Bab 2.6 - TUJUAN UMUM HARTA BENDA
Lanjutan Bab 2.
6. TUJUAN UMUM HARTA BENDA.
93. Beriman atau tidak, kita sekarang sepakat bahwa bumi pada dasarnya adalah warisan bersama; buahnya harus menjadi berkat untuk semua. Bagi orang- orang beriman ini merupakan soal kesetiaan kepada Sang Pencipta, karena Tuhanlah yang menciptakan dunia untuk semua. Oleh karena itu, setiap pendekatan ekologis harus meliputi suatu perspektif sosial yang memperhitungkan hak-hak dasar masyarakat miskin. Prinsip milik pribadi tunduk pada tujuan universal segala harta, dan karena itu juga hak universal untuk menggunakannya, adalah “kaidah emas” dari perilaku sosial, dan “prinsip pertama dari seluruh tata-tertib sosial-etis”. Tradisi Kristen tidak pernah mengakui hak milik pribadi sebagai hak yang absolut atau tak dapat diganggu gugat, dan menekankan fungsi sosial setiap bentuk milik pribadi. Santo Yohanes Paulus II dengan tegas mengingatkan kita pada ajaran yang menyatakan bahwa “Al-lah menganugerahkan bumi kepada seluruh umat manusia, agar menjadi sumber kehidupan bagi semua anggotanya, tanpa mengecualikan atau mengutamakan siapa pun juga”. Inilah perkataan yang padat dan kuat. Dia menekankan bahwa “bentuk pembangunan yang tidak menghormati dan tidak memajukan hak-hak asasi manusia, pribadi dan sosial, ekonomis dan politis, termasuk hak-hak bangsa dan masyarakat, tidak akan sungguh layak untuk manusia”. Dengan sangat jelas ia menerangkan bahwa “Gereja memang membela hak milik pribadi, namun juga mengajarkan dengan jelas bahwa pada semua milik pribadi selalu ada hipotek sosial, agar harta milik digunakan untuk tujuan umum yang telah diberikan Al-lah kepadanya”. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa “tidak sesuai dengan rencana Al-lah kalau pemberian ini dikelola sedemikian rupa hingga hasilnya hanya menguntungkan beberapa orang”. Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap sikap yang tidak adil sebagian umat manusia.
94. Orang kaya dan miskin memiliki martabat yang sama karena “Tuhan telah membuat mereka semua” (Amsal 22:2), “Dialah yang menjadikan orang kecil dan orang besar” (Kebijaksanaan 6:7) dan “Dia menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik” (Matius 5:45). Hal ini memiliki konsekuensi praktis, seperti yang telah ditunjukkan oleh para Uskup Paraguay: “Setiap petani memiliki hak alamiah untuk memiliki bagian tanah yang wajar di mana ia dapat membangun rumahnya, bekerja untuk menghidupi keluarganya dan dapat hidup dengan aman. Hak ini harus dijamin, agar tidak tinggal ilusi tetapi dapat dijalankan secara nyata. Ini berarti bahwa selain harta milik, petani harus punya akses ke pendidikan kejuruan, kredit, asuransi, dan pasar”.
95. Lingkungan alam adalah harta kita bersama, warisan seluruh umat manusia, tanggung jawab semua orang. Jika sesuatu dijadikan milik kita sendiri, itu hanya untuk me- ngelolanya demi kesejahteraan semua. Jika tidak, kita mem- beratkan hati nurani kita dengan beban menyangkal ke- beradaan orang lain. Itulah sebabnya para Uskup Selandia Baru bertanya apa artinya perintah “Jangan membunuh” ketika “dua puluh persen penduduk dunia mengkonsumsi sumber-sumber daya sedemikian rupa, sehingga mereka mencuri dari negara-negara miskin dan dari generasi mendatang, apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup”.