Site icon RM-e OpenSource

Apakah Permenkes mengatur tentang downtime RME?

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24/2022) tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime, cara mengatasinya, dan batasan downtime RME.

Namun, terdapat beberapa pasal yang dapat diinterpretasikan untuk mengacu pada downtime RME:

Pasal 44 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik (SiRME) menyebutkan bahwa:

Pasal 45 tentang Keamanan SiRME menyebutkan bahwa:

Pasal 46 tentang Audit SiRME menyebutkan bahwa:

Pasal 50 tentang Sanksi Administratif menyebutkan bahwa:

Interpretasi:

Berdasarkan pasal-pasal di atas, dapat diinterpretasikan bahwa:

Batasan downtime RME:

Permenkes 24/2022 tidak secara eksplisit menentukan batasan downtime RME. Namun, berdasarkan interpretasi di atas, downtime RME yang berlebihan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara SiRME untuk memastikan ketersediaan SiRME 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.

Rekomendasi:

Meskipun Permenkes 24/2022 tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime RME, penting bagi penyelenggara SiRME untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mengatasi downtime RME. Kebijakan dan prosedur ini harus meliputi:

Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mengatasi downtime RME, penyelenggara SiRME dapat meminimalkan dampak downtime RME terhadap pasien dan memastikan kepatuhan terhadap Permenkes 24/2022.

Aturan di Luar Permenkes 24/2022 tentang Downtime RME

Meskipun Permenkes 24/2022 tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime RME, terdapat beberapa aturan lain yang dapat menjadi acuan, meskipun tidak secara langsung mengatur tentang downtime RME, namun prinsip yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan untuk mengatasi downtime RME, dan masih cocok dengan Permenkes 24/2022:

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan:

Pasal-pasal ini dapat diinterpretasikan untuk mewajibkan penyelenggara SiRME untuk meminimalkan downtime RME, karena downtime RME dapat mengganggu keamanan, kerahasiaan, dan keandalan informasi kesehatan.

2. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi:

Penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013 dapat membantu penyelenggara SiRME untuk meminimalkan downtime RME dan memastikan kepatuhan terhadap Permenkes 24/2022.

3. Pedoman Keamanan Informasi Kesehatan (PKSI) 2021:

Penerapan PKSI 2021 dapat membantu penyelenggara SiRME untuk meningkatkan keamanan informasi kesehatan dan meminimalkan dampak downtime RME.

Kesimpulan:

Meskipun Permenkes 24/2022 tidak secara eksplisit mengatur tentang downtime RME, terdapat beberapa aturan lain yang dapat menjadi acuan untuk mengatasi downtime RME, dan masih cocok dengan Permenkes 24/2022. Penyelenggara SiRME dapat menerapkan aturan-aturan tersebut untuk meminimalkan downtime RME dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version