PKN Kelas 7 – Semester 2 – Bab 5 Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan – Bagian 1.

Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna diantara ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Setiap manusia dibekali akal pikiran sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik sebagai makhluk pribadi mau- pun sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari manusia lainnya. Salah satu cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dengan melakukan kerja sama.

Oleh karena itu, setiap manusia selalu kerja sama dengan sesama manusia lainnya dalam berbagai kehidupan. Kerjasama antar sesama manusia ber- arti setiap manusia saling membantu secara bersama-sama antara satu manusia dengan manusia lainnya dalam melaksanakan suatu kegiatan untuk mewujudkan tujuan bersama.

 

A. Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan.

Sejarah mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan merupakan hasil kerja sama rakyat yang berjuang mengusir penjajah dari bumi nusantara. Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan hasil kerja sama rakyat tanpa dibatasi oleh perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah. Kerja sama dalam mengusir penjajah dalam meraih kemerdekaan bangsa merupakan bukti kemampuan bangsa Indonesia mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada.

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan dan kesatuan bangsa. Persatuan adalah perserikatan, ikatan atau gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu. Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung makna terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan, sedangkan kesatuan berarti keadaan yang merupakan satu keutuhan. Diskusikanlah dengan kelompok kalian, bentuk-bentuk kerjasama di lingkungan kalian, sajikan hasil diskusi di depan kelas untuk mendapat tanggapan dari kelompok lain.

Persatuan dan kesatuan terwujud karena adanya kerja sama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah. Kesadaran akan satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal dari persamaan senasib dan sepenanggungan

sebagai bangsa yang terjajah. Seluruh rakyat Indonesia sama-sama menderita selama penjajahan oleh bangsa lain. Penderitaan ini mendorong rakyat di berbagai daerah untuk kerja sama melakukan perlawanan terhadap bangsa penjajah.

Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut maupun mempertahankan kemerdekaan. Persatuan mengandung arti ”bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah negara Indonesia.

Oleh karena itu, semangat kerja sama para pejuang bangsa merebut dan mempertahankan kemerdekaan harus mendorong setiap warga negara untuk mengisi kemerdekaan dengan melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan   untuk   melaksanakan   pembangunan   nasional.   Pembangunan nasional  adalah  usaha  secara  sadar  untuk  mewujudkan  suatu  masyarakat Indonesia  yang  adil  dan  makmur  berdasarkan  Pancasila  dan  UUD  NRI Tahun 1945.

Tujuan  nasional  bangsa  Indonesia  yang  hendak  dicapai  melalui  upaya pembangunan nasional, tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
  2. Memajukan kesejahteraan
  3. Mencerdaskan kehidupan
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer- dekaan, perdamaian abadi, dan keadilan

Lakukan wawancara pada teman-teman kalian, tanyakan tentang tujuan nasional yang telah dicapai oleh pemerintah Indonesia sampai saat ini. Buatlah laporan hasil wawancara kalian dan kumpulkan pada guru.

Tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut mensyaratkan bahwa setiap warga negara harus melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk menyukseskan pembangunan nasional. Adanya kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan sangat menunjang keberhasilan pembangunan nasional.

Kerja sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya daerah. Contoh kegiatan gotong royong yang dilandasi semangat kerja sama misalnya manunggal sakato di daerah Sumatra Barat, sikaroban di daerah Palembang, gugur gunung di daerah Jawa, mapalus di Minahasa, dan subak di daerah Bali. Hal ini menunjukkan tempat bergeraknya potensi masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan dengan semangat kerja sama yang tersimpul dari kegiatan gotong royong.

Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Sikap gotong royong adalah bekerja bersama- sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan dilakukan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.

Dalam kehidupan di masyarakat, kerjasama dikenal juga dengan sebutan gotong royong. Sesungguhnya, gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia merupakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong adalah kerja sama yang dilakukan sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam gotong royong terdapat kerja sama untuk kepentingan bersama. Buatlah karangan tentang pengalaman kalian melakukan gotong royong di lingkungan. Kumpulkan pada guru kalian tepat waktunya.
Gotong royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa :
a. Manusia memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya;
b. Manusia dapat hidup secara wajar apabila bersama-sama dengan manusia lainnya.

Gotong royong dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Kita sejak dahulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.

Bentuk kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerjasa sama atau gotong royong dalam kehidupan bernegara.

1.  Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik.

Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong.

Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat ber- musyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah. Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya ”kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Hikmat  kebijaksanaan  merefleksikan  tujuan  sebagaimana  dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Hal  ini  berarti,  bahwa  susunan  Negara  Republik  Indonesia  yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Setiap orang yang bermusyawarah bekerja sama mencari kesepakan untuk mengatasi permasalahan. Mufakat sebagai hasil musyawarah akan berhasil apabila mengembangkan sikap saling menghormati dan tidak memaksakan kehendak kepada siapa pun. Melalui musyawarah, keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan bersama sehingga semua pihak ikut bertanggungjawab melaksanakan keputusan tersebut.

 

2. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi

Dalam  kehidupan  ekonomi  kerja  sama  digambarkan  pada  pasal  23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang.”Pajak   digunakan   oleh   negara   untuk   membiayai   pembangunan nasional.  Dengan  demikian  pembangunan  nasional  untuk  kesejahteraan dan  kemakmuran  rakyat  dibiayai  dari  pajak.  Setiap  wajib  pajak  secara bergotong  royong  membiayai  pembangunan  nasional  melalui  pajak  yang dibayarkannya.

Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.

Wujud badan usaha yang diharapkan dalam pasal ini adalah koperasi. Sebagai badan usaha, koperasi beranggotakan orang-orang dan badan hukum dengan berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Gotong royong dan kekeluargaan merupakan salah satu asas koperasi. Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran manusia untuk melaksanakan kegiatan koperasi oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi.

Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling me- nyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu. Istilah torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat. Ceritakan pengalaman kalian menjadi anggota atau pengurus koperasi sekolah di depan kelas dan mintalah tanggapan teman-teman kalian agar koperasi sekolah lebih baik lagi.

 

Dalam gotong royong membangun perekonomian nasional tersebut terdapat semangat kekeluargaan, kerja sama antaranggota dan tanggung jawab bersama untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut.

  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
  2. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin;
  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup seder- hana, tidak boros, dan suka menabung;
  4. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan

Berdasarkan keunggulan ini, koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh-  sungguh,  jujur,  dan  baik,  sebagai  wahana  yang  ampuh  untuk mencapai  suatu  masyarakat  yang  adil  dan  makmur.  Menurut  Mohammad Hatta  Pasal  33  Ayat  (1)  UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.

 

3.  Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Pasal  30  ayat  (1)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia menyebutkan  bahwa  ”Tiap-tiap  warga  negara  berhak  dan  wajib  ikut  serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat

(3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap  warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Setiap  warga  negara  harus  melakukan  kerja  sama  untuk  mewujudkan keamanan  dan  pertahanan  negara.  Kerja  sama  warga  negara  untuk  me- wujudkan   pertahanan   dan   keamanan   negara   merupakan   contoh   sikap dari  bela  negara.  Bela  negara  adalah  sikap  mental  yang  dimiliki  seseorang atau  sekelompok  orang  untuk  ikut  serta  dalam  usaha  melindungi  dan mempertahankan  keberadaan  bangsa  dan  negara.  Bagi  bangsa  Indonesia, bela  negara  adalah  hak  dan  kehormatan  sebagai  warga  negara  sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara (Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, 2009 :226).

 

Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin  menganggu  kedaulatan  negara,  keutuhan  wilayah  dan  keselamatan bangsa. Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku waga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada  pembangunan  Sistem  Pertahanan  Negara  yang  terdiri  dari  5  nilai dasar bela negara, yaitu : (1) cinta tanah air; (2) kesadaran berbangsa dan bernegara; (3) keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik (H. Afandi; 2010:20).

Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin  menganggu  kedaulatan  negara,  keutuhan  wilayah  dan  keselamatan bangsa. Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku waga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada  pembangunan  Sistem  Pertahanan  Negara  yang  terdiri  dari  5  nilai dasar bela negara, yaitu : (1) cinta tanah air; (2) kesadaran berbangsa dan bernegara; (3) keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik (H. Afandi; 2010:20).

Terwujudnya keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Hal ini sesuai dengan doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama- sama TNI dan POLRI berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.

 

4. Kerjasama Antarumat Beragama.

Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama- nya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan  pasal  tersebut  mengandung  pengertian  adanya  jaminan  negara atas  hak  kebebasan  penduduk  untuk  memeluk  agama  dan  dan  beribadah menurut agama yang dianutnya.

Kerjasama   antarumat   beragama   dalam   berbagai   bidang   kehidupan dilakukan   untuk   mewujudkan   kerukunan   hidup.   Meskipun   demikian, kerjasama  antarumat  beragama  bukan  dalam  hal  keyakinan  agama.  Hal ini  lebih  pada  upaya  menciptakan  kerukunan  hidup  antarpemeluk  agama dengan  mengembangkan  sikap  saling  hormat  menghormati  dan  toleransi. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut.  (1)  saling  menghormati  umat  seagama  dan  berbeda  agama;  (2) saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama;

(3) sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.

Dalam mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah ini.

  1. Sikap fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
  2. Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
  3. Sikap eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.
  4. Sikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.

Sekarang coba buatlah karangan tentang pengalaman kalian ketika kerja sama dengan teman-teman dari berbagai agama. Kumpulkan hasilnya pada guru kalian.

Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, dan antargolongan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *