{"id":4770,"date":"2018-09-05T18:36:36","date_gmt":"2018-09-05T11:36:36","guid":{"rendered":"http:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/?p=4770"},"modified":"2018-09-19T04:41:31","modified_gmt":"2018-09-18T21:41:31","slug":"sd6-pemerintah-pusat-dan-daerah-sistem-pemerintah-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/sd6-pemerintah-pusat-dan-daerah-sistem-pemerintah-indonesia\/","title":{"rendered":"SD6 &#8211; PKN &#8211; Pemerintah Pusat dan Daerah &#8211; Sistem Pemerintah Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah. Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimak- sud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. 1. Pemerintahan Pusat. Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Joko Widodo (Jokowi)dan Muhammad Jusuf Kalla merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen. Untuk menjalankan pemerintahaan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Kerja. Apa yang dimaksud dengan kabinet? Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggara pemerin- tahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri. Menteri terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang me- mimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri. a) Presiden. Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pe- merintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerin- tahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: 1) memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945; 2) mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR; 3) menetapkan peraturan pemerintah; 4) menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa; 5) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut: 1) memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; 2) menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; 3) menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang; 4) mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR; 5) menerima penempatan duta negara lain; 6) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; 7) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 8) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang; 9)membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden. b. Wakil Presiden. Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya. Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya. c.Menteri Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang me- mimpin departemen, menteri nondepartemen, dan pejabat tinggi negara setingkat menteri. 1) Menteri Koordinator (Menko) Pada Kabinet Kerja Joko Widodo - Jusuf Kalla, adalah :\u00a0 \u00a0 \u00a0- Menteri Koordinator Bidang Polhukam : Wiranto. \u00a0 \u00a0- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian : Darmin Nasution. \u00a0 \u00a0- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Puan Maharani. \u00a0 \u00a0- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman : Luhut Binsar Panjaitan. Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengoordi- nasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelaksanaan kebijakan antar departemen. 2)Menteri Negara yang Memimpin Departemen :\u00a0Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen. 3)Menteri Negara Nondepartemen :\u00a0Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus. 4)Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri :\u00a0Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negara, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung. 2. Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. a. Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.\u00a0 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan\/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten\/kota dan\/atau desa, serta pemerintah kabupaten\/kota kepada desa untuk melaksanakan\u00a0tugas tertentu. b.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten\/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1) DPRD Provinsi. Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.\u00a0Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2) DPRD Kabupaten\/Kota. Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten\/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten\/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten\/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keang- gotaan DPRD kabupaten\/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten\/kota berdomisili di ibu kota kabupaten\/kota yang bersangkutan. DPRD kabupaten\/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten\/kota. DPRD kabupaten\/ kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimak- sud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1. Pemerintahan Pusat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Joko Widodo (Jokowi)dan Muhammad Jusuf Kalla merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk menjalankan pemerintahaan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Kerja. Apa yang dimaksud dengan kabinet?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggara pemerin- tahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri. Menteri terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang me- mimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">a) Presiden.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pe- merintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerin- tahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1) memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2) mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3) menetapkan peraturan pemerintah;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4) menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">5) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1) memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2) menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3) menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4) mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">5) menerima penempatan duta negara lain;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">6) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">7) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">8) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">9)membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>b. Wakil Presiden.<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">c.Menteri<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang me- mimpin departemen, menteri nondepartemen, dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1) Menteri Koordinator (Menko) Pada Kabinet Kerja Joko Widodo &#8211; Jusuf Kalla, adalah :\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0&#8211; Menteri Koordinator Bidang Polhukam : Wiranto.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0&#8211; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian : Darmin Nasution.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0&#8211; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Puan Maharani.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0&#8211; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman : Luhut Binsar Panjaitan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengoordi- nasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelaksanaan kebijakan antar departemen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)Menteri Negara yang Memimpin Departemen :\u00a0Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)Menteri Negara Nondepartemen :\u00a0Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4)Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri :\u00a0Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negara, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">2. Pemerintahan Daerah.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>a. Pemerintah Daerah.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan\/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten\/kota dan\/atau desa, serta pemerintah kabupaten\/kota kepada desa untuk melaksanakan\u00a0tugas tertentu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>b.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten\/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) DPRD Provinsi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.\u00a0Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) DPRD Kabupaten\/Kota.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten\/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten\/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten\/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keang- gotaan DPRD kabupaten\/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten\/kota berdomisili di ibu kota kabupaten\/kota yang bersangkutan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">DPRD kabupaten\/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten\/kota. DPRD kabupaten\/ kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah. Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimak- sud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. 1. Pemerintahan Pusat. Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[313,59,457,421,469],"tags":[496,492,494,495,142,493,497],"class_list":["post-4770","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pkn","category-ppkn","category-sd","category-sd6","category-sosial-budaya","tag-daerah","tag-dprd","tag-kabupaten","tag-kota","tag-pkn","tag-provinsi","tag-pusat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4770","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4770"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4770\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4985,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4770\/revisions\/4985"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4770"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4770"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4770"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}