{"id":1882,"date":"2017-05-04T20:44:03","date_gmt":"2017-05-04T13:44:03","guid":{"rendered":"http:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/?p=1882"},"modified":"2017-05-04T20:44:48","modified_gmt":"2017-05-04T13:44:48","slug":"sd-kelas-4-tema-9-2-2-lks-kayanya-negeriku-pemanfaatan-kekayaan-alam-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/sd-kelas-4-tema-9-2-2-lks-kayanya-negeriku-pemanfaatan-kekayaan-alam-di-indonesia\/","title":{"rendered":"SD Kelas 4 Tema 9.2.2 \u2013 LKS &#8211; Kayanya Negeriku \u2013 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia"},"content":{"rendered":"<button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"SD Kelas 4 Tema 9.2.2 \u2013 LKS - Kayanya Negeriku \u2013 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia. A. Tempo dan Tangga Nada Do = Bes Perhatikan tanda tempo dan tangga nada lagu \u201cTanah Airku\u201d berikut : Pada teks lagu tertulis tanda tempo larghetto artinya lambat Iebih cepat dan largo. Tanda tempo tersebut ditulis agar penyanyl atau pemain musik mengetahul kecepatan lagu yang diinginkan komposer\/pencipta lagu. Selain tanda tempo, dalam teks lagu juga terdapat simbol yang menunjukkan tangga nada do = bes. Artinya, tinggi nada do sama dengan nada bes. Untuk mengetahui tinggi nada bes kita dapat menggunakan alat musik piano. Berikut tangga nada do=bes. Lihat buku \/ gambar. B. Hak dan Kewajiban sebagal Warga Negara. Kamu tentu hafal syairlagu \u201cTanahAirku\u201d karya thu Sud. Cermati setiap kata dan syairlagu \u201cTanah Airku\u201d dan kamu dapat memahami isi agu tersebut. Ibu Sud, melalui lagu ciptaannya \u201cTanah Airku\u201d telah mengajak segenap warga negara Indonsia untuk senantlasa cinta dan bangga terhadap tanah air Indonesia tanah kelahiran bangsa Indonesia. Betapa pun tanah air Indonesia kalah kemilau dibandingkan negeri lain, tetapi Indonesia tetap kebanggaan bangsa Indonesia. Rasa cinta dan bangga terhadap tanah air dapat kamu wujudkan dalam bentuk tindakan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana Iainnya seperti Undang-Undang Nomor\u00a022 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai warga negara yang baik kamu tentu akan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang benlaku sebagai bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban, misalnya mematuhi peraturan lalu lintas. Apa saja hak dan kewajibanmu sebagai warga negara Indonesia? Bagaimanakah bentuk kepatuhanmu terhadap hak dan kewajiban tersebut? 1. Kewajiban Warga Negara Indonesia. Kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Contoh kewajiban warga negara Indonesia sebagai benikut. a. Menjunjung Hukum dan Pemerintahan Indonesia. b. Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara. c. Membayar Pajak. d. Mengikuti Pendidikan Dasar Pada pasal 31 ayat (2) Undang-Undang. a. Menjunjung Hukum dan Pemerintahan Indonesia. Pada pasal 27 ayat (1) lJndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa \u201cSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemenintahan itu dengan tidak ada kecualinya.\u201d Kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam menjunjung hukum dan pemerintahan bertujuan untuk mencapai keadilan dan ketertiban. Menjunjung hukum dan pemerintahan dapat dilakukan dengan mematuhi aturan-aturan hukum yang benlaku serta mendukung dan melaksanakan kebijakan pemenintah dalam mengatur k\u00e9hidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, roda pemerintahan dapat berjalan baik serta citacita bangsa dan negara mudah tercapai. b. Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara. Pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa \u201cSegala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.\u201d Banyak cara yang dapat dilakukan warga negara Indonesia dalam upaya pembelaan negara, misalnya menjaga kelestarian Iingkungan sekitar. Menjaga kelestarian Iingkungan dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan antara lain tidak membuang sampah sembanangan, rutin melakukan kegiatan kerja bakti, melakukan neboisasi, dan tidak melakukan perburuan liar. Lingkungan alam yang terjaga kelestariannya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang Iebih baik. c. Membayar Pajak. Pada pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa \u201cPajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negana diatur dengan undang-undang.\u201d Berdasarkan bunyi pasal tensebut, dapat dipahami adanya kewajiban warga negara membayan pajak untuk keperluan negara terut\u00e0ma untuk pembangunan bangsa negara. Contoh pelaksanaan kewajiban membayar pajak yaitu membayar pajak kendaraan dan membayar retribusi masuk tempat wisata. Dengan adanya kesadaran membayar pajak dan setiap warga negara Indonesia niscaya pembangunan bangsa dan negara Indonesia akan benjalan lancar. d. Mengikuti Pendidikan Dasar Pada pasal 31 ayat (2) Undang-Undang. Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskantahwa \u201cSetiap warga ne gara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya\u201d. Pendidikan dasar yang wajib dNkuti warga negara Indonesia selama 12 tahun s\u00easuai ketetapan pemerintah. Tujuan pendidikan adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar berarti kamu telah ikut mewujudkan tujuan nasional khususnya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. 2. Hak Warga Negara Indonesia. Hak warga negara Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Contoh haic warga negara Indonesia sebagai berikut. a. Menikmati Persamaan Kedudukan dan Kepastian di Muka Hukum dan Pemerintahan. Datam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun\u00a01945 ditegaskan bahwa \u201cSegala warga negara bersama?n kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya\u201d. Ketentuan dalam pasal tersebut selain menegaskan kewajiban warga negara juga menegaskan hak warga negara untuk menikmati persamaan kedudukan dan kepastian di muka hukum dan pemerintahan. Hak persamaan kedudukan dalam hukum dapat diconohkan dengan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi masalah hukum. Selain itu, warga negara dapat menikmatikehidupan yang nyaman, aman, tertib, dan tenteram karena adanya ketentuan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga sernua orang hidup tidak semaunya send id. Selain itu, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pun tidak akan nyarnan. Persamaan di muka hukum juga dapat diwujudkan dalam bentuk perlakuan yang sama atas sanksi bila melanggar hukum. Hukum berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Selanjutnya, persamaan dalam pemerintahan dapat diwujudk\u00e0n dalam bentuk mendapat kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan sesuai keahlian dan kemampuan yang dimiliki. b. Menikmati Hidup Layak. Hak menikmati hidup Iayak bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cTiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaan\u201d. Manusia bisa menikmati hidup Iayak jika mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan pakaian (sandang), makanan (pangan), rumah (papan), kesehatan, maupun pendidikan yang baik. Kebutuhan hidup manusia tersebut hanya dapat terpenuhi jika manusia memiliki pekerjaan. OIeh karena itu, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai keahlian dan kemampuannya masirig-masing. c. Mengeluarkan Pendapat. Hak mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyl \u201cKemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang\u201d. Hak mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bersifat menghasut (provokatif). Contoh pelaksanaan hak ini antara lain memberikan suara dalam pemilu mengemukakan pendapat dalam musyawarah, dan, memberikan pendapat kepada pemerintah melalul demonstrasi yang aman sesuai aturan yang berlaku. Penyampaian pendapat juga dapat dilakukan melalul media, balk media cetak maupun elektronik. d. Beragama dan Beribadah Negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, negara Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk beribadah sesual agama dan kepercayaan yang diyakininya. Jaminan kebebasan beragama dan beribadah mi ditegaskan pada pasal 29 a\u2019yat (2) yang berbunyi \u201cNegara menjamm kemerdekaan tiap-tiap penduduk Untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu\u201d. Jaminan kebebasan mi bukan berarti bebas untuk tidak memeluk agama, tetapi bisa memilih salah satu agama yang diyakinmnya. Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui enam agama yaitu agama Buddha, Hindu, Islam, Kristen, Katolik, dan Konghucu. Selain itu, di Indonesia berkembang beberapa aliran kepercayaan. Dengan adanya jaminan kebebasan beragamadan beribadah ini diharapkan berkembang sikap toleransi antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup antarumat beragama. Perbedaan agama jangan dijadikan pemicu terjadinya konfhk, sebaliknya jadikan perbedaan agama sebagai perekat persatuan dan kesatuan antarumat beragama. e. Membela Negara. Membela negara selain sebagai kewajiban juga sebagai hak warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara dalam upay\u00e0 bela negara dapat kamu paharni dalam bunyi pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cSegala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaari negara.\u201d Membela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui bidang olahraga, menjadi duta kesenian, atau mengikuti lomba iptek internasional. Setiap warga negara Indonesia hendaknya berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menjadi yang terbaik agar mengharumkan nama bangsa dan sejajar dengan negara lain. f. Mendapat Pendidikan yang Layak. Hak warga negara Indonesia dalam bidang pendidikan ditegaskan dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cSetiap warga negara berhak mendapat pendidikan\u201d. Sekolah merupak\u00e1n salah satU media pendidikan bagi setiap warga negara. Dengan bersekol\u00e0li setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan. Sekarang mi banyak program pemerintah untuk mendukungpendidikan bagi setiap warga negara seperti membangUn gedung-gedung sekolah, membuat program sekolah gratis, melaksanakan program wajib belajar 9 tahun dan kini menjadi 12 tahun. g. MengembangkanKebudayaan Indonesia Keberagaman wilayah dan suku. bangsa yang ada di Indonesia membawa dampak munculnya beragam kebudayaan daerah sebagai akar kebudayaan nasional. Setiap warga negara Indonesia berhak ikut serta melestarikan kebudayaan nasional dengan berbagal cara antara lain ikut dalam festival kebudayaan, mempelajan kebudayaan daerah, dan kreatif mengembangkan kebudayaan nasiorial. Hak warga negara dalam mengembangkan kebudayaan Indonesia mi sesuai dengan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cNegara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya\u201d. h. Menikmati Kekayaan Alam Hak warga negara Indonesia untuk menikmati kekayaan alam sesuai ketentuan pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai \u00f3leh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat\u201d. Hak menikmati kekayaan alam mi tentu saja disertai tanggung jawab untuk ikut serta melestarikan Iingkungan alam agar tetap bisa memenuhi kebutuhan bersama. Selamn itu, warga negara Indonesia berhak menikmati pembangunan hasil pengelola\u00e1n pemerintah atas kekayaan alam dan cabangcabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti ditegaskan pada pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u2018tabang-cabang produksi yang penting bagi negarA dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara\u201d.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    \n<p>SD Kelas 4 Tema 9.2.2 \u2013 LKS &#8211; Kayanya Negeriku \u2013 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia.<br \/>\nA. Tempo dan Tangga Nada Do = Bes Perhatikan tanda tempo dan tangga nada lagu \u201cTanah Airku\u201d berikut :<\/p>\n<p>Pada teks lagu tertulis tanda tempo larghetto artinya lambat Iebih cepat dan largo. Tanda tempo tersebut ditulis agar penyanyl atau pemain musik mengetahul kecepatan lagu yang diinginkan komposer\/pencipta lagu.<br \/>\nSelain tanda tempo, dalam teks lagu juga terdapat simbol yang menunjukkan tangga nada do = bes. Artinya, tinggi nada do sama dengan nada bes. Untuk mengetahui tinggi nada bes kita dapat menggunakan alat musik piano. Berikut tangga nada do=bes.<\/p>\n<p>Lihat buku \/ gambar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>B. Hak dan Kewajiban sebagal Warga Negara.<\/strong><br \/>\nKamu tentu hafal syairlagu \u201cTanahAirku\u201d karya thu Sud. Cermati setiap kata dan syairlagu \u201cTanah Airku\u201d dan kamu dapat memahami isi agu tersebut. Ibu Sud, melalui lagu ciptaannya \u201cTanah Airku\u201d telah mengajak segenap warga negara Indonsia untuk senantlasa cinta dan bangga terhadap tanah air Indonesia tanah kelahiran bangsa Indonesia. Betapa pun tanah air Indonesia kalah kemilau dibandingkan negeri lain, tetapi Indonesia tetap kebanggaan bangsa Indonesia.<br \/>\nRasa cinta dan bangga terhadap tanah air dapat kamu wujudkan dalam bentuk tindakan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana Iainnya seperti Undang-Undang Nomor\u00a022 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai warga negara yang baik kamu tentu akan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang benlaku sebagai bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban, misalnya mematuhi peraturan lalu lintas. Apa saja hak dan kewajibanmu sebagai warga negara Indonesia? Bagaimanakah bentuk kepatuhanmu terhadap hak dan kewajiban tersebut?<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>1. Kewajiban Warga Negara Indonesia.<br \/>\nKewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Contoh kewajiban warga negara Indonesia sebagai benikut.<\/p>\n<p>a. Menjunjung Hukum dan Pemerintahan Indonesia.<br \/>\nb. Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara.<br \/>\nc. Membayar Pajak.<br \/>\nd. Mengikuti Pendidikan Dasar Pada pasal 31 ayat (2) Undang-Undang.<\/p>\n<p>a. Menjunjung Hukum dan Pemerintahan Indonesia.<br \/>\nPada pasal 27 ayat (1) lJndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa \u201cSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemenintahan itu dengan tidak ada kecualinya.\u201d Kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam menjunjung hukum dan pemerintahan bertujuan untuk mencapai keadilan dan ketertiban. Menjunjung hukum dan pemerintahan dapat dilakukan dengan mematuhi aturan-aturan hukum yang benlaku serta mendukung dan melaksanakan kebijakan pemenintah dalam mengatur k\u00e9hidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, roda pemerintahan dapat berjalan baik serta citacita bangsa dan negara mudah tercapai.<\/p>\n<p>b. Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara.<br \/>\nPada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa \u201cSegala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.\u201d Banyak cara yang dapat dilakukan warga negara Indonesia dalam upaya pembelaan negara, misalnya menjaga kelestarian Iingkungan sekitar. Menjaga kelestarian Iingkungan dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan antara lain tidak membuang sampah sembanangan, rutin melakukan kegiatan kerja bakti, melakukan neboisasi, dan tidak melakukan perburuan liar. Lingkungan alam yang terjaga kelestariannya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang Iebih baik.<\/p>\n<p>c. Membayar Pajak.<br \/>\nPada pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa \u201cPajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negana diatur dengan undang-undang.\u201d Berdasarkan bunyi pasal tensebut, dapat dipahami adanya kewajiban warga negara membayan pajak untuk keperluan negara terut\u00e0ma untuk pembangunan bangsa negara. Contoh pelaksanaan kewajiban membayar pajak yaitu membayar pajak kendaraan dan membayar retribusi masuk tempat wisata. Dengan adanya kesadaran membayar pajak dan setiap warga negara Indonesia niscaya pembangunan bangsa dan negara Indonesia akan benjalan lancar.<\/p>\n<p>d. Mengikuti Pendidikan Dasar Pada pasal 31 ayat (2) Undang-Undang.<br \/>\nDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskantahwa \u201cSetiap warga ne gara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya\u201d. Pendidikan dasar yang wajib dNkuti warga negara Indonesia selama 12 tahun s\u00easuai ketetapan pemerintah. Tujuan pendidikan adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar berarti kamu telah ikut mewujudkan tujuan nasional khususnya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>2. Hak Warga Negara Indonesia.<\/strong><\/p>\n<p>Hak warga negara Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Contoh haic warga negara Indonesia sebagai berikut.<\/p>\n<p><strong>a. Menikmati Persamaan Kedudukan dan Kepastian di Muka Hukum dan Pemerintahan.<\/strong><br \/>\nDatam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun\u00a01945 ditegaskan bahwa \u201cSegala warga negara bersama?n kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya\u201d. Ketentuan dalam pasal tersebut selain menegaskan kewajiban warga negara juga menegaskan hak warga negara untuk menikmati persamaan kedudukan dan kepastian di muka hukum dan pemerintahan.<\/p>\n<p>Hak persamaan kedudukan dalam hukum dapat diconohkan dengan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi masalah hukum. Selain itu, warga negara dapat menikmatikehidupan yang nyaman, aman, tertib, dan tenteram karena adanya ketentuan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga sernua orang hidup tidak semaunya send id. Selain itu, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pun tidak akan nyarnan. Persamaan di muka hukum juga dapat diwujudkan dalam bentuk perlakuan yang sama atas sanksi bila melanggar hukum. Hukum berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Selanjutnya, persamaan dalam pemerintahan dapat diwujudk\u00e0n dalam bentuk mendapat kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan sesuai keahlian dan kemampuan yang dimiliki.<\/p>\n<p><strong>b. Menikmati Hidup Layak.<\/strong><br \/>\nHak menikmati hidup Iayak bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cTiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaan\u201d. Manusia bisa menikmati hidup Iayak jika mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan pakaian (sandang), makanan (pangan), rumah (papan), kesehatan, maupun pendidikan yang baik. Kebutuhan hidup manusia tersebut hanya dapat terpenuhi jika manusia memiliki pekerjaan. OIeh karena itu, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai keahlian dan kemampuannya masirig-masing.<\/p>\n<p>c. Mengeluarkan Pendapat.<br \/>\nHak mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyl \u201cKemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang\u201d. Hak mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bersifat menghasut (provokatif).<br \/>\nContoh pelaksanaan hak ini antara lain memberikan suara dalam pemilu mengemukakan pendapat dalam musyawarah, dan, memberikan pendapat kepada pemerintah melalul demonstrasi yang aman sesuai aturan yang berlaku. Penyampaian pendapat juga dapat dilakukan melalul media, balk media cetak maupun elektronik.<\/p>\n<p>d. Beragama dan Beribadah Negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, negara Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk beribadah sesual agama dan kepercayaan yang diyakininya. Jaminan kebebasan beragama dan beribadah mi ditegaskan pada pasal 29 a\u2019yat (2) yang berbunyi \u201cNegara menjamm kemerdekaan tiap-tiap penduduk Untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu\u201d. Jaminan kebebasan mi bukan berarti bebas untuk tidak memeluk agama, tetapi bisa memilih salah satu agama yang diyakinmnya. Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui enam agama yaitu agama Buddha, Hindu, Islam, Kristen, Katolik, dan Konghucu. Selain itu, di Indonesia berkembang beberapa aliran kepercayaan.<\/p>\n<p>Dengan adanya jaminan kebebasan beragamadan beribadah ini diharapkan berkembang sikap toleransi antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup antarumat beragama. Perbedaan agama jangan dijadikan pemicu terjadinya konfhk, sebaliknya jadikan perbedaan agama sebagai perekat persatuan dan kesatuan antarumat beragama.<\/p>\n<p>e. Membela Negara.<br \/>\nMembela negara selain sebagai kewajiban juga sebagai hak warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara dalam upay\u00e0 bela negara dapat kamu paharni dalam bunyi pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cSegala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaari negara.\u201d Membela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui bidang olahraga, menjadi duta kesenian, atau mengikuti lomba iptek internasional. Setiap warga negara Indonesia hendaknya berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menjadi yang terbaik agar mengharumkan nama bangsa dan sejajar dengan negara lain.<\/p>\n<p>f. Mendapat Pendidikan yang Layak.<br \/>\nHak warga negara Indonesia dalam bidang pendidikan ditegaskan dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cSetiap warga negara berhak mendapat pendidikan\u201d. Sekolah merupak\u00e1n salah satU media pendidikan bagi setiap warga negara. Dengan bersekol\u00e0li setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan. Sekarang mi banyak program pemerintah untuk mendukungpendidikan bagi setiap warga negara seperti membangUn gedung-gedung sekolah, membuat program sekolah gratis, melaksanakan program wajib belajar 9 tahun dan kini menjadi 12 tahun.<\/p>\n<p>g. MengembangkanKebudayaan Indonesia Keberagaman wilayah dan suku.<br \/>\nbangsa yang ada di Indonesia membawa dampak munculnya beragam kebudayaan daerah sebagai akar kebudayaan nasional. Setiap warga negara Indonesia berhak ikut serta melestarikan kebudayaan nasional dengan berbagal cara antara lain ikut dalam festival kebudayaan, mempelajan kebudayaan daerah, dan kreatif mengembangkan kebudayaan nasiorial. Hak warga negara dalam mengembangkan kebudayaan Indonesia mi sesuai dengan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cNegara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya\u201d.<\/p>\n<p>h. Menikmati Kekayaan Alam<br \/>\nHak warga negara Indonesia untuk menikmati kekayaan alam sesuai ketentuan pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u201cBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai \u00f3leh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat\u201d. Hak menikmati kekayaan alam mi tentu saja disertai tanggung jawab untuk ikut serta melestarikan Iingkungan alam agar tetap bisa memenuhi kebutuhan bersama. Selamn itu, warga negara Indonesia berhak menikmati pembangunan hasil pengelola\u00e1n pemerintah atas kekayaan alam dan cabangcabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti ditegaskan pada pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi \u2018tabang-cabang produksi yang penting bagi negarA dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara\u201d.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SD Kelas 4 Tema 9.2.2 \u2013 LKS &#8211; Kayanya Negeriku \u2013 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia. A. Tempo dan Tangga Nada Do = Bes Perhatikan tanda tempo dan tangga nada lagu \u201cTanah Airku\u201d berikut : Pada teks lagu tertulis tanda tempo larghetto artinya lambat Iebih cepat dan largo. Tanda tempo tersebut ditulis agar penyanyl atau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[65,111],"tags":[170,11,169],"class_list":["post-1882","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sd4","category-sd4-tema-9","tag-hak","tag-kewajiban","tag-lks"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1882","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1882"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1882\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1883,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1882\/revisions\/1883"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1882"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1882"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gretha.my.id\/audiobuku\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1882"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}