Site icon RM-e OpenSource

Kerahasiaan dan Keamanan Rekam Medis Elektronik (RME)

Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Rekam Medis Elektronik (RME) dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis mengatur beberapa hal terkait kerahasiaan dan keamanan RME, antara lain:

1. Prinsip Kerahasiaan RME:

2. Keamanan RME:

3. Sanksi Pelanggaran:

 

 

Kerahasiaan RME mengacu pada perlindungan privasi pasien dengan memastikan bahwa informasi kesehatan mereka hanya diakses oleh orang-orang yang berwenang dan memiliki kepentingan yang sah. Hal ini meliputi:

Keamanan RME mengacu pada perlindungan RME dari akses yang tidak sah, penggunaan, pengungkapan, perubahan, atau penghancuran. Hal ini meliputi:

Berikut beberapa regulasi di Indonesia yang terkait dengan keamanan dan kerahasiaan RME:

Tips untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan RME:

Dengan menerapkan langkah-langkah keamanan dan kerahasiaan yang tepat, RME dapat dilindungi dari akses yang tidak sah dan penyalahgunaan.

Exit mobile version