Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, Rekam Medis Elektronik (RME) selain kepada Pasien, dapat disampaikan kepada:
1. Tenaga Kesehatan:
- Dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam pelayanan kesehatan pasien.
- Tenaga kesehatan penunjang yang memerlukan informasi RME untuk melaksanakan tugasnya.
2. Penyelenggara Pelayanan Kesehatan:
- Rumah sakit, puskesmas, klinik, atau apotek tempat pasien dilayani.
- Penyelenggara pelayanan kesehatan lainnya yang memerlukan informasi RME untuk melaksanakan tugasnya.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:
- BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau penyelenggara jaminan sosial lainnya yang memerlukan informasi RME untuk melaksanakan tugasnya.
4. Lembaga Penegak Hukum:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka penyelesaian perkara.
5. Pengadilan:
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Peradilan Agama, atau pengadilan lainnya dalam rangka penyelesaian perkara.
6. Badan Pusat Statistik:
- Untuk keperluan statistik kesehatan nasional.
7. Institusi Pendidikan dan Penelitian:
- Untuk keperluan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
8. Badan POM:
- Untuk keperluan pengawasan obat dan makanan.
9. Pihak Lain:
- Atas persetujuan tertulis dari Pasien atau ahli warisnya, RME dapat disampaikan kepada pihak lain yang memerlukan untuk kepentingan yang sah.
Penting untuk dicatat:
-
Penyampaian RME kepada pihak-pihak di atas harus memenuhi prinsip:
- Keterbukaan: Informasi RME harus mudah diakses oleh pihak-pihak yang berhak.
- Akuntabilitas: Penyampaian RME harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Keamanan: Informasi RME harus dilindungi dari akses yang tidak sah.
- Kepercayaan: Informasi RME harus dikelola dengan penuh kepercayaan.
- Kelengkapan: Informasi RME harus lengkap dan akurat.
- Ketepatan waktu: Informasi RME harus disampaikan dengan tepat waktu.
- Kejelasan: Informasi RME harus disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami.
-
Penyampaian RME kepada pihak-pihak di atas tidak boleh:
- Melanggar hak privasi Pasien.
- Digunakan untuk tujuan yang tidak sah.
- Diungkapkan kepada pihak yang tidak berhak.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, keluarga pasien, terutama yang di bawah umur, memiliki hak untuk mengakses Rekam Medis Elektronik (RME). Namun, ada sedikit perbedaan tergantung pada kemampuan pasien untuk memberikan persetujuan:
- Pasien dewasa (sudah berusia 18 tahun ke atas) dapat memberikan persetujuan sendiri untuk membuka RME kepada siapa saja, termasuk keluarga.
- Untuk pasien di bawah umur, orang tua atau wali sah yang memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan membuka RME.
Jadi, orang tua atau wali sah dapat meminta RME anak mereka untuk memahami kondisi kesehatan anaknya dan terlibat aktif dalam pengobatan.