ogburn menyebutkan perubahan teknologi biasanya lebih cepat daripada perubahan budaya nonmaterial, seperti kepercayaan, norma, nilai-nilai yang mengatur masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa perubahan teknologi seringkali menghasilkan kejutan budaya yang pada gilirannya akan memunculkan pola- pola perilaku yang baru meskipun terjadi konflik dengan nilai-nilai tradisional. Contohnya, ketika alat-alat kontrasepsi pertama kali diluncurkan untuk mengendalikan jumlah penduduk dalam program keluarga berencana (KB), banyak pihak menentang program tersebut karena bertentangan dengan nilai-nilai agama serta norma yang berlaku di masyarakat pada waktu itu. Meskipun demikian, lambat laun masyarakat mulai menerima program KB tersebut karena dapat bermanfaat untuk mencegah pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali.

d. Teori Siklus (Cyclical Theory).

Teori ini mempunyai perspektif (sudut pandang) yang menarik dalam melihat perubahan sosial karena beranggapan bahwa perubahan sosial tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh siapapun, bahkan orang-orang yang ahli sekalipun. Dalam setiap masyarakat, terdapat siklus yang harus diikutinya. Kebangkitan dan kemunduran suatu peradaban (budaya) tidak dapat dielakkan dan tidak selamanya perubahan sosial membawa kebaikan.

Oswald Spengler mengemukakan teorinya bahwa setiap masyarakat berkembang melalui empat tahap perkembangan seperti pertumbuban manusia, yaitu masa kanak-kanak, remaja, dewasa, dan tua. Ia merasa bahwa masyarakat Barat telah mencapai masa kejayaannya pada masa dewasa, yaitu selama zaman pencerahan (renaissance) abad ke-15. Sejak saat itu, peradaban Barat mulai mengalami kemunduran dan menuju ke masa tua. Tidak ada yang dapat menghentikan proses tersebut, seperti yang terjadi pada peradaban Babilonia di Mesir, Yunani, dan Romawi yang terus mengalami kemunduran sampai akhirnya runtuh.
Teori-teori yang berkaitan dengan arah perubahan sosial telah diringkas Moore dalam bentuk diagram-diagram sederhana, yaitu sebagai berikut.:
– Evolusi rektilinier yang sederhana.
– Evolusi melalui tahap-tahap.
– Evolusi yang terjadi dengan tahap kelajuan yang tidak serasi.
– Evolusi menurut siklus-siklus tertentu dengan kemunduran- kemunduran jangka pendek.
– Evolusi bercabang yang mewujudkan pertumbuhan dan kebhinekaan.
– Siklus-siklus yang tidak mempunyai kecenderungan- kecenderungan.
– Pertumbuhan logistik yang digambarkan oleh populasi.
– Pertumbuhan logistik terbalik yang tergambar dari angka kematian.
– Pertumbuhan eksponensial yang tergambar dari penemuan-penemuan baru.
– Primitivisme.

 

4. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Perubahan Sosial.

Perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat bersumber dari dalam masyarakat itu sendiri dan dapat pula dari luar. Meskipun demikian, perubahan sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor yang berasal dari luar, tetapi masyarakatlah yang akan melaksanakan perubahan. Oleh karena itu, perubahan sosial dapat terjadi karena adanya faktor yang saling memengaruhi, baik dari masyarakat sendiri maupun dari masyarakat lain. Dengan kata lain, masyarakatlah yang menerima dan melaksanakan perubahan tersebut.

Masyarakat secara sadar mengetahui perubahan yang terjadi dalam kehidupannya. Misalnya, masuknya listrik ke pedesaan memengaruhi perkembangan industri. Kerajinan dan industri kecil akan bertambah maju karena produksi dapat dilakukan pada malam hari. Masuknya televisi ke desa mengakibatkan orang di pedesaan dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan hiburan secara visual. Masuknya listrik ke pedesaan membawa perubahan besar dalam tata kehidupan penduduk, yang meliputi peningkatan industri kecil dan industri rumah tangga, kepuasan menikmati hiburan dan informasi mengenai peristiwa terkini dari seluruh penjuru dunia. Adanya listrik masuk desa secara tidak langsung dapat juga berdampak negatif dan dapat membawa perubahan-perubahan yang justru dapat merugikan masyarakat desa itu sendiri. Misalnya, tayangan iklan komersial di televisi yang akan memengaruhi pola konsumtif dan meningkatkan daya beli penduduk desa.

Beberapa faktor perubahan yang bersumber dari masyarakat itu sendiri dan dari luar masyarakat atau dari masyarakat lain, antara lain sebagai berikut.

a. Perubahan Kependudukan.

Jumlah penduduk yang terus meningkat akan menambah kebutuhan terhadap beberapa fasilitas yang mendukung kehidupan mereka. Contohnya, fasilitas pendidikan, kesehatan, atau lapangan kerja. Jika jumlah anak dalam sebuah keluarga cukup besar, hak atas warisan akan semakin berkurang karena terbagi berdasarkan jumlah anak. Oleh karena itu, pemilikan tanah di pedesaan akan semakin berkurang.

Penduduk yang terus bertambah memerlukan lapangan- lapangan kerja baru sedangkan lapangan kerja utama yang ada di desa hanya berkisar pada bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan. Desa tidak mampu menyediakan lapangan kerja baru dan sumber daya alam pedesaan yang terbatas membuat desa tidak mampu menampung tenaga kerja. Dengan demikian, banyak penduduk desa yang mengadu nasib ke kota untuk bekerja.

b. Penemuan-Penemuan Baru.

Penemuan baru merupakan proses sosial dan kebudayaan yang terjadi dalam jangka waktu relatif cepat yang sering disebut inovasi atau innovation. Penemuan tersebut kemudian memiliki daya guna dan manfaat bagi masyarakat sehingga tata kehidupan masyarakat mengalami perubahan. Di samping inovasi terdapat pula discovery yang artinya penemuan dari unsur-unsur kebudayaan yang baru, baik berupa alat baru maupun berupa ide baru atau suatu rangkaian ciptaan-ciptaan dari warga masyarakat. Discovery merupakan pengembangan dari penemuan yang sudah ada kemudian disempurnakan. Jika hasil penyempurnaan atau pengembangan penemuan tersebut (discovery) diakui manfaatnya oleh masyarakat, penemuan tersebut dinamakan invention. Ditemukannya mesin cetak membawa perubahan bagi masyarakat, terutama dalam hal penggandaan buku-buku ilmu pengetahuan. Hal tersebut menyebabkan masyarakat mengetahui akan kebenaran-kebenaran ilmiah dan mengetahui hal-hal yang sebelumnya tidak dikenal.

Penemuan tersebut dinamakan inovasi. Akan tetapi, alat cetak tersebut sifatnya kaku karena huruf yang ada pada mesin cetak tidak dapat diubah-ubah, satu lempengan untuk satu halaman. Dengan demikian, orang berusaha menemukan alat pencetak yang hurufnya dapat diubah-ubah sesuai dengan kebutuhan agar pencetakan dapat dengan mudah diperbanyak. Hal tersebut disebut dengan discovery. Penemuan yang sudah ada tersebut dapat juga dikombinasikan dengan berbagai alat bantu agar pencetakan-pencetakan berbagai buku, surat kabar, dan lain-lain lebih mudah. Alat percetakan ini tidak hanya digunakan oleh penemunya, tetapi juga dipasarkan ke berbagai tempat atas permintaan masyarakat. Jika masyarakat telah mengetahui manfaat dari penemuan alat cetak tersebut, proses ini dinamakan invention.

 Seorang Austria, S. Marcus (1875) membuat motor gas yang pertama. Tiga puluh tahun kemudian banyak pencipta lain yang menambah perbaikan pada motor tersebut sehingga terciptalah mobil yang dapat dipakai sebagai alat pengangkut oleh manusia dengan cukup praktis dan aman. Bentuk mobil semacam itu yang mendapat paten di Amerika Serikat tahun 1911. Mobil dapat diterima sampai sekarang maka mobil menjadi suatu “Invention”.

Jika orang mengamati perkembangan penemuan baru, tampak ada faktor-faktor pendorong yang memengaruhi masyarakat atau individu untuk lebih menyempurnakannya. Hal tersebut bertujuan agar penemuan tersebut menjadi lebih berguna dan bermanfaat dan diharapkan dapat berpengaruh terhadap bidang-bidang kehidupan yang lain.

c. Pertentangan (Konflik).

Pertentangan dalam masyarakat dapat menimbulkan perubahan sosial. Pertentangan dapat terjadi antara kelompok tua yang konservatif dan kelompok muda yang dinamis. Pertentangan ini sering terjadi pada masyarakat yang sedang berkembang menuju masyarakat modern yang lebih kompleks dan masyarakat tradisional. Pertentangan juga terjadi antarindividu, antarkelompok, serta antara individu dan kelompok. Misalnya, seorang yang membawa nilai- nilai baru mengenai penundaan usia perkawinan. Gagasan tersebut diutarakan pada masyarakat tradisional yang menjunjung tinggi pelaksanaan perkawinan di usia muda. Tentu saja gagasan tersebut ditentang karena tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Usaha agar masyarakat dapat menerima pemikiran tersebut memerlukan waktu yang lama. Kesadaran akan penundaan perkawinan umumnya bergantung pada tingkat pendidikan di masyarakat. Jika tingkat pendidikan di masyarakat tinggi, perkawinan dilakukan setelah mencapai hal-hal tertentu tanpa memandang usia. 

d. Terjadinya Pemberontakan atau Revolusi dalam Masyarakat.

Pemberontakan yang terjadi di masyarakat dapat di ketahui melalui pemberitaan di media massa, seperti surat kabar, radio, dan televisi akan membawa perubahan-perubahan politik di negara bersangkutan. Contohnya, pemberontakan yang terjadi di Sri langka yang dilakukan oleh Suku Tamil atau pemberontakan di India yang dilakukan di daerah Kashmir. Contoh lainnya adalah pernyataan kemerdekaan secara sepihak oleh masyarakat Chechnya yang mengakibatkan pemerintah Rusia berusaha menumpas pemberontakan tersebut.

e. Perubahan yang Diakibatkan oleh Lingkungan Fisik.

Gejala yang terjadi di lingkungan alam dapat menyebabkan perubahan sosial. Misalnya, gempa bumi terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Gempa bumi tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan banyak harta benda dan keluarga. Keadaan tersebut memaksa masyarakat membentuk kehidupan kembali melalui lembaga atau organisasi sosial yang baru karena kehidupan lama telah rusak atau hilang. Perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat seperti perubahan mata pencaharian, perubahan keluarga, atau perubahan kekayaan.

f. Peperangan.

Peperangan yang terjadi antara satu negara dan negara lain menyebabkan terjadinya perubahan karena kehancuran akibat perang. Contohnya, hancurnya harta benda, kehilangan anggota keluarga, atau bencana kelaparan. Negara yang kalah perang akan tunduk dengan menerima ideologi dan kebudayaan dari pihak yang memenangkan peperangan.

g. Pengaruh Kebudayaan Masyarakat Lain.

Pengaruh kebudayaan dari masyarakat lain terutama kebudayaan Barat, dapat berasal dari film, televisi, radio, surat kabar, dan media massa lainnya. Kadang-kadang media tersebut memberikan pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan gaya hidup masyarakat Indonesia. Akan tetapi, ada pula pengaruh luar yang positif, contohnya dalam hal pendidikan. Mereka yang menerima beasiswa belajar di luar negeri membawa pulang teori dan pandangan barat ke tanah air sehingga ilmu yang mereka dapat digunakan dan disesuaikan dengan budaya Indonesia, meski tidak menutup mata apabila ada beberapa orang yang lebih memilih untuk tetap berideologi Barat.

 

5. Faktor-Faktor Pendorong Terjadinya Proses Perubahan Sosial.

Adapun faktor-faktor pendorong terjadinya proses perubahan sosial, antara lain sebagai berikut.

a. Kontak dengan Masyarakat Lain.

Adanya interaksi dengan masyarakat di luar masyarakatnya sendiri akan menimbulkan komunikasi yang saling memengaruhi. Hal tersebut berakibat terjadinya penyebaran atau difusi suatu gagasan atau teknologi, dari masyarakat satu ke masyarakat lain yang dilakukan secara perorangan ataupun kelompok. Penyebaran unsur-unsur kebudayaan merupakan difusi dari penemuan baru atau dapat juga dalam bentuk penyebaran informasi, teknologi, atau manfaat dari suatu lembaga masyarakat seperti KUD.

b. Difusi dalam Masyarakat.

Proses penyebaran suatu gagasan atau hasil dari proses (produksi) dari dalam masyarakat itu sendiri, kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat yang bersangkutan.

c. Difusi Antarmasyarakat.

Penyebaran unsur-unsur baru di masyarakat dapat berasal dari pengaruh masyarakat yang lain. Misalnya, adanya proyek percontohan di masyarakat petani dengan menerapkan sistem diversifikasi tanaman. Adanya sistem rotasi tanaman dengan beragam tanaman pada setiap musim berpengaruh terhadap kondisi kesuburan tanah dan hasil yang dicapai dapat melebihi hasil sebelumnya. Dengan adanya diversifikasi tanaman, harga dapat  dipertahankan sehingga memberi keuntungan bagi petani. Difusi antarmasyarakat dapat terjadi apabila proyek diversifikasi tanaman ini dicontoh oleh petani-petani dari daerah lain.

d. Sistem Pendidikan yang Maju.

Kemajuan suatu bangsa atau masyarakat dapat dilihat dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Perkembangan zaman akan membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas yang tidak lain dipenuhi melalui bidang pendidikan. Berkembangnya pendidikan akan mendorong terjadi perubahan sosial. Pendidikan membuat seorang individu mengetahui banyak hal dan mengetahui perkembangan-perkembangan yang terjadi pada kehidupan masyarakat lain, melalui pola pikir yang maju dan terpelajar. Pendidikan dapat menyejajarkan masyarakat yang sedang berkembang dengan masyarakat yang maju.

e. Sikap.

Masyarakat atau seorang in dividu yang memiliki keinginan untuk maju akan menghargai karya yang dihasilkan oleh masyarakat atau orang lain. Jika sikap tersebut telah tertanam dengan baik, akan mendorong munculnya penemuan-penemuan baru atau berusaha untuk membuat karya yang bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, pemerintah memberikan penghargaan Kalpataru terhadap orang yang berjasa dalam bidang lingkungan hidup, LIPI menyelenggarakan lomba karya ilmiah remaja sebagai awal dari usaha penemuan baru di kalangan remaja, setiap pengajar di perguruan tinggi wajib melakukan penelitian sebagai perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi (Penelitian, Pengabdian, dan Pengajaran). Adanya penelitian dan penemuan unsur-unsur baru merupakan sikap kepedulian terhadap masyarakat dan sebagai usaha mempersiapkan dan mengisi pembangunan nasional.

f. Toleransi.

Masyarakat tidak kaku dalam menghadapi norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri, terutama norma yang tidak tertulis. Apabila terjadi suatu perilaku yang berbeda dalam suatu masyarakat, namun tidak keluar dari persoalan yang dapat mengarah pada aspek- aspek negatif, seperti konflik sosial. Sikap tidak mempersoalkan perilaku tersebut merupakan bagian dari sikap toleransi terhadap orang lain. Contohnya, di perkotaan secara umum dihuni oleh warga yang sangat heterogen. Salah satu heterogenitasnya adalah dalam bahasa. Terkadang bahasa yang digunakan antara anggota masyarakat memiliki nilai yang berbeda. Satu pihak menilainya sebagai bahasa halus dan sopan, namun pihak lain menilai sebaliknya. Di sinilah sangat dibutuhkan sikap toleransi.

g. Sistem Stratifikasi Sosial Terbuka.

Masyarakat yang memiliki stratifikasi (lapisan) sosial terbuka memungkinkan terjadinya mobilitas (perpindahan) sosial antar- lapisan. Seseorang yang berada pada lapisan yang paling bawah dapat berpindah ke lapisan yang lebih atas apabila yang bersangkutan berusaha dan bekerja keras untuk mencapainya.

h. Penduduk yang heterogen.

Penduduk Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa, ras, agama, dan budaya merupakan masyarakat heterogen atau disebut juga masyarakat majemuk. Jika di antara mereka ada yang merasa lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain, hal ini mudah memicu konflik yang dapat mengakibatkan munculnya masalah sosial atau kegoncangan masyarakat. Keadaan yang demikian berakibat terjadinya perubahan- perubahan dalam masyarakat terutama dalam rangka mencapai suatu integrasi yang dapat diterima oleh berbagai pihak.

i. Ketidakpuasan terhadap Kondisi Kehidupan.

Masyarakat yang tidak puas dengan keadaan sosial, akibat adanya tekanan dari pihak lain atau kekecewaan, maka masyarakat menginginkan ada perubahan agar lepas dari penderitaan yang lama.

j. Orientasi ke Masa Depan.

Masa depan merupakan tumpuan harapan, masa sekarang merupakan masa berusaha. Masa lalu dapat menjadi pengalaman untuk memperbaiki masa sekarang sehingga hasilnya dapat dipetik dan dinikmati di kemudian hari.

k. Nilai yang Menyatakan bahwa Manusia Harus Berusaha Memperbaiki Nasibnya.

Hidup ini tidak semata-mata ditentukan oleh yang Mahakuasa, tetapi hasil usaha yang dicapai manusia itu sendiri. Agar manusia dapat mengubah nasibnya, manusia harus berusaha untuk mencapainya. Setiap perubahan yang diinginkan dapat dicapai dengan usaha, tetapi besar kecilnya hasil bergantung pada kemampuan manusia itu sendiri.

l. Disorganisasi Keluarga.

Kehidupan keluarga yang sering terjadi percekcokan atau konflik di antara anggotanya menyebabkan berkurangnya keharmonisan dan keutuhan rumah tangga sehingga anak menjadi korban dan mencari pelarian di luar kehidupan keluarga. Beberapa anak yang memiliki perilaku menyimpang berawal dari rasa kesal, kecewa, atau tidak puas tinggal di rumah yang kemudian melampiaskannya dalam pergaulan yang negatif. Disorganisasi atau perpecahan dalam sebuah keluarga merupakan jalan ke arah perubahan karena di antara satu sama lain sudah tidak ada lagi kecocokan.

m. Sikap Mudah Menerima Hal-Hal yang Baru.

Penemuan baru merupakan langkah menuju perubahan karena yang bersangkutan harus menyesuaikan diri dengan situasi, kondisi, atau barang yang diterimanya. Keadaan tersebut merupakan perubahan hasil adaptasi terhadap lingkungan dan barang baru yang dimilikinya. Contohnya, seorang individu yang selalu mengikuti perkembangan dunia mode atau fashion, menyebabkan yang bersangkutan harus selalu mengikuti perubahan mode dalam masyarakat.

 

6. Faktor-Faktor yang Menghambat Terjadinya Perubahan Sosial.

Dorongan terjadinya perubahan sosial senantiasa terdapat di dalam setiap kehidupan, terutama ditunjang oleh keinginan untuk berubah. Adapun faktor penghambat atau yang menghalangi terjadinya perubahan sosial antara lain sebagai berikut.

a. Kurangnya Hubungan dengan Masyarakat yang Lain.

Akibat kurangnya hubungan dengan masyarakat luar sehingga informasi yang dapat menunjang pembangunan pada masyarakat tidak dapat diterima dengan baik.

b. Perkembangan Ilmu Pengetahuan yang Terlambat

Latar belakang pendidikan masyarakat yang rendah menyebabkan sempitnya pola pikir seorang individu. Akibatnya, masyarakat tidak mengalami kemajuan. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat disebabkan oleh masyarakat itu sendiri karena merasa cukup dengan pengetahuan yang dimilikinya, masyarakat tidak siap menerima perubahan.

c. Sikap Masyarakat yang Tradisional.

Sikap masyarakat ini lebih memihak masa lampau karena masa tersebut merupakan masa yang penuh kemudahan menurut beberapa kelompok. Tradisi yang berlaku sebagai warisan masa lampau tidak dapat diubah dan harus terus dilestarikan. Hal ini dapat menghambat perubahan, terutama beberapa kelompok yang konservatif dan ingin tetap bertahan dalam kepemimpinan masyarakat.

d. Adat atau Kebiasaan.

Adat atau keyakinan masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku turun-temurun merupakan pegangan hidup yang harus tetap berlaku dan dijalankan. Kebiasaan-kebiasaan yang turun-temurun merupakan suatu hal yang sulit diubah pada masyarakat. Masyarakat sendiri tidak mau mengubahnya karena takut terjadi bencana atau berkurangnya keberuntungan yang ada dalam kehidupan mereka. Masyarakat yang memegang teguh adat istiadat lama umumnya hidup dan bertahan pada masyarakat tradisional.

e. Kepentingan-Kepentingan yang Tertanam Kuat Sekali atau Vested Interests.

Setiap masyarakat memiliki stratifikasi sosial masing-masing yang bergantung pada kedudukan seorang individu yang memiliki peranan dan pengaruh dalam masyarakat. Orang yang berpengaruh akan memiliki kedudukan tinggi. Agar kedudukannya tetap bertahan, setiap perubahan yang masuk akan ditolaknya dengan berbagai alasan.

f. Rasa Takut akan Terjadinya Disintegrasi.

Perubahan yang terjadi dalam kehidupan dianggap mengganggu tatanan sosial yang telah berjalan. Hal tersebut disebabkan masuknya unsur perubahan dari luar yang dapat menggoyahkan pola-pola kehidupan dan pada akhirnya masyarakat tidak lagi memercayai pemimpin mereka bahkan akan meninggalkan tradisi yang telah lama dianut.

g. Sikap yang Tertutup.

Unsur-unsur perubahan yang datangnya dari luar dianggap berbahaya. Masyarakat yang demikian umumnya masyarakat yang pernah dijajah oleh bangsa lain sehingga setiap unsur-unsur yang berbau negara penjajah akan ditolak dan dianggap tidak sesuai dengan kepribadian masyarakat pada sebuah bangsa.

h. Hambatan yang Bersifat Ideologis.

Setiap unsur perubahan yang berhubungan dengan keper- cayaan atau keyakinan masyarakat akan ditolak karena dianggap berlawanan dengan ideologi mereka. Misalnya, masyarakat percaya bahwa pembangunan sebuah jembatan harus diadakan selamatan terlebih dahulu. Akan tetapi, perencana proyek pembangunan tidak percaya akan hal tersebut sehingga perencana akan ditolak keberadaannya oleh masyarakat.

i. Hakikat Hidup.

Ada masyarakat yang memiliki keyakinan bahwa baik buruknya kehidupan ini ada yang mengatur. Dorongan terjadinya perubahan dan penghambat perubahan senantiasa ada di setiap masyarakat, bergantung besar kecilnya kekuatan dalam menanggapi perubahan tersebut. Apabila dorongan lebih kuat daripada hambatan perubahan sosial akan terjadi. Namun, apabila hambatan lebih kuat daripada dorongan, perubahan akan terhambat atau tidak terjadi.
 

 

B. Proses Perubahan Sosial.

Perubahan sosial merupakan suatu proses yang selalu terjadi dalam setiap kehidupan. Suatu proses perubahan sosial dalam bidang kehidupan tertentu tidak mungkin berhenti pada satu titik karena perubahan di bidang lain akan segera mengikutinya. Hal ini disebabkan struktur lembaga-lembaga kemasyarakatan sifatnya saling terjalin. Misalnya, apabila suatu negara mengubah undang- undang atau bentuk pemerintahannya, perubahan yang kemudian terjadi tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga politik. Dewasa ini proses-proses perubahan sosial dapat diketahui dengan adanya ciri-ciri tertentu, antara lain sebagai berikut.

  1. Tidak ada masyarakat yang berhenti berkembang karena setiap masyarakat akan mengalami perubahan, baik yang terjadi secara lambat maupun secara cepat.
  2. Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan tertentu akan diikuti dengan perubahan-perubahan pada lembaga- lembaga sosial lainnya. Lembaga-lembaga sosial tadi sifatnya interdependen sehingga sulit sekali untuk mengisolasi perubahan pada lembaga-lembaga sosial tertentu saja. Proses awal dan proses-proses selanjutnya merupakan suatu mata rantai.
  3. Perubahan-perubahan sosial yang cepat biasanya mengakibatkan disorganisasi yang bersifat sementara karena berada di dalam proses penyesuaian diri. Disorganisasi akan diikuti oleh suatu reorganisasi yang mencakup pemantapan kaidah-kaidah dan nilai-nilai lain yang baru.
  4. Perubahan-perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau bidang spiritual saja karena kedua bidang tersebut mempunyai kaitan dan timbal balik yang sangat kuat.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, proses-proses perubahan sosial yang menyangkut penyesuaian masyarakat terhadap perubahan, saluran-saluran perubahan, disorganisasi, dan reorganisasi adalah sebagai berikut.

1. Penyesuaian Masyarakat terhadap Perubahan.

Keserasian atau harmoni dalam masyarakat (social equilibrium) merupakan keadaan yang diinginkan setiap masyarakat. Keserasian masyarakat dimaksudkan sebagai suatu keadaan ketika lembaga- lembaga kemasyarakatan yang pokok benar-benar berfungsi dan saling mengisi. Dalam keadaan demikian, individu secara psikologis merasakan akan adanya ketenteraman karena tidak adanya pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai.

Setiap kali terjadi gangguan terhadap kehidupan, masyarakat dapat menolaknya atau mengubah susunan lembaga-lembaga kemasyarakatannya dengan maksud menerima unsur yang baru. Akan tetapi, kadang unsur yang baru dipaksakan masuknya oleh suatu kekuatan. Jika masyarakat tidak dapat menolaknya karena unsur baru tersebut tidak menimbulkan kegoncangan, pengaruhnya tetap ada, tetapi sifatnya dangkal dan terbatas pada bentuk luarnya. Norma-norma dan nilai-nilai sosial tidak akan terpengaruh olehnya dan dapat berfungsi secara wajar.

Kadang unsur-unsur baru dan lama yang bertentangan secara bersamaan memengaruhi norma-norma dan nilai-nilai yang kemudian berpengaruh pula pada warga masyarakat. Hal itu berarti ada gangguan yang terus-menerus terhadap keserasian masyarakat. Keadaan tersebut berarti bahwa ketegangan-ketegangan serta kekecewaan di antara para warga tidak mempunyai saluran pemecahan. Apabila ketidakserasian dapat dipulihkan kembali setelah terjadi suatu perubahan, keadaan tersebut dinamakan penyesuaian (adjustment). Jika sebaliknya yang terjadi, dinamakan ketidakpenyesuaian sosial (maladjustment) yang mungkin mengakibatkan terjadinya anomie.

Suatu perbedaan dapat diadakan antara penyesuaian dari lembaga- lembaga kemasyarakatan dan penyesuaian dari individu yang ada dalam masyarakat tersebut. Peranan keluarga-keluarga besar atau masyarakat hukum adat semakin berkurang. Kesatuan-kesatuan kekeluargaan besar atas dasar ikatan atau kesatuan wilayah tempat tinggal terpecah menjadi kesatuan-kesatuan kecil. Misalnya, dalam tradisi di Minangkabau, wanita mempunyai kedudukan penting karena garis keturunan yang matrilineal, terlihat adanya suatu kecenderungan hubungan antara anggota keluarga batih lebih erat. Hubungan antara anak-anak dan ayahnya yang semula dianggap tidak mempunyai kekuasaan apa-apa terhadap anak-anak karena ayah dianggap sebagai orang luar, cenderung bergeser. Pendidikan anak-anak yang sebelumnya dilakukan oleh keluarga ibu diserahkan kepada ayah. Jika seorang individu tidak ingin mengalami tekanan-tekanan psikologis, harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi.

2. Saluran-Saluran Perubahan Sosial.

Saluran-saluran perubahan sosial merupakan saluran-saluran yang dilalui oleh suatu proses perubahan. Umumnya, saluran-saluran tersebut adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama, atau rekreasi. Lembaga kemasyarakatan yang menjadi titik tolak, bergantung pada fokus kebudayaan masyarakat pada suatu masa yang tertentu.

Lembaga kemasyarakatan yang pada suatu waktu mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat cenderung untuk menjadi saluran utama perubahan sosial. Perubahan lembaga kemasyarakatan tersebut akan membawa akibat pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya karena lembaga-lembaga tersebut merupakan suatu sistem yang terintegrasi.

Lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut merupakan suatu struktur apabila mencakup hubungan antara lembaga- lembaga kemasyarakatan yang mempunyai pola-pola tertentu dan keserasian tertentu. Misalnya, pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang merupakan kali pertama terjadinya perubahan pada struktur pemerintahan dari jajahan menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Hal ini menjalar ke lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Misalnya, dalam bidang pendidikan, tidak ada lagi diskriminasi antara golongan-golongan, seperti pada zaman penjajahan. Setiap orang boleh memilih pendidikan macam apapun yang disukai. Perubahan tersebut berpengaruh pada sikap dan pola perilaku serta nilai-nilai masyarakat Indonesia. Saluran tersebut berfungsi agar sesuatu perubahan dikenal, diterima, diakui, serta dipergunakan oleh khalayak ramai, atau mengalami proses institutionalization (pelembagaan). Jika lembaga-lembaga kemasyarakatan sebagai suatu sistem sosial digambarkan, coraknya adalah sebagai berikut.

3. Disintegrasi dan Reintegrasi.

Perubahan sosial dapat mengakibatkan terjadinya proses disintegrasi atau perpecahan. Disintegrasi ini disebabkan oleh beberapa faktor. Menurut Soekanto, disintegrasi disebut juga disorganisasi, yaitu suatu proses pudarnya norma-norma dan nilai- nilai dalam masyarakat yang disebabkan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. Proses perubahan sosial akan menyebabkan nilai dan norma masyarakat menjadi tergeser atau berubah. Dengan demikian, gejala-gejala disorganisasi dan disintegrasi pada awalnya dimulai dari hal-hal sebagai berikut.
a. Tidak ada lagi kesepakatan anggota kelompok mengenai tujuan sosial yang hendak dicapai yang semula menjadi pegangan kelompok tersebut.
b. Norma-norma sosial tidak lagi membantu anggota masyarakat dalam mencapai tujuan yang disepakati.
c. Norma-norma dalam kelompok yang dihayati oleh setiap anggota dianggap tidak sesuai lagi.
d. Sanksi sudah lemah, bahkan sudah tidak dilaksanakan secara konsekuen. Sanksi yang dikenakan pada orang yang melanggar norma dianggap sudah tidak berlaku.
e. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap warga masya- rakat sudah bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Disintegrasi atau disorganisasi merupakan proses pembentukan nilai-nilai baru, baik yang akan mengurangi ikatan dalam masyarakat itu sendiri maupun integrasi masyarakat yang pada akhirnya bergantung pada keinginan masyarakat.

Adanya disintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat harus diimbangi dengan reintegrasi yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan yang diinginkan sesuai dengan tujuan persatuan dan keutuhan masyarakat. Menurut Soekanto, reintegrasi atau reorganisasi adalah proses pembentukan kembali norma-norma dan nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengalami perubahan. Reintegrasi terlaksana apabila norma-norma atau nilai-nilai baru telah melembaga (institutionalized) dalam diri warga masyarakat.

Pada dasarnya, setiap perubahan bisa mengakibatkan terjadinya perbedaan tanggapan atau penafsiran. Hal tersebut berakibat tidak sedikit terjadinya reaksi terhadap suatu perubahan. Jika perubahan tersebut dapat menumbuhkan kepentingan kesatuan nasional, masyarakat pelu diberi pemahaman tentang reintegrasi atau reorganisasi yang tepat, seperti hal-hal berikut ini.
a. Menanamkan kesadaran akan pentingnya berbangsa dan bertanah air.
b. Perundingan apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan reaksi keras (pergolakan).
c. Melalui saluran hukum terhadap mereka yang menyimpang.
d. Menggunakan saluran militer untuk memadamkannya apabila terjadi pergolakan mengarah pada pemberontakan.
Perubahan sosial ditandai dengan semakin berkembangnya tingkat pendidikan masyarakat sehingga setiap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak selamanya diterima masyarakat. Kadang-kadang masyarakat menolak suatu kebijaksanaan apabila dianggap merugikan atau terlalu memberatkan masyarakat. Misalnya, kenaikan harga barang yang diakibatkan oleh naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Penolakan dapat pula berupa protes dan demontrasi. Contohnya, demo yang dilakukan oleh karyawan di beberapa perusahaan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kadangkala aksi protes dan demonstrasi juga dilakukan oleh mahasiswa terhadap pemerintah seperti yang terjadi pada 1966 dan 1998.
Disintegrasi sosial yang terjadi akan mempunyai kekuatan yang merongrong atau melemahkan kedudukan seseorang yang memiliki kekuasaan. Di Indonesia pernah terjadi beberapa kali konflik atau pertentangan dengan kekuasaan pemerintahan. Hal seperti itu terjadi sejak awal kemerdekaan sampai awal berdirinya Orde Baru, bahkan pada masa reformasi pasca 1998. Uraian berikut disusun berdasarkan intensitas (besar-kecilnya) pertentangan itu sendiri antara lain sebagai berikut.

a. Kerusuhan (dapat juga disebut riot walaupun pengertiannya tidak tepat), ialah hampir sama dengan demonstrasi atau protes. Perbedaannya kerusuhan mengandung unsur kekerasan fisik dan biasanya diikuti dengan perusakan terhadap barang-barang, penganiayaan terhadap orang yang tidak disenangi, atau terjadi bentrokan fisik dengan pihak pengendali kerusuhan (keamanan). Kerusuhan umumnya ditandai dengan spontanitas terhadap suatu insiden atau sebagai kelanjutan dari demontrasi.

b. Serangan bersenjata (armed attack), ialah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan suatu kelompok tertentu dengan maksud melemahkan atau bahkan menghancur- kan kekuasaan dari kelompok lain. Serangan bersenjata ditandai dengan adanya pertumpahan darah, pergulatan fisik (perkelahian atau pertempuran) atau perusakan barang-barang. Serangan bersenjata terjadi pada kekerasan politik (pemberontakan), kriminalitas, atau kelanjutan dari kerusuhan.

c. Kematian akibat kekerasan politik terjadi sebagai akibat dari pengendalian demonstrasi, kerusuhan atau serangan bersenjata.

d. Demonstrasi, ialah protes terhadap pemegang kekuasaan tanpa melalui kekerasan. Protes dilakukan secara bersama-sama, umumnya terhadap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pemimpin perusahaan.

 

C. Dampak Perubahan Sosial.

Adanya suatu perubahan dalam masyarakat akibat perubahan sosial bergantung pada keadaan masyarakat itu sendiri yang mengalami perubahan. Dengan kata lain, perubahan sosial yang terjadi tidak selamanya suatu kemajuan (progress). Bahkan, dapat pula sebagai suatu kemunduran (regress) masyarakat.

Kecepatan perubahan tiap daerah berbeda-beda bergantung pada dukungan dan kesiapan masyarakat untuk berubah. Perbedaan perubahan tersebut dapat mengakibatkan munculnya kecemburuan sosial, yang harus dihindari.
Terdapat beberapa tanggapan masyarakat sebagai akibat dari perubahan sosial yang menimbulkan suatu ketidakpuasan, penyimpangan masyarakat, ketinggalan, atau ketidaktahuan adanya perubahan, yaitu sebagai berikut.

1. Perubahan yang diterima masyarakat kadang-kadang tidak sesuai dengan keinginan. Hal ini karena setiap orang memiliki gagasan mengenai perubahan yang mereka anggap baik sehingga perubahan yang terjadi dapat ditafsirkan bermacam- macam, sesuai dengan nilai-nilai sosial yang mereka miliki.

2. Perubahan mengancam kepentingan pihak yang sudah mapan. Hak istimewa yang diterima dari masyarakat akan berkurang atau menghilang sehingga perubahan dianggapnya akan menggoncangkan berbagai aspek kehidupan. Untuk mencegah- nya, setiap perubahan harus dihindari dan ditentang karena tidak sesuai kepentingan kelompok masyarakat tertentu.

3. Perubahan dianggap sebagai suatu kemajuan sehingga setiap perubahan harus diikuti tanpa dilihat untung ruginya bagi kehidupan. Perubahan juga dianggap membawa nilai-nilai baru yang modern.

4. Ketidaktahuan pada perubahan yang terjadi. Hal ini mengabakan seseorang ketinggalan informasi tentang perkembangan dunia.

5. Masa bodoh terhadap perubahan. Hal itu disebabkan perubahan sosial yang terjadi dianggap tidak akan menimbulkan pengaruh bagi dirinya.

6. Ketidaksiapan menghadapi perubahan. Pengetahuan dan kemampuan seseorang terbatas, akibatnya ia tidak memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi.

Perubahan sosial mengakibatkan terjadinya masalah-masalah sosial, seperti kejahatan, atau kenakalan remaja. Meskipun begitu, tidak setiap masalah yang terjadi pada masyarakat disebut masalah sosial. Menurut Merton (dalam Soekanto), suatu masalah disebut masalah sosial jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu sebagai berikut.
1. Tidak adanya kesesuaian antara ukuran-ukuran dan nilai-nilai sosial dengan kenyataan-kenyataan serta tindakan-tindakan sosial.
2. Semula ada pendapat keliru yang menyatakan bahwa masalah sosial bersumber secara langsung pada kondisi-kondisi ataupun proses-proses sosial. Pendapat tersebut tidak memuaskan dan telah ditinggalkan. Hal pokok di sini bukanlah sumbernya, melainkan akibat dari gejala tersebut (baik gejala sosial maupun gejala bukan sosial) yang menyebabkan terjadinya masalah sosial.
3. Pihak-pihak yang menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan masalah sosial atau tidak. Dalam hal ini, urutannya sangat relatif.
4. Adanya masalah-masalah sosial yang terbuka dan masalah- masalah sosial yang tertutup. Masalah sosial tersebut timbul akibat terjadinya kepincangan-kepincangan masyarakat karena tidak sesuainya tindakan-tindakan dengan norma-norma dan nilai-nilai masyarakat. Akibat hal tersebut, masyarakat tidak menyukai tindakan-tindakan yang menyimpang dan berlawanan dengan nilai-nilai yang berlaku.
5. Adanya perhatian masyarakat terhadap masalah-masalah sosial.

Masalah sosial merupakan proses terjadinya ketidaksesuaian antara unsur-unsur dalam kebudayaan suatu masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok-kelompok sosial. Dengan kata lain, masalah sosial menyebabkan terjadinya hambatan dalam pemenuhan kebutuhan warga masyarakat. Hal itu berakibat terjadi disintegrasi sosial atau rusaknya ikatan sosial. Proses disintegrasi sebagai akibat perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat berbentuk antara lain sebagai berikut.

1. Pergolakan dan Pemberontakan.

Proklamasi dikumandangkan sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia dapat diterima di berbagai daerah walaupun tidak secara bersamaan. Rakyat menyambut dan mendukungnya. Oleh karena itu, segera dibentuk suatu tatanan dan kehidupan sosial baru. Rangkaian peristiwa itu disebut revolusi. Adanya pergolakan dan pemberontakan di berbagai daerah pascakemerdekaan, bertujuan untuk menjatuhkan kedudukan penguasa pada saat itu, sekaligus menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap ideologi pemerintah.

2. Aksi Protes dan Demonstrasi

Aksi protes disebut juga unjuk rasa yang selalu terjadi dalam kehidupan manusia. Hal itu terjadi karena setiap orang memiliki pendapat dan pandangan yang mungkin berbeda. Protes dapat terjadi apabila suatu hal menimpa kepentingan individu atau kelompok secara langsung sebagai akibat dari rasa ketidakadilan akan hak yang harus diterima. Akibatnya, individu atau kelompok tersebut tidak puas dan melakukan tindakan penyelesaian. Protes merupakan aksi tanpa kekerasan yang dilakukan oleh  individu atau masyarakat terhadap suatu kekuasaan. Protes dapat pula terjadi secara tidak langsung sebagai rasa solidaritas antarsesama karena kesewenang-wenangan pihak tertentu yang mengakibatkan kesengsaraan bagi orang lain.

3. Kriminalitas.

Perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan memberi peluang bagi setiap orang untuk berubah, tetapi perubahan tersebut tidak membawa setiap orang ke arah yang dicita-citakan. Hal ini berakibat terjadinya perbedaan sosial berdasarkan kekayaan, pengetahuan, perilaku, ataupun pergaulan. Perubahan sosial tersebut dapat membawa seseorang atau kelompok ke arah tindakan yang menyimpang karena dipengaruhi keinginan-keinginan yang tidak terpenuhi atau terpuaskan dalam kehidupannya. Perbuatan kriminal yang muncul di masyarakat secara khusus akan diuraikan sebagai akibat terjadinya perubahan sosial yang menimbulkan kesenjangan kehidupan atau jauhnya ketidaksamaan sosial. Akibatnya, tidak semua orang mendapat kebahagiaan yang sama. Adanya perbedaan tersebut menyebabkan setiap orang memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap hak dan kewajibannya. Setiap orang harus mendapat hak disesuaikan dengan kewajiban yang dilakukan.

Adakalanya orang ingin mendapatkan hak tetapi tidak sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan dan kesempatan untuk melakukan hal yang salah terbuka, sedangkan pengawasan terhadap perbuatan yang salah lemah. Akibatnya, terjadi penyelewengan dan pelanggaran. Perbuatan demikian bisa terjadi karena melihat perubahan orang lain dianggap lebih baik daripada dirinya atau sebagian besar masyarakat mengalami perubahan sedangkan dirinya tidak. Oleh karena itu, timbul suatu dorongan untuk meningkatkan kemampuannya yang tidak sesuai dengan kebenaran atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

4. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Bangsa Indonesia yang sedang membangun perlu memiliki sistem administrasi yang bersih dan berwibawa, bebas dari segala korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masalah korupsi menyangkut berbagai aspek sosial dan budaya maka Bung Hatta (dalam Mubyarto) mengatakan bahwa korupsi adalah masalah budaya. Apabila hal ini sudah membudaya di kalangan bangsa Indonesia atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa akan sulit untuk diberantas. Akibatnya, hal tersebut akan menghambat proses pembangunan nasional. Untuk memberantas korupsi, tidak hanya satu atau beberapa lembaga pemerintahan saja yang harus berperan, tetapi seluruh rakyat Indonesia harus bertekad untuk menghilangkan korupsi.

5. Kenakalan Remaja.

Kenakalan remaja merupakan disintergasi dari keutuhan suatu masyarakat. Hal itu karena tindakan yang mereka lakukan dapat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kenakalan remaja disebut sebagai masalah sosial. Munculnya kenakalan remaja merupakan gejolak kehidupan yang disebabkan adanya perubahan-perubahan sosial di masyarakat, seperti pergeseran fungsi keluarga karena kedua orangtua bekerja sehingga peranan pendidikan keluarga menjadi berkurang.

Selain itu, pergeseran nilai dan norma masyarakat mengakibakan berkembangnya sifat individualisme. Juga pergeseran struktur masyarakat mengakibatkan masyarakat lebih menyerahkan setiap permasalahan kepada yang berwenang. Perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan unsur budaya lainnya dapat mengakibatkan disintegrasi.

 

D. Modernisasi.

Pengertian modernisasi pada awalnya berkembang pada abad XVIII di Eropa, ketika ditemukannya mesin uap dan mesin pemintal untuk tekstil. Dengan demikian, perkembangan tersebut merupakan landasan bagi industrialisasi di berbagai bidang kehidupan masyarakat Eropa, yaitu yang lazim dikenal dengan Revolusi Industri. Perubahan-perubahan penggunaan alat-alat industri terjadi di Inggris kemudian menyebar ke berbagai negara di Eropa. Peristiwa industrialisasi tersebut ternyata sejalan dengan Revolusi Prancis yang menentang dan menghancurkan hak-hak istimewa yang dimiliki secara turun-temurun oleh sekelompok orang (kaum feodal), dan munculnya persamaan hak setiap warga negara sehingga hal ini merupakan hal awal demokratisasi di Eropa.

Dari kedua revolusi tersebut, kemajuan perekonomian melalui industrialisasi menyebabkan negara menjadi maju dan munculnya persamaan hak telah menyadarkan peranan setiap orang dalam menentukan kehidupannya. Oleh karena itu, hal tersebut dapat dikatakan sebagai awal dari modernisasi.

Perkembangan modernisasi selanjutnya tidak terbatas pada industrialisasi dan demokratisasi saja, tetapi menyangkut pula berbagai bidang kehidupan lain yang saling berhubungan. Dengan demikian, kemajuan suatu bidang kehidupan akan diikuti oleh bidang-bidang kehidupan lain, yaitu:
1. kemajuan ilmu pengetahuan maka akan diikuti oleh teknologi;
2. kemajuan material atau kebendaan yang digunakan setiap manusia harus diimbangi oleh sikap mental untuk menyesuaikan diri dengan benda yang dimilikinya; jika tidak, akan dianggap sebagai orang yang ketinggalan zaman atau ketinggalan kebudayaan.

Setiap perubahan yang terjadi di masyarakat tentu saja ada sisi baik dan sisi buruknya. Hal ini bergantung pada masyarakat sendiri yang menafsirkan modern. Salah menafsirkan kata modern akan mengakibatkan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan budaya atau kepribadian bangsa. Modernisasi sebagai perubahan sosial dari keadaan tradisional atau praindustri ke masyarakat industri. Perubahan tersebut merupakan titik tolak perkembangan ke arah modernisasi. Untuk mencapai masyarakat modern, harus melalui transisi (peralihan) yang akan mengubah pola kehidupan masyarakat.

Masyarakat tradisional dianggap statis dan hampir tidak mengalami perubahan. Seperti halnya karakteristik masyarakat tradisional berorientasi pada pertanian dengan menggunakan metode yang dianggap belum berkembang.

Proses perubahan ke arah lebih maju daripada sebelumnya yang ditunjang oleh sikap dan perilaku masyarakat untuk menerima perubahan-perubahan tersebut merupakan suatu proses ke arah modern yang dinamakan modernisasi. Modernisasi dapat diartikan sebagai suatu sikap pikiran yang mempunyai kecenderungan untuk mendahulukan sesuatu yang baru dari yang bersifat tradisi dan satu sikap pikiran yang hendak menyesuaikan soal-soal yang sudah menetap dan menjadi kebutuhan-kebutuhan yang baru.

Dengan kata lain, modernisasi merupakan perubahan sosial yang terarah (directed change) yang didasarkan pada perencanaan (social planing). Modernisasi umumnya dihubungkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk suatu kemajuan masyarakat secara positif, begitu pula masyarakat secara terbuka menerima perubahan-perubahan yang terjadi pada dirinya.

Dengan demikian, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam modernisasi memainkan peranan yang sangat penting di berbagai bidang kehidupan sehingga manusia sebagai pelaku modernisasi dituntut untuk selalu siap menerima perubahan-perubahan ke arah kemajuan yang positif.
Gejala modernisasi merupakan awal terjadinya perubahan- perubahan ke arah yang diketahui. Misalnya:
1. sikap masyarakat akan pentingnya pendidikan sekolah;
2. keinginan untuk hidup lebih baik;
3. adanya usaha untuk mengejar ketinggalan dari masyarakat lain;
4. menghargai pendapat orang lain;
5. tidak menganggap pendapat pribadi lebih baik daripada orang lain;
6. memandang bahwa kehidupan hari esok harus lebih baik dari- pada hari ini; dan lain-lain.

M. Kamal Hasan (dalam Pardoyo) menyatakan bahwa proses modernisasi Indonesia, antara lain sebagai berikut.
1. Berorientasi ke Depan
Kemajuan bangsa dan negara dengan jalan memperbaiki diri guna menyongsong hari esok yang lebih baik.
2. Memiliki Sikap Dinamis dan Aktif
Perbaikan diri dan kemajuan suatu negara harus dicapai dengan usaha dan kerja keras karena hal tersebut tidak akan datang sendiri tanpa adanya perjuangan.
3. Memberikan Tempat bagi Rasionalitas
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan harus diperkirakan baik atau buruknya bagi manusia dan kehidupannya, tidak dirasakan atas dasar perasaan atau pendapat pribadi.
4. Mengembangkan Suatu Sikap Terbuka terhadap Pemikiran dan Hasil Penemuan Ilmiah.
Pendapat atau pemikiran orang lain yang dianggap baik bagi pembangunan dapat di terima sebagai suatu masukan guna melengkapi hasil pemikiran yang telah ada. Begitu pula halnya hasil penelitian merupakan kebenaran ilmiah yang bermanfaat bagi pelaksanaan modernisasi.
5. Memberikan Prioritas kepada Hal-Hal yang Telah Dicapai Seseorang, bukan Statusnya
Keberhasilan seseorang patut untuk ditiru sebagai langkah ke arah kemajuan dan jangan beranggapan bahwa suatu kemajuan berasal dari pendapat orang yang memiliki status sosial terhormat di masyarakat.
6. Memberikan Perhatian yang Terbesar kepada Persoalan Langsung dengan Skala Prioritas
Segala masalah yang terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang merupakan bidang kajian seseorang merupakan suatu hal yang sangat utama dibandingkan masalah-masalah lain yang bukan bidang garapannya.
7. Melibatkan Dirinya kepada Tujuan yang Mengatasi Tujuan Golongan
Tujuan yang lebih penting adalah tujuan yang lebih besar dan lebih utama dibandingkan dengan tujuan pribadi atau golongan sehingga seseorang dituntut untuk terlibat dalam segala kepentingan masyarakat dan negara.

Pembangunan nasional melalui modernisasi akan melibatkan beberapa aspek kehidupan, terutama yang dapat dinikmati dan dirasakan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Adapun aspek-aspek kehidupan tersebut muncul sebagai gejala modernisasi, di antaranya meliputi bidang iptek, politik, dan ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya.

Modernisasi tidak sama dengan reformasi yang menekankan pada faktor-faktor rehabilitasi. Modernisasi bersifat preventif dan konstruktif agar proses tersebut tidak mengarah pada angan-angan, sebaiknya modernisasi harus dapat memproyeksikan kecenderungan yang ada dalam masyarakat ke arah waktu-waktu yang mendatang. Menurut Soekanto, terdapat syarat-syarat suatu modernisasi sebagai berikut.
1. Cara berpikir yang ilmiah (scientific thinking) yang melembaga dalam kelas penguasa ataupun masyarakat. Hal ini menghendaki suatu sistem pendidikan dan pengajaran yang terencana dengan baik.
2. Sistem administrasi negara yang baik adalah sistem yang benar- benar mewujudkan birokrasi.
3. Adanya sistem pengumpulan data yang baik dan teratur serta terpusat pada suatu lembaga atau badan tertentu. Hal ini memerlukan penelitian yang terus-menerus agar data tidak tertinggal.
4. Penciptaan iklim yang favourable dari masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi massa.
5. Tingkat organisasi yang tinggi, di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan.
6. Sentralisasi wewenang dalam pelaksanaan perencanaan sosial (social planing).

 

Rangkuman :

  • Perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada di masyarakat, dari yang bersifat sederhana sampai yang lebih kompleks.
  • Perubahan sosial dapat dilihat dari segi terganggunya kesinambungan di antara kesatuan sosial walaupun keadaannya relatif kecil.
  • Perubahan ini meliputi struktur, fungsi, nilai, norma, lembaga, dan semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antarmanusia, organisasi atau komunitas, termasuk perubahan dalam hal budaya.
  • Wujud perubahan sosial yaitu sebagai berikut.
    • Perubahan yang terjadi secara lambat dan perubahan yang terjadi secara cepat.
    • Perubahan yang pengaruhnya kecil dan perubahan yang pengaruhnya besar.
    • Perubahan yang dikehendaki dan perubahan yang tidak dikehendaki.
  • Perubahan sosial terjadi dipengaruhi beragam
    faktor, seperti perubahan kependudukan, penemuan-penemuan baru, pertentangan (konflik), revolusi, perubahan akibat lingkungan fisik, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
  • Di samping faktor-faktor yang memengaruhi perubahan sosial, terdapat pula faktor pendukung terjadinya proses perubahan sosial antara lain kontak dengan masyarakat luas, difusi, sistem pendidikan, sikap, toleransi, sistem stratifikasi sosial, heterogenitas penduduk, visi atau orientasi masa depan, dan disorganisasi keluarga, serta sikap mudah menerima hal-hal yang baru.
  • Perubahan sosial terjadi bukan tanpa hambatan. Terdapat beragam faktor yang dapat menghambat proses perubahan sosial, di antaranya kurangnya hubungan dengan masyarakat lain, sikap tradisional, adat atau kebiasaan, vested interest, sikap tertutup, dan hakikat hidup.