{"id":66,"date":"2024-05-31T12:06:48","date_gmt":"2024-05-31T12:06:48","guid":{"rendered":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/?p=66"},"modified":"2024-06-01T11:16:40","modified_gmt":"2024-06-01T11:16:40","slug":"apakah-permenkes-mengatur-tentang-downtime-rme","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/apakah-permenkes-mengatur-tentang-downtime-rme\/","title":{"rendered":"Apakah Permenkes mengatur tentang downtime RME?"},"content":{"rendered":"<p data-sourcepos=\"3:1-3:206\"><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24\/2022) tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime, cara mengatasinya, dan batasan downtime RME. Namun, terdapat beberapa pasal yang dapat diinterpretasikan untuk mengacu pada downtime RME: Pasal 44 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik (SiRME) menyebutkan bahwa: Penyelenggara SiRME wajib memastikan ketersediaan SiRME 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Penyelenggara SiRME wajib melakukan pemeliharaan SiRME secara berkala dengan meminimalkan dampak terhadap aksesibilitas SiRME. Pasal 45 tentang Keamanan SiRME menyebutkan bahwa: Penyelenggara SiRME wajib menerapkan langkah-langkah pengamanan SiRME untuk mencegah gangguan, kerusakan, penyalahgunaan, dan akses tanpa izin terhadap SiRME. Langkah-langkah pengamanan SiRME harus meliputi: Pencadangan data SiRME secara berkala. Pemulihan data SiRME dalam waktu yang wajar jika terjadi gangguan atau kerusakan. Pasal 46 tentang Audit SiRME menyebutkan bahwa: Penyelenggara SiRME wajib melakukan audit SiRME secara berkala. Audit SiRME harus meliputi: Penilaian terhadap efektivitas langkah-langkah pengamanan SiRME. Identifikasi potensi risiko gangguan atau kerusakan SiRME. Rekomendasi untuk perbaikan langkah-langkah pengamanan SiRME. Pasal 50 tentang Sanksi Administratif menyebutkan bahwa: Penyelenggara SiRME yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan (2) atau pasal 45 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis. Pembatasan pelayanan SiRME. Pencabutan izin penyelenggaraan SiRME. Interpretasi: Berdasarkan pasal-pasal di atas, dapat diinterpretasikan bahwa: Downtime RME harus diminimalkan. Penyelenggara SiRME harus memiliki rencana untuk mengatasi downtime RME. Penyelenggara SiRME harus melakukan audit SiRME secara berkala untuk mengidentifikasi potensi risiko downtime RME. Penyelenggara SiRME yang tidak memenuhi kewajiban untuk meminimalkan downtime RME dapat dikenakan sanksi administratif. Batasan downtime RME: Permenkes 24\/2022 tidak secara eksplisit menentukan batasan downtime RME. Namun, berdasarkan interpretasi di atas, downtime RME yang berlebihan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara SiRME untuk memastikan ketersediaan SiRME 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Rekomendasi: Meskipun Permenkes 24\/2022 tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime RME, penting bagi penyelenggara SiRME untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mengatasi downtime RME. Kebijakan dan prosedur ini harus meliputi: Definitasi downtime RME. Batasan waktu downtime RME yang dapat diterima. Prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan downtime RME. Prosedur untuk merespon downtime RME, termasuk: Memulihkan akses ke SiRME sesegera mungkin. Memberikan informasi kepada pasien tentang downtime RME. Mendokumentasikan downtime RME. Prosedur untuk mencegah downtime RME, termasuk: Melakukan pemeliharaan SiRME secara berkala. Membuat cadangan data SiRME secara berkala. Menerapkan langkah-langkah pengamanan SiRME yang efektif. Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mengatasi downtime RME, penyelenggara SiRME dapat meminimalkan dampak downtime RME terhadap pasien dan memastikan kepatuhan terhadap Permenkes 24\/2022. Aturan di Luar Permenkes 24\/2022 tentang Downtime RME Meskipun Permenkes 24\/2022 tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime RME, terdapat beberapa aturan lain yang dapat menjadi acuan, meskipun tidak secara langsung mengatur tentang downtime RME, namun prinsip yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan untuk mengatasi downtime RME, dan masih cocok dengan Permenkes 24\/2022: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan: Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa: \\\"Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan, kerahasiaan, dan keandalan informasi kesehatan.\\\" Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa: \\\"Penyelenggara Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keandalan informasi kesehatan.\\\" Pasal-pasal ini dapat diinterpretasikan untuk mewajibkan penyelenggara SiRME untuk meminimalkan downtime RME, karena downtime RME dapat mengganggu keamanan, kerahasiaan, dan keandalan informasi kesehatan. 2. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO\/IEC 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi: SNI ISO\/IEC 27001:2013 menyediakan kerangka kerja untuk membangun dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang efektif. ISMS dapat digunakan untuk mengelola risiko downtime RME, termasuk: Mengidentifikasi dan menilai risiko downtime RME. Menerapkan kontrol untuk mengurangi risiko downtime RME. Memantau dan meninjau kembali efektivitas kontrol. Penerapan SNI ISO\/IEC 27001:2013 dapat membantu penyelenggara SiRME untuk meminimalkan downtime RME dan memastikan kepatuhan terhadap Permenkes 24\/2022. 3. Pedoman Keamanan Informasi Kesehatan (PKSI) 2021: PKSI 2021 adalah pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk membantu penyelenggara layanan kesehatan dalam menerapkan keamanan informasi kesehatan. PKSI 2021 membahas tentang berbagai aspek keamanan informasi kesehatan, termasuk downtime RME. PKSI 2021 merekomendasikan agar penyelenggara layanan kesehatan memiliki rencana untuk mengatasi downtime RME, termasuk: Membuat cadangan data SiRME secara berkala. Menerapkan langkah-langkah pemulihan bencana. Melatih staf tentang prosedur downtime RME. Penerapan PKSI 2021 dapat membantu penyelenggara SiRME untuk meningkatkan keamanan informasi kesehatan dan meminimalkan dampak downtime RME. Kesimpulan: Meskipun Permenkes 24\/2022 tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime RME, terdapat beberapa aturan lain yang dapat menjadi acuan untuk mengatasi downtime RME, dan masih cocok dengan Permenkes 24\/2022. Penyelenggara SiRME dapat menerapkan aturan-aturan tersebut untuk meminimalkan downtime RME dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"3:1-3:206\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24\/2022)<\/strong> tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime, cara mengatasinya, dan batasan downtime RME.<\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"5:1-5:92\"><span style=\"color: #000000;\">Namun, terdapat beberapa pasal yang dapat diinterpretasikan untuk mengacu pada downtime RME:<\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"7:1-7:121\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pasal 44<\/strong> tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik (SiRME) menyebutkan bahwa:<\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"9:1-11:0\">\n<li data-sourcepos=\"9:1-9:99\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penyelenggara SiRME wajib memastikan ketersediaan SiRME 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"10:1-11:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penyelenggara SiRME wajib melakukan pemeliharaan SiRME secara berkala dengan meminimalkan dampak terhadap aksesibilitas SiRME.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"12:1-12:54\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pasal 45<\/strong> tentang Keamanan SiRME menyebutkan bahwa:<\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"14:1-18:0\">\n<li data-sourcepos=\"14:1-14:164\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penyelenggara SiRME wajib menerapkan langkah-langkah pengamanan SiRME untuk mencegah gangguan, kerusakan, penyalahgunaan, dan akses tanpa izin terhadap SiRME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"15:1-18:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Langkah-langkah pengamanan SiRME harus meliputi:<\/strong><\/span>\n<ul data-sourcepos=\"16:5-18:0\">\n<li data-sourcepos=\"16:5-16:48\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pencadangan data SiRME secara berkala.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"17:5-18:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pemulihan data SiRME dalam waktu yang wajar jika terjadi gangguan atau kerusakan.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"19:1-19:51\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pasal 46<\/strong> tentang Audit SiRME menyebutkan bahwa:<\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"21:1-26:0\">\n<li data-sourcepos=\"21:1-21:69\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penyelenggara SiRME wajib melakukan audit SiRME secara berkala.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"22:1-26:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Audit SiRME harus meliputi:<\/strong><\/span>\n<ul data-sourcepos=\"23:5-26:0\">\n<li data-sourcepos=\"23:5-23:74\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penilaian terhadap efektivitas langkah-langkah pengamanan SiRME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"24:5-24:68\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Identifikasi potensi risiko gangguan atau kerusakan SiRME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"25:5-26:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Rekomendasi untuk perbaikan langkah-langkah pengamanan SiRME.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"27:1-27:60\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pasal 50<\/strong> tentang Sanksi Administratif menyebutkan bahwa:<\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"29:1-33:0\">\n<li data-sourcepos=\"29:1-33:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penyelenggara SiRME yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan (2) atau pasal 45 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa:<\/strong><\/span>\n<ul data-sourcepos=\"30:5-33:0\">\n<li data-sourcepos=\"30:5-30:30\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Peringatan tertulis.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"31:5-31:37\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pembatasan pelayanan SiRME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"32:5-33:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pencabutan izin penyelenggaraan SiRME.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"34:1-34:17\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Interpretasi:<\/strong><\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"36:1-36:63\"><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan pasal-pasal di atas, dapat diinterpretasikan bahwa:<\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"38:1-42:0\">\n<li data-sourcepos=\"38:1-38:38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Downtime RME harus diminimalkan.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"39:1-39:78\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penyelenggara SiRME harus memiliki rencana untuk mengatasi downtime RME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"40:1-40:120\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penyelenggara SiRME harus melakukan audit SiRME secara berkala untuk mengidentifikasi potensi risiko downtime RME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"41:1-42:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penyelenggara SiRME yang tidak memenuhi kewajiban untuk meminimalkan downtime RME dapat dikenakan sanksi administratif.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"43:1-43:25\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Batasan downtime RME:<\/strong><\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"45:1-45:295\"><span style=\"color: #000000;\">Permenkes 24\/2022 tidak secara eksplisit menentukan batasan downtime RME. Namun, berdasarkan interpretasi di atas, downtime RME yang <strong>berlebihan<\/strong> dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara SiRME untuk memastikan ketersediaan SiRME 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.<\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"47:1-47:16\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Rekomendasi:<\/strong><\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"49:1-49:235\"><span style=\"color: #000000;\">Meskipun Permenkes 24\/2022 tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime RME, penting bagi penyelenggara SiRME untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mengatasi downtime RME. Kebijakan dan prosedur ini harus meliputi:<\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"51:1-62:0\">\n<li data-sourcepos=\"51:1-51:30\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Definitasi downtime RME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"52:1-52:53\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Batasan waktu downtime RME yang dapat diterima.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"53:1-53:66\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan downtime RME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"54:1-57:41\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Prosedur untuk merespon downtime RME, termasuk:<\/strong><\/span>\n<ul data-sourcepos=\"55:5-57:41\">\n<li data-sourcepos=\"55:5-55:53\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Memulihkan akses ke SiRME sesegera mungkin.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"56:5-56:66\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Memberikan informasi kepada pasien tentang downtime RME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"57:5-57:41\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Mendokumentasikan downtime RME.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li data-sourcepos=\"58:1-62:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Prosedur untuk mencegah downtime RME, termasuk:<\/strong><\/span>\n<ul data-sourcepos=\"59:5-62:0\">\n<li data-sourcepos=\"59:5-59:54\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Melakukan pemeliharaan SiRME secara berkala.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"60:5-60:53\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Membuat cadangan data SiRME secara berkala.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"61:5-62:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Menerapkan langkah-langkah pengamanan SiRME yang efektif.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"63:1-63:209\"><span style=\"color: #000000;\">Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mengatasi downtime RME, penyelenggara SiRME dapat meminimalkan dampak downtime RME terhadap pasien dan memastikan kepatuhan terhadap Permenkes 24\/2022.<\/span><\/p>\n<h2 class=\"\" data-sourcepos=\"1:1-1:56\"><span style=\"color: #000000;\">Aturan di Luar Permenkes 24\/2022 tentang Downtime RME<\/span><\/h2>\n<p data-sourcepos=\"3:1-3:25\"><span style=\"color: #000000;\">Meskipun Permenkes 24\/2022 tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime RME, terdapat beberapa aturan lain yang dapat menjadi acuan, meskipun tidak secara langsung mengatur tentang downtime RME, namun prinsip yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan untuk mengatasi downtime RME, dan <strong>masih cocok dengan Permenkes 24\/2022<\/strong>:<\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"5:1-5:3\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"7:1-7:10\">\n<li data-sourcepos=\"7:1-7:10\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pasal 13 ayat (1)<\/strong> menyebutkan bahwa: &#8220;Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan, kerahasiaan, dan keandalan informasi kesehatan.&#8221;<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"8:1-9:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pasal 14 ayat (1)<\/strong> menyebutkan bahwa: &#8220;Penyelenggara Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keandalan informasi kesehatan.&#8221;<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"10:1-10:65\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pasal-pasal ini dapat diinterpretasikan untuk mewajibkan penyelenggara SiRME untuk meminimalkan downtime RME, karena downtime RME dapat mengganggu keamanan, kerahasiaan, dan keandalan informasi kesehatan.<\/strong><\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"12:1-12:103\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>2. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO\/IEC 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"14:1-19:0\">\n<li data-sourcepos=\"14:1-14:143\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>SNI ISO\/IEC 27001:2013<\/strong> menyediakan kerangka kerja untuk membangun dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang efektif.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"15:1-19:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>ISMS<\/strong> dapat digunakan untuk mengelola risiko downtime RME, termasuk:<\/span>\n<ul data-sourcepos=\"16:5-19:0\">\n<li data-sourcepos=\"16:5-16:59\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Mengidentifikasi dan menilai risiko downtime RME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"17:5-17:66\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Menerapkan kontrol untuk mengurangi risiko downtime RME.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"18:5-19:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Memantau dan meninjau kembali efektivitas kontrol.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"20:1-20:156\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penerapan SNI ISO\/IEC 27001:2013 dapat membantu penyelenggara SiRME untuk meminimalkan downtime RME dan memastikan kepatuhan terhadap Permenkes 24\/2022.<\/strong><\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"22:1-22:44\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>3. Pedoman Keamanan Informasi Kesehatan (PKSI) 2021:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"24:1-30:0\">\n<li data-sourcepos=\"24:1-24:187\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>PKSI 2021<\/strong> adalah pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk membantu penyelenggara layanan kesehatan dalam menerapkan keamanan informasi kesehatan.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"25:1-25:100\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>PKSI 2021<\/strong> membahas tentang berbagai aspek keamanan informasi kesehatan, termasuk downtime RME.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"26:1-30:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>PKSI 2021<\/strong> merekomendasikan agar penyelenggara layanan kesehatan memiliki rencana untuk mengatasi downtime RME, termasuk:<\/span>\n<ul data-sourcepos=\"27:5-30:0\">\n<li data-sourcepos=\"27:5-27:53\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Membuat cadangan data SiRME secara berkala.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"28:5-28:55\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Menerapkan langkah-langkah pemulihan bencana.<\/strong><\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"29:5-30:0\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Melatih staf tentang prosedur downtime RME.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"31:1-31:144\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penerapan PKSI 2021 dapat membantu penyelenggara SiRME untuk meningkatkan keamanan informasi kesehatan dan meminimalkan dampak downtime RME.<\/strong><\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"33:1-33:15\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Kesimpulan:<\/strong><\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"35:1-35:77\"><span style=\"color: #000000;\">Meskipun Permenkes 24\/2022 tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime RME, terdapat beberapa aturan lain yang dapat menjadi acuan untuk mengatasi downtime RME, dan masih cocok dengan Permenkes 24\/2022. Penyelenggara SiRME dapat menerapkan aturan-aturan tersebut untuk meminimalkan downtime RME dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24\/2022) tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,5],"tags":[],"class_list":["post-66","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-permenkes","category-rme"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=66"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":94,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66\/revisions\/94"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=66"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=66"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=66"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}