Site icon RM-e OpenSource

Kapan dan Di Mana, Alur, Catatan Medis Pasien Wajib Dicatat atau Di-entri?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, Catatan Medis Elektronik (RME) wajib dicatat atau di-entri pada:

Waktu:

Tempat:

Catatan tambahan:

 

Alur Pembuatan Catatan Medis Elektronik (RME) di Layanan Pasien

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, berikut alur pembuatan RME di layanan pasien:

1. Awal Pendaftaran Pasien:

2. Pelayanan Pasien:

3. Pasien Pulang:

Catatan tambahan:

Exit mobile version