Site icon RM-e OpenSource

Permenkes Rekam Medis Elektronik 24 Th 2022

Wajib e-RM

Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis , Download Disini !


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022

TENTANG REKAM MEDIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi;

  1. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perludiganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang  RekamMedis;

 

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4431);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5063);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5607);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5542);
  6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor83);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan TindakanKedokteran;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor915);
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor156);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REKAM MEDIS.

 


BAB 1 – KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada
  2. Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam
  3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
  4. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

 

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah,  dan/atau
  2. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di Fasilitas Pelayanan
  3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi
  4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara selain Kementerian Kesehatan, badan usaha, dan masyarakat, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
  6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan

 

Pasal 2 Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk:

  1. meningkatkan mutu pelayanankesehatan;
  2. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan RekamMedis;
  3. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis;dan
  4. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

 


BAB 2 – PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Pasal 4 : 

Pasal 5 :

Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas  Pelayanan Kesehatan.

Pasal 6 :

Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing- masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Pasal 7 :

Pasal 8 :

Pasal 9 :

 

Pasal 10 :

 

Pasal 11 :

 

Pasal 12 :

 


Bagian Kedua : Kegiatan

Paragraf 1  : Umum

Pasal 13 :

 


Paragraf 2
Registrasi Pasien

Pasal 14

 


Paragraf 3
Pendistribusian Data Rekam Medis Elektronik

Pasal 15

Pendistribusian data Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengiriman data Rekam Medis Elektronik dari satu unit pelayanan ke unit pelayanan lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 


Paragraf 4
Pengisian Informasi Klinis

Pasal 16

 

Pasal 17

 


Paragraf 5

Pengolahan Informasi Rekam Medis Elektronik

Pasal 18

 


Paragraf 6

Penginputan Data Untuk Klaim Pembiayaan

 

Pasal 19

Penginputan data untuk klaim pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan kegiatan penginputan kode klasifikasi penyakit pada aplikasi pembiayaan berdasarkan hasil diagnosis dan tindakan yang ditulis oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan Rekam Medis, dalam rangka pengajuan penagihan biaya pelayanan.

 


Paragraf  7 Penyimpanan Rekam Medis Elektronik

Pasal 20

Pasal 21 :

Rekam Medis Elektronik yang disimpan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus terhubung/terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 22 : 

 


Paragraf 8 – Penjaminan Mutu

Pasal 23


Paragraf 9

Transfer Isi Rekam Medis Elektronik

 

Pasal 24 : 

 


Bagian Ketiga
Kepemilikan dan Isi Rekam Medis

 

Pasal 25 :

 


Pasal 26

 

Pasal 27 : 

 

Pasal 28 : 

 


Bagian Keempat Keamanan dan Perlindungan Data

Pasal 29

 

Pasal 30

 

Pasal 31 :

 


Bagian Kelima Kerahasiaan

Pasal 32

 


Bagian Keenam Pembukaan Isi Rekam Medis

Pasal 33 :

 

Pasal 34 :

Pasal 35 :

 

Pasal 36 :

 

Pasal 37 :

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dalam hal pembukaan isi Rekam Medis untuk kepentingan:

identitas Pasien dapat dibuka kepada institusi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 


Bagian  Ketujuh – Pelepasan Hak Atas Isi Rekam Medis

 

Pasal 38 :

 


Bagian Kedelapan Jangka Waktu Penyimpanan

 

Pasal 39

 

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam pedoman Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 


BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Bagian Kesatu Umum

 

Pasal 41

 

Bagian Kedua Sanksi

 

Pasal 42

 

Pasal 43 :

 

Pasal 44

 


BAB IV – KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 45

Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.

 

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2022

 

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

BUDI G. SADIKIN

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2022

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 829

Exit mobile version