{"id":5259,"date":"2018-09-04T21:43:01","date_gmt":"2018-09-04T14:43:01","guid":{"rendered":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/?p=5259"},"modified":"2018-10-24T05:14:21","modified_gmt":"2018-10-23T22:14:21","slug":"pembahasan-soal-sd6-pkn-pemilihan-umum-sistem-pemerintah-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/pembahasan-soal-sd6-pkn-pemilihan-umum-sistem-pemerintah-indonesia\/","title":{"rendered":"Pembahasan SOAL -SD6 &#8211; PKN &#8211; Pemilihan Umum &#8211; Sistem Pemerintah Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"Pembahasan SOAL -SD6 - PKN - Pemilihan Umum - Sistem Pemerintah Indonesia. Soal Nomor\u00a0 1. Bunyi Sila Pancasila yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi adalah ?\u00a0 Jawaban : Sila ke-4, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan; Sila ini menjadi dasar pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Dan Demokrasi di Indonesia di sebut Demokrasi Pancasila karena berdasar sila ke-4 dari Pancasila ini. Soal Nomor 2. Kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan berada di tangan rakyat, hal ini di sebut ... ? Kedaulatan Rakyat;\u00a0kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat; Rakyat memberikan suaranya di dalam Pemilihan umum, baik pemilihan wakil rakyat : DPR dan DPD, serta DPRD. Juga Rakyat memberikan suara sebagai kedaulatan rakyat melalui Pemilu Presiden. Kedaulatan rakyat dapat diartikan juga bahwa kekuasaan itu adalah dari Rakyat, berbeda dengan Kerajaan di mana kekuasaan bersifat turun temurun dan rakyat tidak bisa mengantinya. Soal Nomor 3. Mengapa dibuatkan bilik-bilik suara dan bersekat dalam pemilu ? Salah satu sifat pemilih adalah Rahasia; bilik tersebut dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan pilihan tiap-pemilih.\u00a0 Sifat Pemilu adalah : Luber Jurdil memiliki arti: a. Langsung :\u00a0Dalam hal ini langsung berarti pemilih memilih secara langsung tanpa diwakilkan kepada siapapun pada saat pemilu tersebut dilaksanakan. b. Umum :\u00a0Umum berarti pemilih yang telah memenuhi syarat usia ( yang telah berumur 17 tahun ke atas) dapat menggunakan hak suaranya tanpa adanya pengecualian yaitu hak aktif dan hak pasif. c. Bebas :\u00a0Bebas berarti pemilih memiliki kebebasan untuk menggunakan hak suaranya sesuai hati nuraninya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun d. Rahasia :\u00a0Pemilih pada saat memilih dan menggunakan hak suaranya dipastikan tidak akan diketahui oleh orang lain atas apa yang telah dipilihnya. e. Jujur :\u00a0Pada saat pelaksanaan pemilu, pemilih maupun panitia pemilu serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada kecurangan yang dilakukan. f. Adil :\u00a0Seluruh pemilih dan pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, maupun tingkat sosial. Soal Nomor 4. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh ... ? Jawab : KPU. Penjelasan, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut : merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Soal nomor 5. Apakah syarat calon anggota DPR dan DPRD ?\u00a0 Berikut ketentuan lengkap menjadi caleg di Pemilu 2019 - Pasal 7 : (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten\/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia d. dapat berbicara, membaca, dan\/atau menulis dalam bahasa Indonesia e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif j. terdaftar sebagai pemilih k. bersedia bekerja penuh waktu l. mengundurkan diri dari jabatan tertentu (diatur tersendiri). Soal Nomor 6. Tindakan yang sebaiknya dihindari dalam kampanye antara lain ? 1. Peserta Kampanye Tidak Boleh Membawa Bendera Negara Lain. 2.\u00a0Larangan Kampanye di Tempat Ibadah. 3. Membatasi Pemberian Hadiah. 4. Larangan Memberi Uang. 5. Larangan Menghasut dan Mengadu Domba. Soal Nomor 7. Tempat Pelaksanaan Pemilu disebut apa ?\u00a0 Jawab : TPS (Tempat Pengumutan Suara). Beberapa Istilah lainnya :\u00a0Panitia Pemilihan Kecamatan = PPK, Panitia Pemungutan Suara = PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Soal Nomor 8. Bagaimana Proses Penghitungan suara oleh PPS di lakukan ? Jawab : Setelah pukul 13.00 wib maka selesailah pelaksanaan pemungutan suara dan KPPS mempersiapkan untuk pelaksanaan penghitungan suara. Sebelum penghitungan suara dimulai KPPS menghitungkan: jumlah Pemilih dari DPT yang menggunakan hak pilih; jumlah Pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih; dan Pemilih dari TPS lain; jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos. Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau, dan warga masyarakat. KPPS menempatkan diri sesuai dengan pembagian tugas oleh ketua KPPS. Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPS. Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan. Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan yang terdapat pada surat suara, dan mengumumkan kepada yang hadir perolehan suara untuk setiap pasangan calon yang dicoblos. Mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan dengan menggunakan formulir catatan penghitungan suara. Soal Nomor 9. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan secara berpasangan oleh ... ? Jawab :Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum legislatif. Soal Nomor 10. Pasangan Presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilu, yaitu ... Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan \u201dPasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden\u201d Soal Nomor 11. Pasangan presiden dan wakil presiden yang memenangkan Pemilu Tahun 2014 adalah ... Jawab : Joko Widodo dan M Jusuf Kalla. Soal Nomor 12. Apabila putaran pertama pemilu tidak ada pasangan yang memperoleh suara\u00a0 di atas 50% dari total suara, bagaimana? Diadakan Pemilu Putaran ke-2. Soal Nomor 13.\u00a0 Warga yang berhak memilih dalam Pilkada adalah ? Jawab :\u00a0Dalam selebaran yang dibagikan, ada enam syarat untuk terdaftar sebagai pemilih yaitu ; 1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin. 2. Tidak sedang terganggu jiwa\/ingatannya (dibuktikan surat keterangan dari dokter). 3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 4. Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 5. Jika pemilih belum punya e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan setempat. 6. Bukan TNI atau Polri. Soal Nomor 14. Kampanye Pilkada dilakukan selama berapa hari ?\u00a014 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara. Soal Nomor 15. Sikap pendukung calon kepala daerah yang tidak terpilih sebaiknya bagaimana ?\u00a0 Menerima dengan lapang dada karena pemilu kada sudah dilakukan dengan Luber Jurdil. Soal Nomor 16. Demokrasi artinya pemerintahan dari rakyak, untuk rakyat, dan dijalankan oleh ... Jawab Rakyat. demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang diutamakan dalam pemerintahan demokratis adalah rakyat. berbeda dengan kerajaan, raja sebagai kepala negara bersifat menurun kepada keturunannya. Soal Nomor 17. Kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pelaksanaan ada ? Pemilu Legisfatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepada Daerah. Soal Nomor 18. Asas pemilu yang menyatakan bahwa pemilih dijamin tidak diketahui oleh siapapun disebut ?\u00a0 Rahasia. Soal Nomor 19. Untuk menjamin kelancara pelaksanaan pemilu, dibentuk lembaga yang bernama ? Jawab : dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilu; dan di bentuk Bawaslu (badan pengawas pemilu) untuk mengawasi jalannya pemilu.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pembahasan SOAL -SD6 &#8211; PKN &#8211; Pemilihan Umum &#8211; Sistem Pemerintah Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Soal Nomor\u00a0 1. <\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Bunyi Sila Pancasila yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi adalah ?<\/em><\/strong>\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jawaban : Sila ke-4, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan; Sila ini menjadi dasar pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Dan Demokrasi di Indonesia di sebut Demokrasi Pancasila karena berdasar sila ke-4 dari Pancasila ini.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Soal Nomor 2.<\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan berada di tangan rakyat, hal ini di sebut &#8230; ?<\/em><\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kedaulatan Rakyat;\u00a0kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat; Rakyat memberikan suaranya di dalam Pemilihan umum, baik pemilihan wakil rakyat : DPR dan DPD, serta DPRD. Juga Rakyat memberikan suara sebagai kedaulatan rakyat melalui Pemilu Presiden.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Kedaulatan rakyat dapat diartikan juga bahwa kekuasaan itu adalah dari Rakyat, berbeda dengan Kerajaan di mana kekuasaan bersifat turun temurun dan rakyat tidak bisa mengantinya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Soal Nomor 3.<\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Mengapa dibuatkan bilik-bilik suara dan bersekat dalam pemilu ?<\/em><\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Salah satu sifat pemilih adalah Rahasia; bilik tersebut dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan pilihan tiap-pemilih.\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Sifat Pemilu adalah : Luber Jurdil memiliki arti: <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. Langsung :\u00a0Dalam hal ini langsung berarti pemilih memilih secara langsung tanpa diwakilkan kepada siapapun pada saat pemilu tersebut dilaksanakan. <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. Umum :\u00a0Umum berarti pemilih yang telah memenuhi syarat usia ( yang telah berumur 17 tahun ke atas) dapat menggunakan hak suaranya tanpa adanya pengecualian yaitu hak aktif dan hak pasif. <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c. Bebas :\u00a0Bebas berarti pemilih memiliki kebebasan untuk menggunakan hak suaranya sesuai hati nuraninya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d. Rahasia :\u00a0Pemilih pada saat memilih dan menggunakan hak suaranya dipastikan tidak akan diketahui oleh orang lain atas apa yang telah dipilihnya. <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">e. Jujur :\u00a0Pada saat pelaksanaan pemilu, pemilih maupun panitia pemilu serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada kecurangan yang dilakukan. <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">f. Adil :\u00a0Seluruh pemilih dan pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, maupun tingkat sosial.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Soal Nomor 4.<\/strong><\/em><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Pelaksanaan Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh &#8230; ?<\/strong><\/em><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jawab : KPU.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penjelasan, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut : <\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Soal nomor 5.<\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Apakah syarat calon anggota DPR dan DPRD ?\u00a0<\/em><\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Berikut ketentuan lengkap menjadi caleg di Pemilu 2019 &#8211; Pasal 7 :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten\/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d. dapat berbicara, membaca, dan\/atau menulis dalam bahasa Indonesia<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">j. terdaftar sebagai pemilih<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">k. bersedia bekerja penuh waktu<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">l. mengundurkan diri dari jabatan tertentu (diatur tersendiri).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Soal Nomor 6.<\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Tindakan yang sebaiknya dihindari dalam kampanye antara lain ?<\/em><\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">1. Peserta Kampanye Tidak Boleh Membawa Bendera Negara Lain.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2.\u00a0Larangan Kampanye di Tempat Ibadah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3. Membatasi Pemberian Hadiah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4. Larangan Memberi Uang.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">5. Larangan Menghasut dan Mengadu Domba.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Soal Nomor 7.<\/strong><\/em><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Tempat Pelaksanaan Pemilu disebut apa ?\u00a0<\/strong><\/em><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jawab : TPS (Tempat Pengumutan Suara).<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Beberapa Istilah lainnya :\u00a0Panitia Pemilihan Kecamatan = PPK, Panitia Pemungutan Suara = PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Soal Nomor 8.<\/strong><\/em><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Bagaimana Proses Penghitungan suara oleh PPS di lakukan ?<\/strong><\/em><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jawab :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Setelah pukul 13.00 wib maka selesailah pelaksanaan pemungutan suara dan KPPS mempersiapkan untuk pelaksanaan penghitungan suara.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sebelum penghitungan suara dimulai KPPS menghitungkan: jumlah Pemilih dari DPT yang menggunakan hak pilih; jumlah Pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih; dan Pemilih dari TPS lain; jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau, dan warga masyarakat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">KPPS menempatkan diri sesuai dengan pembagian tugas oleh ketua KPPS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPS.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan yang terdapat pada surat suara, dan mengumumkan kepada yang hadir perolehan suara untuk setiap pasangan calon yang dicoblos.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan dengan menggunakan formulir catatan penghitungan suara.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Soal Nomor 9.<\/strong><\/em><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan secara berpasangan oleh &#8230; ?<\/strong><\/em><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jawab :Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum legislatif.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Soal Nomor 10.<\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Pasangan Presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilu, yaitu &#8230;<\/em><\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan \u201dPasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden\u201d<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Soal Nomor 11.<\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><em>Pasangan presiden dan wakil presiden yang memenangkan Pemilu Tahun 2014 adalah &#8230;<\/em><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jawab : Joko Widodo dan M Jusuf Kalla.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Soal Nomor 12.<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Apabila putaran pertama pemilu tidak ada pasangan yang memperoleh suara\u00a0 di atas 50% dari total suara, bagaimana?<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Diadakan Pemilu Putaran ke-2.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Soal Nomor 13.\u00a0<\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Warga yang berhak memilih dalam Pilkada adalah ?<\/em><\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jawab :\u00a0Dalam selebaran yang dibagikan, ada enam syarat untuk terdaftar sebagai pemilih yaitu ;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-size: 1rem;\">2. Tidak sedang terganggu jiwa\/ingatannya (dibuktikan surat keterangan dari dokter).<br \/>\n<\/span>3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4. Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">5. Jika pemilih belum punya e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan setempat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">6. Bukan TNI atau Polri.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Soal Nomor 14.<\/strong><\/em><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Kampanye Pilkada dilakukan selama berapa hari ?<\/strong><\/em>\u00a014 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Soal Nomor 15.<\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Sikap pendukung calon kepala daerah yang tidak terpilih sebaiknya bagaimana ?<\/em><\/strong>\u00a0 Menerima dengan lapang dada karena pemilu kada sudah dilakukan dengan Luber Jurdil.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Soal Nomor 16.<\/strong><\/em><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Demokrasi artinya pemerintahan dari rakyak, untuk rakyat, dan dijalankan oleh &#8230; Jawab Rakyat.<\/strong><\/em><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang diutamakan dalam pemerintahan demokratis adalah rakyat. berbeda dengan kerajaan, raja sebagai kepala negara bersifat menurun kepada keturunannya.<\/span><\/p>\n<p>Soal Nomor 17.<br \/>\nKedaulatan rakyat diwujudkan melalui pelaksanaan ada ? Pemilu Legisfatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepada Daerah.<\/p>\n<p>Soal Nomor 18.<br \/>\nAsas pemilu yang menyatakan bahwa pemilih dijamin tidak diketahui oleh siapapun disebut ?\u00a0 Rahasia.<\/p>\n<p>Soal Nomor 19.<br \/>\nUntuk menjamin kelancara pelaksanaan pemilu, dibentuk lembaga yang bernama ?<br \/>\nJawab : dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilu; dan di bentuk Bawaslu (badan pengawas pemilu) untuk mengawasi jalannya pemilu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pembahasan SOAL -SD6 &#8211; PKN &#8211; Pemilihan Umum &#8211; Sistem Pemerintah Indonesia. Soal Nomor\u00a0 1. Bunyi Sila Pancasila yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi adalah ?\u00a0 Jawaban : Sila ke-4, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan; Sila ini menjadi dasar pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Dan Demokrasi di Indonesia di sebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[421,531,450],"tags":[],"class_list":["post-5259","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sd6","category-sd6-pkn","category-sd6-bse"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5259","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5259"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5259\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5266,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5259\/revisions\/5266"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5259"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5259"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5259"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}