Siapa Pemilik Rekam Medis Elektronik ?

About Us


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean ac lorem pretium, laoreet enim at, malesuada elit.

Medicityhive


Tags


Siapa Pemilik Rekam Medis Elektronik ?

Pemilik rekam medis adalah pasien yang merupakan subjek utama dari informasi yang terdapat dalam rekam medis tersebut. Rekam medis adalah kumpulan informasi medis yang terkait dengan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seorang pasien. Dalam konteks regulasi yang Anda sampaikan, pemilik rekam medis memiliki hak-hak tertentu terkait dengan informasi tersebut, termasuk hak untuk mendapatkan salinan rekam medis, hak untuk mengetahui isi rekam medis, dan hak untuk memberikan persetujuan terhadap penyampaian informasi rekam medis kepada pihak lain.

Pada dasarnya, pemilik rekam medis memiliki hak atas privasi dan keamanan informasi kesehatannya. Namun, terdapat juga beberapa situasi di mana informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak lain, seperti keluarga terdekat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pasien tersebut.

Selain itu, dalam konteks rekam medis elektronik, pasien juga memiliki hak untuk memastikan bahwa akses ke rekam medis elektroniknya terbuka untuk Kementerian Kesehatan, yang kemudian dapat menggunakan dan menyimpan informasi tersebut untuk kepentingan pengolahan data kesehatan, seperti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembuatan kebijakan kesehatan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, prinsip-prinsip etika dan keamanan data harus dijaga dengan ketat untuk melindungi privasi dan kepentingan pasien.

 

Bukannya berkasnya milik RS, atau fasilitas penyelenggara kesehatan ?

Anda benar, dalam banyak kasus, berkas rekam medis secara fisik atau elektronik dianggap milik fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan kepada pasien. Namun, penting untuk memahami bahwa meskipun berkas rekam medis itu secara fisik atau elektronik dimiliki oleh fasilitas kesehatan, informasi yang terkandung di dalamnya tetaplah tentang pasien dan oleh karena itu, pasien memiliki hak tertentu atas informasi tersebut.

Dalam beberapa yurisdiksi, pasien memiliki hak untuk mengakses, meninjau, dan mendapatkan salinan dari rekam medis mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memungkinkan pasien untuk memiliki kontrol atas informasi kesehatan mereka sendiri. Namun, ada perbedaan-perbedaan dalam aturan dan regulasi terkait kepemilikan dan pengelolaan rekam medis antar negara atau wilayah.

Meskipun berkas rekam medis secara fisik atau elektronik mungkin dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penting untuk dicatat bahwa pasien memiliki hak atas informasi tersebut dan fasilitas kesehatan memiliki kewajiban etis dan hukum untuk menjaga privasi dan keamanan informasi tersebut.

 

 


Kutipan : Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis , Download Disini !

Bagian Ketiga
Kepemilikan dan Isi Rekam Medis

 

Pasal 25 :

  • 1) Dokumen Rekam Medis milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  • 2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang, dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada  ayat (1).

 

Pasal 26

  • 1) Isi Rekam Medis milik Pasien.
  • 2) Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pasien.
  • 3) Selain kepada Pasien, Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain.
  • 4) Penyampaian Rekam Medis kepada keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:
    • a) Pasien di bawah umur 18 (delapan belas) tahun; dan/atau
    • b) Pasien dalam keadaan darurat.
  • 5) Penyampaian Rekam Medis kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pasien.
  • 6) Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiriatas:
    • a) identitas Pasien;
    • b) hasil pemeriksaan fisik dan penunjang;
    • c) diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan;dan
    • d) nama dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
  • 7) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat oleh penanggung jawab pelayanan.
  • 8) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Pasien rawat inap dan rawat darurat pada saat pulang, atau kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan pada saat melakukan rujukan.
  • 9) Selain untuk Pasien rawat inap dan rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Rekam Medis  dapat diberikan kepada Pasien rawat jalan apabila dibutuhkan.
  • 10) Rekam Medis yang ditujukan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi bagian dari surat rujukan dalam sistem rujukan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
  • 11) Rekam Medis yang diberikan pada saat Pasien pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) berupa surat yang dikirimkan dan diterima dalam bentuk elektronik dengan menggunakan jaringan komputer atau alat komunikasi elektronik lain termasuk ponsel atau dalam bentuk tercetak.

 

Pasal 27 : 

  • 1) Isi Rekam Medis Elektronik terdiriatas:
    • a) dokumentasi administratif;dan
    • b) dokumentasi klinis.
  • 2) Dokumentasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berisi dokumentasi pendaftaran.
  • 3) Dokumentasi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi seluruh dokumentasi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  • 4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mengembangkan isi Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
  • 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai isi Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman Rekam Medis

 

Pasal 28 : 

  • 1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus membuka akses seluruh isi Rekam Medis Elektronik Pasien ke Kementerian Kesehatan.
  • 2) Kementerian Kesehatan berwenang melakukan pemanfaatan dan penyimpanan isi Rekam Medis Elektronik dalam rangka pengolahan data kesehatan.
  • 3) Pengolahan data kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau pembuatan kebijakan bidang kesehatan, dengan memperhatikan prinsip kedokteran berbasis bukti (evidence based), etika kedokteran, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Data kesehatan yang dilakukan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain berasal dari data Rekam Medis Elektronik, juga dapat berasal dari data lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau institusi lain.


 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *