Arsip Tag: provinsi

SD6 – PKN – Pemerintah Pusat dan Daerah – Sistem Pemerintah Indonesia

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimak- sud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

1. Pemerintahan Pusat.
Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri.
Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Joko Widodo (Jokowi)dan Muhammad Jusuf Kalla merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen.

Untuk menjalankan pemerintahaan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Kerja. Apa yang dimaksud dengan kabinet?

Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggara pemerin- tahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri. Menteri terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang me- mimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.

a) Presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pe- merintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerin- tahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945;
2) mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR;
3) menetapkan peraturan pemerintah;
4) menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
1) memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2) menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3) menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4) mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5) menerima penempatan duta negara lain;
6) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;
9)membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

b. Wakil Presiden.
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.

c.Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang me- mimpin departemen, menteri nondepartemen, dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
1) Menteri Koordinator (Menko) Pada Kabinet Kerja Joko Widodo – Jusuf Kalla, adalah : 
   – Menteri Koordinator Bidang Polhukam : Wiranto.
   – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian : Darmin Nasution.
   – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Puan Maharani.
   – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman : Luhut Binsar Panjaitan.
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengoordi- nasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelaksanaan kebijakan antar departemen.

2)Menteri Negara yang Memimpin Departemen : Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.

3)Menteri Negara Nondepartemen : Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.

4)Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri : Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negara, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.

 

2. Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

a. Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

 

b.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1) DPRD Provinsi.
Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

2) DPRD Kabupaten/Kota.
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keang- gotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan.
DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/ kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

SD6 – IPS 1A – Perkembangan Provinsi di Indonesia


SD6 – IPS 1A – Perkembangan Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 wilayah Indonesia terdiri atas wilayah provinsi. Wilayah Indonesia terbagi atas tiga puluh empat provinsi jumlah ini berbeda dengan jumlah provinsi pada awal kemerdekaan Indonesia. Beberapa provinsi tersebut merupakan hasil pemekaran wilayah provinsi yang sudah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia.

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau. Jumlah pulau di Indonesia adalah 17.506. Pulau-pulau tersebut menyebar di sekitar khatulistiwa. Pulau-pulau besar yang ada di Indonesia antara lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian.

Secara administrasi wilayah Indonesia terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Jumlah provinsi di Indonesia pada saat ini adalah 34 provinsi.

Provinsi yang ada di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 jumlah provinsi di Indonesia ada delapan. Provinsi yang ada pada saat itu adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku. Sidang PPKI saat membentuk delapan provinsi.

Pada tahun 1945–1949 Indonesia mengalami perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali Belanda untuk menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada saat itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia adalah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada kurun waktu 1950–1966 di Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:

1.Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Pada tahun ini Yogyakarta mendapatkan status daerah istimewa.

2.Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

3.Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Pada tahun ini Jakarta mendapatkan status sebagai daerah khusus ibu kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatra Utara.

4.Pada tahun 1959 Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini juga dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah dari Kalimantan Selatan.

5.Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Selatan.

6.Pada tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.

7.Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan).

Jumlah provinsi di Indonesia bertambah ketika Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat kemudian namanya berubah menjadi Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepas-kan diri dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste.

Selanjutnya di Indonesia terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi baru yang terbentuk sejak tahun 1999 di Indonesia sebagai berikut.

  1. Provinsi Maluku Utara, provinsi dengan ibukota di Kota Sofifi ini terbentuk pada tanggal 4 Oktober 1999. Provinsi yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Maluku ini merupakan provinsi di Indonesia yang ke-27.
  2. Provinsi Banten, provinsi dengan ibukota di Kota Serang ini terbentuk pada tanggal 17 Oktober 2000. Provinsi yang merupakan hasil pemekaran Provinsi Jawa Barat ini merupakan provinsi di Indonesia yang ke-28.
  3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, provinsi dengan ibukota di Kota Pangkal Pinang ini terbentuk pada tanggal 4 Desember 2000. Provinsi ini dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi provinsi ke-29.
  4. Provinsi Gorontalo, provinsi dengan ibukota di Kota Gorontalo ini terbentuk pada tanggal 22 Desember 2000. Provinsi yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara ini adalah provinsi ke-30 Indonesia.
  5. Provinsi Papua Barat, provinsi yang beribukota di Kota Manokwari ini terbentuk tanggal 21 November 2001. Provinsi yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua ini merupakan provinsi di Indonesia ke-31.
  6. Provinsi Kepulauan Riau, provinsi dengan ibukota Tanjung Pinang itu terbentuk pada tanggal 25 Oktober 2002. Provinsi yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Riau ini menjadi provinsi yang ke-32 di Indonesia.
  7. Provinsi Sulawesi Barat, provinsi yang ibukotanya di Kota Mamuju ini terbentuk tanggal 5 Oktober 2004. Provinsi yang terbentuk dari pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan provinsi ke-33 Indonesia.
  8. Provinsi Kalimatan Utara, provinsi dengan ibukotanya Tanjung Selor ini terbentuk pada tanggal 25 Oktobe 2012. Provinsi ini merupakan hasil pemekaran dari Provinsi KalTim dan menjadi provinsi ke-34 Indonesia.

Nama-nama 34 Provinsi di Indonesia beserta Nama Ibukotanya :

  1. Provinsi Nanggro Aceh Darussalam yang beribukota di Kota Banda Aceh.
  2. Provinsi Sumatera Utara yang beribukota di Kota Medan.
  3. Provinsi Sumatera Barat yang beribukota di Kota Padang.
  4. Provinsi Riau yang beribukota di Kota Pekan Baru.
  5. Provinsi Kepulauan Riau yang beribukota di Kota Tanjung Pinang.
  6. Provinsi Jambi yang beribukota di Kota Jambi.
  7. Provinsi Sumatera Selatan yang beribukota di Kota Palembang.
  8. Provinsi Bangka Belitung yang beribukota di Kota Pangkal Pinang.
  9. Provinsi Bengkulu yang beribukota di Kota Bengkulu.
  10. Provinsi Lampung yang beribukota di Kota Bandar Lampung.
  11. Provinsi DKI Jakarta yang beribukota di Kota Jakarta.
  12. Provinsi Jawa Barat yang beribukota di Kota Bandung.
  13. Provinsi Banten yang beribukota di Kota Serang.
  14. Provinsi Jawa Tengah yang beribukota di Kota Semarang.
  15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang beribukota di Kota Yogyakarta.
  16. Provinsi Jawa Timur yang beribukota di Kota Surabaya.
  17. Provinsi Bali yang beribukota di Kota Denpasar.
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat yang beribukota di Kota Mataram.
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur yang beribukota di Kota Kupang.
  20. Provinsi Kalimantan Barat yang beribukota di Kota Pontianak.
  21. Provinsi Kalimantan Tengah yang beribukota di Kota Palangkaraya.
  22. Provinsi Kalimantan Selatan yang beribukota di Kota Banjarmasin.
  23. Provinsi Kalimantan Timur yang beribukota di Kota Samarinda.
  24. Provinsi Kalimantan Utara yang beribukota di Kota Tanjung Selor.
  25. Provinsi Sulawesi Utara yang beribukota di Kota Manado.
  26. Provinsi Sulawesi Barat yang beribukota di Kota Mamuju.
  27. Provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Kota Palu.
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara yang beribukota di Kota Kendari.
  29. Provinsi Sulawesi Selatan yang beribukota di Kota Makassar.
  30. Provinsi Gorontalo yang beribukota di Kota Gorontalo.
  31. Provinsi Maluku yang beribukota di Kota Ambon.
  32. Provinsi Maluku Utara yang beribukota di Kota Sofifi.
  33. Provinsi Papua Barat yang beribukota di Kota Kota Manokwari.
  34. Provinsi Papua yang beribukota di Kota Jayapura.