SD6 – PKN – Pemilihan Umum – Sistem Pemerintah Indonesia


SD Kelas 6 – PKN – Pemilihan Umum – Sistem Pemerintah Indonesia. Di negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat ikut serta dalam menentukan pengelolaan negara. Keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara salah satu caranya dengan mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Apa tujuan pemilu dan pilkada? Bagaimana tahapan pemilu dan pilkada? Apa saja lembaga-lembaga negara yang sesuai dengan UUD 1945 yang diaman- demen? Bagaimana tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajarinya. A Pemilihan Umum. Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, dan kratei yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk me- wujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif. Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilu 2014 di atur dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 2012. Sedangkan Pemilu yang akan di laksanakan tahun 2019 di atur dengan UU No 7/2017. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). 1) Langsung . Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mem- berikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. 2) Umum. Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang me- menuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya. 3) Bebas. Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun. 4) Rahasia. Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kera- hasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. 5) Jujur. Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6) Adil. Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang- kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu. 1) Pendaftaran Pemilih. Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih. 2) Pendaftaran Peserta Pemilu. Peserta pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD. a) Peserta Pemilu dari Partai Politik. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Partai Pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik; 2) memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi; 3) memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 4) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; 5) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang; 6) mempunyai kantor tetap; 7) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. b) Peserta Pemilu dari Perseorangan. Untuk dapat menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih. 2) Provinsi yang berpenduduk lebih dari  1 juta sampai dengan 5 juta orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2000 pemilih. 3) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 3000 pemilih. 4) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta sampai dengan 15 juta orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4000 pemilih. 5)Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5000 pemilih. 3. Penetapan Peserta Pemilu. Penetapan nomor urut parta politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu. 4. Penetapan Jumlah Kursi. Jumlah kursi dalam DPR, DPD, dan DPRD yang diperebutkan dalam pemilu diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.jumlah kursi DPR untuk pemilu tahaun 2019 ditetapkan sebanyak 575 orang; b.jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat orang; c.jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 dan sebanyak-banyaknya 100 kursi; d.jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang- kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi. 5. Kampanye. Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, partai politik peserta pemilu diberi kesempat- an untuk berkampanye. Kampanye sering dilakukan dengan cara mengerahkan massa untuk menghadiri rapat umum. Cara ini seringkali digunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai politik ataupun calon memiliki massa yang banyak. Peserta kampanye baik dari partai politik maupun simpatisannya seringkali melanggar peraturan yang ada. Misalnya, mereka mengerahkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk meng- ikuti kampanye partai politik tertentu. Peserta kampanye (simpatisan partai politik) juga seringkali melanggar peraturan lalu lintas yang ada. Misalnya, mereka naik kendaraan bak terbuka sehingga sangat membahayakan jiwa seseorang. Mereka juga melakukan konvoi keliling kota berboncengan lebih dari dua orang tanpa memakai helm dan meraung-raungkan suara knalpot kendaraannya. Jadi, kampanye kesannya hanya hura-hura. Pada kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan mendidik. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui dialog yang dilakukan da- lam pertemuan terbatas, penyebaran program melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum,dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pada kampanye pemilu dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e) mengganggu ketertiban umum. 6.Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pernahkah kalian menyaksi- kan dilaksanakannya pemungutan suara pemilu? Masyarakat mengistilahkannya dengan coblosan. Di mana tempat diadakannya coblosan? Pemberian suara atau coblosan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suara dibuatkan surat suara pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, dan nama calaontetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan. Surat suara untuk pemilu anggota DPD memuat nama dan foto terbaru calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda ”satu kali” pada surat suara. Memberikan tanda ”satu kali” sebagaimana yang dimaksud dila- kukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam perhitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaran pemilu. Untuk keperluan pemu- ngutan suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. Setelah waktu pemungutan suara selesai, kemudian dilakukan penghi- tungan suara saat itu juga. Sebelum penghitungan suara dimulai Ketua Pa- nitia Pemungutan Suara (KPPS) menghitung hal-hal sebagai berikut: a) jumlah pemillih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b) jumlah pemilih dari TPS lain; c) jumlah surat suara yang tidak terpakai; d) jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; e) sisa surat suara cadangan. Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, kemudian dibuatkan berita acara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara dan sekurang-kurangnya dua anggota Panitia Pemungutan Suara serta ditandatangani oleh saksi peserta pemilu.   B Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai Pemilu 2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih secara langsung oleh bangsa Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dan tahapan-tahapannya hampir sama dengan pemilihan DPR, DPRD, dan DPRD. Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. 2 Pemilih. Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemu- ngutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. 3 Kampanye. Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemu- ngutan suara. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran radio, dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar pera- turan perundang-undangan. 4 Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan mem- berikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasang- an calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghi- tungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir. 5 Penetapan Calon Terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan se- bagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pa- sangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak pertama dan kedua. Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 diikuti oleh dua pasangan calon berikut ini. a. Bapak Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa. b. Bapak Joko Widodo dengan Jusuf Kalla. Peroleh suara terbanyak oleh Pasangan Joko Widodo dengan Jusuf Kalla.  C.Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah untuk wilayah kota madya. Pemilihan pasangan kepada daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pelaksanaan pemilihan, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Adapun tahapan dalam pelaksanaan pilkada, antara lain sebagai berikut. 1 Persiapan Pemilihan. Tahapan dalam permilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabu- paten/kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut. a. Masa Persiapan Pemilihan. Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini. 1) Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan. 2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 3) Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 4) Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Ke- camatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 5) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. b.Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. 1) Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas KPUD dalam me- laksanakan pemilihan. Anggota PPK sebanyak lima orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul camat. 2) Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di desa/kelurahan. PPS mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengang- kat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan membantu tugas PPK. Anggota PPS sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh-tokoh masya- rakat yang independen. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul kepala desa atau lurah. 3)Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota KPPS sebanyak tujuh orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas) sebanyak dua orang. KPPS berkewajiban membuat berita acara dan setifikat hasil pemungutan suara untuk disampaikan kepada PPS. Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai politik.   c. Pendaftaran dan Penetapan Pemilih. Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus me- menuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan daftar pemilihan sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih diberikan tanda bukti pen- daftaran. Seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan. d. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon. Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. e. Kampanye. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang. Kampanye dapat dilakukan melalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran program dan gambar melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarcalon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. f. Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemberian suara untuk pe- milihan dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Penghitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, ser- tifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS. g.Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan. Bagaimanakah cara menetapkan pemenang pilkada, pengesahan, dan pengangkatannya? Perhatikan uraian berikut ini.

1) Penetapan Calon Terpilih. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50% jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Bagaimana kalau tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50%?

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 25% suara sah pilkada atau pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara sama maka penentuan pasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Apabila tidak ada yang mencapai lebih dari 25% suara sah pilklada maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih.

2) Pengesahan Pemenang Pilkada. Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon wali kota/wakil wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden selambat-lambatnya dalam 30 hari.

3) Pelantikan Pemenang Pilkada. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum me- mangku jabatannya, dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil gubernur sebe- lum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas na- ma presiden. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.    

Tinggalkan komentar