Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) yang paling sedikit terdiri atas:
a) Registrasi Pasien:
- Proses pencatatan data identitas pasien ke dalam sistem RME.
- Meliputi informasi seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan lain sebagainya.
- Data ini penting untuk identifikasi pasien dan pembuatan RME.
b) Pendistribusian Data RME:
- Penyampaian RME kepada pihak-pihak yang berhak mengaksesnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pihak-pihak yang berhak mengakses RME antara lain:
- Tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan pasien.
- Pasien dan keluarga pasien (dengan persetujuan).
- Penyelenggara pelayanan kesehatan lain yang memerlukan informasi RME untuk melaksanakan tugasnya.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan).
- Lembaga penegak hukum dan pengadilan dalam rangka penyelesaian perkara.
- Badan Pusat Statistik untuk keperluan statistik kesehatan nasional.
- Institusi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
- Badan POM untuk keperluan pengawasan obat dan makanan.
- Pihak lain atas persetujuan tertulis dari pasien atau ahli warisnya.
- Pendistribusian RME harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
c) Pengisian Informasi Klinis:
- Pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada pasien.
- Informasi klinis ini penting untuk memantau kondisi pasien, mengevaluasi efektivitas pengobatan, dan membuat keputusan medis yang tepat.
- Tenaga kesehatan yang berwenang harus mengisi informasi klinis dengan lengkap, akurat, dan terkini.
d) Pengolahan Informasi RME:
- Proses pengelolaan data RME, termasuk:
- Pembersihan data: Memastikan data RME akurat, lengkap, dan konsisten.
- Penyandiran data: Mengubah data RME menjadi format yang aman dan terjaga kerahasiaannya.
- Analisis data: Menganalisis data RME untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
- Pengolahan informasi RME harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.
e) Penginputan Data untuk Klaim Pembiayaan:
- Proses memasukkan data RME ke dalam sistem klaim pembiayaan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya.
- Data ini diperlukan untuk verifikasi dan pembayaran klaim.
- Penginputan data harus dilakukan dengan tepat dan benar untuk menghindari penyalahgunaan dana.
f) Penyimpanan RME:
- Proses menyimpan data RME dengan aman dan terjaga kerahasiaannya.
- RME harus disimpan selama minimal 10 tahun setelah pasien meninggal dunia.
- Penyimpanan RME dapat dilakukan secara elektronik atau fisik.
- Penyelenggara RME harus menerapkan pengamanan data yang memadai untuk mencegah akses yang tidak sah, kehilangan, atau kerusakan data.
g) Penjaminan Mutu RME:
- Upaya untuk memastikan bahwa RME memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.
- Penjaminan mutu RME meliputi:
- Penetapan standar kualitas untuk RME.
- Monitoring dan evaluasi terhadap kualitas RME.
- Peningkatan mutu RME secara berkelanjutan.
- Penyelenggara RME harus memiliki sistem penjaminan mutu yang efektif untuk memastikan kualitas RME.
h) Transfer Isi RME:
- Proses pemindahan data RME dari satu sistem ke sistem lain.
- Transfer RME dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti:
- Ketika pasien berpindah ke fasilitas pelayanan kesehatan lain.
- Ketika ada perubahan sistem RME di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Ketika data RME diperlukan untuk keperluan penelitian atau hukum.
- Transfer RME harus dilakukan dengan aman dan terjaga kerahasiaannya.
- Penyelenggara RME harus memiliki prosedur standar untuk transfer RME.
Catatan:
- Penjelasan ini hanya poin-poin penting dari Pasal 13 Permenkes No. 24 Tahun 2022.
- Untuk informasi lebih lengkap, silakan merujuk pada peraturan tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat!