SD5 IPS Bab 7 – Perjuangan Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia


SD KElas 5 IPS Bab 7 – Perjuangan Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia.

A Pendahuluan.

Pengalaman pahit hidup di bawah penjajahan bangsa asing menjadikan bangsa Indonesia bertekad merebut kemerdekaan. Perjuangan mewu- judkan kemerdekaan dilakukan dengan perjuangan fisik dan melalui or- ganisasi modern. Tanda-tanda terwujudnya cita-cita rakyat Indonesia untuk merdeka mulai tampak ketika Jepang terdesak oleh kekuatan Sekutu.
Kesempatan untuk memerdekakan diri benar-benar datang ketika terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Jepang telah menyerah kepada Se- kutu, sementara Sekutu belum tiba di Indonesia. Kesempatan emas ini digunakan oleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan. Sekitar tiga bulan sebelum proklamasi, wakil-wakil bangsa Indonesia telah berusaha merumuskan dasar bagi negara Indonesia merdeka.
Dalam bab ini kamu akan belajar tentang perjuangan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kamu memiliki kemampuan sebagai berikut.
1 Menyebutkan tokoh-tokoh persiapan kemerdekaan.
2 Menceitakan perjuangan para tokoh mempersiapkan kemerdekaan.
3 Menyebutkan proses perumusan dasar Negara Indonesia.
4 Menampilkan perilaku menghargai hasil perjuangan para tokoh mem- persiapkan kemerdekaan Indonesia.

B Persiapan Kemerdekaan dan Proses Perumusan Dasar Negara.

Kemerdekaan telah diperjuangkan oleh bangsa Indonesia sejak lama. Hal ini nyata dari perjuangan para pahlawan untuk mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Pada kongres Pemuda kedua tahun 1928, telah jelas arah pergerakan kebangsaan Indonesia. Banyak organisasi kebangsaan mempunyai tujuan mewujudkan Indonesia merdeka.

Ketika Jepang terdesak dalam perang Asia Timur Raya, tokoh-tokoh pergerakan semakin giat mempersiapkan kemerdekaan. Golongan muda dan tua sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mes- kipun mereka berbeda pendapat mengenai cara dan waktu memprokla- masikan kemerdekaan. Kita akan membahasa usaha-usaha mempersiapkan kemerdekaan dan perumusan dasar negara.

B-1 Usaha mempersiapkan kemerdekaan.
Secara resmi persiapan kemerdekaan Indonesia dilakukan Badan Penye- lidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Mari kita bahas keduanya.

a, Persiapan kemerdekaan oleh BPUPKI.
Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. De- ngan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut rakyat In- donesia sebagai penyerbu negara mereka. Pada tanggal 1 Maret 1945, Pemerintah Militer Jepang di Jawa, Kumakici Harada, mengumumkan pem- bentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indo- nesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi Coosakai. BPUPKI dibentuk untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting untuk mendirikan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang. Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk menjadi ketua didampingi dua orang ketua muda, yaitu R.P Suroso dan Ichibangase. Selain menjadi ketua muda, R.P. Suroso juga diangkat menjadi kepala kantor tata usaha BPUPKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo. Tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan seka- ligus upacara pembukaan sidang pertama BPUPKI di gedung Chuo Sangiin (Gedung Pancasila sekarang). Berikut ini daftar nama anggota-anggota BPUPKI.

Susunan Keanggotaan BPUPKI.

Ketua : Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Ketua Muda : R.P. Suroso.
Ketua Muda : Itibangase Yosio.

Anggota:
1, IR. Sukarno.
2, Mr. Muh Yamin.
3, Mr. Dr. R. Kusuma Atmaja.
4, R. Abdulrahim Pratalykrama.
5, M. Aris.
6, Ki Hajar Dewantara.
7, R.A.A. Wiranatakusuma.
8, Munandar.
9, Oei Tiang Tjoei.
10, DRS. Moh. Hatta.
11, R.M. Margono Joyohadikusumo.
12, K.H. Abdul Halim.
13, K.H. Masykur.
14, R. Sudirman.
15, Prof. Dr. P. A. H. Jayadiningrat.
16, Ki Bagus Hadikusumo.
17, B. P. H. Bintoro.
18, A. K. Muzakir.
19, B. P. H. Puruboyo.
20, Ny. Mr. Maria Ulfah Santoso.
21, R. M. T. A. Suryo.
22, R. Ruslan Wongsokusumo.
23, Mr. Susanto.
24, Ny. R.S.S. Sunarjo Mangunpespito.
25, Dr. R. Buntaran Martoatmo jo.
26, Liem Kun Hian.
27, Mr. J. Latuharhary.
28, Mr. R. Hindromartono.
29, R. Sukarjo Wiryopranoto.
30, Haji Ah. Sanusi.

31, A. M. Dasaad.
32, Mr. Tan Eng Hoa.
33, Oei Tjong Hauw.
34, H. Agus Salim.
35, M. Sutarjo Kartohadikusumo.
36, IR. R. M. P. Surahman Cokroadisuryo.
37, R.A.A. Sumitro Kolopaking Purbonegoro.
38, K.R.M.T.H. Wuryaningrat.
39, Mr. Achmad Subarjo.
40, Prof. Dr. Asikin Wijayakusuma.
41, Abikusno Cokrosuyoso.
42, Parada Harahap.
43, Mr. R.M. Sartono.
44, K.H.M. Mansur.
45, DRS. K.R.M.A. Sosrodiningrat.
46, Prof. Mr. Dr. Supomo.
47, Prof.Ir. R. Rooseno.
48, Mr. R. Singgih.
49, Mr. Suwandi.
50, K.H.A. Wahid Hasyim.
51, P. F. Dahler.
52, Dr. Sukiman.
53, Mr. K.R.M.T. Wongsonagoro.
54, R. Oto Iskandardinata.
55, A. Baswedan.
56, Abdul Kadir.
57, Dr. Samsi.
58, Mr. A.A. Maramis.
59, Mr. R. Samsudin.
60, Mr. R. Sastromulyono.

Selama berdiri BPUPKI mengadakan dua kali masa sidang resmi, yaitu:

1, Sidang resmi pertama.

Sidang resmi pertama berlangsung lima hari, yaitu 28 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada masa sidang resmi pertama ini, dibahas dasar negara. Banyak anggota sidang yang memberikan pandangannya tentang ben- tuk negara dan dasar negara. Masa sidang pertama BPUPKI ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila. Seluruh anggota BPUPKI yang berjumlah 62 orang ditambah 6 anggota tambahan berkumpul dalam satu ruang sidang.

2, Sidang resmi kedua.

Sidang resmi kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Sidang ini membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancang- an undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Pada termin ini, anggota BPUPKI dibagi- bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia yang terbentuk antara lain Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai Sukarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai Abikusno Cokrosuyoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai Mohammad Hatta).

Di antara dua sidang resmi itu, berlangsung pula sidang tidak resmi yang dihadiri 38 orang. Sidang yang dipimpin Bung Karno ini membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian di- bahas pada sidang resmi kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945).

 

b. Persiapan kemerdekaan oleh PPKI

Setelah BPUPKI menyelesaikan tugas-tugasnya, pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Badan ini bertu- gas mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketata- negaraan bagi negara Indonesia baru. Badan ini beranggotakan 21 orang. Adapun yang ditunjuk sebagai ketua adalah IR. Sukarno, sedangkan wakil ketuanya DRS. Moh Hatta. Sebagai penasihat ditunjuk Mr. Ahmad Subarjo. Kemudian, anggota PPKI ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu Wira- natakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Subarjo.

BACA JUGA :   Buku Siswa Kelas 5 Tematik 6 Kurikulum 2013 Rev 2017 - Panas dan Perpindahannya

Ketika PPKI terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka sema- kin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan In- donesia. Golongan muda menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerja sama dengan Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemer- dekaan dalam rapat PPKI. Ada anggapan dari golongan muda bahwa PPKI adalah badan bentukan Jepang. Di lain pihak PPKI adalah badan yang ada untuk menyiapkan hal-hal yang perlu bagi suatu negara. Dalam suasana seperti inilah PPKI bekerja sebagai badan yang bertugas menyiapkan ketatanegara- an Indonesia Baru.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Ketua : IR. Sukarno.
Wakil : DRS. Moh. Hatta.
Anggota :
1, Supomo.
2, Radjiman.
3, Suroso.
4, Sutarjo.
5, W. Hasyim.
6, Ki Bagus Hadikusumo.
7, Oto Iskandardinata.
8, Abdoel Kadir.
9, Suryohamijoyo.
10, Puruboyo.
11, Yap Tjwan Bing.
12, Latuharhary.
13, Dr. Amir.
14, Abd. Abbas.
15, Muh. Hassan.
16, Hamidhan.
17, Ratulangie.
18, Andipangeran.
19, I Gusti Ktut Pudja.

Atas wewenang dan tanggung jawab sendiri sebagai proklamator Sukarno-Hatta mengangkat 9 anggota baru, yaitu:
1, R.A.A Wiranatakusuma.
2, Ki Hadjar Dewantara.
3, Mr. Kasman Singodimejo.
4, Sajuti Melik.
5, Iwa Kusuema Sumantri.
6, Achmad Subarjo.
7, Sukarni.
8, Khaerul Saleh.
9, Adam Malik.

Namun, Sukarni, Khaerul Saleh, dan Adam Malik menolak pengangkatan itu karena PPKI dianggap sebagai buatan Jepang.

PPKI baru dapat bersidang sehari se- telah proklamasi kemerdekaan. Selama terbentuk PPKI melakukan beberapa kali sidang.
1, Sidang pertama dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945, di Gedung Kesenian Jakarta. Pada sidang ini dihasilkan beberapa keputusan penting yang menyangkut kehidupan ketatanegara- an serta landasan politik bagi bangsa Indonesia yang merdeka, yaitu:
a, mengesahkan UUD1945 setelah mendapat beberapa perubahan pada pembukannya,
b, memilih presiden dan wakil pre- siden, yakni IR. Sukarno dan DRS. Moh. Hatta,
c, menetapkan bahwa Presiden un- tuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

2, Sidang kedua dilakukan pada hari be- rikutnya, tanggal 19 Agutus 1945. Sidang hari kedua ini menghasilkan keputusan:
a, membentuk 12 departemen dan sekaligus menunjuk pemimpin- nya (menteri),
b, menetapkan pembagian wilayah negara Republik Indonesia men- jadi delapan provinsi dan sekaligus menunjuk gubernurnya,
c, memutuskan agar tentara kebangsaansegera dibentuk.

3.Sidang ketiga (20 Agustus 1945) PPKI membahas tentang Badan Peno- long Keluarga Korban Perang.  Sidang ketiga PPKI menghasilkan delapan pasal ketentuan. Salah satu pasalnya, yakni pasal 2 berisi tentang pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

4, Sidang keempat dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945 membahas tentang:
a, Komite Nasional
b, Partai Nasional
c, Badan Keamanan Rakyat.
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidatonya menyatakan berdirinya tiga badan baru, yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Sejak dibentuknya lembaga-lembaga kenegaraan tersebut, berakhirlah tugas PPKI.
PPKI sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia. Walau- pun kelompok muda menganggap PPKI sebagai lembaga buatan Jepang, peran dan jasa badan ini tidak boleh kita lupakan. Anggota PPKI telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik- baiknya. Sampai akhirnya PPKI dapat meletakkan dasar-dasar ketatane- garaan bagi negara Indonesia yang baru saja berdiri.

 

2 Perumusan dasar negara.

Perumusan dasar negara untuk negara Indonesia yang akan berdiri dilakukan oleh BPUPKI. Mengapa sebuah negara perlu dasar? Bagaimana proses perumusan dasar negara kita? Mari kita bahas lebih lanjut.

a, Perlunya perumusan dasar negara.
Seperti sebuah rumah, negara memerlukan dasar atau landasan. Dasar yang kokoh memungkinkan rumah berdiri dengan mantap. Di atas dasar itulah, sebuah negara melakukan pembangunan menuju masyarakat makmur. Di atas dasar itulah kehidupan negara diatur dan diarahkan.
Mengingat begitu besar peran dasar negara bagi kelangsungan hidup suatu negara, maka dasar negara harus dirumuskan dan ditetapkan.

Hal-hal yang menjadi alasan mengapa suatu dasar negara perlu dirumuskan, antara lain:
1, Nilai-nilai kepribadian bangsa perlu dirumuskan secara resmi.
Semua bangsa di dunia ini mempunyai nilai-nilai kepribadian luhur. Nilai-nilai itu telah dihayati dari zaman ke zaman sebagai pandangan dan penghayatan hidup. Namun, nilai-nilai itu belum nyata jika belum dirumuskan secara resmi. Nilai-nilai Pancasila seperti pengakuan ada- nya Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, bela negara, musyawarah, hidup bersama dalam perbedaan, dan nilai-nilai lainnya telah ada sejak dahulu. Dengan perumusan dasar negara nilai-nilai itu diakui secara resmi.

2, Negara memerlukan dasar untuk melangkah maju.
Negara membutuhkan dasar untuk melandasi semua kegiatan kenega- raan yang akan dibuatnya. Semua kegiatan negara akan mendapatkan dasarnya jika sudah ada dasar negara yang dirumuskan dan dite- tapkan.

 

b, Perumusan dasar negara Indonesia.

Dasar negara menjadi salah satu agenda pembicaraan sidang pertama BPUPKI. Selama sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 ada tiga tokoh yang menawarkan konsep dasar negara, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan IR. Sukarno.

1, Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin menawarkan lima asas dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a, Peri Kebangsaan.
b, Peri Kemanusiaan.
c, Peri Ketuhanan.
d, Peri Kerakyatan.
e, Kesejahteraan yang berkebudayaan.

2, Dua hari kemudian, pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo,
mengajukan dasar-dasar negara sebagai berikut:
a, Persatuan.
b, Kekeluargaan.
c, Keseimbangan lahir dan batin.
d, Musyawarah.
e, Keadilan rakyat.

3, IR. Sukarno mengusulkan konsep dasar negara dalam rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Selain mengusulkan konsep dasar negara, Bung Karno juga mengusulkan nama bagi dasar negara yaitu Pancasila. Berikut ini lima dasar yang diusulkan oleh Bung Karno.
a, Kebangsaan Indonesia.
b, Internasionalisme atau perikemanusiaan.
c, Mufakat atau demokrasi.
d, Kesejahteraan sosial.
e, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah sidang pada tanggal 1 Juni 1945 itu, BPUPKI memasuki masa jeda. Sampai dengan saat itu belum ada rumusan dasar negara. Yang ada hanyalah usulan dasar negara Indonesia. Sebelum masuk masa jeda itu telah terbentuk sebuah panitia kecil yang diketuai IR. Sukarno, dengan anggota DRS. Mohammad Hatta, Sutarjo Kartohadikusumo, Wahid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, M. Yamin, dan A. A. Maramis. Panitia kecil ini bertugas menampung saran dari anggota BPUPKI.

BACA JUGA :   SD Kelas 5 Tema 6 - Laut Kita Penuh Harta Karun - Literasi 4

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan pertemuan de- ngan 38 anggota BPUPKI. Bung Karno menyebut pertemuan itu sebagai “rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota BPUPKI.” Pertemuan itu menampung suara-suara dan usul-usul lisan dari anggota BPUPKI. Dalam pertemuan itu juga dibentuk Panitia Kecil lain, yang beranggota sembilan orang. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari IR. Sukarno, DRS. Moh. Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wahid Hasyim,
H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Mereka menghasilkan suatu rumusan pembukaan UUD yang menggambarkan maksud dan tujuan pem- bentukan negara Indonesia Merdeka. Rumusan itu disepakati dan ditanda- tangani bersama oleh anggota Panitia Sembilan. Rumusan Panitia Sembilan itu kemudian diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta itu berbunyi:
1, Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi peme- luk-pemeluknya.
2, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3, Persatuan Indonesia.
4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permu- syawaratan/perwakilan.
5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perumusan terakhir dasar negara dilakukan pada persidangan BPUPKI tahap kedua, yang dimulai pada tanggal 10 Juli 1945. Pada kesempatan itu, dibahas rencana UUD, termasuk pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh IR. Sukarno. Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar me- nyetujui isi preambule yang diambil dari Piagam Jakarta. Panitia ini kemu- dian membentuk “Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar” yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Mr. R. P. Singgih, H. Agus Salim, dan dr. Sukiman. Hasil perumusan panitia kecil disempurnakan bahasanya oleh sebuah “Panitia penghalus bahasa” yang terdiri dari Husein Jayadiningrat, Agus Salim, dan Supomo. Panitia ini juga bertugas menyem- purnakan dan menyusun kembali rancangan undang-undang dasar yang sudah dibahas itu.
Pembukaan serta batang tubuh rancangan UUD yang dihasilkan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, sebelum disah- kan Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta rumusan Panitia Sembilan mengalami perubahan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, se- orang opsir angkatan laut Jepang menemui DRS. Mohammad Hatta. Opsir itu menyampaikan keberatan dari tokoh-tokoh rakyat Indonesia bagian Timur atas kata-kata “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” dalam Piagam Jakarta. Sebelum rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, DRS. Moh. Hatta dan IR. Sukarno meminta empat tokoh Islam, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kas- man Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hassan untuk membicarakan hal tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdebatan panjang dalam rapat PPKI. Akhirnya mereka sepakat kata-kata yang menjadi ganjalan bagi masyarakat Indonesia Timur itu diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang resmi bukan rumusan- rumusan individual yang dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, maupun IR. Sukarno. Dasar negara yang resmi juga bukan rumusan Panitia Kecil. Pancasila Dasar Negara yang resmi adalah rumusan yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan itu berbunyi, sebagai berikut:
1, Ketuhanan Yang Maha Esa.
2, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3, Persatuan Indonesia.
4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya- waratan/perwakilan.
5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

C Tokoh-tokoh Persiapan Kemerdekaan.

1, Mengenal tokoh-tokoh persiapan kemerdekaan.

Ada banyak tokoh yang berperan dalam usaha persiapan kemerdekaan. Tentu saja kita tidak akan dapat membahas semua tokoh dan perannya dalam persiapan kemerdekaan. Berikut ini akan dibahas beberapa tokoh persiapan kemerdekaan, yaitu:

a, IR. Sukarno (1901-1970).
Sukarno dilahirkan tanggal 6 Juni 1901. Beliau menjadi tokoh penting dalam persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1928 beliau mendirikan Partai Nasional Indonesia. Pada tahun 1930-an, karena perjuangannya beliau sering masuk penjara dan harus menjalani hidup di pengasingan.

Menjelang kemerdekaan, beliau menjadi anggota BPUPKI dan menjadi ketua PPKI. Sumbangan pemikiran dan perannya dalam kedua badan ini sangat menonjol. Pada tanggal 1 Juni 1945 beliau menyampaikan usul dasar-dasar negara dalam sidang BPUPKI. Beliau juga yang mengusulkan nama Pancasila bagi dasar negara Indonesia.
Bersama dengan Bung Hatta, sebagai wakil rakyat Indonesia beliau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1948 bersama dengan para pemimpin bangsa Indonesia lainnya, beliau diasingkan ke Bangka. Pada tahun 1949 beliau dipulangkan ke Yogyakarta dan dipilih menjadi presiden RIS.
Beliau menyerahkan pemerintahan kepada Jenderal Suharto pada tanggal 20 Februari 1967. Pada tanggal 21 Juni 1970 beliau wafat di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta setelah menderita sakit ginjal agak lama. Bung Karno dimakamkan di Blitar, Jawa Timur.

 

b, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (1879-1952).

Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat adalah seorang dokter dan tokoh pergerakan. Peran beliau sangat menonjol menjelang kemerdekaan Indonesia. Khususnya ketika bangsa kita sedang merumuskan dasar- dasar negara.
Beliau masuk Budi Utomo sejak organisasi itu berdiri. Beliau termasuk anggota Volksraad angkatan pertama ketika lembaga ini dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1918. Beliau menjadi anggota Volksraad hingga tahun 1931. Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota Dewan Pertimbangan Daerah Madiun, kemudian ditarik ke pusat menjadi anggota Dewan Petimbangan Pusat. Setelah Putera terbentuk, beliau duduk dalam Majelis Pertimbangan. Puncak peranannya terjadi ketika beliau menjadi ketua BPUPKI menjelang kemerdekaan Indonesia.

c, Prof. Dr. Mr. Supomo (1903-1958).
Supomo dilahirkan di Sukoharjo, Solo. Setelah tamat dari Sekolah Tinggi Hukum, beliau melanjutkan studi ke Universitas Leiden, Belanda, dan memperoleh gelar doktor di sana. Sekembalinya di tanah air, beliau bekerja di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Supomo terpilih menjadi anggota BPUPKI dan PPKI. Beliau sangat ber- peran dalam perumusan UUD 1945. Sebagai seorang ahli hukum, beliau menjadi anggota tim perumus Undang-Undang Dasar. Beliau juga meng- usulkan dasar-dasar negara pada rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Se- telah Indonesia merdeka, beliau menjadi menteri kehakiman. Sesudah pengakuan kedaulatan (1949) beliau kembali menduduki jabatan itu.
Beliau terlibat aktif dalam dunia pendidikan. Beliau merintis pendirian Universitas Gajah Mada dan menjadi salah satu guru besar dalam univer- sitas tersebut. Beliau juga pernah menjabat rektor Universitas Indonesia.

BACA JUGA :   SD5 Tema 7-2-2 Peristiwa Kehidupan - Peristiwa Kebangsaan Masa Proklamasi

d, Mohammad Hatta (1902-1980).
Mohammad Hatta lahir di Bukit Tinggi, 12 Agustus 1902. Ketika menjadi mahasiwa di Belanda beliau sudah aktif dalam gerakan mahasiswa nasio- nalis. Sepulang dari Belanda beliau bergabung dengan PNI. Tahun 1934 beliau ditangkap dan dimasukkan penjara kemudian dibuang ke Digul.
Menjelang kemerdekaan, beliau terpilih menjadi anggota BPUPKI. Perannya sangat besar. Beliau masuk dalam Panitia Sembilan yang meng- hasilkan Piagam Jakarta. Bersama dengan Bung Karno, beliau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia merdeka beliau mendampingi Bung Karno menjadi wakil presiden.
Pada tahun 1956 beliau mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Setelah itu, beliau mengabdikan diri sebagai guru besar ilmu ekonomi di Universitas Indonesia. Setelah pemerintahan Bung Karno runtuh beliau diangkat menjadi penasihat khusus dan beberapa kali menjadi ketua misi internasional. Beliau wafat di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1980.

e, Muhammad Yamin (1903 – 1962).
Muhammad Yamin adalah seorang ahli hukum, tokoh pergerakan kemerdekaan, penyair angkatan Pujangga Baru, dan penggali sejarah Indonesia. Sejak muda beliau sudah berkecimpung dalam kegiatan organisasi. Bersama Bung Hatta ia mendirikan Jong Sumatranen Bond. Dalam gerakan politik ia mula-mula bergabung dengan Partindo.
Menjelang kemerdekaan Indonesia, beliau terpilih menjadi anggota BPUPKI. Beliau salah seorang yang mengajukan usul dasar negara dalam rapat BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Beliau juga menjadi anggota Panitia Kecil yang merumuskan Piagam Jakarta.
Ketika Indonesia merdeka beliau beberapa kali memangku jabatan menteri dan menjadi anggota DPR/MPRS. Sebagai sastrawan beliau me- nulis banyak karya sastra yang meliputi sajak dan naskah drama. Studi sejarahnya menghasilkan karya seperti “Gajah Mada”, “Sejarah Peperangan Diponegoro”, dan lain-lain.

f, Ahmad Subarjo (1896-1978).
Ahmad Subarjo adalah pejuang kemerdekaan dari golongan tua. Semasa kuliah beliau giat dalam Perhimpunan Indonesia. Menjelang pro- klamasi kemerdekaan, ia duduk dalam keanggotaan BPUPKI. Beliau juga termasuk dalam Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta. Perannya yang sangat penting adalah menjadi penengah antara golongan muda dan Sukarno dalam peristiwa Rengas Dengklok.
Setelah Indonesia merdeka, ia diangkat sebagai Menteri Luar Negeri RI dalam Kabinet Presidensial. Setelah penyerahan kedaulatan, Subarjo beberapa kali diangkat sebagai anggota delegasi Indonesia dalam perun- dingan dengan sejumlah pemerintah asing. Setelah tidak aktif dalam bidang diplomasi dan pemerintahan, beliau memberi kuliah di berbagai universi- tas, antara lain di Universitas Indonesia.

 

2 Menghormati usaha para tokoh dalam mempersiapkan kemerdekaan.

Kita pantas menghargai usaha tokoh-tokoh bangsa dalam mempersiap- kan kemerdekaan kita. Berkat usaha mereka, kita dapat hidup di alam merdeka dan menikmati sistem ketatanegaraan yang mereka perjuangkan. Bentuk penghormatan kepada mereka dapat kita ungkapkan dengan me- ngenang jasa-jasa mereka. Kita juga bisa berziarah ke makam mereka da berdoa untuk mereka.
Bentuk penghargaan yang tak kalah penting adalah mencontoh sikap- sikap positif yang mereka tunjukkan dan meneruskan perjuangan mereka. Sikap positif tokoh-tokoh bangsa yang patut kita contoh antara lain:
1, Rela berjuang demi bangsa dan negara.
2, Berpendirian tetapi juga menghormati pendapat orang lain. Para tokoh bangsa terkenal memegang teguh pendapat dan memperjuangkan pen- dapatnya. Namun, ketika suatu kesepakatan bersama telah diambil dengan lapang dada mereka menerima keputusan itu.

Karya mereka membangun dasar negara harus kita teruskan agar sendi- sendi negara ini makin kokoh. Undang-Undang Dasar 1945 yang mereka hasilkan merupakan karya yang amat mengagumkan. Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman undang-undang dasar itu ternyata dirasa perlu untuk disempurnakan. Maka kita mengenal adanya aman- demen terhadap UUD 1945. Usaha ini harus tetap kita lakukan agar tercipta suatu sistem yang lebih baik. Ini menjadi tugas kita sekarang sebagai generasi penerus bangsa.

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan ketika sebuah negara baru berdiri. Tugas berat ini diemban oleh pemimpin-pemimpin bangsa yang duduk menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
BPUPKI bertugas mempelajari dan meneyelidiki hal-hal penting un- tuk mendirikan Indonesia merdeka. BPUPKI diketuai oleh Dr. K.R.T Rajiman Wedyodiningrat. BPUPKI mengadakan dua kali masa sidang resmi. Selama masa ini, dengan sungguh-sungguh memikirkan bentuk negara yang akan segera berdiri. BPUPKI akhirnya menghasilkan Ran- cangan Undang-Undang Dasar 1945.
PPKI dibentuk setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya. PPKI dike- tuai oleh IR. Sukarno. Lembaga ini bertugas mempersiapkan segala se- suatu berkaitan dengan masalah ketatanegaraan bagi Indonesia baru. PPKI melakukan beberap kali persidangan. Hasil persidangan PPKI, antara lain: mengesahkan UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Pre- siden, membentuk 12 departemen, dan menetapkan pembagian wila- yah negara RI menjadi 8 provinsi.
Bentuk negara dan dasar negara dibahas secara sungguh-sungguh oleh anggota BPUPKI dan PPKI. Banyak tokoh yang mengusulkan ben- tuk negara. Selain itu, ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Supomo, dan Sukarno. Nama “Pancasila” un- tuk dasar negara diusulkan oleh IR. Sukarno.
Rumusan dasar negara, Pancasila, terdapat dalam Pembukaan Un- dang-Undang Dasar 1945. Rumusan itu bukan rumusan dasar negara yang diusulkan Mohammad Yamin, Supomo, maupun Sukarno. Rumus- an dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
1, Ketuhanan Yang Maha Esa.
2, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3, Persatuan Indonesia.
4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per- musyawaratan/perwakilan.
5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *