Site icon RM-e OpenSource

Selain kepada Pasien, Rekam Medis Elektronik dapat disampaikan kepada Siapa ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, Rekam Medis Elektronik (RME) selain kepada Pasien, dapat disampaikan kepada:

1. Tenaga Kesehatan:

2. Penyelenggara Pelayanan Kesehatan:

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

4. Lembaga Penegak Hukum:

5. Pengadilan:

6. Badan Pusat Statistik:

7. Institusi Pendidikan dan Penelitian:

8. Badan POM:

9. Pihak Lain:

Penting untuk dicatat:

 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, keluarga pasien, terutama yang di bawah umur, memiliki hak untuk mengakses Rekam Medis Elektronik (RME). Namun, ada sedikit perbedaan tergantung pada kemampuan pasien untuk memberikan persetujuan:

Jadi, orang tua atau wali sah dapat meminta RME anak mereka untuk memahami kondisi kesehatan anaknya dan terlibat aktif dalam pengobatan.

Exit mobile version