Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.


1. Pengertian pancasila.

  • Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia .
  • Berasal dari Bahasa Sansekerta yang terdiri dari 2 kata yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti Asas / Prinsip.
  • Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, Pancasila dalam Bahasa Sanskerta berarti berbatu sendi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan lima (Pancasila Krama).

Isi Pancasila Krama sebagai berikut :

  • Tidak boleh mencuri.
  • Tidak boleh berbohong.
  • Tidak boleh berjiwa dengki.
  • Tidak boleh melakukan kekerasan.
  • Tidak boleh minum minuman keras / mengkonsumsi obat terlarang .

2. Fungsi Pancasila.

  • Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
  • Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
  • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa.
  • Pancasila sebagai Cita-cita & Tujuan Negara.

3. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara.

Proses Penetapan Pancasila sebagai dasar negara.

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan oleh BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Tetapi pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI yang beranggotakan 27 orang yang berasal dari Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Mohammad Hatta.

Kemudian PPKI melakukan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan 3 keputusan yaitu :
a. Menetapkan dan mengesahkan UUD RI. 
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presidan dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.