Site icon RM-e OpenSource

Siapa Pemilik Rekam Medis Elektronik ?

Pemilik rekam medis adalah pasien yang merupakan subjek utama dari informasi yang terdapat dalam rekam medis tersebut. Rekam medis adalah kumpulan informasi medis yang terkait dengan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seorang pasien. Dalam konteks regulasi yang Anda sampaikan, pemilik rekam medis memiliki hak-hak tertentu terkait dengan informasi tersebut, termasuk hak untuk mendapatkan salinan rekam medis, hak untuk mengetahui isi rekam medis, dan hak untuk memberikan persetujuan terhadap penyampaian informasi rekam medis kepada pihak lain.

Pada dasarnya, pemilik rekam medis memiliki hak atas privasi dan keamanan informasi kesehatannya. Namun, terdapat juga beberapa situasi di mana informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak lain, seperti keluarga terdekat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pasien tersebut.

Selain itu, dalam konteks rekam medis elektronik, pasien juga memiliki hak untuk memastikan bahwa akses ke rekam medis elektroniknya terbuka untuk Kementerian Kesehatan, yang kemudian dapat menggunakan dan menyimpan informasi tersebut untuk kepentingan pengolahan data kesehatan, seperti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembuatan kebijakan kesehatan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, prinsip-prinsip etika dan keamanan data harus dijaga dengan ketat untuk melindungi privasi dan kepentingan pasien.

 

Bukannya berkasnya milik RS, atau fasilitas penyelenggara kesehatan ?

Anda benar, dalam banyak kasus, berkas rekam medis secara fisik atau elektronik dianggap milik fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan kepada pasien. Namun, penting untuk memahami bahwa meskipun berkas rekam medis itu secara fisik atau elektronik dimiliki oleh fasilitas kesehatan, informasi yang terkandung di dalamnya tetaplah tentang pasien dan oleh karena itu, pasien memiliki hak tertentu atas informasi tersebut.

Dalam beberapa yurisdiksi, pasien memiliki hak untuk mengakses, meninjau, dan mendapatkan salinan dari rekam medis mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memungkinkan pasien untuk memiliki kontrol atas informasi kesehatan mereka sendiri. Namun, ada perbedaan-perbedaan dalam aturan dan regulasi terkait kepemilikan dan pengelolaan rekam medis antar negara atau wilayah.

Meskipun berkas rekam medis secara fisik atau elektronik mungkin dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penting untuk dicatat bahwa pasien memiliki hak atas informasi tersebut dan fasilitas kesehatan memiliki kewajiban etis dan hukum untuk menjaga privasi dan keamanan informasi tersebut.

 

 


Kutipan : Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis , Download Disini !

Bagian Ketiga
Kepemilikan dan Isi Rekam Medis

 

Pasal 25 :

 

Pasal 26

 

Pasal 27 : 

 

Pasal 28 : 


 

Exit mobile version