{"id":60,"date":"2024-05-31T11:46:55","date_gmt":"2024-05-31T11:46:55","guid":{"rendered":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/?p=60"},"modified":"2024-06-01T11:17:42","modified_gmt":"2024-06-01T11:17:42","slug":"apa-saja-kegiatan-penyelenggaraan-rekam-medis-elektronik-rme","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/apa-saja-kegiatan-penyelenggaraan-rekam-medis-elektronik-rme\/","title":{"rendered":"Apa saja kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) ?"},"content":{"rendered":"<p data-sourcepos=\"3:1-3:121\"><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) yang paling sedikit terdiri atas: a) Registrasi Pasien: Proses pencatatan data identitas pasien ke dalam sistem RME. Meliputi informasi seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan lain sebagainya. Data ini penting untuk identifikasi pasien dan pembuatan RME. b) Pendistribusian Data RME: Penyampaian RME kepada pihak-pihak yang berhak mengaksesnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak-pihak yang berhak mengakses RME antara lain: Tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan pasien. Pasien dan keluarga pasien (dengan persetujuan). Penyelenggara pelayanan kesehatan lain yang memerlukan informasi RME untuk melaksanakan tugasnya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan). Lembaga penegak hukum dan pengadilan dalam rangka penyelesaian perkara. Badan Pusat Statistik untuk keperluan statistik kesehatan nasional. Institusi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi. Badan POM untuk keperluan pengawasan obat dan makanan. Pihak lain atas persetujuan tertulis dari pasien atau ahli warisnya. Pendistribusian RME harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan akuntabilitas. c) Pengisian Informasi Klinis: Pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada pasien. Informasi klinis ini penting untuk memantau kondisi pasien, mengevaluasi efektivitas pengobatan, dan membuat keputusan medis yang tepat. Tenaga kesehatan yang berwenang harus mengisi informasi klinis dengan lengkap, akurat, dan terkini. d) Pengolahan Informasi RME: Proses pengelolaan data RME, termasuk: Pembersihan data: Memastikan data RME akurat, lengkap, dan konsisten. Penyandiran data: Mengubah data RME menjadi format yang aman dan terjaga kerahasiaannya. Analisis data: Menganalisis data RME untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan. Pengolahan informasi RME harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi. e) Penginputan Data untuk Klaim Pembiayaan: Proses memasukkan data RME ke dalam sistem klaim pembiayaan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya. Data ini diperlukan untuk verifikasi dan pembayaran klaim. Penginputan data harus dilakukan dengan tepat dan benar untuk menghindari penyalahgunaan dana. f) Penyimpanan RME: Proses menyimpan data RME dengan aman dan terjaga kerahasiaannya. RME harus disimpan selama minimal 10 tahun setelah pasien meninggal dunia. Penyimpanan RME dapat dilakukan secara elektronik atau fisik. Penyelenggara RME harus menerapkan pengamanan data yang memadai untuk mencegah akses yang tidak sah, kehilangan, atau kerusakan data. g) Penjaminan Mutu RME: Upaya untuk memastikan bahwa RME memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan. Penjaminan mutu RME meliputi: Penetapan standar kualitas untuk RME. Monitoring dan evaluasi terhadap kualitas RME. Peningkatan mutu RME secara berkelanjutan. Penyelenggara RME harus memiliki sistem penjaminan mutu yang efektif untuk memastikan kualitas RME. h) Transfer Isi RME: Proses pemindahan data RME dari satu sistem ke sistem lain. Transfer RME dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti: Ketika pasien berpindah ke fasilitas pelayanan kesehatan lain. Ketika ada perubahan sistem RME di fasilitas pelayanan kesehatan. Ketika data RME diperlukan untuk keperluan penelitian atau hukum. Transfer RME harus dilakukan dengan aman dan terjaga kerahasiaannya. Penyelenggara RME harus memiliki prosedur standar untuk transfer RME. Catatan: Penjelasan ini hanya poin-poin penting dari Pasal 13 Permenkes No. 24 Tahun 2022. Untuk informasi lebih lengkap, silakan merujuk pada peraturan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"3:1-3:121\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) yang <strong>paling sedikit<\/strong> terdiri atas:<\/span><\/p>\n<p data-sourcepos=\"5:1-5:25\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>a) Registrasi Pasien:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"7:1-10:0\">\n<li data-sourcepos=\"7:1-7:62\"><span style=\"color: #000000;\">Proses pencatatan data identitas pasien ke dalam sistem RME.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"8:1-8:93\"><span style=\"color: #000000;\">Meliputi informasi seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan lain sebagainya.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"9:1-10:0\"><span style=\"color: #000000;\">Data ini penting untuk identifikasi pasien dan pembuatan RME.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"11:1-11:32\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>b) Pendistribusian Data RME:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"13:1-25:0\">\n<li data-sourcepos=\"13:1-13:116\"><span style=\"color: #000000;\">Penyampaian RME kepada pihak-pihak yang berhak mengaksesnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"14:1-23:74\"><span style=\"color: #000000;\">Pihak-pihak yang berhak mengakses RME antara lain:<\/span>\n<ul data-sourcepos=\"15:5-23:74\">\n<li data-sourcepos=\"15:5-15:60\"><span style=\"color: #000000;\">Tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan pasien.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"16:5-16:54\"><span style=\"color: #000000;\">Pasien dan keluarga pasien (dengan persetujuan).<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"17:5-17:103\"><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggara pelayanan kesehatan lain yang memerlukan informasi RME untuk melaksanakan tugasnya.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"18:5-18:80\"><span style=\"color: #000000;\">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan).<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"19:5-19:77\"><span style=\"color: #000000;\">Lembaga penegak hukum dan pengadilan dalam rangka penyelesaian perkara.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"20:5-20:73\"><span style=\"color: #000000;\">Badan Pusat Statistik untuk keperluan statistik kesehatan nasional.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"21:5-21:119\"><span style=\"color: #000000;\">Institusi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"22:5-22:60\"><span style=\"color: #000000;\">Badan POM untuk keperluan pengawasan obat dan makanan.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"23:5-23:74\"><span style=\"color: #000000;\">Pihak lain atas persetujuan tertulis dari pasien atau ahli warisnya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li data-sourcepos=\"24:1-25:0\"><span style=\"color: #000000;\">Pendistribusian RME harus dilakukan dengan memperhatikan <strong>prinsip keamanan, kerahasiaan, dan akuntabilitas<\/strong>.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"26:1-26:34\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>c) Pengisian Informasi Klinis:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"28:1-31:0\">\n<li data-sourcepos=\"28:1-28:161\"><span style=\"color: #000000;\"><span class=\"citation-0 citation-end-0\">Pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada<\/span> pasien.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"29:1-29:138\"><span style=\"color: #000000;\">Informasi klinis ini penting untuk memantau kondisi pasien, mengevaluasi efektivitas pengobatan, dan membuat keputusan medis yang tepat.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"30:1-31:0\"><span style=\"color: #000000;\">Tenaga kesehatan yang berwenang harus mengisi informasi klinis dengan <strong>lengkap, akurat, dan terkini<\/strong>.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"32:1-32:32\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>d) Pengolahan Informasi RME:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"34:1-39:0\">\n<li data-sourcepos=\"34:1-37:119\"><span style=\"color: #000000;\">Proses pengelolaan data RME, termasuk:<\/span>\n<ul data-sourcepos=\"35:5-37:119\">\n<li data-sourcepos=\"35:5-35:79\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pembersihan data<\/strong>: Memastikan data RME akurat, lengkap, dan konsisten.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"36:5-36:98\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penyandiran data<\/strong>: Mengubah data RME menjadi format yang aman dan terjaga kerahasiaannya.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"37:5-37:119\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Analisis data<\/strong>: Menganalisis data RME untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li data-sourcepos=\"38:1-39:0\"><span style=\"color: #000000;\">Pengolahan informasi RME harus dilakukan dengan <strong>mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi<\/strong>.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"40:1-40:47\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>e) Penginputan Data untuk Klaim Pembiayaan:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"42:1-45:0\">\n<li data-sourcepos=\"42:1-42:128\"><span style=\"color: #000000;\">Proses memasukkan data RME ke dalam sistem klaim pembiayaan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"43:1-43:60\"><span style=\"color: #000000;\">Data ini diperlukan untuk verifikasi dan pembayaran klaim.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"44:1-45:0\"><span style=\"color: #000000;\">Penginputan data harus dilakukan dengan <strong>tepat dan benar<\/strong> untuk menghindari penyalahgunaan dana.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"46:1-46:23\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>f) Penyimpanan RME:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"48:1-52:0\">\n<li data-sourcepos=\"48:1-48:67\"><span style=\"color: #000000;\">Proses menyimpan data RME dengan aman dan terjaga kerahasiaannya.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"49:1-49:80\"><span style=\"color: #000000;\">RME harus disimpan selama <strong>minimal 10 tahun<\/strong> setelah pasien meninggal dunia.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"50:1-50:63\"><span style=\"color: #000000;\">Penyimpanan RME dapat dilakukan secara elektronik atau fisik.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"51:1-52:0\"><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggara RME harus menerapkan <strong>pengamanan data<\/strong> yang memadai untuk mencegah akses yang tidak sah, kehilangan, atau kerusakan data.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"53:1-53:27\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>g) Penjaminan Mutu RME:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"55:1-61:0\">\n<li data-sourcepos=\"55:1-55:83\"><span style=\"color: #000000;\">Upaya untuk memastikan bahwa RME memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"56:1-59:52\"><span style=\"color: #000000;\">Penjaminan mutu RME meliputi:<\/span>\n<ul data-sourcepos=\"57:5-59:52\">\n<li data-sourcepos=\"57:5-57:47\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Penetapan standar kualitas<\/strong> untuk RME.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"58:5-58:56\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Monitoring dan evaluasi<\/strong> terhadap kualitas RME.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"59:5-59:52\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Peningkatan mutu<\/strong> RME secara berkelanjutan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li data-sourcepos=\"60:1-61:0\"><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggara RME harus memiliki <strong>sistem penjaminan mutu<\/strong> yang efektif untuk memastikan kualitas RME.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"62:1-62:24\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>h) Transfer Isi RME:<\/strong><\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"64:1-71:0\">\n<li data-sourcepos=\"64:1-64:61\"><span style=\"color: #000000;\">Proses pemindahan data RME dari satu sistem ke sistem lain.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"65:1-68:71\"><span style=\"color: #000000;\">Transfer RME dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti:<\/span>\n<ul data-sourcepos=\"66:5-68:71\">\n<li data-sourcepos=\"66:5-66:68\"><span style=\"color: #000000;\">Ketika pasien berpindah ke fasilitas pelayanan kesehatan lain.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"67:5-67:71\"><span style=\"color: #000000;\">Ketika ada perubahan sistem RME di fasilitas pelayanan kesehatan.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"68:5-68:71\"><span style=\"color: #000000;\">Ketika data RME diperlukan untuk keperluan penelitian atau hukum.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li data-sourcepos=\"69:1-69:74\"><span style=\"color: #000000;\">Transfer RME harus dilakukan dengan <strong>aman dan terjaga kerahasiaannya<\/strong>.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"70:1-71:0\"><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggara RME harus memiliki <strong>prosedur standar<\/strong> untuk transfer RME.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"72:1-72:12\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Catatan<\/strong>:<\/span><\/p>\n<ul data-sourcepos=\"74:1-76:0\">\n<li data-sourcepos=\"74:1-74:84\"><span style=\"color: #000000;\">Penjelasan ini hanya poin-poin penting dari Pasal 13 Permenkes No. 24 Tahun 2022.<\/span><\/li>\n<li data-sourcepos=\"75:1-76:0\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk informasi lebih lengkap, silakan merujuk pada peraturan tersebut.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p data-sourcepos=\"77:1-77:32\"><span style=\"color: #000000;\">Semoga informasi ini bermanfaat!<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) yang paling sedikit terdiri atas: a) Registrasi Pasien: Proses [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-60","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-rme"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=60"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":96,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60\/revisions\/96"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=60"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=60"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/rme\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=60"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}