SMA11 PKN 6 – Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

SMA11 PKN 6 – Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
 

Selamat ya, kalian saat ini sudah memasuki pembelajaran pada semester genap di kelas XI. Semester ini sangat menentukan langkah kalian untuk bisa naik ke kelas XII. Nah, di semester genap ini materi pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan semakin memberikan tantangan kepada kalian untuk senantiasa belajar dengan penuh kesungguhan.

Pada awal semester genap ini, kalian akan diajak untuk menganalisis kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tentunya sering kalian dengar. Dua istilah tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Setiap orang dapat menikmati haknya, setelah kewajibannya dipenuhi. Setiap orang boleh menuntut haknya, setelah ia selesai menunaikan kewajibannya. Dengan kata lain, kita harus mendahulukan kewajiban dibandingkan dengan hak. Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita? Coba kalian amati gambar 6.1 di bawah ini.

 

Sumber: www.antarafoto.com dan www.theglobejournal.com

Gambar 6.1 Contoh perwujudan  hak dan kewajiban warga negara.

Apa yang kalian pikirkan ketika melihat gambar di atas? Tentu saja peristiwa yang terdapat dalam gambar di atas sering kalian jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Peritiswa tersebut merupakan perwujudan hak dan kewajiban warga negara. Peristiwa  tersebut merupakan contoh perwujudan hak warga negara    di bidang politik, serta pemenuhan kewajiban warga negara dalam bidang fiskal atau perpajakan.

A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Hak dan kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya meliputi berbagai dimensi kehidupan, seperti dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan dan kemanan negara. Hak seorang warga negara harus dipenuhi oleh pemerintah dan warga negara lainnya. Selain itu pula, seorang warga negara tentu saja memiliki kewajiban yang harus dipenuhinya. Akan tetapi pada saat ini sering sekali terjadi kasus pelanggaran hak warga negara, misalnya seorang warga negara yang mempunyai hak pilih tidak tercantum dalam daftar pemilih, sebuah rumah sakit menolak merawat warga negara yang sakit karena tidak mempunyai biaya, dan sebagainya. Begitu juga tidak sedikit warga negara yang mengingkari kewajiban yang harus dipenuhinya, misalnya tidak membayar pajak, tidak berperan serta kegiatan siskamling, dan sebagainya.

1.  Makna Hak  Warga Negara.

Kalian tentunya selalu mendapatkan kasih sayang dari orang tua  kalian. Salah satu bentuk kasih sayang orang tua kalian adalah dengan  memenuhi  semua keperluan kalian. Begitu pula ketika di sekolah, kalian mendapatkan ilmu pengetahuan dari pembelajaran yang dilakukan bersama guru. Nah, dua hal itu adalah contoh dari hak kalian sebagai warga negara.

Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak    bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pada pembajaran di bab pertama, kalian sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut kalian sama tidak maknanya dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba kalian cermati uraian materi berikut ini.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia.

 

Info Kewarganegaraan : Secara umum jaminan hak warga negara secara konstitusional di  atur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Apa saja hak warga negara Indonesia itu? Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007), Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan    oleh    Undang-Undang    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak konstitusional yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum, bukan hak konstitusional.

Dengan demikian dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa konsep hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak legal/hukum.

Sekaitan dengan hal di atas, setiap warga negara Indonesia tentunya mempunyai ketiga jenis hak warga negara tersebut. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari kedudukan setiap warga negara Indonesia yang dianggap penting oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai warga negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula bagi setiap individu warga negara Indonesia. Bahkan, di samping jaminan hak asasi manusia itu, setiap warga negara Indonesia juga diberikan jaminan hak konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan  tertentu,  misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain  yang secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak itu khusus bagi warga negara Indonesia. Artinya, Negara Republik Indonesia tidak wajib memenuhi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun untuk mendapatkan pendidikan gratis di Indonesia. Hak-hak tersebut dikategorikan sebagai hak  warga negara yang meliputi:

a.  Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:

1)  hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;

2)  Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

3)  Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;

4)  Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;

5)  Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

 

b.  Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja…..”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.

c.  Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.

Gambar 6.2 Pelantikan  pejabat negara.

d.  Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan. Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).

Tugas Mandiri 6.1 :
Nah setelah membaca uraian materi di atas, coba kalian baca kembali UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian kelompokkan hak-hak warga negara yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedalam beberapa kategori yang terdapat dalam tabel di bawah ini.

2.  Makna Kewajiban Warga Negara

Coba kalian amati gambar di bawah ini.

Gambar 6.3 Salah satu bentuk perwujudan kewajiban warga negara.

Kesadaran Berkonstitusi

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa  yang  menjadi  kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan    hak    dan   kewajibannya.

Dua peristiwa di atas memberikan gambaran bahwa selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar pajak.

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu  yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap  orang.  Dengan  kata  lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki  oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan, sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang    pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran  tertentu,  sebagai  salah  satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Setelah membaca uraian materi di atas, coba kalian baca kembali UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian identifikasi kewajiban-kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel dibawah ini. Infomasikan temuanmu pada teman-teman yang lain.

B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara.

Kalian  tentunya  pernah  melihat  para  anak  jalanan  sedang  mengamen     di perempatan jalan raya. Mungkin juga kalian pernah  didatangi  pengemis  yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.

Gambar 6.4 Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang kurang beruntung karena tidak bisa menikmati haknya secara utuh.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang  ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya:

a.  Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.

b.  Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c.  Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d.  Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

e.  Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

f.  Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.

Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

TUGAS  Kelompok.

Anak putus sekolah juga dapat disebabkan oleh beberapa  faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu faktor dari dalam diri anak putus sekolah disebabkan malas untuk pergi sekolah karena merasa minder, tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungan sekolahnya, sering dicemooh karena tidak mampu membayar kewajiban biaya sekolah. Ketidakmampuan ekonomi keluarga dalam menopang biaya pendidikan yang berdampak terhadap masalah psikologi anak sehingga anak tidak bisa bersosialisasi dengan baik dalam pergaulan dengan teman sekolahnya selain itu adalah peranan lingkungan. Karena pengaruh teman sehingga ikut-ikutan diajak bermain seperti play stasion sampai akhirnya sering membolos dan tidak naik kelas, prestasi   di sekolah menurun dan malu pergi kembali ke sekolah. Anak yang kena sanksi karena mangkir sekolah sehingga kena droup out. Faktor eksternalnya yaitu faktor keluarga dan lingkungan. Dalam keluarga miskin cenderung timbul berbagai masalah yang berkaitan dengan pembiayaan hidup anak, sehingga anak sering dilibatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga merasa terbebani dengan masalah ekonomi ini sehingga mengganggu kegiatan belajar dan kesulitan mengikuti pelajaran, kurangnya perhatian orang tua cenderung akan menimbulkan berbagai masalah. Makin besar anak perhatian orang tua makin diperlukan, dengan cara dan variasi dan sesuai kemampuan. Kenakalan anak adalah salah satu penyebabnya adalah kurangnya perhatian orang tua, hubungan keluarga tidak harmonis dapat berupa perceraian orang tua, hubungan antar keluarga tidak saling peduli. Keadaan ini merupakan dasar anak mengalami permasalahan uyang serius dan hambatan dalam pendidikannya sehingga mengakibatkan anak mengalami putus sekolah.

Pendidikan murah atau gratis yang banyak dijanjikan dan diinginkan masyarakat, memang akan membantu jika ditinjau secara faktor ekonomi, namun kebijakan ini juga harus ditunjang dengan kebijakan yang lain untuk menyelesaikan faktor-faktor penyebab putus sekolah lainnya. Karena faktor ekonomi bukan penyebab satu-satunya putus sekolah.

Sebagai warga Negara Indonesia tentunya akan merasa cemas dengan adanya kasus putus sekolah ini. Pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam menyikapi masalah ini. Dan begitu juga dengan orangtua dan guru-guru seharusnya memberikan motivasi dan mengawasi peserta didik dan anak-anaknya.

Sumber:http://nofiputriaw.wordpress.com/2013/07/11

Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

a.  Mengapa faktor ekonomi dianggap sebagai penyebab utama meningkatnya angka putus sekolah?

b.  Adakah faktor lain selain faktor ekonomi yang menjadi penyebab meningkatnya angka putus sekolah? Apabila ada, apa saja faktor tersebut?

c.  Apakah upaya pemerintah sudah optimal untuk mengatasi masalah ini? Kemukakan indikator optimal dan tidak optimalnya.

d.  Selain pemerintah, siapa lagi yang bertanggungjawa untuk mengatasi masalah ini? Apa saja peran yang bisa ditampilkannya?

e.  Apa solusi yang kalian ajukan untuk mengatasi masalah ini? Bagaimana starteginya supaya solusi itu berhasil?

f.  Kemukakan bentuk pelanggaran hak warga negara yang pernah terjadi di daerahmu. Serta bagaimana solusi untuk menyelesaikannnya?

 

2.  Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kalian tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak   lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya.

Pada kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban- kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang- undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:

a.       Membuang sampah sembarangan.

b.      Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.

c.       Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.

d.      Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.

e.       Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

 

 

Tugas Kelompok 6.2

Bacalah kasus di bawah ini bersama teman sebangkumu.

Kesadaran Bayar Pajak Warga Masih Rendah

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, yang membayar pajak. “Seharusnya ada enam juta perusahaan yang bayar pajak. Sekarang baru 520 ribu yang bayar. Sementara wajib pajak pribadi baru 30 persen yang bayar pajak,” kata Fuad saat membuka acara seminar yang diadakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 23 September 2013.

Padahal, menurut Fuad, pajak merupakan instrumen yang penting dalam kehidupan bernegara. Seluruh kebutuhan pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, belanja subsidi, dan kebutuhan belanja pegawai, dibayar dengan uang pajak. “Tapi sebagian besar masyarakat masih belum paham mengenai keberadaan pajak,” katanya.

Fuad berharap seluruh elemen masyarakat mau berpartisipasi secara aktif untuk membangun negara dengan membayar pajak. “Bangsa yang besar dan maju itu sukses dalam perpajakan. Mereka (warganya) mau urunan,” kata Fuad.

Jika kesadaran warga dalam membayar pajak sudah terbangun, Fuad optimistis tax ratio akan terus tumbuh dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan maksimal. “Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa maju dengan pesat. Tax ratio Cina mencapai 17,5 persen. Sedangkan Indonesia baru 12 persen. Kalau semua bayar pajak, tax ratio Indonesia bisa mencapai 18 persen,” katanya.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/09/23/092515799

Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

a.       Apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak?

b.      Jelaskan akibat yang akan diterima negara ketika pendapatan dari pajak terus mengalami penurunan.

c.       Apa saja solusi yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak? Bagaimana tingkat keberhasilan dari solusi tersebut?

d.      Kemukan solusi yang kalian tawarkan untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak dan kesadaran melaksanakan kewajiban lainnya sebagai warga negara.

e.       Kemukakan kasus lain yang berkaitan dengan pengingkaran kewajiban warga negara yang pernah terjadi di daerahmu. Serta bagaimana proses penyelesainnya?

 

 

Refleksi :
Setelah kalian menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentunya kalian semakin yakin bahwa hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya harus seimbang. Nah coba sekarang renungkanlah hal-hal berikut serta cobalah berikan jawabannya. Setelah mampu kalian jawab, kemudian amalkanlah dalam kehidupanmu sehari-hari.

1.  Bila kalian berbuat sewenang-wenang, siapakah yang dirugikan? Jika demikian, bagaimana keharusannya?

2.  Pelanggaran hak cipta dalam bentuk penjualan VCD/DVD bajakan sangat merugikan pemegang hak ciptanya. Atas kejadian tersebut, bagaimana sikap kalian ketika menemukan barang-barang bajakan diperjualbelikan?

3.  Coba kemukakan hak dan kewajiban yang ada di pundakmu sehubungan dengan kedudukanmu sebagau seorang anak, pelajar, kakak atau adik, warga kota atau desa di mana kalian bertempat tinggal?

4.  Apa yang akan kalian lakukan apabila melanggar hak orang lain dan mengabaikan kewajiban?

 

Rangkuman :

1.  Intisari Materi

a.        Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri setiap melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan demikian ada jenis hak asasi yang hanya dimiliki oleh warga negara saja, yang bukan warga negara tidak memiliki hak tersebut untuk diwilayah yang bukan negaranya.

b.       Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c.        Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

d.       Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

e.        Pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di  pikirannya  hanya  sebatas  bagaimana  cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

 

 

Penilaian Diri: Hak dan kewajiban erat kaitannya dengan tanggung jawab yang dipikul oleh setiap orang. Nah berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini terdapat dua buah cerita yang berkaitan dengan tanggung jawab. Coba kalian telaah dua cerita tersebut kemudian jawablah pertanyaannya.

1.  Pak Joko adalah seorang yang sudah berusia lanjut, sehingga ia tidak dapat lagi membersihkan rumahnya sendiri. Seminggu sekali, Pak Joko menyuruh Andi dan Susi untuk membersihkan lantai, membuang sampah, dan pergi ke pasar. Andi dan Susi selalu mengerjakan tugas yang diberikan Pak Joko dengan baik dan penuh kesungguhan, sehingga rumah pak Joko selalu kelihatn bersih. Setelah Andi dan Susi selesai mengerjakan tugasnya, Pak Joko selalu member keduanya upah atas pekerjaan yang dilakukannya.

2.  Santi, Budi dan Laros sedang berjalan pulang dari sekolah menuju rumah. Mereka melihat orang yang sudah tua renta berada di pinggir jalan untuk menyebrang. Di jalan sangat ramai dengan kendaraan. Walaupun di sana sudah ada jembatan penyebrangan dan lampu lintas, namun orang tua tersebut Nampak kebingungan dan ketakutan untuk menyerangi jalan melalui jembatan penyebrangan. Santi, Budi dan Laros kemudian membantu orang tua tadi menyebarangi jalan tanpa harus melewati jembatan penyebarangan, mengingat kondisi orang tua tersebut yang sudah kelelahan. Mereka menyebarangkan orang tersebut, ketika semua kendaraan berhenti sebagai akibat dari menyalanya lampu lalu lintas yang berwarna merah.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini berdasarkan dua cerita di atas.

1.  Siapa yang meliki tanggung jawab pada situasi yang terjadi dalam dua cerita di atas?

2.  Apa tanggung jawab itu?

3.  Apa sumber dari setiap tanggung jawab?

4.  Mengapa melaksanakan setiap tanggung jawab itu penting?

5.  Apa saja akibat dari pelalaian sebuah tanggung jawab?

6.  Pernahkah kalian melalaikan tanggung jawab? Jika pernah, mengapa kalian melalaikan tanggung jawab? Apa saja dampak atau akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut?

 

Praktik Belajar Kewarganegaraan