Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Rekam Medis Elektronik (RME) dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis mengatur beberapa hal terkait kerahasiaan dan keamanan RME, antara lain:
1. Prinsip Kerahasiaan RME:
- Pasien berhak atas kerahasiaan RME-nya.
- Informasi dalam RME hanya boleh diakses oleh pihak-pihak yang berhak.
- Pihak-pihak yang berhak mengakses RME antara lain:
- Tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan pasien.
- Pasien dan keluarga pasien (dengan persetujuan).
- Penyelenggara pelayanan kesehatan lain yang memerlukan informasi RME untuk melaksanakan tugasnya.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan).
- Lembaga penegak hukum dan pengadilan dalam rangka penyelesaian perkara.
- Badan Pusat Statistik untuk keperluan statistik kesehatan nasional.
- Institusi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
- Badan POM untuk keperluan pengawasan obat dan makanan.
- Pihak lain atas persetujuan tertulis dari pasien atau ahli warisnya.
- Akses RME harus dilakukan dengan memperhatikan:
- Tujuan akses: Akses RME hanya boleh dilakukan untuk tujuan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewenangan: Pihak yang mengakses RME harus memiliki kewenangan yang sah untuk melakukannya.
- Keamanan: Akses RME harus dilakukan dengan cara yang aman dan terjaga kerahasiaannya.
2. Keamanan RME:
- Penyelenggara RME wajib menerapkan sistem keamanan informasi kesehatan yang memenuhi standar keamanan informasi kesehatan.
- Sistem keamanan informasi kesehatan harus mampu melindungi RME dari:
- Akses yang tidak sah.
- Pencurian.
- Kerusakan.
- Kehilangan.
- Pengungkapan informasi yang tidak sah.
- Penyelenggara RME wajib:
- Melakukan pengamanan fisik terhadap RME, seperti:
- Membatasi akses ke tempat penyimpanan RME.
- Menggunakan perangkat keamanan fisik, seperti CCTV dan alarm.
- Melakukan pengamanan elektronik terhadap RME, seperti:
- Menggunakan enkripsi data.
- Membatasi akses ke sistem RME.
- Melakukan audit sistem RME secara berkala.
- Melatih tenaga kesehatan tentang keamanan RME.
- Membuat dan memelihara kebijakan keamanan RME.
- Melakukan pengamanan fisik terhadap RME, seperti:
3. Sanksi Pelanggaran:
- Penyelenggara RME yang melanggar ketentuan kerahasiaan dan keamanan RME dapat dikenai sanksi.
- Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan pelayanan.
- Pencabutan izin penyelenggaraan RME.
Kerahasiaan RME mengacu pada perlindungan privasi pasien dengan memastikan bahwa informasi kesehatan mereka hanya diakses oleh orang-orang yang berwenang dan memiliki kepentingan yang sah. Hal ini meliputi:
- Membatasi akses: Hanya orang-orang yang terlibat dalam perawatan pasien yang boleh mengakses RME mereka.
- Penggunaan kata sandi yang kuat: Kata sandi harus unik dan tidak mudah ditebak.
- Enkripsi: Data RME harus dienkripsi saat disimpan dan ditransmisikan.
- Audit: Aktivitas akses RME harus diaudit dan dilacak.
Keamanan RME mengacu pada perlindungan RME dari akses yang tidak sah, penggunaan, pengungkapan, perubahan, atau penghancuran. Hal ini meliputi:
- Pengendalian akses fisik: RME harus disimpan di tempat yang aman dan hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang.
- Firewall: Firewall harus digunakan untuk melindungi RME dari serangan internet.
- Perangkat lunak antivirus: Perangkat lunak antivirus harus digunakan untuk melindungi RME dari malware.
- Pembaruan perangkat lunak: Perangkat lunak RME harus diperbarui secara berkala dengan patch keamanan terbaru.
- Rencana pemulihan bencana: Rencana pemulihan bencana harus ada untuk memulihkan RME jika terjadi kegagalan sistem atau bencana alam.
Berikut beberapa regulasi di Indonesia yang terkait dengan keamanan dan kerahasiaan RME:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis: Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan rekam medis, termasuk keamanan dan kerahasiaan RME.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan data pribadi, termasuk data kesehatan.
Tips untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan RME:
- Bertanya kepada penyedia layanan kesehatan Anda tentang langkah-langkah keamanan yang mereka ambil untuk melindungi RME Anda.
- Gunakan kata sandi yang kuat dan jangan membagikannya kepada siapa pun.
- Berhati-hatilah saat membuka email atau lampiran dari orang yang tidak dikenal, karena dapat berisi malware yang dapat mencuri data Anda.
- Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada penyedia layanan kesehatan Anda.
Dengan menerapkan langkah-langkah keamanan dan kerahasiaan yang tepat, RME dapat dilindungi dari akses yang tidak sah dan penyalahgunaan.