SD5 PKN – KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

SD5 PKN – Keuntuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia – NKRI.

A, Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Meskipun demikian, antara manusia yang satu dengan yang lain tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup berkelompok-kelompok. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok yang lebih besar seperti suku, masyarakat, bangsa, atau negara. Salah satu contoh negara di dunia ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia? Untuk mengetahuinya, pelajarilah uraian materi berikut secara saksama!

1, Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kita adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a) Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
b) Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
c) Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d) Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
e) Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
f) Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).

Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Beberapa pengertian negara antara lain:
a) Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b) Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Dari beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut.
a)  Unsur Konstitutif.
Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup wilayah (darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur Deklaratif.

Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini meliputi adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto.

Secara umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.

 

2, Proses Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang melalui berbagai tahap, yaitu:

a)  Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan).

Sejarah mencatat sebelum abad ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak.

Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.

Dari Aceh muncul tokoh Cut Nyak Dien, Teuku Umar, dan Cut Meutia. Mereka berjuang melawan penjajah, tetapi juga belum berhasil. Pahlawan dari wilayah Timur di antaranya Kapitan Pattimura yang berasal dari Ambon dengan dibantu teman-temannya. Pangeran Antasari dari Kalimantan Selatan pun berjuang melawan penjajah tetapi belum berhasil juga. Bahkan Kapitan Pattimura atau Thomas Matulesi gugur di tiang gantungan. Dari Ujung Pandang, ada Sultan Hasanuddin yang gigih dan perkasa mengusir penjajah, walaupun kandas juga. Sultan Hasanuddin terkenal dengan julukan “Ayam Jantan dari Timur”.

b) Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.

c.Terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:

1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.

Tokoh-tokoh yang berjasa dalam memproklamasikan berdirinya NKRI.

a) IR. Soekarno.
Soekarno lahir di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 1901. Soekarno merupakan lulusan Techische Hoge School (sekarang ITB) Bandung.
Pada tanggal 4 Juli 1927, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI). Lewat pidato dan kritikannya yang tajam, Soekarno sering keluar masuk penjara pemerintahan Belanda. Bersama DRS. Mohammad Hatta, pada tanggal 17 Agustus 1945, beliau memproklamaksikan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, Soekarno menjabat sebagai presiden Republik Indonesia yang pertama. IR. Soekarno wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Jakarta dan dimakamkan di Blitar Jawa Timur.

b) DRS. Mohammad Hatta.
Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Beliau melanjutkan sekolah Rotterdam, Belanda, tepatnya di Sekolah Tinggi Ekonomi Negera Belanda.
Mohammad Hatta aktif dalam organisasi Jong Sumatra dan ketika di Belanda, beliau mendirikan organisasi Perhimpunan Indonesia (PI). Pada tanggal 17 Agustus 1945 beliau mendampingi IR. Soekarno membacakan teks proklamasi. Mohammad Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Mohammad Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Jakarta.

c) Ahmad Soebardjo.
Ahmad Soebardjo terkenal sebagai konseptor dalam penulisan naskah teks proklamasi dan Pembukaan UUD 1945. Beliaulah yang menjamin IR. Soekarno dan Mohammad Hatta dengan nyawanya ketika terjadi peristiwa Rengasdengklok. 

 

3, Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara merupakan perkumpulan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan negara bermacam-macam, di antaranya memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keempat tujuan tersebut didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

4, Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada banyak fungsi negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah sebagai berikut.
a) Melaksanakan penertiban.
Fungsi negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
c) Pertahanan.
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap beserta peralatan pertahanannya.
d) Menegakkan keadilan.
Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum.

Kemudian apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam Budiardjo, fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia adalah:
a) keamanan ekstern,
b) ketertiban intern,
c) keadilan,
d) kesejahteraan umum, dan
e) kebebasan.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpukan bahwa tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga meliputi:
a) Fungsi reguler.
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Fungsi reguler pemerintah antara lain:
1) Negara sebagai negara politik, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2) Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3) Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4) Negara sebagai administratif, fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.

b, Fungsi Perkembangan.

1) Fungsi stabilisator.
Dalam hal ini pemerintah wajib melaksanakan fungsi sebagai berikut.

a) Stabilitas politik. 
Stabilitas politik bertujuan menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ideologis.

b) Stabilitas ekonomi.
Stabilitas ini menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan lain-lain.

c) Stabilitas sosial budaya. 
Stabilitas ini bertujuan menghilangkan dan mengurangi pembangunan yang menghambat.

2) Sebagai inovator.
Negara menciptakan ide-ide baru terutama berhubungan dengan pembangunan. Presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan pembangunan.

 

B. Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dianugerahi wilayah yang luas dan kekayaan alam yang beraneka ragam untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, semua rakyat Indonesia berkewajiban untuk melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh.

Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui perjuangan para pejuang yang dilakukan dengan proses yang sangat panjang. Mereka telah mengorbankan harta dan bahkan nyawa mereka demi Indonesia tercinta, sehingga para pejuang dan pendiri Indonesia sudah bertekad bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pilihan terakhir.

1, Pengertian Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keutuhan berasal dari kata dasar utuh yang berarti dalam keadaan sempurna seperti semula. Utuh juga berarti tidak bercerai berai atau tidak terpecah belah. Jadi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya adalah bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan berdiri secara utuh baik wilayahnya, rakyatnya, ataupun pemerintahnya.

Keutuhan NKRI juga ditunjukkan melalui hal-hal berikut:
a) Indonesia yang utuh dan tidak mudah terpecah belah.
b) Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya baik.
c) Tidak ada pergolakan, peperangan, pemberontakan ataupun perpecahan di antara rakyat.
d) Situasi negara yang aman, nyaman, dan damai.
Jika Indonesia bisa mencapai keempat butir di atas maka Indonesia adalah negara yang utuh.

Sejak proklamasi kemerdekaan, keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut. Gangguan demi gangguan yang berusaha membubarkan Republik Indonesia sudah banyak terjadi, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. Misalnya, pemberontakan PKI di Madiun, PRRI Semesta, Pemberontakan Kahar Muzakar, Pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemberontakan G 30 S/PKI, Gerakan Aceh Merdeka, dan Organisasi Papua Merdeka. Semua peristiwa yang berusaha memecah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut berhasil digagalkan oleh tekad segenap bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan dan kesatuan Republik Indonesia.

Kita harus selalu waspada terhadap ancaman dan gangguan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia harus membangun rasa kebersamaan dan menjadikan perbedaan sebagai sumber kekuatan bersama.

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan, karena terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke. Negara Indonesia disebut juga negara maritim karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan luas perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh wilayah kepulauan Indonesia disebut sebagai Nusantara.

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah ini terbagi atas beberapa provinsi. Tiap-tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Saat ini Indonesia terdiri dari 33 provinsi. Perhatikanlah tabel yang mencantumkan beberapa provinsi berikut ini!

No. Nama Provinsi. Ibu Kotanya
1. Nangro Aceh Darusalam, Ibukotanya Banda Aceh.
2. Sumatra Utara, Ibukotanya Medan.
3. Sumatra Barat, Ibukotanya Padang.
4. Riau, Ibukotanya Pekan Baru.
5. Kepulauan Riau, Ibukotanya Batam.
6. Jambi , IbukotanyaJambi.
7. Sumatra Selatan, Ibukotanya Palembang.
8. Bangka Belitung, Ibukotanya Pangkal Pinang.
9. Bengkulu, Ibukotanya Bengkulu.
10. Lampung Bandar, Ibukotanya Lampung.
11. DKI Jakarta, Ibukotanya Jakarta.
12. Jawa Barat, Ibukotanya Bandung.
13. Banten, Ibukotanya Serang.
14. Jawa Tengah, Ibukotanya Semarang.
15. DI Yogyakarta, Ibukotanya Yogyakarta.
16. Jawa Timur, Ibukotanya Surabaya.
17. Kalimantan Barat, Ibukotanya Pontianak.
18. Kalimantan Tengah, Ibukotanya Palangkaraya.
19. Kalimantan Selatan, Ibukotanya Banjarmasin.
20. Kalimantan Timur , Ibukotanya Samarinda.
21. Sulawesi Utara, Ibukotanya Manado.
22. Gorontalo, Ibukotanya Gorontalo.
23. Sulawesi, Ibukotanya Tengah Palu.
24. Sulawesi Selatan, Ibukotanya Makassar.
25. Sulawesi Tenggara, Ibukotanya Kendari.
26. Sulawesi Barat, Ibukotanya Mamuju.
27. Bali, Ibukotanya Denpasar.
28. Nusa Tenggara Barat, Ibukotanya Mataram.
29. Nusa Tenggara Timur, Ibukotanya Kupang.
30. Maluku, Ibukotanya Ambon.
31. Maluku Utara, Ibukotanya Ternate.
32. Papua Barat, Ibukotanya Manokwari.
33. Papua, Ibukotanya Jayapura.

Dari tabel tersebut, terlihat betapa luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga kita perlu menjaga dan mempertahankan keutuhannya.

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan alam ini dimanfaatkan dan digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga semua warga dan rakyat Indonesia berkewajiban melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh. Keutuhan wilayah ini sangat penting karena mengingat kemajemukan bangsa Indonesia.

Nasihat Bijak : Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita mengenal istilah “Tri Kerukunan Umat Beragama”. Isi Tri Kerukunan Umat Beragama meliputi 3 hal, yaitu: 
1) Kerukunan intern umat beragama.
2) Kerukunan antarumat beragama.
3) Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

Keutuhan wilayah sebuah negara sangat penting, karena keutuhan wilayah suatu negara sangat menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara. Maka, semua negara berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya. Demikian juga dengan negara Indonesia yang selalu berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya termasuk di dalamnya pemerintah dan aparat keamanan untuk bersama-sama dan bersatu padu menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap: a. Cinta tanah air

Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
1) Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
2) Menjaga kelestarian lingkungan dan men-cegah terjadinya pencemaran lingkungan.
3) Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4) Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

b,  Membina persatuan dan kesatuan.
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:

1) Menyelenggarakan kerjasama antar daerah.
2) Menjalin pergaulan antarsuku bangsa.
3) Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
4) Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain.
5)Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6)Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
7)Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan

c, Rela Berkorban.
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk kepentingan orang lain atau kepentingan bersama.

Pelaksanaan sikap rela berkorban antara lain:
1) Di rumah.
a) Menunda acara bermain untuk membantu pekerjaan ibu.
b) Menunda rencana berkemah bersama teman-teman karena harus menunggu anggota keluarga yang sedang sakit.

2) Di sekolah.
a) Memberi iuran bila ada teman yang kena musibah.
b) Mau berangkat lebih pagi untuk melaksanakan piket kelas.

c) Memberikan sumbangan untuk PMI (Palang Merah Indonesia).

3) Di masyarakat.
a) Menunda pergi piknik ketika ada acara kerja bakti di kampung.
b) Membatalkan perayaan ulang tahun di rumah karena ada tetangga di sebelah rumah yang sedang sakit keras.

 

 

C, Upaya-Upaya dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.

Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.

1, Bela Negara Secara Fisik.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam:

a) Anggota TNI.
b) Jajaran Kepolisian RI (Polri).
c) Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.

2, Bela Negara secara Nonfisik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
a) Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
b) Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.
c) Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata.
d) Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai seorang pelajar, kita juga wajib membela negara kita. Wujud partisipasi kita dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
1) Menghormati jasa para pahlawan.
2) Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia.
3) Menghormati dan menghargai bendera Merah Putih.
4) Melestarikan dan mencintai budaya daerah.
5) Menggunakan barang-barang dari dalam negeri.

Selain melalui bela negara secara fisik dan nonfisik, partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

1, Lingkungan Keluarga.
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga.

Keamanan dan ketertiban keluarga dapat terwujud jika di dalam keluarga ada kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan keluarga, tata krama, dan adat istiadat.

Jadi, apabila setiap anggota keluarga telah memiliki kepatuhan dan ketaatan terhadap tata krama dan aturan keluarga, maka akan terciptalah kehidupan yang harmonis, rukun, dan damai. Adapun hal-hal yang dapat mendukung suasana harmonis dalam keluarga, antara lain:
a) beribadah bersama,
b) saling mencintai, menghargai, dan tolong menolong antaranggota keluarga.
c) mengakui keberadaan dan fungsi atau kedudukan masing-masing anggota keluarga,
d) menghargai pendapat satu sama lain, dan sebagainya.

2, Lingkungan Sekolah.
Di dalam ligkungan sekolah ada tata tertib yang harus ditaati oleh seluruh warga sekolah. Tata tertib di sekolah bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar. Jika semua warga sekolah menaati tata tertib maka keamanan, kenyamanan, dan keberhasilan belajar dapat dicapai. Sebaliknya, bila warga sekolah tidak menaati tata tertib maka akan terjadi kekacauan dalam kegiatan belajar mengajar. Selain itu, menjaga teta tertib di sekolah juga dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan.

Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain:
a) Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah masing-masing.
b) Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
c) Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
d) Mempunyai kepedulian sosial, misalnya memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan sebagainya.

3, Lingkungan Masyarakat.
Masyarakat adalah bagian dari suatu negara, sehingga masyarakat dapat memengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang bersangkutan. Masyarakat yang terdiri atas berbagai individu dengan berbagai sikap dan kehendak akan mengalami kekacauan jika tidak memiliki tata tertib di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat tata tertib yang mengatur kehidupan bermasyarakat, agar dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka semua warga masyarakat harus berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.

Adapun contoh-contoh kegiatan di masyarakat sebagai wujud peran serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
a) Kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan dan sarana prasarana hidup milik umum.
b) Saling menghormati dan bekerja sama.
c) Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
d) Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

e) Rela berkorban untuk kepentingan bersama bagi bangsa dan negara.

Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungan masyarakat, kita akan dapat:
a) Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga tidak merasa takut dan gelisah.
b) Menciptakan ketenangan dan ketenteraman hidup.
c) Menciptakan suasana yang teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d) Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
e) Menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga, karena dengan adat istiadat yang berbeda, persatuan dan kesatuan masih tetap terjaga. Jadi, upaya yang perlu dilakukan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kita harus memahami dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila.

Istilah Bhinneka Tunggal Ika ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan ini sangat cocok bagi bangsa Indonesia dan perlu diemban. Seperti kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, maka hal itu jangan sampai menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga dan mewujudkan satu kesatuan Negara Republik Indonesia.

Melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini, kita harus dapat menjadikan pegangan bagi masyarakat untuk mewujudkan keutuhan NKRI. Semboyan ini mengajarkan kita untuk menghindari perpecahan karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada justru dapat dijadikan sebagai kekayaan bangsa, sebagai modal dalam mengembangkan dan memajukan bangsa Indonesia.

 

Rangkuman :

Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
– Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
– Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara, terdiri dari unsur konstitusif dan unsur deklaratif.

– Tahap-tahap yang merupakan proses terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
1) Perjuangan pergerakan kemederkaan Indonesia.
2) Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

– Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

– Fungsi negara, terdiri dari:
1) Melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
2) Pertahanan.
3) Menegakkan keadilan.

– Keutuhan wilayah suatu negara menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara.
– Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan

Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan golongan.
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
3) Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
5) Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
6) Mengurangi ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
7) Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.

– Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1) Keikutsertaan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui bela negara, baik secara fisik maupun nonfisik.
2) Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari:
a) Lingkungan keluarga.
b) Lingkungan sekolah.
c) Lingkungan masyarakat.

Selamat Belajar.

 

Tinggalkan komentar