Apa saja kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) ?

About Us


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean ac lorem pretium, laoreet enim at, malesuada elit.

Medicityhive


Tags


Apa saja kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) ?

Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) yang paling sedikit terdiri atas:

a) Registrasi Pasien:

  • Proses pencatatan data identitas pasien ke dalam sistem RME.
  • Meliputi informasi seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan lain sebagainya.
  • Data ini penting untuk identifikasi pasien dan pembuatan RME.

b) Pendistribusian Data RME:

  • Penyampaian RME kepada pihak-pihak yang berhak mengaksesnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pihak-pihak yang berhak mengakses RME antara lain:
    • Tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan pasien.
    • Pasien dan keluarga pasien (dengan persetujuan).
    • Penyelenggara pelayanan kesehatan lain yang memerlukan informasi RME untuk melaksanakan tugasnya.
    • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan).
    • Lembaga penegak hukum dan pengadilan dalam rangka penyelesaian perkara.
    • Badan Pusat Statistik untuk keperluan statistik kesehatan nasional.
    • Institusi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
    • Badan POM untuk keperluan pengawasan obat dan makanan.
    • Pihak lain atas persetujuan tertulis dari pasien atau ahli warisnya.
  • Pendistribusian RME harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan akuntabilitas.

c) Pengisian Informasi Klinis:

  • Pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada pasien.
  • Informasi klinis ini penting untuk memantau kondisi pasien, mengevaluasi efektivitas pengobatan, dan membuat keputusan medis yang tepat.
  • Tenaga kesehatan yang berwenang harus mengisi informasi klinis dengan lengkap, akurat, dan terkini.

d) Pengolahan Informasi RME:

  • Proses pengelolaan data RME, termasuk:
    • Pembersihan data: Memastikan data RME akurat, lengkap, dan konsisten.
    • Penyandiran data: Mengubah data RME menjadi format yang aman dan terjaga kerahasiaannya.
    • Analisis data: Menganalisis data RME untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
  • Pengolahan informasi RME harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.

e) Penginputan Data untuk Klaim Pembiayaan:

  • Proses memasukkan data RME ke dalam sistem klaim pembiayaan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya.
  • Data ini diperlukan untuk verifikasi dan pembayaran klaim.
  • Penginputan data harus dilakukan dengan tepat dan benar untuk menghindari penyalahgunaan dana.

f) Penyimpanan RME:

  • Proses menyimpan data RME dengan aman dan terjaga kerahasiaannya.
  • RME harus disimpan selama minimal 10 tahun setelah pasien meninggal dunia.
  • Penyimpanan RME dapat dilakukan secara elektronik atau fisik.
  • Penyelenggara RME harus menerapkan pengamanan data yang memadai untuk mencegah akses yang tidak sah, kehilangan, atau kerusakan data.

g) Penjaminan Mutu RME:

  • Upaya untuk memastikan bahwa RME memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.
  • Penjaminan mutu RME meliputi:
    • Penetapan standar kualitas untuk RME.
    • Monitoring dan evaluasi terhadap kualitas RME.
    • Peningkatan mutu RME secara berkelanjutan.
  • Penyelenggara RME harus memiliki sistem penjaminan mutu yang efektif untuk memastikan kualitas RME.

h) Transfer Isi RME:

  • Proses pemindahan data RME dari satu sistem ke sistem lain.
  • Transfer RME dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti:
    • Ketika pasien berpindah ke fasilitas pelayanan kesehatan lain.
    • Ketika ada perubahan sistem RME di fasilitas pelayanan kesehatan.
    • Ketika data RME diperlukan untuk keperluan penelitian atau hukum.
  • Transfer RME harus dilakukan dengan aman dan terjaga kerahasiaannya.
  • Penyelenggara RME harus memiliki prosedur standar untuk transfer RME.

Catatan:

  • Penjelasan ini hanya poin-poin penting dari Pasal 13 Permenkes No. 24 Tahun 2022.
  • Untuk informasi lebih lengkap, silakan merujuk pada peraturan tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *