{"id":472,"date":"2020-05-02T13:59:26","date_gmt":"2020-05-02T13:59:26","guid":{"rendered":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/?p=472"},"modified":"2020-05-05T13:08:26","modified_gmt":"2020-05-05T13:08:26","slug":"pkn8-2-bab-5-sumpah-pemuda-dalam-bingkai-bhinneka-tunggal-ika-bagian-3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/pkn8-2-bab-5-sumpah-pemuda-dalam-bingkai-bhinneka-tunggal-ika-bagian-3\/","title":{"rendered":"PKN8-2- Bab 5 &#8211; Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika &#8211; bagian 3"},"content":{"rendered":"<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/vrx7wxCXFNw\" width=\"791\" height=\"445\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"PKN Kelas 8 - Bab 5 - Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika - bagian 3. C. Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang. Ir. Soekarno mengatakan \u201dBeri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia\u201d. Maksud dari 10 bukanlah jumlah sepuluh pemuda melainkan penggambaran betapa dahsyat apa yang bisa dilakukan pemuda dalam melakukan perubahan. Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita-cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Pemuda adalah mereka yang berjuang dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Pemuda adalah mereka yang terus melakukan perubahan, mulai dari perubahan diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda merupakan generasi penerus, generasi pengganti dan generasi pembaharu pendahulu mereka. Pemudalah yang akan menjadi tonggak perubahan suatu bangsa. Baik buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Menurut undang-undang, pemuda itu usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun ke atas, tidak lagi disebut pemuda. Kalaupun ada yang usianya antara 40-50 tahun menganggap diri mereka masih muda, itu mungkin mendefinisikan pemuda tidak dibatasi usia. Selama masih memiliki semangat muda, berapa pun usianya, masih bisa dianggap sebagai pemuda. Kalian siswa kelas 8 berusia di antara 13 dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi, karakter, dan cita-cita haruslah dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang. Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu sendiri me\u00ad nunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut. a. Potensi Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik. b. Tanggung Jawab Tanggung jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukanperubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda sebagai penanggung jawab perubahan di\u00ad laksanakan. c. Hak Sebagai warga negara, pemuda juga memiliki hak. Hak itu sendiri diikuti dengan kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya. d. Karakter Pemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter\u00a0 berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif. e. Aktualisasi Diri Aktualisasi diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara f. Cita-Cita Pemuda haruslah memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan melangkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi. Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang. Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan dan peperangan. Dalam menuntut ilmu pun, semua warga negara dapat mendapatkan pendidikan yang sama dan sederajat. Tidak terlalu sulitnya tantangan yang dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkan dari peran generasi muda, yaitu isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif. Kegiatan positif pemuda terutama pelajar di samping giat belajar di antaranya mengikuti kegiatan memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktif\u00a0 di organisasi sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra. Pelajar yang aktif di organisasi kepemudaan mereka Patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi kemerdekaan dengan karya nyata yang positif. Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memper\u00adlakukan simbol-simbol negara tersebut. Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut. 1) Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2\/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut. a. 200 cm \u00d7 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm \u00d7 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm \u00d7 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm \u00d7 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm \u00d7 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm \u00d7 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm \u00d7 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm \u00d7 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm \u00d7 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm \u00d7 15 cm untuk penggunaan di meja. Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta. Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan tiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari. Bendera negara dapat dikibarkan dan\/atau dipasang pada: a. kendaraan atau mobil dinas; b. pertemuan resmi pemerintah dan\/atau organisasi; c. perayaan agama atau adat; d. pertandingan olahraga; dan\/atau e. perayaan atau peristiwa lain. Setiap orang dilarang: a. merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; b. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan e. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. 2) Bahasa Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. 3) Lambang Negara Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut. a. Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima. b. Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai. c. Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai. d. Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai. e. Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai. Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a. b. c. d. e. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan warna alam untuk seluruh gambar lambang. 4) Lagu Kebangsaan Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan\/atau dinyanyikan: a. Untuk menghormati presiden dan\/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara. b. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. c. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Untuk Lagu Kebangsaan, seluruh siswa pada awal kegiatan belajar, diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menyanyikan lagu Indonesia Raya di\u00ad kalangan siswa ditujukan untuk menanamkan nasionalisme sejak dini. RANGKUMAN 1. Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Pemuda, Kebangkitan Nasional, Organisasi Pemuda, Sumpah Pemuda, Bertanah Air Satu, Berbangsa Satu, Berbahasa Satu. 2. Inti Sari Materi a. Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari pemuda-pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Jakarta. b. Sumpah Pemuda merupakan babak baru bagi perjuangan bangsa Indonesia karena perjuangan yang bersifat lokal kedaerahan berubah menjadi perjuangan yang bersifat nasional. c. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. d. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 bukan hanya meng\u00adgerakkan para pemuda untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga memper\u00adtegas jati diri bangsa Indonesia sebagai sebuah negara. Sumpah Pemuda telah menjadi jiwa dan semangat yang terus terpatri dalam hati sanubari para pemuda. Kemudian, para pemuda membangun komitmen untuk senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa, satu tanah air yang pertama-tama ditandai dengan disepakatinya bahasa Indonesia. e. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut. 1. Cinta Bangsa dan Tanah Air 2. Persatuan 3. Sikap Rela Berkorban 4. Mengutamakan Kepentingan Bangsa 5. Dapat Menerima dan Menghargai Perbedaan 6. Semangat Persaudaraan 7. Meningkatkan Semangat Gotong Royong atau Kerja Sama\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><br \/>\nPKN Kelas 8 &#8211; Bab 5 &#8211; Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika &#8211; bagian 3.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>C. Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang.<\/p>\n<p>Ir. Soekarno mengatakan \u201dBeri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia\u201d. Maksud dari 10 bukanlah jumlah sepuluh pemuda melainkan penggambaran betapa dahsyat apa yang bisa dilakukan pemuda dalam melakukan perubahan.<br \/>\nPemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita-cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Pemuda adalah mereka yang berjuang dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Pemuda adalah mereka yang terus melakukan<br \/>\nperubahan, mulai dari perubahan diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda merupakan generasi penerus, generasi pengganti dan generasi pembaharu pendahulu mereka. Pemudalah yang akan menjadi tonggak perubahan suatu bangsa. Baik buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya.<\/p>\n<p>Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.<\/p>\n<p>Menurut undang-undang, pemuda itu usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun ke atas, tidak lagi disebut pemuda. Kalaupun ada yang usianya antara 40-50 tahun menganggap diri mereka masih muda, itu mungkin mendefinisikan pemuda tidak dibatasi usia. Selama masih memiliki semangat muda, berapa pun usianya, masih bisa dianggap sebagai pemuda. Kalian siswa kelas 8 berusia di antara<br \/>\n13 dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi, karakter, dan cita-cita haruslah dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang.<\/p>\n<p>Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu sendiri me\u00ad nunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut.<\/p>\n<p>a. Potensi<br \/>\nPemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik.<\/p>\n<p>b. Tanggung Jawab<br \/>\nTanggung jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukanperubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda sebagai penanggung jawab perubahan di\u00ad laksanakan.<\/p>\n<p>c. Hak<br \/>\nSebagai warga negara, pemuda juga memiliki hak. Hak itu sendiri diikuti dengan kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.<\/p>\n<p>d. Karakter<br \/>\nPemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter\u00a0 berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.<\/p>\n<p>e. Aktualisasi Diri<br \/>\nAktualisasi diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara<\/p>\n<p>f. Cita-Cita<br \/>\nPemuda haruslah memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan melangkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang. Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan dan peperangan. Dalam menuntut ilmu pun, semua warga negara dapat mendapatkan pendidikan yang sama dan sederajat. Tidak terlalu sulitnya tantangan<br \/>\nyang dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkan dari peran generasi muda, yaitu isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif. Kegiatan positif pemuda terutama pelajar di samping giat belajar di antaranya mengikuti kegiatan memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktif\u00a0 di organisasi sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra. Pelajar yang aktif di<br \/>\norganisasi kepemudaan mereka Patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi kemerdekaan dengan karya nyata yang positif.<br \/>\nPemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memper\u00adlakukan simbol-simbol negara tersebut. Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan<br \/>\nbendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.<br \/>\nSimbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut.<\/p>\n<p>1) Bendera<\/p>\n<p>Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2\/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.<br \/>\nBendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.<\/p>\n<p>a. 200 cm \u00d7 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;<br \/>\nb. 120 cm \u00d7 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;<br \/>\nc. 100 cm \u00d7 150 cm untuk penggunaan di ruangan;<br \/>\nd. 36 cm \u00d7 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;<br \/>\ne. 30 cm \u00d7 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;<br \/>\nf. 20 cm \u00d7 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;<br \/>\ng. 100 cm \u00d7 150 cm untuk penggunaan di kapal;<br \/>\nh. 100 cm \u00d7 150 cm untuk penggunaan di kereta api;<br \/>\ni. 30 cm \u00d7 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan<br \/>\nj. 10 cm \u00d7 15 cm untuk penggunaan di meja.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta.<\/p>\n<p>Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di<br \/>\nkantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.<\/p>\n<p>Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan tiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari.<br \/>\nBendera negara dapat dikibarkan dan\/atau dipasang pada:<br \/>\na. kendaraan atau mobil dinas;<br \/>\nb. pertemuan resmi pemerintah dan\/atau organisasi;<br \/>\nc. perayaan agama atau adat;<br \/>\nd. pertandingan olahraga; dan\/atau<br \/>\ne. perayaan atau peristiwa lain.<\/p>\n<p>Setiap orang dilarang:<br \/>\na. merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;<br \/>\nb. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;<br \/>\nc. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;<br \/>\nd. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan<br \/>\ne. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>2) Bahasa<br \/>\nBahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban<br \/>\nbangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan,<br \/>\npengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.<\/p>\n<p>Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>3) Lambang Negara<\/p>\n<p>Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-479\" src=\"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-content\/uploads\/2020\/05\/garuda-286x300.png\" alt=\"\" width=\"286\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-content\/uploads\/2020\/05\/garuda-286x300.png 286w, https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-content\/uploads\/2020\/05\/garuda.png 678w\" sizes=\"auto, (max-width: 286px) 100vw, 286px\" \/><\/p>\n<p>Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal<br \/>\nekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai sebagaimana<br \/>\ndimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut.<br \/>\na. Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.<br \/>\nb. Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.<br \/>\nc. Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.<br \/>\nd. Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.<br \/>\ne. Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.<\/p>\n<p>Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:<br \/>\na.<br \/>\nb.<br \/>\nc.<br \/>\nd.<br \/>\ne.<br \/>\nwarna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;<br \/>\nwarna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;<br \/>\nwarna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;<br \/>\nwarna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan<br \/>\nwarna alam untuk seluruh gambar lambang.<br \/>\n4) Lagu Kebangsaan<br \/>\nLagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf<br \/>\nSupratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan\/atau dinyanyikan:<br \/>\na. Untuk menghormati presiden dan\/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.<br \/>\nb. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.<br \/>\nc. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.<\/p>\n<p>Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.<br \/>\nUntuk Lagu Kebangsaan, seluruh siswa pada awal kegiatan belajar, diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menyanyikan lagu Indonesia Raya di\u00ad kalangan siswa ditujukan untuk menanamkan nasionalisme sejak dini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>RANGKUMAN<\/p>\n<p>1. Kata Kunci<br \/>\nKata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Pemuda, Kebangkitan Nasional, Organisasi Pemuda, Sumpah Pemuda, Bertanah Air Satu, Berbangsa Satu, Berbahasa Satu.<\/p>\n<p>2. Inti Sari Materi<\/p>\n<p>a. Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari pemuda-pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Jakarta.<br \/>\nb. Sumpah Pemuda merupakan babak baru bagi perjuangan bangsa Indonesia karena perjuangan yang bersifat lokal kedaerahan berubah menjadi perjuangan yang bersifat nasional.<br \/>\nc. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.<br \/>\nd. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 bukan hanya meng\u00adgerakkan para pemuda untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga memper\u00adtegas jati diri bangsa Indonesia sebagai sebuah negara. Sumpah Pemuda telah menjadi jiwa dan semangat yang terus terpatri dalam hati<br \/>\nsanubari para pemuda. Kemudian, para pemuda membangun komitmen untuk senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa, satu tanah air yang pertama-tama ditandai dengan disepakatinya bahasa Indonesia.<br \/>\ne. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut.<br \/>\n1. Cinta Bangsa dan Tanah Air<br \/>\n2. Persatuan<br \/>\n3. Sikap Rela Berkorban<br \/>\n4. Mengutamakan Kepentingan Bangsa<br \/>\n5. Dapat Menerima dan Menghargai Perbedaan<br \/>\n6. Semangat Persaudaraan<br \/>\n7. Meningkatkan Semangat Gotong Royong atau Kerja Sama<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PKN Kelas 8 &#8211; Bab 5 &#8211; Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika &#8211; bagian 3. &nbsp; C. Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[20,40],"tags":[81,66,69,80],"class_list":["post-472","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pkn","category-pkn-8","tag-kelas-8","tag-pkn","tag-smp","tag-sumpah-pemuda"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/472","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=472"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/472\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":489,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/472\/revisions\/489"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=472"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=472"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=472"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}