{"id":415,"date":"2020-04-21T10:06:07","date_gmt":"2020-04-21T10:06:07","guid":{"rendered":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/?p=415"},"modified":"2020-05-07T10:30:54","modified_gmt":"2020-05-07T10:30:54","slug":"pkn7-2-3-bab-6-daerah-dalam-kerangka-negara-kesatuan-republik-indonesia-bagian-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/pkn7-2-3-bab-6-daerah-dalam-kerangka-negara-kesatuan-republik-indonesia-bagian-2\/","title":{"rendered":"PKN7-2-3-Bab 6 &#8211; Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia &#8211; Bagian 2"},"content":{"rendered":"<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/X3W0IcmS4vQ\" width=\"791\" height=\"445\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"PKN 7 - Bab 6 - Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia - Bagian 2. B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat\u00a0berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia. Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia, maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan hak tidak pernah kunjung padam. Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII. Perlawanan di daerah Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura, serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik. Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami perubahan strategi setelah kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang sebelumnya bersifat fisik dan kedaerahan, menjadi perjuangan dengan\u00a0 mengutamakan organisasi dan bersifat nasional. Pada saat perjuangan ini berdirilah organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya. Juga muncul tokoh asal daerah di Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Husni Thamrin, Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani, A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain. Perjuangan ini terus berlanjut setelah kemerdekaan untuk mempertahankan kemerdekaaan dari keinginan Belanda untuk menjajah kembali Indonesia. Berbagai peristiwa sejarah mencatat kegigihan para pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Seperti peristiwa pertempuran Ambarawa, peristiwa Bandung Lautan Api, perang gerilya Jenderal Soedirman, pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan peristiwa perjuangan yang lainnya. Buatlah sosiodrama tentang perjuangan setiap daerah di Indonesia dalam mengusir penjajah. Mintalah teman kalian untuk memberikan masukan guna perbaikan yang akan datang. Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan yang menghendaki bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara. Wilayah Indonesia yang sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau bentuk lain, menyatu menjadi satu kesatuan negara. Peristiwa ketika Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan bahwa wilayah kerajaannya merupakan bagian dari NKRI merupakan contoh keteguhan akan bentuk negara kesatuan. Tekad bentuk negara kesatuan yang telah disepakati oleh para pendiri negara ini harus terus dipahami dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar dan generasi muda Indonesia. Setelah kalian mempelajari peran daerah dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, maka semakin tegas dan jelas bahwa setiap daerah memiliki peran yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah hasil perjuangan satu atau beberapa daerah saja, namun seluruh rakyat dan daerah di Indonesia. Nilai perjuangan kebersamaan dan persatuan ini yang harus kita pahami dan lestarikan. 2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini Kalian telah mempelajari peran daerah kalian pada masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Coba amati gambar kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia berikut. Gambar di atas hanyalah merupakan sebagian kecil kekayaan dan keindahan alam Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas. Sebagai negara kepulauan maka wilayah lautan lebih luas dibandingkan luas daratan. Tanah kita dikenal dengan tanah yang subur. Berbagai jenis tanaman dapat tumbuh subur di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, juga memberikan penghidupan bagi berbagai satwa. Demikian juga dengan lautan yang luas di daerah tropis merupakan sumber kehidupan di laut. Selain itu kekayaan alam Indonesia berupa bahan tambang seperti minyak, gas, tembaga, emas, batu bara terkandung dalam bumi Indonesia. Ini menggambarkan besarnya wilayah dan kekayaan bangsa Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan modal yang potensial untuk kemajuan bangsa dan negara. Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , \u201dBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.\u201d Makna \u201ddikuasai\u201d adalah negara memiliki kekuasaan untuk\u00a0 engatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk\u00a0 perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut merupakan penegasan kembali mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat. Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut. a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, \u201dKhusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan\u201d. b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat. c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah. d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">PKN 7 &#8211; Bab 6 &#8211; Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia &#8211; Bagian 2.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan <\/span><span style=\"color: #000000;\">Republik Indonesia.<\/span><\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">1. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan.<\/span><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">K<\/span><span style=\"color: #000000;\">emerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di <\/span><span style=\"color: #000000;\">seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut <\/span><span style=\"color: #000000;\">hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia. Namun dengan <\/span><span style=\"color: #000000;\">perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia, <\/span><span style=\"color: #000000;\">maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan <\/span><span style=\"color: #000000;\">hak tidak pernah kunjung padam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia di berbagai daerah. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara <\/span><span style=\"color: #000000;\">lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan <\/span><span style=\"color: #000000;\">rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang <\/span><span style=\"color: #000000;\">Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda banyak <\/span><span style=\"color: #000000;\">perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak <\/span><span style=\"color: #000000;\">Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di <\/span><span style=\"color: #000000;\">Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII. Perlawanan di <\/span><span style=\"color: #000000;\">daerah Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, <\/span><span style=\"color: #000000;\">dan Pangeran Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan <\/span><span style=\"color: #000000;\">dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh <\/span><span style=\"color: #000000;\">Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura, serta perlawanan <\/span><span style=\"color: #000000;\">rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami perubahan strategi setelah <\/span><span style=\"color: #000000;\">kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang sebelumnya bersifat fisik dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">kedaerahan, menjadi perjuangan dengan\u00a0 mengutamakan organisasi dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">bersifat nasional. Pada saat perjuangan ini berdirilah organisasi perjuangan di <\/span><span style=\"color: #000000;\">beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, <\/span><span style=\"color: #000000;\">Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya. Juga <\/span><span style=\"color: #000000;\">muncul tokoh asal daerah di Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti <\/span><span style=\"color: #000000;\">Soekarno, Mohammad Husni Thamrin, Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, <\/span><span style=\"color: #000000;\">Andi Pettarani, A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perjuangan ini terus berlanjut setelah kemerdekaan untuk mempertahankan kemerdekaaan dari keinginan Belanda untuk menjajah kembali <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia. Berbagai peristiwa sejarah mencatat kegigihan para pejuang <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Seperti peristiwa pertempuran <\/span><span style=\"color: #000000;\">Ambarawa, peristiwa Bandung Lautan Api, perang gerilya Jenderal <\/span><span style=\"color: #000000;\">Soedirman, pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan peristiwa <\/span><span style=\"color: #000000;\">perjuangan yang lainnya. Buatlah sosiodrama tentang perjuangan setiap <\/span><span style=\"color: #000000;\">daerah di Indonesia dalam mengusir penjajah. Mintalah teman kalian untuk <\/span><span style=\"color: #000000;\">memberikan masukan guna perbaikan yang akan datang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan yang menghendaki <\/span><span style=\"color: #000000;\">bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara. Wilayah Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">yang sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau bentuk lain, <\/span><span style=\"color: #000000;\">menyatu menjadi satu kesatuan negara. Peristiwa ketika Sri Sultan Hamengku <\/span><span style=\"color: #000000;\">Buwono IX menyatakan bahwa wilayah kerajaannya merupakan bagian dari <\/span><span style=\"color: #000000;\">NKRI merupakan contoh keteguhan akan bentuk negara kesatuan. Tekad <\/span><span style=\"color: #000000;\">bentuk negara kesatuan yang telah disepakati oleh para pendiri negara <\/span><span style=\"color: #000000;\">ini harus terus dipahami dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia, <\/span><span style=\"color: #000000;\">termasuk kalian sebagai pelajar dan generasi muda Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setelah kalian mempelajari peran daerah dalam perjuangan kemerdekaan <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia, maka semakin tegas dan jelas bahwa setiap daerah memiliki <\/span><span style=\"color: #000000;\">peran yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan <\/span><span style=\"color: #000000;\">kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah hasil perjuangan satu atau beberapa <\/span><span style=\"color: #000000;\">daerah saja, namun seluruh rakyat dan daerah di Indonesia. Nilai perjuangan <\/span><span style=\"color: #000000;\">kebersamaan dan persatuan ini yang harus kita pahami dan lestarikan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia Saat Ini<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Kalian telah mempelajari peran daerah kalian pada masa merebut dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Coba amati gambar kekayaan <\/span><span style=\"color: #000000;\">alam yang dimiliki bangsa Indonesia berikut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Gambar di atas hanyalah merupakan sebagian kecil kekayaan dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">keindahan alam Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas. Sebagai <\/span><span style=\"color: #000000;\">negara kepulauan maka wilayah lautan lebih luas dibandingkan luas daratan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Tanah kita dikenal dengan tanah yang subur. Berbagai jenis tanaman dapat <\/span><span style=\"color: #000000;\">tumbuh subur di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia, juga memberikan penghidupan bagi berbagai satwa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Demikian juga dengan lautan yang luas di daerah tropis merupakan <\/span><span style=\"color: #000000;\">sumber kehidupan di laut. Selain itu kekayaan alam Indonesia berupa bahan <\/span><span style=\"color: #000000;\">tambang seperti minyak, gas, tembaga, emas, batu bara terkandung dalam <\/span><span style=\"color: #000000;\">bumi Indonesia. Ini menggambarkan besarnya wilayah dan kekayaan bangsa <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan modal yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">potensial untuk kemajuan bangsa dan negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">sehingga tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD <\/span><span style=\"color: #000000;\">Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , \u201dBumi dan air <\/span><span style=\"color: #000000;\">dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.\u201d<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Makna \u201ddikuasai\u201d adalah negara memiliki kekuasaan untuk\u00a0 engatur <\/span><span style=\"color: #000000;\">bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk <\/span><span style=\"color: #000000;\">mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar <\/span><span style=\"color: #000000;\">tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan <\/span><span style=\"color: #000000;\">masyarakat di Indonesia. Bukan untuk\u00a0 perorangan atau golongan atau daerah <\/span><span style=\"color: #000000;\">tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam <\/span><span style=\"color: #000000;\">harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan <\/span><span style=\"color: #000000;\">pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan <\/span><span style=\"color: #000000;\">mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan <\/span><span style=\"color: #000000;\">Republik Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi <\/span><span style=\"color: #000000;\">sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut merupakan penegasan kembali <\/span><span style=\"color: #000000;\">mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana d<\/span><span style=\"color: #000000;\">isebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">Tahun 1945.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, memungkinkan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan <\/span><span style=\"color: #000000;\">peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan, <\/span><span style=\"color: #000000;\">pendidikan dan pendapatan masyarakat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, <\/span><span style=\"color: #000000;\">dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip <\/span><span style=\"color: #000000;\">demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara <\/span><span style=\"color: #000000;\">Kesatuan Republik Indonesia. Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia antara lain sebagai berikut.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, \u201dKhusus mengenai bentuk Negara<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan\u201d.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">pendidikan, dan pendapatan masyarakat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">di daerah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan <\/span><span style=\"color: #000000;\">pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, <\/span><span style=\"color: #000000;\">kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">yang demokratis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PKN 7 &#8211; Bab 6 &#8211; Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia &#8211; Bagian 2. &nbsp; B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[20,41],"tags":[],"class_list":["post-415","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pkn","category-pkn-7"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/415","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=415"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/415\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":501,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/415\/revisions\/501"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=415"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=415"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=415"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}