PKN SMP 8 – Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara – Lembaga Negara

PKN SMP 8 – Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara.

Bentuk kesadaran warga negara dalam kehidupan bernegara diantaranya tertib berlalu lintas, membayar pajak, dan menaati aturan hukum lainnya. Disisi lain masih ada sebagian orang karena tidak memiliki kesadaran menaati hukum maka ia melakukan pelanggaran hukum. Ketaatan terhadap peraturan akan bermakna apabila dilandasi kesadaran bukan karena pemaksaan. Kesadaran mematuhi peraturan tercipta karena didorong salah satunya oleh pengetahuan terhadap peraturan itu sendiri.

Para pendiri negara telah menetapkan landasan konstitusi bangsa Indonesia adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya tata penyelenggaraan negara dan bernegara mestilah didasarkan kepada konstitusi negara yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sebagai warga negara sudah semestinya memahami apa itu konstitusi negara, membangun kesadaran konstitusional dalam  kehidupan bernegara mesti dimulai sejak muda. Di bab ini kalian akan mempelajari dan lebih jauhnya kita bangun kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara.


 

A. Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi kedaulatan rakyat dan lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti, apa hubungannya Pemilu dengan kedaulatan rakyat? Bagaimana  pelaksanaan demokrasi oleh lembaga-lembaga negara? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang
kalian ingin ketahui tentang kedaulatan dan lembaga negara.

Berikut disampaikan pembahasan tentang kedaulatan dan lembaga-lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.
Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” artinya kekuasaan tertinggi.

Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata negara dari Perancis yang
hidup di tahun 1500-an menyatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
a. Asli : Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen : Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal : Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain.
d. Tidak terbatas : Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.


 

Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :

a. Kedaulatan ke dalam.
Artinya, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan  menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.

b. Kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi  nternasional, dan sebagainya.


 

Siapakah pemegang kedaulatan dalam suatu negara? Terdapat beberapa pendapat mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yaitu :

a) Teori Kedaulatan Tuhan.

Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa  memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.

b) Teori Kedaulatan Raja.

Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

c) Teori Kedaulatan Rakyat.

Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).

 

d) Teori Kedaulatan Negara.

Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara
yang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak
tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.

e) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi
dalam Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara
melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari
teori ini diantaranya adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.


 

Sebagian besar negara saat ini menganut teori kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian Kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk memahami lebih jauh konsep kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita mempelajari tentang teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk negara.

Mengapa harus dipelajari? Karena kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara yang dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian masyarakat adalah:

a. Thomas Hobbes, menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah wadah  atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.

b. Jhon Locke, menurut pendapatnya bahwa hak asasi manusia (warga negara) harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon
Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui :

  • Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
  • Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.

c. Jean Jacques Rousseau, menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat, hal ini  melahirkan sebuah negara demokrasi.


 

Montesquieu seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada  seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap kekuasan lainnya.

Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:

a. Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut
sebagai kekuasaan kehakiman.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :

  • a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
  • b. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan  dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.

Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


 

Prinsip negara kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila memiliki azas atau prinsipprinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
b. partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi hukum.

Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).

 

Kita telah mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama.
Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.

Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum. Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.
a. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 (1) ).
b. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).
c. Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
d. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6 A (1)).
e. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).

Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.

a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.

c. Bebas.
Asas bebas, memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.

d. Rahasia.
Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.

e. Jujur
Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai  dengan peraturan perundangundangan.

f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.


Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.