{"id":408,"date":"2020-04-21T09:03:42","date_gmt":"2020-04-21T09:03:42","guid":{"rendered":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/?p=408"},"modified":"2020-05-07T10:25:59","modified_gmt":"2020-05-07T10:25:59","slug":"pkn7-2-3-bab-6-daerah-dalam-kerangka-negara-kesatuan-republik-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/pkn7-2-3-bab-6-daerah-dalam-kerangka-negara-kesatuan-republik-indonesia\/","title":{"rendered":"PKN7-2-3-Bab 6 &#8211; Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia &#8211; Bagian 1"},"content":{"rendered":"<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/h3imV6UD8h8\" width=\"791\" height=\"445\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><span data-mce-type=\"bookmark\" style=\"display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;\" class=\"mce_SELRES_start\">\ufeff<\/span><\/iframe><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"\ufeff PKN Kelas 7 - Bab 6 - Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui perjuangan\u00a0 panjang dan luar biasa oleh para pendiri negara. Komitmen yang kuat\u00a0 dan perjuangan para pendiri negara yang tanpa mengenal lelah dalam\u00a0 mewujudkan kemerdekaan. Hal itu akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdiri sejajar dengan negara-negara lain di dunia. \u201dKutitipkan bangsa dan negeri ini kepadamu.\u201d Itulah pesan dari\u00a0 salah seorang pendiri negara, Ir. Soekarno. Pesan itu bagi seorang pelajar\u00a0 mengandung arti bahwa kita dituntut untuk mempersiapkan diri dalam\u00a0 menghadapi masa depan. Generasi muda bangsa Indonesia, yang akan\u00a0 meneruskan, mempertahankan, mengelola, dan memajukan bangsa dan\u00a0 negara Indonesia. Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 km2 dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa. Luas wilayah dan jumlah penduduk merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk maju dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut tentunya harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus seiring sejalan dalam mengembangkan daerah. Kalian sebagai pelajar sepatutnya memahami daerah kalian masing-masing sebagai bagian tak terpisahkan dari negara kesatuan republik Indonesia. A. Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia Amatilah dengan cermat Gambar 6.2 yang menggambarkan salah satu peristiwa perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan.\u00a0 Catat hal yang penting ingin kalian ketahui tentang perjuangan bangsa Indonesia. Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak \u201dgolongan tua\u201d untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda \u201d\u2026 bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.\u201d Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Ir. Soekarno. Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai tempat yang aman untuk membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan. Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan tangan sendiri. Kalimat pertama berbunyi \u201dKami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia\u201d, kemudian diubah menjadi \u201dKami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia\u201d yang berasal dari Achmad Subardjo. Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi \u201dHal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya\u201d. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang. Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa Indonesia. Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu : a. kata tempoh diganti dengan kata tempo; b. wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan c. cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05. Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditanda-tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang. Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Berita proklamasi menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan di berbagai tempat. Rakyat melakukan doa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia. Seperti yang telah kalian pelajari sebelumnya, teks proklamasi disusun dalam keadaan genting dan mendesak, tetapi bukan berarti teks proklamasi tidak memiliki legalitas dan makna yang mendalam. Teks proklamasi disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman makna yang termuat dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu itu. Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, \u201dKami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia\u201d. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, \u201dHal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.\u201d bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran. Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut. a. Aspek Hukum. Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik\u00a0 Indonesia (NKRI). b. Aspek Historis Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. c. Aspek Sosiologis Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan. d. Aspek Kultural. Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui\u00a0 persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama. e. Aspek Politis Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. f. Aspek Spiritual Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. 2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuk nya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, \u201dNegara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik\u201d. Berikan deskripsi tentang pasal ini! Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut. a. Sila ke-3 Pancasila, \u201dPersatuan Indonesia\u201d; b. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, \u201d\u2026 Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada \u2026 persatuan Indonesia ...\u201d; serta c. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, \u201dNegara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik\u201d.Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan ber usia lebih dari tujuh puluh (70) tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan. Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-pecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan : \u201d...Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah tengahan...\u201d (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 181-182) Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mengatakan : \u201d...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada \u201donderstaat\u201d, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.\u201d \u201d...Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli...\u201d (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 271-27 Kemudian, berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan : \u201d...dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati susunan nya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati adanya daerah...\u201d (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424) Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, \u201dNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia\u201d. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria. Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut. a. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. b. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya. c. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah. d. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya e. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. f. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum. g. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46). Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. Carilah dari berbagai sumber tentang kewenangan seluas-luasnya pemerintah daerah dalam bidang apa saja. Buatlah laporan kalian dengan lengkap dan menarik. Kumpulkan pada guru kalian. Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah. Setiap pemerintah daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di daerah tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila terdapat pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">PKN Kelas 7 &#8211; Bab 6 &#8211; Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui perjuangan\u00a0 panjang dan luar biasa oleh para pendiri negara. Komitmen yang kuat\u00a0 dan perjuangan para pendiri negara yang tanpa mengenal lelah dalam\u00a0 mewujudkan kemerdekaan. Hal itu akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdiri sejajar dengan negara-negara lain di dunia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u201dKutitipkan bangsa dan negeri ini kepadamu.\u201d Itulah pesan dari\u00a0 salah seorang pendiri negara, Ir. Soekarno. Pesan itu bagi seorang pelajar\u00a0 mengandung arti bahwa kita dituntut untuk mempersiapkan diri dalam\u00a0 menghadapi masa depan. Generasi muda bangsa Indonesia, yang akan\u00a0 meneruskan, mempertahankan, mengelola, dan memajukan bangsa dan\u00a0 negara Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 km2 dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa. Luas wilayah dan jumlah penduduk merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk maju dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut tentunya harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus seiring sejalan dalam mengembangkan daerah. Kalian sebagai pelajar sepatutnya memahami daerah kalian masing-masing sebagai bagian tak terpisahkan dari negara kesatuan republik Indonesia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Amatilah dengan cermat Gambar 6.2 yang menggambarkan salah satu peristiwa perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan.\u00a0 Catat hal yang penting ingin kalian ketahui tentang perjuangan bangsa Indonesia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin <\/span><span style=\"color: #000000;\">menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Peristiwa <\/span><span style=\"color: #000000;\">tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya <\/span><span style=\"color: #000000;\">bergerak mendesak \u201dgolongan tua\u201d untuk secepatnya memproklamasikan <\/span><span style=\"color: #000000;\">kemerdekaan Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan <\/span><span style=\"color: #000000;\">tuntutan pemuda \u201d\u2026 bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal <\/span><span style=\"color: #000000;\">rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. <\/span><span style=\"color: #000000;\">Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan <\/span><span style=\"color: #000000;\">bangsa Indonesia sendiri.\u201d Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong <\/span><span style=\"color: #000000;\">terjadinya peristiwa Rengasdengklok.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Saat itu, suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh <\/span><span style=\"color: #000000;\">golongan pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">sendiri. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi <\/span><span style=\"color: #000000;\">oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi <\/span><span style=\"color: #000000;\">dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut gembira oleh <\/span><span style=\"color: #000000;\">para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Ir. Soekarno.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di <\/span><span style=\"color: #000000;\">Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai tempat yang aman untuk <\/span><span style=\"color: #000000;\">membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks <\/span><span style=\"color: #000000;\">proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai <\/span><span style=\"color: #000000;\">tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di <\/span><span style=\"color: #000000;\">kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks <\/span><span style=\"color: #000000;\">proklamasi dirumuskan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan <\/span><span style=\"color: #000000;\">tangan sendiri. Kalimat pertama berbunyi \u201dKami rakyat Indonesia dengan <\/span><span style=\"color: #000000;\">ini menyatakan kemerdekaan Indonesia\u201d, kemudian diubah menjadi \u201dKami <\/span><span style=\"color: #000000;\">bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia\u201d yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">berasal dari Achmad Subardjo.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi \u201dHal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya\u201d. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir menandatangani <\/span><span style=\"color: #000000;\">naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa Indonesia. Namun, <\/span><span style=\"color: #000000;\">Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar <\/span><span style=\"color: #000000;\">Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, <\/span><span style=\"color: #000000;\">Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan <\/span><span style=\"color: #000000;\">beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas <\/span><span style=\"color: #000000;\">teks proklamasi, yaitu :<br \/>\na. kata tempoh diganti dengan kata tempo;<br \/>\nb. wakil <\/span><span style=\"color: #000000;\">bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan<br \/>\nc. cara <\/span><span style=\"color: #000000;\">menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, <\/span><span style=\"color: #000000;\">boelan 08, tahoen 05.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditanda-tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945, <\/span><span style=\"color: #000000;\">hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan <\/span><span style=\"color: #000000;\">Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta <\/span><span style=\"color: #000000;\">membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah <\/span><span style=\"color: #000000;\">Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan peserta <\/span><span style=\"color: #000000;\">menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap <\/span><span style=\"color: #000000;\">pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu <\/span><span style=\"color: #000000;\">kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Berita proklamasi menyebar dengan <\/span><span style=\"color: #000000;\">cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan <\/span><span style=\"color: #000000;\">tangan di berbagai tempat. Rakyat melakukan doa syukur atas kemerdekaan <\/span><span style=\"color: #000000;\">bangsa Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Seperti yang telah kalian pelajari sebelumnya, teks proklamasi disusun <\/span><span style=\"color: #000000;\">dalam keadaan genting dan mendesak, tetapi bukan berarti teks proklamasi <\/span><span style=\"color: #000000;\">tidak memiliki legalitas dan makna yang mendalam. Teks proklamasi <\/span><span style=\"color: #000000;\">disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman makna <\/span><span style=\"color: #000000;\">yang termuat dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman <\/span><span style=\"color: #000000;\">pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu itu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, \u201dKami bangsa Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia\u201d. Hal itu mengandung makna <\/span><span style=\"color: #000000;\">bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan <\/span><span style=\"color: #000000;\">kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, \u201dHal-hal yang mengenai pemindahan <\/span><span style=\"color: #000000;\">kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam <\/span><span style=\"color: #000000;\">tempo yang sesingkat-singkatnya.\u201d bermaksud agar pemindahan kekuasaan <\/span><span style=\"color: #000000;\">pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan <\/span><span style=\"color: #000000;\">agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">a. Aspek Hukum.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan <\/span><span style=\"color: #000000;\">hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik\u00a0 Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">(NKRI).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">b. Aspek Historis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka <\/span><span style=\"color: #000000;\">bebas dari penjajahan bangsa lain.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">c. Aspek Sosiologis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi <\/span><span style=\"color: #000000;\">bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka <\/span><span style=\"color: #000000;\">dari belenggu penjajahan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">d. Aspek Kultural.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui\u00a0 persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">e. Aspek Politis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain <\/span><span style=\"color: #000000;\">di dunia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">f. Aspek Spiritual<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. <\/span><span style=\"color: #000000;\">Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh <\/span><span style=\"color: #000000;\">rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari <\/span><span style=\"color: #000000;\">penjajahan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan <\/span><span style=\"color: #000000;\">jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Republik Indonesia<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000;\">Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuk nya <\/span><span style=\"color: #000000;\">Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD <\/span><span style=\"color: #000000;\">Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, \u201dNegara Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">adalah negara kesatuan yang berbentuk republik\u201d. Berikan deskripsi tentang <\/span><span style=\"color: #000000;\">pasal ini!<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan <\/span><span style=\"color: #000000;\">yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara <\/span><span style=\"color: #000000;\">telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara <\/span><span style=\"color: #000000;\">Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam <\/span><span style=\"color: #000000;\">beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. Sila ke-3 Pancasila, \u201dPersatuan Indonesia\u201d;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, \u201d\u2026 Negara Republik Indonesia yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada \u2026 persatuan Indonesia <\/span><span style=\"color: #000000;\">&#8230;\u201d; serta<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, \u201dNegara Indonesia adalah negara kesatuan <\/span><span style=\"color: #000000;\">yang berbentuk Republik\u201d.Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">ber usia lebih dari tujuh puluh (70) tahun tidak akan bertahan apabila <\/span><span style=\"color: #000000;\">masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang <\/span><span style=\"color: #000000;\">kehidupan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-pecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri <\/span><span style=\"color: #000000;\">negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam <\/span><span style=\"color: #000000;\">pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan :<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u201d&#8230;Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari <\/span><span style=\"color: #000000;\">badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah <\/span><span style=\"color: #000000;\">yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah <\/span><span style=\"color: #000000;\">bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, <\/span><span style=\"color: #000000;\">ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah <\/span><span style=\"color: #000000;\">atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu <\/span><span style=\"color: #000000;\">adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah <\/span><span style=\"color: #000000;\">tengahan&#8230;\u201d<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 181-182)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar <\/span><span style=\"color: #000000;\">dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mengatakan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u201d&#8230;Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh <\/span><span style=\"color: #000000;\">karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, <\/span><span style=\"color: #000000;\">tidak ada \u201donderstaat\u201d, akan tetapi hanya ada daerah-daerah <\/span><span style=\"color: #000000;\">pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya <\/span><span style=\"color: #000000;\">pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.\u201d<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u201d&#8230;Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa <\/span><span style=\"color: #000000;\">harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu <\/span><span style=\"color: #000000;\">ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. <\/span><span style=\"color: #000000;\">Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli <\/span><span style=\"color: #000000;\">seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga <\/span><span style=\"color: #000000;\">di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. <\/span><span style=\"color: #000000;\">Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan <\/span><span style=\"color: #000000;\">menghormati dan memperbaiki susunan asli&#8230;\u201d<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 271-27<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kemudian, berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 <\/span><span style=\"color: #000000;\">Agustus 1945 di hadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u201d&#8230;dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">susunan nya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai daerah,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">adanya daerah&#8230;\u201d<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh <\/span><span style=\"color: #000000;\">pendiri negara perancang UUD Negara Republik <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan <\/span><span style=\"color: #000000;\">bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri <\/span><span style=\"color: #000000;\">dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, <\/span><span style=\"color: #000000;\">dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Pembagian susunan daerah itu tidak membuat <\/span><span style=\"color: #000000;\">negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap <\/span><span style=\"color: #000000;\">dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas <\/span><span style=\"color: #000000;\">mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan <\/span><span style=\"color: #000000;\">perkembangan masyarakat dan prinsip Negara <\/span><span style=\"color: #000000;\">Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah <\/span><span style=\"color: #000000;\">masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti <\/span><span style=\"color: #000000;\">desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain <\/span><span style=\"color: #000000;\">dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga <\/span><span style=\"color: #000000;\">mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain <\/span><span style=\"color: #000000;\">seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal <\/span><span style=\"color: #000000;\">18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, <\/span><span style=\"color: #000000;\">\u201dNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum <\/span><span style=\"color: #000000;\">adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai <\/span><span style=\"color: #000000;\">dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia\u201d. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara <\/span><span style=\"color: #000000;\">mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, <\/span><span style=\"color: #000000;\">marga, nagari, gampong, huta, dan huria.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan <\/span><span style=\"color: #000000;\">pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas <\/span><span style=\"color: #000000;\">perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun <\/span><span style=\"color: #000000;\">1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara <\/span><span style=\"color: #000000;\">kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, <\/span><span style=\"color: #000000;\">dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat <\/span><span style=\"color: #000000;\">Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang <\/span><span style=\"color: #000000;\">menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan <\/span><span style=\"color: #000000;\">18B, yaitu sebagai berikut.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan <\/span><span style=\"color: #000000;\">menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat <\/span><span style=\"color: #000000;\">beserta hak-hak tradisionalnya<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">e. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat <\/span><span style=\"color: #000000;\">khusus dan istimewa.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">f. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan <\/span><span style=\"color: #000000;\">umum.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">g. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">(Rusdianto Sesung,2013 :46).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana <\/span><span style=\"color: #000000;\">diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan <\/span><span style=\"color: #000000;\">Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat <\/span><span style=\"color: #000000;\">dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain <\/span><span style=\"color: #000000;\">yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan <\/span><span style=\"color: #000000;\">Republik Indonesia.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat <\/span><span style=\"color: #000000;\">dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan <\/span><span style=\"color: #000000;\">bangsa Indonesia. Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah <\/span><span style=\"color: #000000;\">menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah <\/span><span style=\"color: #000000;\">negara Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa <\/span><span style=\"color: #000000;\">Indonesia<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk <\/span><span style=\"color: #000000;\">mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan <\/span><span style=\"color: #000000;\">pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi <\/span><span style=\"color: #000000;\">daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga <\/span><span style=\"color: #000000;\">otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada <\/span><span style=\"color: #000000;\">daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu <\/span><span style=\"color: #000000;\">kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah <\/span><span style=\"color: #000000;\">diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab <\/span><span style=\"color: #000000;\">akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. Carilah dari berbagai sumber <\/span><span style=\"color: #000000;\">tentang kewenangan seluas-luasnya pemerintah daerah dalam bidang apa <\/span><span style=\"color: #000000;\">saja. Buatlah laporan kalian dengan lengkap dan menarik. Kumpulkan pada <\/span><span style=\"color: #000000;\">guru kalian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui peningkatan <\/span><span style=\"color: #000000;\">pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah. Setiap pemerintah <\/span><span style=\"color: #000000;\">daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di daerah tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, <\/span><span style=\"color: #000000;\">bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya untuk <\/span><span style=\"color: #000000;\">memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila <\/span><span style=\"color: #000000;\">terdapat pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah <\/span><span style=\"color: #000000;\">ditentukan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\ufeff PKN Kelas 7 &#8211; Bab 6 &#8211; Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. &nbsp; Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui perjuangan\u00a0 panjang dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[20,41],"tags":[],"class_list":["post-408","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pkn","category-pkn-7"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/408","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=408"}],"version-history":[{"count":16,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/408\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":500,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/408\/revisions\/500"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=408"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=408"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/smp\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=408"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}