Arsip Tag: negara

SD6 – PKN – Pemilihan Umum – Sistem Pemerintah Indonesia


SD Kelas 6 – PKN – Pemilihan Umum – Sistem Pemerintah Indonesia. Di negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat ikut serta dalam menentukan pengelolaan negara. Keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara salah satu caranya dengan mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Apa tujuan pemilu dan pilkada? Bagaimana tahapan pemilu dan pilkada? Apa saja lembaga-lembaga negara yang sesuai dengan UUD 1945 yang diaman- demen? Bagaimana tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajarinya. A Pemilihan Umum. Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, dan kratei yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk me- wujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif. Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilu 2014 di atur dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 2012. Sedangkan Pemilu yang akan di laksanakan tahun 2019 di atur dengan UU No 7/2017. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). 1) Langsung . Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mem- berikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. 2) Umum. Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang me- menuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya. 3) Bebas. Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun. 4) Rahasia. Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kera- hasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. 5) Jujur. Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6) Adil. Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang- kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu. 1) Pendaftaran Pemilih. Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih. 2) Pendaftaran Peserta Pemilu. Peserta pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD. a) Peserta Pemilu dari Partai Politik. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Partai Pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik; 2) memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi; 3) memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 4) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; 5) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang; 6) mempunyai kantor tetap; 7) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. b) Peserta Pemilu dari Perseorangan. Untuk dapat menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih. 2) Provinsi yang berpenduduk lebih dari  1 juta sampai dengan 5 juta orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2000 pemilih. 3) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 3000 pemilih. 4) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta sampai dengan 15 juta orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4000 pemilih. 5)Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5000 pemilih. 3. Penetapan Peserta Pemilu. Penetapan nomor urut parta politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu. 4. Penetapan Jumlah Kursi. Jumlah kursi dalam DPR, DPD, dan DPRD yang diperebutkan dalam pemilu diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.jumlah kursi DPR untuk pemilu tahaun 2019 ditetapkan sebanyak 575 orang; b.jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat orang; c.jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 dan sebanyak-banyaknya 100 kursi; d.jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang- kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi. 5. Kampanye. Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, partai politik peserta pemilu diberi kesempat- an untuk berkampanye. Kampanye sering dilakukan dengan cara mengerahkan massa untuk menghadiri rapat umum. Cara ini seringkali digunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai politik ataupun calon memiliki massa yang banyak. Peserta kampanye baik dari partai politik maupun simpatisannya seringkali melanggar peraturan yang ada. Misalnya, mereka mengerahkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk meng- ikuti kampanye partai politik tertentu. Peserta kampanye (simpatisan partai politik) juga seringkali melanggar peraturan lalu lintas yang ada. Misalnya, mereka naik kendaraan bak terbuka sehingga sangat membahayakan jiwa seseorang. Mereka juga melakukan konvoi keliling kota berboncengan lebih dari dua orang tanpa memakai helm dan meraung-raungkan suara knalpot kendaraannya. Jadi, kampanye kesannya hanya hura-hura. Pada kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan mendidik. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui dialog yang dilakukan da- lam pertemuan terbatas, penyebaran program melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum,dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pada kampanye pemilu dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e) mengganggu ketertiban umum. 6.Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pernahkah kalian menyaksi- kan dilaksanakannya pemungutan suara pemilu? Masyarakat mengistilahkannya dengan coblosan. Di mana tempat diadakannya coblosan? Pemberian suara atau coblosan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suara dibuatkan surat suara pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, dan nama calaontetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan. Surat suara untuk pemilu anggota DPD memuat nama dan foto terbaru calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda ”satu kali” pada surat suara. Memberikan tanda ”satu kali” sebagaimana yang dimaksud dila- kukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam perhitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaran pemilu. Untuk keperluan pemu- ngutan suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. Setelah waktu pemungutan suara selesai, kemudian dilakukan penghi- tungan suara saat itu juga. Sebelum penghitungan suara dimulai Ketua Pa- nitia Pemungutan Suara (KPPS) menghitung hal-hal sebagai berikut: a) jumlah pemillih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b) jumlah pemilih dari TPS lain; c) jumlah surat suara yang tidak terpakai; d) jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; e) sisa surat suara cadangan. Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, kemudian dibuatkan berita acara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara dan sekurang-kurangnya dua anggota Panitia Pemungutan Suara serta ditandatangani oleh saksi peserta pemilu.   B Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai Pemilu 2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih secara langsung oleh bangsa Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dan tahapan-tahapannya hampir sama dengan pemilihan DPR, DPRD, dan DPRD. Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. 2 Pemilih. Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemu- ngutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. 3 Kampanye. Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemu- ngutan suara. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran radio, dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar pera- turan perundang-undangan. 4 Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan mem- berikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasang- an calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghi- tungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir. 5 Penetapan Calon Terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan se- bagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pa- sangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak pertama dan kedua. Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 diikuti oleh dua pasangan calon berikut ini. a. Bapak Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa. b. Bapak Joko Widodo dengan Jusuf Kalla. Peroleh suara terbanyak oleh Pasangan Joko Widodo dengan Jusuf Kalla.  C.Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah untuk wilayah kota madya. Pemilihan pasangan kepada daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pelaksanaan pemilihan, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Adapun tahapan dalam pelaksanaan pilkada, antara lain sebagai berikut. 1 Persiapan Pemilihan. Tahapan dalam permilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabu- paten/kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut. a. Masa Persiapan Pemilihan. Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini. 1) Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan. 2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 3) Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 4) Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Ke- camatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 5) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. b.Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. 1) Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas KPUD dalam me- laksanakan pemilihan. Anggota PPK sebanyak lima orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul camat. 2) Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di desa/kelurahan. PPS mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengang- kat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan membantu tugas PPK. Anggota PPS sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh-tokoh masya- rakat yang independen. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul kepala desa atau lurah. 3)Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota KPPS sebanyak tujuh orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas) sebanyak dua orang. KPPS berkewajiban membuat berita acara dan setifikat hasil pemungutan suara untuk disampaikan kepada PPS. Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai politik.   c. Pendaftaran dan Penetapan Pemilih. Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus me- menuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan daftar pemilihan sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih diberikan tanda bukti pen- daftaran. Seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan. d. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon. Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. e. Kampanye. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang. Kampanye dapat dilakukan melalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran program dan gambar melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarcalon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. f. Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemberian suara untuk pe- milihan dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Penghitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, ser- tifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS. g.Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan. Bagaimanakah cara menetapkan pemenang pilkada, pengesahan, dan pengangkatannya? Perhatikan uraian berikut ini.

1) Penetapan Calon Terpilih. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50% jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Bagaimana kalau tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50%?

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 25% suara sah pilkada atau pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara sama maka penentuan pasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Apabila tidak ada yang mencapai lebih dari 25% suara sah pilklada maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih.

2) Pengesahan Pemenang Pilkada. Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon wali kota/wakil wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden selambat-lambatnya dalam 30 hari.

3) Pelantikan Pemenang Pilkada. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum me- mangku jabatannya, dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil gubernur sebe- lum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas na- ma presiden. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.    

SD5 PKN – KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

SD5 PKN – Keuntuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia – NKRI.

A, Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Meskipun demikian, antara manusia yang satu dengan yang lain tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup berkelompok-kelompok. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok yang lebih besar seperti suku, masyarakat, bangsa, atau negara. Salah satu contoh negara di dunia ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia? Untuk mengetahuinya, pelajarilah uraian materi berikut secara saksama!

1, Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kita adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a) Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
b) Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
c) Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d) Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
e) Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
f) Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).

Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Beberapa pengertian negara antara lain:
a) Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b) Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Dari beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut.
a)  Unsur Konstitutif.
Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup wilayah (darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur Deklaratif.

Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini meliputi adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto.

Secara umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.

 

2, Proses Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang melalui berbagai tahap, yaitu:

a)  Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan).

Sejarah mencatat sebelum abad ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak.

Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.

Dari Aceh muncul tokoh Cut Nyak Dien, Teuku Umar, dan Cut Meutia. Mereka berjuang melawan penjajah, tetapi juga belum berhasil. Pahlawan dari wilayah Timur di antaranya Kapitan Pattimura yang berasal dari Ambon dengan dibantu teman-temannya. Pangeran Antasari dari Kalimantan Selatan pun berjuang melawan penjajah tetapi belum berhasil juga. Bahkan Kapitan Pattimura atau Thomas Matulesi gugur di tiang gantungan. Dari Ujung Pandang, ada Sultan Hasanuddin yang gigih dan perkasa mengusir penjajah, walaupun kandas juga. Sultan Hasanuddin terkenal dengan julukan “Ayam Jantan dari Timur”.

b) Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.

c.Terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:

1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.

Tokoh-tokoh yang berjasa dalam memproklamasikan berdirinya NKRI.

a) IR. Soekarno.
Soekarno lahir di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 1901. Soekarno merupakan lulusan Techische Hoge School (sekarang ITB) Bandung.
Pada tanggal 4 Juli 1927, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI). Lewat pidato dan kritikannya yang tajam, Soekarno sering keluar masuk penjara pemerintahan Belanda. Bersama DRS. Mohammad Hatta, pada tanggal 17 Agustus 1945, beliau memproklamaksikan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, Soekarno menjabat sebagai presiden Republik Indonesia yang pertama. IR. Soekarno wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Jakarta dan dimakamkan di Blitar Jawa Timur.

b) DRS. Mohammad Hatta.
Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Beliau melanjutkan sekolah Rotterdam, Belanda, tepatnya di Sekolah Tinggi Ekonomi Negera Belanda.
Mohammad Hatta aktif dalam organisasi Jong Sumatra dan ketika di Belanda, beliau mendirikan organisasi Perhimpunan Indonesia (PI). Pada tanggal 17 Agustus 1945 beliau mendampingi IR. Soekarno membacakan teks proklamasi. Mohammad Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Mohammad Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Jakarta.

c) Ahmad Soebardjo.
Ahmad Soebardjo terkenal sebagai konseptor dalam penulisan naskah teks proklamasi dan Pembukaan UUD 1945. Beliaulah yang menjamin IR. Soekarno dan Mohammad Hatta dengan nyawanya ketika terjadi peristiwa Rengasdengklok. 

 

3, Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara merupakan perkumpulan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan negara bermacam-macam, di antaranya memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keempat tujuan tersebut didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

4, Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada banyak fungsi negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah sebagai berikut.
a) Melaksanakan penertiban.
Fungsi negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
c) Pertahanan.
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap beserta peralatan pertahanannya.
d) Menegakkan keadilan.
Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum.

Kemudian apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam Budiardjo, fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia adalah:
a) keamanan ekstern,
b) ketertiban intern,
c) keadilan,
d) kesejahteraan umum, dan
e) kebebasan.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpukan bahwa tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga meliputi:
a) Fungsi reguler.
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Fungsi reguler pemerintah antara lain:
1) Negara sebagai negara politik, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2) Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3) Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4) Negara sebagai administratif, fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.

b, Fungsi Perkembangan.

1) Fungsi stabilisator.
Dalam hal ini pemerintah wajib melaksanakan fungsi sebagai berikut.

a) Stabilitas politik. 
Stabilitas politik bertujuan menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ideologis.

b) Stabilitas ekonomi.
Stabilitas ini menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan lain-lain.

c) Stabilitas sosial budaya. 
Stabilitas ini bertujuan menghilangkan dan mengurangi pembangunan yang menghambat.

2) Sebagai inovator.
Negara menciptakan ide-ide baru terutama berhubungan dengan pembangunan. Presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan pembangunan.

 

B. Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dianugerahi wilayah yang luas dan kekayaan alam yang beraneka ragam untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, semua rakyat Indonesia berkewajiban untuk melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh.

Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui perjuangan para pejuang yang dilakukan dengan proses yang sangat panjang. Mereka telah mengorbankan harta dan bahkan nyawa mereka demi Indonesia tercinta, sehingga para pejuang dan pendiri Indonesia sudah bertekad bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pilihan terakhir.

1, Pengertian Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keutuhan berasal dari kata dasar utuh yang berarti dalam keadaan sempurna seperti semula. Utuh juga berarti tidak bercerai berai atau tidak terpecah belah. Jadi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya adalah bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan berdiri secara utuh baik wilayahnya, rakyatnya, ataupun pemerintahnya.

Keutuhan NKRI juga ditunjukkan melalui hal-hal berikut:
a) Indonesia yang utuh dan tidak mudah terpecah belah.
b) Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya baik.
c) Tidak ada pergolakan, peperangan, pemberontakan ataupun perpecahan di antara rakyat.
d) Situasi negara yang aman, nyaman, dan damai.
Jika Indonesia bisa mencapai keempat butir di atas maka Indonesia adalah negara yang utuh.

Sejak proklamasi kemerdekaan, keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut. Gangguan demi gangguan yang berusaha membubarkan Republik Indonesia sudah banyak terjadi, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. Misalnya, pemberontakan PKI di Madiun, PRRI Semesta, Pemberontakan Kahar Muzakar, Pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemberontakan G 30 S/PKI, Gerakan Aceh Merdeka, dan Organisasi Papua Merdeka. Semua peristiwa yang berusaha memecah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut berhasil digagalkan oleh tekad segenap bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan dan kesatuan Republik Indonesia.

Kita harus selalu waspada terhadap ancaman dan gangguan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia harus membangun rasa kebersamaan dan menjadikan perbedaan sebagai sumber kekuatan bersama.

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan, karena terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke. Negara Indonesia disebut juga negara maritim karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan luas perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh wilayah kepulauan Indonesia disebut sebagai Nusantara.

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah ini terbagi atas beberapa provinsi. Tiap-tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Saat ini Indonesia terdiri dari 33 provinsi. Perhatikanlah tabel yang mencantumkan beberapa provinsi berikut ini!

No. Nama Provinsi. Ibu Kotanya
1. Nangro Aceh Darusalam, Ibukotanya Banda Aceh.
2. Sumatra Utara, Ibukotanya Medan.
3. Sumatra Barat, Ibukotanya Padang.
4. Riau, Ibukotanya Pekan Baru.
5. Kepulauan Riau, Ibukotanya Batam.
6. Jambi , IbukotanyaJambi.
7. Sumatra Selatan, Ibukotanya Palembang.
8. Bangka Belitung, Ibukotanya Pangkal Pinang.
9. Bengkulu, Ibukotanya Bengkulu.
10. Lampung Bandar, Ibukotanya Lampung.
11. DKI Jakarta, Ibukotanya Jakarta.
12. Jawa Barat, Ibukotanya Bandung.
13. Banten, Ibukotanya Serang.
14. Jawa Tengah, Ibukotanya Semarang.
15. DI Yogyakarta, Ibukotanya Yogyakarta.
16. Jawa Timur, Ibukotanya Surabaya.
17. Kalimantan Barat, Ibukotanya Pontianak.
18. Kalimantan Tengah, Ibukotanya Palangkaraya.
19. Kalimantan Selatan, Ibukotanya Banjarmasin.
20. Kalimantan Timur , Ibukotanya Samarinda.
21. Sulawesi Utara, Ibukotanya Manado.
22. Gorontalo, Ibukotanya Gorontalo.
23. Sulawesi, Ibukotanya Tengah Palu.
24. Sulawesi Selatan, Ibukotanya Makassar.
25. Sulawesi Tenggara, Ibukotanya Kendari.
26. Sulawesi Barat, Ibukotanya Mamuju.
27. Bali, Ibukotanya Denpasar.
28. Nusa Tenggara Barat, Ibukotanya Mataram.
29. Nusa Tenggara Timur, Ibukotanya Kupang.
30. Maluku, Ibukotanya Ambon.
31. Maluku Utara, Ibukotanya Ternate.
32. Papua Barat, Ibukotanya Manokwari.
33. Papua, Ibukotanya Jayapura.

Dari tabel tersebut, terlihat betapa luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga kita perlu menjaga dan mempertahankan keutuhannya.

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan alam ini dimanfaatkan dan digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga semua warga dan rakyat Indonesia berkewajiban melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh. Keutuhan wilayah ini sangat penting karena mengingat kemajemukan bangsa Indonesia.

Nasihat Bijak : Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita mengenal istilah “Tri Kerukunan Umat Beragama”. Isi Tri Kerukunan Umat Beragama meliputi 3 hal, yaitu: 
1) Kerukunan intern umat beragama.
2) Kerukunan antarumat beragama.
3) Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

Keutuhan wilayah sebuah negara sangat penting, karena keutuhan wilayah suatu negara sangat menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara. Maka, semua negara berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya. Demikian juga dengan negara Indonesia yang selalu berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya termasuk di dalamnya pemerintah dan aparat keamanan untuk bersama-sama dan bersatu padu menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap: a. Cinta tanah air

Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
1) Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
2) Menjaga kelestarian lingkungan dan men-cegah terjadinya pencemaran lingkungan.
3) Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4) Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

b,  Membina persatuan dan kesatuan.
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:

1) Menyelenggarakan kerjasama antar daerah.
2) Menjalin pergaulan antarsuku bangsa.
3) Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
4) Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain.
5)Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6)Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
7)Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan

c, Rela Berkorban.
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk kepentingan orang lain atau kepentingan bersama.

Pelaksanaan sikap rela berkorban antara lain:
1) Di rumah.
a) Menunda acara bermain untuk membantu pekerjaan ibu.
b) Menunda rencana berkemah bersama teman-teman karena harus menunggu anggota keluarga yang sedang sakit.

2) Di sekolah.
a) Memberi iuran bila ada teman yang kena musibah.
b) Mau berangkat lebih pagi untuk melaksanakan piket kelas.

c) Memberikan sumbangan untuk PMI (Palang Merah Indonesia).

3) Di masyarakat.
a) Menunda pergi piknik ketika ada acara kerja bakti di kampung.
b) Membatalkan perayaan ulang tahun di rumah karena ada tetangga di sebelah rumah yang sedang sakit keras.

 

 

C, Upaya-Upaya dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.

Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.

1, Bela Negara Secara Fisik.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam:

a) Anggota TNI.
b) Jajaran Kepolisian RI (Polri).
c) Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.

2, Bela Negara secara Nonfisik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
a) Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
b) Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.
c) Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata.
d) Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai seorang pelajar, kita juga wajib membela negara kita. Wujud partisipasi kita dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
1) Menghormati jasa para pahlawan.
2) Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia.
3) Menghormati dan menghargai bendera Merah Putih.
4) Melestarikan dan mencintai budaya daerah.
5) Menggunakan barang-barang dari dalam negeri.

Selain melalui bela negara secara fisik dan nonfisik, partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

1, Lingkungan Keluarga.
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga.

Keamanan dan ketertiban keluarga dapat terwujud jika di dalam keluarga ada kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan keluarga, tata krama, dan adat istiadat.

Jadi, apabila setiap anggota keluarga telah memiliki kepatuhan dan ketaatan terhadap tata krama dan aturan keluarga, maka akan terciptalah kehidupan yang harmonis, rukun, dan damai. Adapun hal-hal yang dapat mendukung suasana harmonis dalam keluarga, antara lain:
a) beribadah bersama,
b) saling mencintai, menghargai, dan tolong menolong antaranggota keluarga.
c) mengakui keberadaan dan fungsi atau kedudukan masing-masing anggota keluarga,
d) menghargai pendapat satu sama lain, dan sebagainya.

2, Lingkungan Sekolah.
Di dalam ligkungan sekolah ada tata tertib yang harus ditaati oleh seluruh warga sekolah. Tata tertib di sekolah bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar. Jika semua warga sekolah menaati tata tertib maka keamanan, kenyamanan, dan keberhasilan belajar dapat dicapai. Sebaliknya, bila warga sekolah tidak menaati tata tertib maka akan terjadi kekacauan dalam kegiatan belajar mengajar. Selain itu, menjaga teta tertib di sekolah juga dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan.

Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain:
a) Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah masing-masing.
b) Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
c) Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
d) Mempunyai kepedulian sosial, misalnya memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan sebagainya.

3, Lingkungan Masyarakat.
Masyarakat adalah bagian dari suatu negara, sehingga masyarakat dapat memengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang bersangkutan. Masyarakat yang terdiri atas berbagai individu dengan berbagai sikap dan kehendak akan mengalami kekacauan jika tidak memiliki tata tertib di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat tata tertib yang mengatur kehidupan bermasyarakat, agar dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka semua warga masyarakat harus berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.

Adapun contoh-contoh kegiatan di masyarakat sebagai wujud peran serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
a) Kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan dan sarana prasarana hidup milik umum.
b) Saling menghormati dan bekerja sama.
c) Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
d) Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

e) Rela berkorban untuk kepentingan bersama bagi bangsa dan negara.

Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungan masyarakat, kita akan dapat:
a) Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga tidak merasa takut dan gelisah.
b) Menciptakan ketenangan dan ketenteraman hidup.
c) Menciptakan suasana yang teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d) Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
e) Menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga, karena dengan adat istiadat yang berbeda, persatuan dan kesatuan masih tetap terjaga. Jadi, upaya yang perlu dilakukan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kita harus memahami dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila.

Istilah Bhinneka Tunggal Ika ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan ini sangat cocok bagi bangsa Indonesia dan perlu diemban. Seperti kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, maka hal itu jangan sampai menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga dan mewujudkan satu kesatuan Negara Republik Indonesia.

Melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini, kita harus dapat menjadikan pegangan bagi masyarakat untuk mewujudkan keutuhan NKRI. Semboyan ini mengajarkan kita untuk menghindari perpecahan karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada justru dapat dijadikan sebagai kekayaan bangsa, sebagai modal dalam mengembangkan dan memajukan bangsa Indonesia.

 

Rangkuman :

Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
– Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
– Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara, terdiri dari unsur konstitusif dan unsur deklaratif.

– Tahap-tahap yang merupakan proses terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
1) Perjuangan pergerakan kemederkaan Indonesia.
2) Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

– Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

– Fungsi negara, terdiri dari:
1) Melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
2) Pertahanan.
3) Menegakkan keadilan.

– Keutuhan wilayah suatu negara menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara.
– Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan

Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan golongan.
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
3) Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
5) Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
6) Mengurangi ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
7) Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.

– Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1) Keikutsertaan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui bela negara, baik secara fisik maupun nonfisik.
2) Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari:
a) Lingkungan keluarga.
b) Lingkungan sekolah.
c) Lingkungan masyarakat.

Selamat Belajar.